Aset Kota Tangerang Tinggal Proses Administrasi
Jakarta, Aktual.co — Legislator Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan penyerahan aset di Kota Tangerang sebagai wilayah pemekaran tinggal proses administrasi antara bupati dengan wali kota setempat.
“Semuanya sudah rampung dibahas dan semua fraksi menyetujui dalam rapat paripurna,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Makmun Murod di Tangerang, Selasa (24/3).
Pernyataan tersebut terkait dua aset tanah milik Pemkab Tangerang di Kota Tangerang dipakai oleh sebuah bank dengan luas 1.700 meter persegi dan 978 meter persegi digunakan pengembang pusat perbelanjaan.
Namun aset seluas 1.700 meter persegi itu sudah lebih dari 49 tahun digunakan dan aset lain untuk parkir kendaraan sejak tiga tahun terakhir ini.
Sedangkan lahan 1.700 meter persegi itu sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bahwa harga tanah senilai Rp2 miliar sedangkan di pasaran mencapai Rp17 miliar.
Bahkan lahan untuk parkir pusat perbelanjaan itu saat ini setelah melalui tim ditetapkan senilai Rp1,2 miliar.
Makmun mengatakan penyerahan aset itu menunggu waktu yang tepat dan proses administrasi kedua pihak sedang berjalan.
Penyerahan aset itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara.
Dia menambahkan proses penyerahan aset sudah ditempuh dengan membentuk tim pansus, maka akhirnya disepakati oleh rapat paripurna dewan.
Padahal sebelumnya penyerahan aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang menunggu serah terima senilai Rp5,6 triliun ke Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel).
Aset tersebut berupa enam pasar tradisional dan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) milik pengembang.
Penyerahan aset terbesar adalah sarana dan prasarana umum yang berada di Perumahan BSD, Kecamatan Serpong, senilai Rp4,619 triliun yang tersebar pada 178 bidang.
Aset kedua terbesar yang diserahkan milik pengembang Perumahan Alam Sutera tersebar pada 32 bidang senilai Rp1,065 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid














