26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37387

Aksi “Profit Taking” Bayangi IHSG

Jakarta, Aktual.co — Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemarin cenderung bergerak variatif melemah sepanjang perdaganga, sempat mengalami penguatan, namun di akhir sesi berakhir negatif. Minimnya sentimen membuat pelaku pasar tidak terlalu bergairah untuk melakukan transaksi, akibatnya laju IHSG yang sempat menguat di awal sesi tidak mampu bertahan dan kian tertekan hingga berakhir di zona merah.

“Kondisi ini berbanding terbalik dengan laju bursa saham Asia yang cenderung positif pasca merespon penutupan laju bursa saham AS sebelumnya. Investor asing kembali melakukan nett sell,” ujar kepala riset dari NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada.

Pada perdagangan Selasa (24/3) IHSG diperkirakan Reza berada pada rentang support 5.425-5.430 dan resisten 5.448-5.472. Meski utang gap 5.435-5.444 telah tertutupi, namun menurutnya hal tersebut belum membuat laju IHSG mampu berbalik menguat seiring masih adanya aksi profit taking.

“Apalagi laju nilai tukar Rupiah belum mampu benar-benar menguat membuat pelaku pasar masih cenderung jualan dan trading jangka pendek. Laju IHSG pun berpotensi kembali mengalami variatif dengan kecenderungan melemah jika aksi jual belum juga mereda,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Yunani “Mustahil” Bayar Utang Tanpa Bantuan Uni Eropa

Jakarta, Aktual.co — Perdana Menteri (PM) Yunani Alexis Tsipras telah memperingatkan Kanselir Jerman Angela Merkel dalam sebuah surat bahwa Athena tidak akan dapat membayar utangnya tanpa bantuan keuangan dari Uni Eropa.

Juru bicara pemerintah Yunani Gabriel Sakellaridis menyatakan dalam sebuah laporan di Financial Times yang mengatakan bahwa Tsipras telah menulis surat kepada Merkel. Tetapi dia bersikeras bahwa surat itu tidak harus dilihat sebagai “ancaman”.

“Ini bukan ancaman, itu adalah kenyataan,” ujar Sakellaridis mengatakan kepada Mega TV.

Dirinya menambahkan bahwa Tsipras telah mengirimkan surat yang sama kepada Presiden Prancis Francois Hollande dan Ketua Komisi Eropa Jean-Claude Juncker.

“Surat mengatakan tidak kurang dan tidak lebih dari apa yang telah kami katakan sejak pekan lalu … bahwa likuiditas ketat dan bahwa inisiatif politik harus diambil,” kata juru bicara itu.

Financial Times mengatakan pihaknya memiliki salinan surat tertanggal 15 Maret di mana Tsipras “memperingatkan bahwa pemerintahnya akan dipaksa untuk memilih antara membayar pinjaman, berutang terutama kepada Dana Moneter Internasional, atau melanjutkan pengeluaran sosial.” “Dengan surat ini, saya mendesak Anda untuk tidak membiarkan masalah arus kas kecil, dan ‘inersia institusional’ tertentu tidak berubah menjadi masalah besar bagi Yunani dan Eropa,” tulis Tsipras.

Sakellaridis mengatakan surat itu mendorong KTT Mini antara Tsipras, Merkel, Hollande dan Juncker dengan kepala Bank Sentral Eropa (ECB) Mario Draghi dan Kepala Dewan Eropa Donald Tusk pada pekan lalu.

Pemimpin Yunani telah menyalahkan desakan Merkel pada penghematan untuk “krisis kemanusiaan” negaranya dari kemiskinan dan pengangguran massal.

Merkel menegaskan bahwa jika Yunani yang kekurangan uang ingin pinjaman dana talangan (bailout) lebih banyak, pangsa terbesar yang dibiayai oleh Jerman, Athena harus menerima obat yang pahit pemotongan belanja dan reformasi.

Kreditur Yunani sepakat pada Februari untuk memperpanjang dana talangannya 240 miliar euro (260 miliar dolar AS) selama empat bulan dalam pertukaran untuk janji-janji reformasi lebih lanjut.

Pada KTT Uni Eropa pekan lalu, Yunani melobi Brussel untuk mencairkan dana penting guna membantu melakukan pembayaran kepada kreditur dalam beberapa hari mendatang, dan menghindari kebangkrutan dan kemungkinan keluar dari euro.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Belum Ada Sentimen Positif, Rupiah Diperkirakan Melemah

Jakarta, Aktual.co — Laju Rupiah kemarin masih dalam pelemahannya seiring masih menguatnya laju Dolar Amerika Serikat (AS) terhadap beberapa mata uang lainnya. Rupiah pun tidak berkesempatan untuk bergerak positif.

“Pelemahan laju Rupiah masih dimungkinkan jika laju Dolar AS kembali mengalami peningkatan. Apalagi jika mata uang lainnya belum ada sentimen positif,” ujar kepala riset NH Korindo Securities Indonesia, Reza Priyambada.

Pada Selasa (24/3), Reza memprediksikan Rupiah berada di bawah target level resisten 13.060, yakni Rp13.100-13.060 (kurs tengah BI). Menurutnya, belum adanya sentimen positif membuat pelaku pasar cenderung lebih menyukai mentransaksikan Dolar AS.

“Tetap cermati dan antisipasi pelemahan lanjutan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Romi: Jangan Paksakan Maju Pilkada Jika Elektabilitas Rendah

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum DPP PPP M Romahurmuziy mengingatkan para ketua wilayah dan cabang untuk tidak memaksakan diri menjadi calon kepala daerah jika elektabilitasnya rendah.
“Para ketua jangan hanya merasa bisa, tapi harus bisa merasa,” kata Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, saat membuka Musyawarah Wilayah VIII PPP Provinsi Bengkulu, Senin (23/3) malam.
Romi ingin para ketua PPP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat mengukur diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
“Jika memang memiliki elektabilitas tinggi, ia mempersilakan maju dalam Pilkada. Namun, jika elektabilitasnya rendah harus tahu diri sehingga tidak justru mengorbankan partai,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Akademisi: Penegak Hukum Jangan Ikut Campur Soal Remisi

Jakarta, Aktual.co — Wacana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan menuai pro dan kontra. Pasalnya dalam PP 99/2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. 
Namun pada pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan pimpinan lembaga terkait. Artinya, apabila narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.  
“Kalau kita mengacu pada pelaksananya itu kepada hakim, dalam hal ini penuntut umum, maka persetujuan untuk memberikan remisi tidak lagi di penuntut hukum, sudah limit waktunya. Sama saja orang menyidik kemudian diprotes,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (23/3).
Dia berharap, dalam hal ini KPK tak mencampur adukan antara remisi dan pelaksanaan hukum. Pasalnya dalam hal ini tugas penegak hukum sudah selesai. “Kembali lagi, penuntutan sampai putusan sudah di penegak hukum. Dalam hal ini hakim hanya melaksanakan, mengawasi dan minta persetujuan, jangan dibolak-balik ini,” ujar dia.
Dia berharap, penegak hukum tak ada motif dendam dalam menegakkan keadilan. Terlebih hanya mengedepankan putusan yang lebih tinggi bagi terpidana koruptor. “Kalau di KPK selama ini dipenjara lebih lama lebih bagus. Tapi yang lain tidak. Beri sarana dia bertaubat. Menurut saya kalau KPK balas dema itu namanya anti pancasila.”
Seperti yang diketahui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan disebut telah diketahui DPR. Meski tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, rencana revisi PP 99/2012 didukung DPR. 
“Itu waktu raker (rapat kerja) lalu (DPR dukung revisi PP),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (22/3). 
Dia menyatakan bahwa PP 99/2012 memang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. “Pasti (bertentangan) kalau dilekatkan,” ujarnya. 
Dia mengingatkan kembali bahwa revisi PP 99/2012 masih bersifat wacana. “Ini masih wacana tapi bergulir terus ini. Peradi mau bikin diskusi, beberapa kampus juga mau bikin diskusi,” ucap mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Dalam PP 99/2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. 
Pada Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Artinya, apabila narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.  

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Fase Konsolidasi Berlanjut, IHSG Berpotensi T-Bound

Jakarta, Aktual.co — Pada perdagangan hari ini, Asjaya Indosurya Securities memperkirakan indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak di kisaran 5.401– 5.514.

“Fase konsolidasi berlanjut,” kata Kepala Riset Asjaya Indosurya Securities William Surya Wijaya dalam risetnya, Selasa (24/3).

Menurutnya, IHSG tengah berjuang untuk menembus resistance di level 5.514 sebagai langkah lanjutan untuk terus mempertahankan pola uptrend jangka pendek.

“Potensi tercapainya target resistance tersebut masih terbuka cukup lebar selama support 5.401 masih kuat bertahan, minimnya sentimen baik positif maupun negatif, menahan laju IHSG untuk melanjutkan pola uptrend pada beberapa waktu belakangan ini,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, terbukanya peluang terkoreksinya dolar AS dalam beberapa waktu ke depan, akan menjadi salah satu faktor penunjang reli naik IHSG selanjutnya. “IHSG dalam jangka pendek masih berada dalam jalur uptrend. Hari ini IHSG masih berpotensi melakukan T-bound,” ucapnya.

Asjaya Indosurya Securities mengatakan saham yang dapat dipertimbangkan pada perdaangan hari ini adalah MPPA, BBNI, TOTL, PGAS, JSMR, BALI, ASII, AKRA, dan BBCA.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain