1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37412

Mantan Panglima Muda GAM Diculik

Banda Aceh, Aktual.co — Sekitar tujuh pria bersenjata api menculik mantan Panglima Muda, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Mahmudsyah alias Ayah Mud (45) di depan rumahnya Desa Paya Terbang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Minggu (22/3) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi yang dihimpun Aktual.co, Senin (23/3) menyebutkan kejadian itu tepat setelah salat magrib. Korban keluar dari rumah masih mengenakan kain sarung dan baju singlet untuk membeli rokok di sebuah kios persis di depan rumahnya.
Setiba di pagar rumah, korban meminta seorang anak desa setempat, Saiful membelikan rokok untuknya ke kios depan rumah. Sembari menunggu Saiful pulang, korban berdiri di pagar tersebut.
Pada saat bersamaan sebuah mobil Avanza dengan nomor polisi BL 608 berhenti di depan rumah korban. Enam pria berbadan kurus, sempat turut dan sempat berbicara dengan korban dalam bahasa Aceh. Mereka meminta korban ikut serta.
Setelah itu, korban langsung dibawa pelaku. Pelaku terlihat menenteng senjata api jenis AK. Kapolsek Samudera Ipda Hardi dihubungi terpisah membenarkan peristiwa tersebut. Selain itu, mereka telah turun ke lokasi kejadian. “Kami masih menyelidiki kasus itu. Kita buru pelakunya,” pungkas Kapolsek. 

Artikel ini ditulis oleh:

Dua Anggota Polda Papua Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong

Jakarta, Aktual.co — Dua anggota Polda Papua menjadi tersangka kasus investasi bodong senilai Rp 12,3 miliar. Namun seorang di antaranya Brigadir E dilaporkan telah melarikan diri.
Sedangkan rekannya HS yang merupakan PNS bertugas di Polda Papua saat ini masih ditahan di Mapolda Papua di Jayapura.
Berdasarkan laporan pihak kepolisian, dari hasil pemeriksaan terhadap HS terungkap investasi bodong itu sudah menjaring sekitar 70 orang dengan nilai investasi yang ditanamkan bervariasi antara Rp 100 juta-Rp 500 juta.
Untuk yang menanamkan investasinya sebesar Rp 100 juta, nasabah dijanjikan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta perbulan. Namun setelah uang disetor, keuntungan hanya diberikan sekali saja dan selanjutnya tidak lagi.
Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende mengakui, ada anggota yang terlibat dalam investasi bodong dan kasusnya kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Saya memang pernah mendapat laporan adanya anggota yang terlibat dan terjerat kasus investasi bodong, namun sejauh mana perkembangannya belum diketahui, apalagi salah seorang pelakunya dilaporkan melarikan diri,” kata dia kepada wartawan di Jayapura, Senin (23/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengelola Akun Triomacan Didakwa Pasal Berlapis

Jakarta, Aktual.co — Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 Raden Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono didakwa lima pasal berlapis atas kasus pemerasan terhadap Dirut PT TBIG Abdul Satar melalui twitter oleh penuntut umum.
Dalam dakwaan pertama ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, kata penuntut umum dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Jaksa menjelaskan, dakwaan pertama dikenakan pada tiga terdakwa atas perbuatan mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Dakwaan kedua ketiga terdakwa dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan,” kata jaksa penuntut umum.
Sedangkan dakwaan ketiga seluruh terdakwa dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan memberi ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
“Ada perbuatan yamh menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik,” kata jaksa.
Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas perbuatan penipuan.
“Terdakwa melakukan penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus,” kata jaksa.
Sedangkan dakwaan terakhir yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Terdakwa didakwa pencucian uang karena mendapat 5000 dolar Amerika kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan,” kata jaksa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan dan diberikan kesempatan menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya.
Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (30/3) mendatang pukul 13.00 WIB.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dirut Mobilindo Ditahan Terkait Kasus Transjakarta

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT Mobilindo selaku rekanan pengadaan busway Transjakarta tahun 2013, Budi Susanto, ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.
“Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-20./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Senin (23/3).
Kasus dugaan korupsi senilai Rp1,5 triliun itu juga hanya menyeret mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udhar Pristono yang saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Tony menambahkan penahanan terhadap BS itu terhitung dari 23 Maret sampai 11 April 2015 mendatang agar memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan serta tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjadi tersangka korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono mengajukan lima gugatan praperadilan dan satu peninjauan kembali dari hasil putusan sidang terkait kasus korupsinya.
“Kita ada lima praperadilan dan satu PK,” kata kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun.
Keenam gugatan yang diajukan tersebut dilakukan Udar dalam upayanya membantah penetapan dirinya menjadi tersangka korupsi.
“Yang pertama itu praperadilan di PN Jakarta Selatan, tentang penahanan Udar,” kata Tonin.
Praperadilan tersebut disidangkan pada Oktober 2014 yang menggugat Kejaksaan Agung terhadap penahanan mantan Kadishub DKI terkait korupsi proyek pengadaan bus.
Namun, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Udar tersebut.
“Praperadilan kedua di PN Jakarta Pusat soal penahanan, pada Desember 2014,” kata Tonin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mantan Direktur Bank BRI Ditahan Kejagung

Jakarta, Aktual.co —   Penyidik Kejaksaan Agung, Senin, menahan mantan Direktur Bidang Kredit Menengah PT BRI Pusat Jakarta berinisial SS atas dugaan korupsi gratifikasi.
“SS merupakan tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana, di Jakarta, Senin (23/3).
Ia menyebutkan dasar penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-19./F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 23 Maret 2015.
“Penyidik menahan yang bersangkutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari tanggal 23 Maret 2015 sampai 11 April 2015,” katanya.
Dikatakan, sebelum dilakukan penahanan, tersangka menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung yang ditanyai soal identifikasi dan verifikasi harta kekayaan tersangka.
Termasuk pemberian informasi terhadap tersangka atas haknya untuk pengajuan Saksi yang menguntungkan bagi dirinya, katanya.
Kami melakukan penahanan ini berdasarkan ketentuan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Komisi III: Remisi Mutlak Kewenangan Kemenkumham

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding, menyatakan persoalan remisi mutlak menjadi kewenangan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pemberian remisi juga tak perlu mendapatkan persetujuan lembaga lain.
“Ya memang mestinya terkait remisi itu menjadi wilayah penuh dari Kemkumham. Tidak perlu persetujuan lembaga yang memutuskan,” ujar dia, di Jakarta, Senin (23/3).
Pada Peraturan Pemerintah 99 tahun 2012, dijelaskan adanya aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika.
Dalam Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Artinya seorang narapidana terkait kasus korupsi misalnya, maka lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karena itulah, Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly mewacanakan revisi PP 99/2012.
Menanggapi wacana itu, Karding belum dapat berkomentar banyak. “Soal revisi saya masih harus pelajari apa saja yang akan di revisi,” ujar Sekretaris Jenderal DPP PKB ini.
“Dari sisi prinsip HAM bener apa yang disampaikan oleh menkumham. Hanya saja ada keinginan supaya pelaku korupsi itu jera maka ada usulan supaya tidak diberi remisi. Ini butuh keputusan politik bersama,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain