29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37461

MenkumHAM Dilapor ke KPK, Dianggap Korupsi Kebijakan di Konflik Golkar

Jakarta, Aktual.co —Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/3).  Dia dilaporkan dua orang advokat karena dianggap telah menyalahgunaan wewenang yang dimiliki.
Salah satu advokat yang melaporkan, Muhammad Sattu Pali, mengatakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yasonna adalah dengan mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) IX di Ancol. Padahal Mahkamah Partai (MP) Golkar belum membuat keputusan. Menurut Pali, keputusan Yasonna mengakui kubu Agung Laksono, merupakan bentuk korupsi kebijakan. 
“Mengesahkan hasil Munas IX Ancol padahal putusan Mahkamah Partai (Golkar) itu tidak pernah memutuskan terkait dua kepengurusan yang ada di Partai Golkar,” ujar Pali saat menyambangi KPK bersama advokat lainnya, Samsudin, di Jakarta, Jumat (20/3).
Lebih jauh Pali berpendapat Yasonna telah melanggar pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” papar Pali.
Diakuinya, keberanian untuk melaporkan Yasonna ke KPK didasari apa yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, John Kennedy Aziz yang sudah melaporkan MenkumHAM ke Bareskrim Polri. “Terkait dengan pelanggaran dugaan tindak pidana pasal 241 KUHP. Jadi karena di UU Tindak Pidana Korupsi khusunya Pasal 23 menegaskan bahwa dalam hal perkara korupsi ada pelanggaran dengan salah satunya pasal 421 KUHP itu bisa dipidana paling rendah satu tahun dan atau enam tahun,” ucap dia.
Kendati demikian, saat ditanya apakah dirinya berasal dari kubu Partai Golkar Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie, Pali membantah. “Saya advokat, hanya masyarakat umum, saya prihatin dengan pejabat yang tidak taat hukum,” ucap dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Yasonna mengaku tidak khawatir apabila dilaporkan ke KPK menyangkut masalah kepengurusan Partai Gokar. Karena menurut dia, hal itu adalah risiko sebagi seorang Menteri. “Ah ngga apa-apa lah, jalan saja, itu konsekuensi dari kerjaan,” ujar Yasonna.
Kala itu, dia menilai apabila benar-benar dilaporkan, maka itu bisa dibilang bagian dari politisasi dirinya. “Itu yang namanya intensitas politik,” kata dia.
Bukan hanya itu, Yasonna juga membantah pemberitaan terkait dikeluarkannya surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta hari ini. “Siapa bilang? (Mengeluarkan Surat Pengesahan), tanya saja ke dia (Yorris). Belom tuh sampai sekarang (tandatangan SK), belum ada,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Tak Miliki Prioritas, Gerakan Sosial Dimungkinkan Terjadi

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik Agung Suprio mengatakan bahwa dimungkinkan terjadinya gerakan sosial di masyarakat seiring keadaan ekonomi yang tak menguntungkan rakyat seperti sekarang ini.
Menueutnya, pemerintah saat ini tak memiliki skala prioritas. Pemerintah yang saat ini memiliki modal, namun tak mampu menyelesaikan permasalahan seputar kenaikan harga.
“Memang sangat disayangkan. Dengan BBM saja, dari hitungan pakar kita sudah dapat untung,” ujar Agung, Jumat (20/3).
Kemudian, niatan pemerintah untuk mendapatkan pemasukan dari BBM, elpiji, listrik, dirasa tak ada gunanya jika rakyat menderita.
Agung menambahkan, wacana pemerintah  untuk menganggarkan parpol sebesar Rp1 triliun dinilai tak sesuai, ditengah kenaikan harga-harga yang luar biasa.
“Ironis. Jadi pemerintah tak peka dan tak memiliki skala prioritas.”

Artikel ini ditulis oleh:

Queroz Berhenti Sebagai Pelatih Timnas Iran karena Tekanan

Jakarta, Aktual.co — Federasi sepakbola Iran, mengumumkan bahwa, pelatih timnasnya, Carlos Queiroz, telah meletakkan jabatannya. Ini kata Federasi, karena adanya “tekanan-tekanan” eksternal, hanya enam bulan setelah memperpanjang kontraknya sampai 2018.

Masa depan pria 62 tahun itu diragukan sejak tim kembali dari Piala Dunia di Brazil, di mana mendapat rasa hormat karena mempertajam tim yang tidak banyak dihuni pemain bintang, namun tersingkir pada putaran pertama.

“Saya tidak ingin pergi dan bahkan tidak memikirkannya,” kata pelatih asal Portugal itu pada kantor berita Fars, Jumat (20/3).

“Itu bukan kendali saya dan bukan keputusan saya. Bahkan bos saya tidak menginginkan hal ini, namun sayangnya kedua pihak terpaksa untuk setuju pada hal ini, karena adanya tekanan-tekanan,” tambahnya.

Menurut Fars, Queiroz ingin memilih Sardar Azmoon, yang bermain untuk klub Rusia FC Rostov, dan Alireza Jahanbakhsh, dari NEC di Belanda, untuk dua pertandingan persahabatan di Eropa.

Namun keduanya justru dipanggil untuk memperkuat tim U-23 Iran.

Keputusan itu kelihatannya menjadi pemicu terakhir bagi Queiroz, yang sejumlah perselisihannya dengan federasi dan menteri olahraga Iran kerap menghiasi media.

“Ia tidak dapat bertahan dengan situasi ini dan ia mengundurkan diri dari posisinya,” kata Ali Kafashian, presiden federasi sepak bola Iran, mengenai Queiroz, dalam wawancara dengan kantor berita resmi IRNA.

“Kami tidak dapat memaksa dia untuk bertahan,” tambahnya.

Queiroz, yang merupakan mantan pelatih kepala di Real Madrid dan asisten di Manchester United, secara resmi akan meninggalkan tim Iran pada akhir Maret setelah pertandingan persahabatan melawan Swedia dan Chile, demikian dilaporkan kantor berita IRNA.

Artikel ini ditulis oleh:

Korsel Janji Cegah Peredaran Film “The Interview”

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Korea Selatan (Korsel), berjanji mencegah pegiat mengirimkan sekitar 10.000 keping film Hollywood berjudul “The Interview” ke wilayah Korea utara (Korut), yang rencananya dilakukan pada pekan depan.

“Jika pengiriman tersebut dilakukan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas, karena itu mengancam keselamatan penduduk di wilayah tersebut,” kata juru bicara Kementerian Penyatuan Korea Lim Byeong-Cheol kepada pewarta, dikutip dari AFP, Jumat (20/3), dengan menambahkan bahwa selalu ada batasan atas kebebasan mengungkapkan pendapat.

Pemerintah Korsel memperingatkan pegiat bahwa walaupun secara demokratik memiliki hak mengirimkan salinan film dan selebaran, mereka tidak boleh memanas-manasi Korea Utara.

Pegiat Korsel berencana mengirimkan sekitar 10.000 keping “The Interview”, film komedi rekaan tentang pembunuhan Kim Jong-un oleh agen CIA, yang menimbulkan kemarahan Pyongyang, bersama 500.000 selebaran propaganda dengan menggunakan balon udara.

Pemerintah Korut kerap mengutuk peluncuran balon dan mengancam akan melakukan serangan balasan, yang membuat warga di wilayah tersebut mengkritik para pegiat karena menempatkan mereka dalam ancaman pertempuran.

Sementara itu, kepolisan Korsel juga melarang peluncuran karena bisa meningkatkan ketegangan di perbatasan yang membahayakan penduduk setempat.

Pada Oktober 2014, tentara Korut menembak jatuh beberapa balon udara, yang memicu baku tembak singkat dengan senjata berat di perbatasan.

Pegiat merencanakan peluncuran tersebut dilakukan untuk memperingati tenggelamnya kapal perang Korea Selatan pada tahun 2010 yang menewaskan 46 orang.

Pemerintah Korsel menuduh Korut ada dibalik kejadian tersebut dan sejak saat itu membekukan semua ikatan perdagangan dan investasi antara kedua negara.

Pegiat tidak memberi tahu rincian lokasi peluncuran dan waktu peluncuran balon.

Artikel ini ditulis oleh:

Optimalkan Dana Zakat, Lazis UII Gulirkan Gerakan ‘Zakat Galang Berdikari’

Jakarta, Aktual.co —  Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Universitas Islam Indonesia menggulirkan gerakan “Zakat Galang Berdikari” untuk mengoptimalkan dana zakat.
“Program tersebut berupaya mendayagunakan dana zakat untuk kegiatan ekonomi produktif dan membantu masyarakat kurang mampu untuk memulai usaha mandiri,” kata Ketua Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (LAZIS) Universitas Islam Indonesia (UII) M Sularno di Yogyakarta, Sabtu (21/3).
Menurut dia, salah satu langkah nyata implementasi program tersebut adalah LAZIS UII memberikan bantuan sebesar Rp60 juta kepada 20 orang terpilih sebagai modal untuk mendirikan usaha angkringan.
“Pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan ekonomi produktif dan sosial dinilai merupakan cara yang tepat untuk mengoptimalkan manfaat besar yang terkandung dalam dana umat tersebut,” katanya.
Ia mengatakan tidak sedikit kalangan umat Islam yang sangat membutuhkan bantuan dari dana zakat untuk memperbaiki kesejahteraan taraf hidupnya.
“Dengan mengoptimalkan dana zakat untuk kepentingan tersebut, tidak hanya mendorong pemberdayaan umat tetapi juga membangun sifat kesetiakawanan sosial,” katanya.
Menurut dia, optimalisasi dana zakat untuk program bina usaha angkringan merupakan sebuah terobosan yang tepat.
“Sebanyak 20 peserta kami jaring melalui kerja sama dengan para takmir masjid di Yogyakarta untuk merekomendasikan jamaahnya yang memenuhi kriteria sebagai mustahiq dan aktif berjamaah di Masjid,” katanya.
Ia mengatakan para peserta selanjutnya harus melalui tahap survei dan tes wawancara sebelum menerima bantuan.
Para peserta kemudian diberi fasilitas berupa gerobak angkringan beserta peralatan dan modal awal sebesar Rp300 ribu.
“Keunggulan lainnya dari program itu adalah para peserta mendapat pelatihan kewirausahaan dan pembinaan keagamaan setiap dua bulan. Hal ini agar ada tahap monitoring dan evaluasi sehingga usahanya diharapkan terus berkembang,” katanya.
Menurut dia, LAZIS UII juga menyerahkan bantuan sebesar Rp177 juta kepada 15 panti asuhan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kegiatan itu bertujuan menggalang kepedulian masyarakat secara luas untuk bersinergi dengan LAZIS UII dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat kurang mampu di DIY.
“Anak-anak yatim juga memiliki hak dalam mengakses dana zakat. Melalui program itu LAZIS UII berupaya memberikan bantuan yang disesuaiakan dengan jumlah anak per panti dalam masa satu tahun,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Empat Pesawat Tempur F-16 Lakukan Patroli di Kawasan Udara Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Sebanyak empat pesawat tempur jenis F-16 dari Skuadron Udara 16 Pangkalan Udara Rusmin Nurjadin, Riau, Jumat (20/3), berpatroli di wilayah udara Aceh. Selain mengawasi udara, pesawat tempur itu juga mengawasi perairan Aceh dan sekitarnya. Keempat pesawat itu akan berpatroli di Aceh selama dua pekan ke depan.

Selain pesawat tempur, TNI AU juga menyertakan helikopter Puma dan Hercules untuk mengangkut logistik operasi tersebut.

Mayor Pnb Nur Alimi dari Skudaron 16, menyebutkan kawasan Aceh berbatasan langsung dengan negara lainnya. Sehingga, berpotensi terjadi pelanggaran wilayah udara

“Kita juga pantau praktik ilegal fishing atau kebakaran hutan. Jika kita temukan, itu akan kita laporkan ke dinas terkait untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. Dia menyebutkan, masyarakat Aceh tidak perlu panik dan khawatir jika melihat pesawat tempur terbang di kawasan udara Aceh.

Disebutkan, selama ini, TNI AU berhasil mengusir pesawat asing yang masuk ke udara Indonesia. Pada Februari lalu, sambungnya, TNI AU juga menggelar operasi di Aceh selama sepekan.

“Kita imbau masyarakat tidak perlu takut jika melihat pesawat tempur terbang di Aceh,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain