MenkumHAM Dilapor ke KPK, Dianggap Korupsi Kebijakan di Konflik Golkar
Jakarta, Aktual.co —Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/3). Dia dilaporkan dua orang advokat karena dianggap telah menyalahgunaan wewenang yang dimiliki.
Salah satu advokat yang melaporkan, Muhammad Sattu Pali, mengatakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yasonna adalah dengan mengakui kepengurusan Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) IX di Ancol. Padahal Mahkamah Partai (MP) Golkar belum membuat keputusan. Menurut Pali, keputusan Yasonna mengakui kubu Agung Laksono, merupakan bentuk korupsi kebijakan.
“Mengesahkan hasil Munas IX Ancol padahal putusan Mahkamah Partai (Golkar) itu tidak pernah memutuskan terkait dua kepengurusan yang ada di Partai Golkar,” ujar Pali saat menyambangi KPK bersama advokat lainnya, Samsudin, di Jakarta, Jumat (20/3).
Lebih jauh Pali berpendapat Yasonna telah melanggar pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 241, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” papar Pali.
Diakuinya, keberanian untuk melaporkan Yasonna ke KPK didasari apa yang dilakukan Anggota Komisi III DPR RI, John Kennedy Aziz yang sudah melaporkan MenkumHAM ke Bareskrim Polri. “Terkait dengan pelanggaran dugaan tindak pidana pasal 241 KUHP. Jadi karena di UU Tindak Pidana Korupsi khusunya Pasal 23 menegaskan bahwa dalam hal perkara korupsi ada pelanggaran dengan salah satunya pasal 421 KUHP itu bisa dipidana paling rendah satu tahun dan atau enam tahun,” ucap dia.
Kendati demikian, saat ditanya apakah dirinya berasal dari kubu Partai Golkar Munas Bali yang diketuai Aburizal Bakrie, Pali membantah. “Saya advokat, hanya masyarakat umum, saya prihatin dengan pejabat yang tidak taat hukum,” ucap dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Yasonna mengaku tidak khawatir apabila dilaporkan ke KPK menyangkut masalah kepengurusan Partai Gokar. Karena menurut dia, hal itu adalah risiko sebagi seorang Menteri. “Ah ngga apa-apa lah, jalan saja, itu konsekuensi dari kerjaan,” ujar Yasonna.
Kala itu, dia menilai apabila benar-benar dilaporkan, maka itu bisa dibilang bagian dari politisasi dirinya. “Itu yang namanya intensitas politik,” kata dia.
Bukan hanya itu, Yasonna juga membantah pemberitaan terkait dikeluarkannya surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta hari ini. “Siapa bilang? (Mengeluarkan Surat Pengesahan), tanya saja ke dia (Yorris). Belom tuh sampai sekarang (tandatangan SK), belum ada,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
















