DPR Pertanyakan Komitmen Pemerintah Ekstensifikasi Obyek Cukai Baru
Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun menilai pemerintah tak kreatif dalam mencari sumber pendanaan dari sektor cukai. Selalu saja yang dikejar hanya cukai rokok, padahal masih banyak objek cukai baru selain rokok untuk sumber pendanaan negara seperti cukai untuk minuman berkarbonasi, pengenaan cukai gula, serta bea masuk untuk tembakau.
“Jangan hanya cukai rokok saja yang terus menerus dikejar-kejar oleh Pemerintah untuk dinaikkan tarif cukainya ketika target penerimaan cukai di APBN dinaikkan,” ujar Misbakhun yang juga sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (19/3).
Menurutnya, jika pemerintah ngotot menaikan cukai maka industri hasil tembakau nasional (IHT) terancam gulung tikar. Tahun 2006, jumlah IHT berjumlah 4.416. sementara, tahun 2012, IHT tersisa 1.000. Banyaknya IHT yang gulung tikar akibat pemerintah tiap tahun naikkan cukai rokok.
Dirinya mempertanyakan komitmen Pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi obyek cukai baru. Apakah proyeksi penerimaan cukai ini masih konvensional, hanya mengandalkan cukai IHT? Padahal ada banyak peluang lain untuk mendorong keragaman penerimaan negara dari sisi cukai, tidak semata mata mengandalkan dari cukai hasil tembakau.
“Perlu diversifikasi kebijakan cukai yang harus dibuat oleh pemerintah untuk mendukung pengembangan kebijakan cukai lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah Direktur Institute for Development of Economy and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, penurunan penerimaan cukai di triwulan I menandakan pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan cukai, utamanya cukai atas rokok. Pasalnya, pemerintah mendapatkan 80% lebih cukai berasal dari industri hasil tembakau alias rokok.
“Dengan tren seperti itu, kebijakan hasil cukai dievaluasi total. Konsumsi rokok inelastis, permintaan tetap tinggi tetapi penerimaan cukai justru turun drastis,” tegasnya.
Soal rencana mengenakan cukai ganda dalam kurun waktu satu tahun juga dinilai Enny kurang tepat. Akan lebih baik kebijakan cukai yang ada dievaluasi total karena ada disparitas tinggi antar golongan sehingga memicu moral hazard.
“Pemerintah sah saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai sistem cukai baru tetapi realitasnya penerimaan turun. Masa mau tutup mata terus,” kritik Enny.
Menurut dia, kalangan industri termasuk industri hasil tembakau (IHT) ini sudah patuh membayar pajak dan cukai. Namun, pemerintah justru menekan terus dengan kebijakan yang tidak rasional, seperti menaikan cukai tanpa terlebih dahulu melakukan evaluasi.
“Tidak seharusnya pemerintah menaikkan cukai tinggi-tinggi sementara ada masalah dengan daya beli,” tegas Enny.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka













