29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37522

ISSI Kubu Edmound Tetap Kendalikan Pelatnas SEA Games 2015

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Besar Ikatan Sepeda Sport Indonesia (PB ISSI) kubu Edmound Simorangkir, tetap mengendalikan pelatnas SEA Games 2015, meski posisinya dibekukan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Kami masih melakukan gugatan ke PTUN. Jadi ISSI dalam kondisi status quo. Makanya kita tetap mengendalikan pelatnas untuk SEA Games di Singapura nanti,” kata Edmound Simorangkir di Jakarta, Rabu (19/3).

Menurut dia, meski sudah ada kepengurusan baru hasil Munaslub PB ISSI yang diprakarsai oleh KONI Pusat, posisinya belum sah. Hal tersebut terjadi karena keputusan gugatan ke pengadilan masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Terkait dengan pelatnas, Edmound menegaskan hingga saat ini masih berjalan. Pelatnas telah dilakukan sejak akhir Januari lalu dan diawali proses seleksi. Saat ini ada 19 pebalap yang bertahan terdiri 14 putra dan lima putri.

“Pelatnas terus berjalan di bawah kendali pelatih Nurhayati. Laporan juga terus masuk ke kami. Dan kami juga terus memantau perkembangan mereka meski ada upaya dari pihak lain untuk memasukkan atlet baru,” katanya menambahkan.

Edmound menjelaskan, meski induk organisasi balap sepeda Indonesia terus mendapatkan tekanan termasuk dari KONI Pusat pihaknya tidak gentar demi pembinaan dan persiapan untuk menghadapi kejuaraan internasional.

“Masak terus ribut. Ini kan aneh. Padahal kita mempunyai AD/ART yang jelas. Apalagi semuanya juga diatur pada UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN),” katanya dengan tegas.

Pada SEA Games 2015 di Singapura, Juni nanti, Indonesia akan turun di enam nomor yaitu Criterium putra dan putri, Individual Time Trial (ITT) putra dan putri serta Road Race putra dan putri. Sesuai dengan kuota akan dikirimkan enam pebalap putra dan dua putri.

Meski turun di enam nomor, PB ISSI hanya menargetkan meraih satu medali emas. Target tersebut dinilai cukup realistis. Tapi melihat prestasi pebalap Indonesia di kancah internasional saat ini seperti yang diperagakan Tim Pegasus di Le Tour de Langkawi 2015, peluang meraih emas lebih terbuka.

Artikel ini ditulis oleh:

Pimpinan KPK Ini Ancam Mundur Jika Novel Baswedan Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji membantah tuduhan melalui pemberitaan yang menyebutkan dirinya termasuk pengacara hitam, terkait pemeriksaan penyidik KPK Novel Baswedan.
“Saya jamin ke Novel dan teman-teman kalau (mereka) ditahan (seusai diperiksa), saat itu juga saya akan mudur. Saya yakin kapal (KPK) ini tidak akan mundur dan tidak akan tenggelam,” kata Indriyanto, di gedung KPK Jakarta, Rabu (18/3).
Novel adalah salah satu penyidik KPK yang menangani sejumlah kasus besar. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bengkulu karena kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban jiwa saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu beberapa tahun lalu, namun kasus itu kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Novel pun pernah dipanggil Bareskrim tapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Penetapan Novel sebagai tersangka oleh Polri yang didasarkan kasus lama ini, dinilai sebagai bagian dari kriminalisasi dan pelemahan KPK.
“Saya tidak mengharapkan kapal KPK ini tenggelam. Selama saya di sini, saya akan menjaga marwah dari lembaga ini, Novel kebetulan dia murid saya. Dia salah satu murid di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) dan Kajian Ilmu Kepolisian, dia salah satu lulusan terbaik,” ungkap Indriyanto.
Menurut Indriyanto, saat Novel dipanggil, dia justru mengadu ke Indriyanto mengenai pemeriksaannya tersebut. Pimpinan KPK kemudian memutuskan agar Novel tidak datang menjalani pemeriksaan.
“Saya bilang ke Novel, saya menjamin dan kalau tidak dilakukan saya akan mundur dari jabatan plt. Saya tidak mau lembaga ini sebagai lembaga penegak hukum ‘mempreteli’ tugas-tugas penegakan hukum,” tegas Indriyanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Intelijen Swedia: Sepertiga Diplomat Rusia di Swedia Mata-mata

Jakarta, Aktual.co — Badan intelijen Swedia mengungkapkan bahwa, sepertiga diplomat-diplomat Rusia yang ditempatkan di kedutaan besar di Stockholm, sebenarnya adalah mata-mata.

“Di antara staf diplomatik kedutaan besar Rusia, satu pertiga di antaranya sebenarnya bukan diplomat, mereka adalah petugas-petugas intelijen,” kata kepala pengamat kontraspionase Saepo, Wilhelm Unge, dikutip AFP, Rabu (18/3).

Hal itu diungkapkan Unge ketika badan yang dipimpinnya itu menyampaikan laporan keamanan tahunan.

“Jumlahnya tetap seperti itu, begitulah tahun demi tahun,” katanya.

“Dinas Intelijen Luar Negeri Rusia, SVR, intelijen militer, GRU, serta Dinas Keamanan Federal, FSB, semuanya ada di Swedia,” kata Unge.

Ia mengatakan mata-mata pada masa modern ini “berpendidikan sangat tinggi, kerap lebih muda sedikit dibandingkan pada masa Soviet, memiliki dorongan, memiliki tekad kuat dan keahlian bersosialisasi. Dan mereka membuat jaringan.” Saepo mengatakan keberadaan Rusia di Swedia ditujukan untuk mengetahui teknologi mutakhir serta melakukan “persiapan-persiapan untuk melancarkan operasi-operasi militer terhadap Swedia”.

Komentar-komentar Unge itu muncul di tengah kekhawatiran di Swedia menyangkut kebangkitan militer Rusia.

Pada Oktober lalu, pencarian selama satu pekan terhadap sebuah kapal selam Rusia, yang dicurigai berada di perairan Stockholm, dihentikan kendati sejumlah anggota masyarakat umum melaporkan bahwa mereka melihat ada kapal-kapal yang mencurigakan.

Pencarian di kepulauan Stockholm itu, yang melibatkan kapal-kapal perang, penyapu ranjau serta helikopter-helikopter, membangkitkan ingatan Swedia akan permainan pengejaran zaman Perang Dingin, dengan kapal-kapal selam –yang diduga milik Soviet di sepanjang perairan Swedia– sebagai pihak yang dicurigai.

Ketika ditanya mengenai perbandingan dengan kantor misi asing lainnya, Unge menolak berkomentar soal berapa banyak mata-mata yang diyakini bekerja di kedutaan besar Amerika Serikat di Stockholm.

Artikel ini ditulis oleh:

Menhan: Narkob Salah Satu Ancaman Negara

Medan, Aktual.co — Menteri Pertahanan RI, Jenderal TNI Purn. Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa narkoba menjadi salah satu ancaman negara, sehingga menjadi urusan pertahanan.

Setiap tahun kata Menhan, di Indonesia diperkirakan sebanyak 18 ribu korban tewas akibat Narkoba.

“Di Indonesia setiap hari 40-50 orang mati, maka kalau dihitung setahun 18 ribu yang tewas karena narkoba,” ujar Menhan saat menghadiri ramah tamah dengan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho di Rumah Dinas Gubernur jalan Sudirman, Medan, Rabu (18/3) malam.

Untuk itu, menurut Menhan Ryamizard, hukuman mati bagi gembong pengedar narkoba pantas dibanding dengan perkiraan 18 ribu korban tewas karena narkoba setiap tahunnya.

“Soal hukuman mati, memang kita lihat kasihan, katanya melanggar HAM, tapi saya membela 240 juta orang Indonesia. Jangan dilihat dari satu orang yang tewas karena dihukum mati. Bagaimana dengan 4.500 pemakai yang sedang menjalani rehabilitasi, dan 1.2 juta yang sudah sulit diobati, menunggu mati,” kata Ryamizard.

Dalam kunjungannya baru-baru ini ke beberapa negara diantaranya Malaysia, Singapura, Perancis, Australia dan Jepang, Ryamizard mengaku menyampaikan sikap RI terkait hukuman mati bagi gembong narkoba.

Rymizard mengungkapkan para gembong narkoba meski sudah dipenjara, tidak bertobat. Malah mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara.

Selain ancaman narkoba, Ryamizard juga mengungkan ancaman lain yang dihadapi bangsa yaitu teroris, bencana, pelanggaran perbatasan, pencurian sumber daya manusia, penyakit menular dan perang cyber. “Apapun yang mengancam (negara) menjadi urusan pertahanan,” katanya.

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan tahun ini Provinsi Sumut mendapatkan target dari Pemerintah Pusat untuk merehabilitasi 3.777 orang dari target 100.000 secara nasional.

“Yang dirawat diinstitusi pemerintah termasuk Kodam sebanyak 2.898 orang, sementara di komponen masyarakat ada 879 orang,” sebut Gubernur.

Artikel ini ditulis oleh:

Sengketa Tanah, Kapolres Bogor Dipraperadilankan

Jakarta, Aktual.co — Kapolres Kabupaten Bogor, Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo di Praperadilankan oleh tersangka kasus dugaan pencurian tanah, Ade Sutisna ke Pengadilan Negeri Cibinong. Langkah ini ditempuh, lantaran Ade merasa dirinya dizolimi Sonny.
“Kami pun mempraperadilkan Kapolres Kab Bogor, ke PN Cibinong atas status tersangka yang disematkan penyidik. Nomor registrasi perkara 01/PID/Pra/2015/PN CBN tanggal 18 Maret 2015,” ujar pengacara Ade, Junaedi, melalui siaran pers, Rabu (18/3).
Ia mengatakan, ihwal kasus itu terjadi saat pemilik sebidang tanah seluas 13 hektar bernama Haji Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran memberi jasa pekerjaan kepada Ade, sesuai dengan perjanjian surat kuasa pada 13 Oktober 2013 dan 10 Nopember 2014. Kemudian disusul surat mandat tugas tertanggal 10 Nopember 2014.
“Lahan tanah seluas 13 hektar sesuai dengan bukti alas hak kepemilikan berupa surat Girik No. TP/123 tahun 1960 yang terletak di blok Leweung Cepot, kampung Bojong Kaso, desa Cileungsi Kidul, kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor adalah warisan dari almarhum kakeknya yakni Raden Tjepot Kaeran,” kata dia. 
Lalu, dijelaskan Dosen Fakultas Hukum Universitas Djuanda, Bogor itu Umar memberikan surat kuasa dalam pekerjaan proyek yang tugasnya antara lain mengerjakan pembenahan atau perapihan dan penataan lahan tanah yang dimulai dengan perataan lahan dengan cara Cut and Fill dilanjutkan dengan kesiapan kinerja para arsitek sesuai prospek pembangunan yang direncanakan.
“Namun, ditengah pekerjaan pembenahan lahan itu, tiba-tiba Ade dilaporkan oleh seseorang yang bernama Herman Soesmono. Dengan nomor laporan Polisi No.Pol.LP/B/886/IX/2014/JBR/Res Bogor tanggal 22 September 2014. Tuduhannya seolah-olah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHP diatas lahan tersebut,” terangnya.
Selain Herman, pihak lain yang bernama Guntur Siregar pun melaporkan Ade ke Polres Bogor dengan nomor laporan Polisi No. Pol: LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES.BGR tanggal 6 Nopember 2014.
“Anehnya, tuduhan yang sama-sama melakukan tindak pidana pencurian, namun yang pelapornya Guntur dipakaikan menggunakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur pasal 362 KUHP. Pertanyaan sederhananya, kalau ada pasal pencurian atas tanah, apakah ada tanah yang hilang? Perlu diketahui bahwa ukuran tanah dimuka bumi ini adalah meter persegi, ” ungkap dia.
Padahal kata Junadi, saat ini tanah yang dikerjakan kliennya itu masih dalam sengketa gugatan perdata antara Umar dengan beberapa pihak yang mengaku memiliki sertifikat hak milik.
“Kini, perkara itu tengah naik banding di Pengadilan Tinggi Bandung setelah diputus pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Cibinong dengan registrasi perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013/PN.Cbn tertanggal 17 Desember 2014,” papar dia.
Atas laporan Herman dan Guntur, kliennya Ade Sutisna ditetapkan sebagai tersangka. Pada 30 Januari 2015, Ade diperiksa sebagai tersangka, namun penyidik tidak pernah memperlihatkan dua alat bukti. Anehnya, dari dua laporan Polisi itu, penyidik menggunakan pasal yang nyaris sama.
“Tapi kami duga laporan Herman menjadi berhenti karena pasal 362 KUHP berbenturan dengan surat Jaksa Agung nomor B.230/E/Ejp/01/2013 tertanggal 22 Januari 2013 yang perihalnya tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah, yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.”
“Jadi Polisi memakai pasal 363 tanpa menyebut ayat yang mana supaya tidak terbentur dengan surat edaran tersebut,” sambung Junaidi.
Junaidi pun mengingatkan kalau membaca surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia nomor 1 tahun 1956 yang menyatakan bahwa kasus pidana yang terjadi diatas kasus sengketa perdata tanah seperti yang dijeratkan ke Ade itu seharusnya dipertangguhkan.
“Memang itu aturan intern MA, tapi itu juga adalah aturan teknis peradilan. Kalau Polisi tidak menghargai dan mengindahkannya, itu sama saja dengan mencoba-coba mengakali aturan MA, ” terangnya.
Untuk diketahui, Herman merupakan pihak yang digugat Umar dalam perkara perdata nomor 208/Pdt.G/2013/PN.Cbn tanggal 18 Oktober 2013 di PN Cibinong, sedangkan Guntur tidak ada dalam perkara perdata tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ketua Klub Parma FC Ditahan karena Pencucian Uang

Jakarta, Aktual.co — Ketua klub Parma FC, ditahan polisi dalam kasus pencucian uang, terkait masalah finansial klub Liga Italia itu yang terancam tidak bisa melanjutkan kompetisi Liga Seri A.

Penahanan Giampietro Manenti dilakukan pada Rabu malam (18/3) waktu setempat, menjelang sidang kepailitan yang hasilnya kemungkinan bisa menghentikan Parma dari kompetisi kasta tertinggi di Italia itu.

Dikutip dari AFP, jaksa akan menguraikan tuntutan atas Manenti pada konferensi pers.

Klub Parma sudah terkena sanksi pengurangan tiga poin musim ini karena kegagalan membayar gaji pemain tepat waktu.

Mantan ketua Parma Tommaso Ghirardi dan pejabat klub Pietro Leonardi sudah terkena sanksi skorsing empat bulan oleh komite disiplin liga hari Jumat lalu.

Meski ada keraguan soal kebangkrutan, Parma sudah ditawari bantuan oleh Liga Sepak Bola Profesional Italia berupa pinjaman lima juta Euro agar klub bisa menyelesaikan sisa pertandingan musim ini.

Namun belum jelas apakah jumlah itu cukup, karena pihak klub menyebut nilai utang sebesar 100 juta Euro, termasuk sekitar 17 juta Euro utang pajak.

Jika Parma dicabut dari kompetisi, maka semua hasil pertandingan mereka sudah dan belum dimainkan dianggap kalah 0-3.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain