27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37557

KPK Tetap Lanjutkan Kasus Para Tersangka Yang Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap akan melanjutkan penyidikan sejumlah kasus meskipun tersangka-tersangka dalam perkara itu mengajukan praperadilan.
“Sebetulnya untuk praperadilan, itu tidak menghentikan proses penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugara di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/3).
Putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan pada 16 Februari 2015 yang menetapkan status tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam perkara dugaan transaksi-transaksi mencurigakan tidak sah mendorong sejumlah tersangka di KPK juga mengajukan praperadilan.
Tersangka yang mengajukan praperadilan adalah mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan korupsi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 4 Maret 2015. Sidang praperadilan akan digelar pada 23 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selanjutnya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dengan sidang yang digelar pada 30 Maret 2015. Terakhir adalah mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo dalam perkara dugaan penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak Badan PT BCA yang baru mendaftarkan perkaranya pada 16 Maret 2015.
“Para tersangka akan terus dipanggil. Dalam kasus SDA (Suryadharma Ali), KPK pekan lalu tetap melakukan pemangggilan saksi, kemudian untuk SB (Sutan Bhatoegana) KPK tetap melakukan penyitaan yaitu pada Jumat (10/3) kemarin KPK melakukan penyitaan terhadap mobil Alpahrd,” ungkap Priharsa.
Namun Priharsa belum mendapatkan jadwal pemeriksaan tersangka tersebut.
“Kalau untuk jawaban panggilan pastinya belum ada jadwalnya, tapi pasti akan dipanggil ulang,” jelas Priharsa.
Baik Suryadharma Ali maupun Hadi Poernomo sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka.
“Yang pasti kasus itu KPK sudah memeriksa sejumlah saksi. Kemudian juga sudah menyita sejumlah berkas, kalau untuk pemeriksaan tersangka memang belum, dua kali dipanggil kan yang pertama tidak hadir dengan surat, kemudian yang kedua ada surat dokter yang menyatakan sakit dan penyidik menyatakan akan memanggil ulang,” ungkap Priharsa. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPR Larang ASDP Beli Kapal Bekas Jepang

Jakarta, Aktual.co — Rencana PT ASDP Fery Indonesia mengadakan dua unit kapal bekas dari Jepang dan Korea mendapat larangan dari Komisi VI DPR RI. Pasalnya, Indonesia memiliki badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dalam usaha produksi kapal.

“Kenapa harus belanja kapal bekas dari luar negeri. Tidakkah lebih baik ASDP memesan kapal produksi dalam negeri melalui PT Industri Kapal Indonesia,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Iskandar Syaichu di Kendari, Selasa (17/3).

Jika PT ASDP Fery Indonesia memesan kapal melalui PT Industri Kapal Indonesia berarti tercipta “simbiosis mutualisme” atau kerja sama saling menguntungkan antar-BUMN.

Sejalan dengan itu, kata dia maka diharapkan PT ASDP Fery Indonesia tidak melanjutkan niat untuk belanja kapal bekas dari Jepang dan Korea.

BUMN yang bergerak di bidang pembuatan dan perawatan kapal diyakini sanggup memproduksi kapal sampai 500 GT sebagaimana yang diinginkan ASDP Fery Indonesia.

Pada 2015, katanya, negara menggelontorkan anggaran melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT ASDP sebesar Rp1 triliun.

Ia mengimbau BUMN memanfaatkan semaksimal mungkin modal yang diberikan negara untuk kemajuan usaha karena uang tersebut berasal dari rakyat.

Direktur Usaha Penyeberangan PT ASDP Youman Jamal mengatakan dana PMN sebesar satu triliun rupiah direncanakan pengadaan dua unit kapal dan pembangunan dua paket dermaga.

“Ya, memang Komisi VI DPR RI melarang pengadaan kapal bekas luar negeri. ASDP akan memperhatikan imbauan senator Senayan tersebut,” kata Jamal usai mengikuti rapat koordinasi Komisi VI DPR RI dengan sejumlah BUMN dalam kunjungan kerja di Kendari.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Link Net Catat Pertumbuhan Laba 54 Persen di 2014

Jakarta, Aktual.co —   PT Link Net Tbk (LINK) mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 54 persen menjadi Rp557,9 miliar untuk tahun buku 2014 dibandingkan tahun sebelumnya Rp362,2 miliar.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan permintaan terhadap jasa layanan internet menjadi salah satu pendorong kinerja keuangan perseroan.

“Kami sangat senang dengan pencapaian tahun 2014, yang merefleksikan kemampuan dan komitmen dalam meraih target strategis. Indonesia dan perkembangannya yang pesat terutama segmen menengah merupakan pasar yang penting bagi kami,” ujar Chief Executive Officer LINK, Richard Kartawijaya di Jakarta, Selasa (17/3).

Ia mengemukakan bahwa kenaikan laba bersih itu seiring dengan pertumbuhan pendapatan Link Net Tbk sebesar 28,3 persen menjadi Rp2,136 triliun dari tahun 2013 senilai Rp1,664 triliun.

“Pertumbuhan pendapatan itu juga seiring dengan komitmen dari perseroan untuk memperluas jaringan dan memenuhi permintaan jasa internet serta televisi berbayar,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pada tahun 2015 perseroan akan terus berusaha mengembangkan bisnis melalui perluasan jaringan. Awal tahun 2015, perseroan telah mengawali dengan baik dan diharapkan berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

Pada 2014, perseroan juga berhasil membukukan Adjusted EBITDA sebesar Rp1,230 triliun atau meningkat sebesar 36,6 persen dibandingkan dengan tahun lalu. Hal itu mencerminkan hasil perseroan dalam memaksimalkan efisiensi.

Di samping itu, Richard Kartawijaya juga mengemukakan bahwa jumlah gabungan pelanggan jasa internet dan televisi berbayar mencapai sekitar 755.000 pelanggan (RGU). Per Desember 2014, jumlah “homes passed” Link Net Tbk sebanyak 1,4 juta, meningkat sekitar 238.000 homes passed.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

BI Tegaskan Tetap pada Kebijakan Moneter Ketat

Jakarta, Aktual.co —   Bank Indonesia (BI) menegaskan kebijakan moneter yang bakal diterapkan pada 2015 akan tetap cenderung mengetat dengan stabilitas ekonomi sebagai prioritas.

“BI rate itu adalah indikator ‘stance’ (sikap) kebijakan Bank Indonesia. Kita form kebijakannya akan tetap bias ketat,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (17/3).

Tirta menuturkan, dengan kondisi ekonomi saat ini, bank sentral masih perlu berjaga-jaga untuk memastikan inflasi sesuai sasaran, nilai tukar rupiah stabil, dan defisit transaksi berjalan tahun ini dapat ditekan menjadi 2,5-3 persen.

“Karena dari beberapa perhitungan kita, itu masih memerlukan BI rate level saat ini (7,5 persen), maka dari itu kami pertahankan,” kata Tirta.

Menurut Tirta, BI rate yang dipertahankan pada level yang relatif masih tinggi itu memang salah satu langkah terdekat yang dilakukan Bank Indonesia.

Tirta juga memastikan bahwa bank sentral akan selalu berada di pasar dan tidak akan ragu melakukan intervensi jika diperlukan.

“Selain itu, kami juga terus mengembangkan pendalaman pasar keuangan,” ujar Tirta.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia baru saja memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 7,5 persen, dengan suku bunga Deposit Facility 5,5 persen dan Lending Facility pada level 8 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kontras: Kasus Nenek Asyani Kriminalisasi Rakyat Miskin

Jakarta, Aktual.co — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, kasus yang menimpa Nenek Asyani (63) yang dituduh melakukan pencurian kayu jati di Situbondo, Jawa Timur, merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin.
“Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani di Situbondo,” kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani yang diterima, di Jakarta, Selasa (17/3).
Ia berpendapat, penghukuman terhadap korban yang tidak bersalah dengan alat bukti yang tidak memadai merupakan hal yang sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia, apalagi nenek Asyani telah berusia lanjut.
Sedari awal, menurut Kontras, penyidikan yang dilakukan terhadap Nenek Asyani sangat kental dengan dugaan upaya rekayasa kasus. Hal ini terlihat karena sejak dilakukannya proses BAP, terdapat keganjilan antara lain usia korban disebutkan masih 45 tahun.
Saat persidangan berlangsung, barang bukti yang dihadirkan diduga berbeda dengan barang bukti yang menjadi milik korban.
Keterangan Kepala Desa tempat tinggal korban yang menyatakan bahwa kayu yang dituduhkan diambil dari lahan milik korban pun tidak dijadikan kesaksian yang meringankan korban di persidangan.
“Latar belakang korban yang hanya masyarakat miskin dan buta hukum semakin mempertegas bahwa seringkali hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.
Kontras juga menyatakan, kasus itu juga menunjukan bahwa potensi rekayasa kasus masih terus terjadi di banyak wilayah di Indonesia.
Dari pengaduan yang diterima Kontras sepanjang tahun 2012-2015, terdapat 11 kasus yang direkayasa oleh aparat penegak hukum di Tanah Air.
Untuk itu, LSM tersebut meminta Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk nenek Asyani.
Majelis Hakim Perkara tersebut juga diminta agar membebaskan Nenek Asyani dari ancaman pidana yang dituduhkan mengingat proses hukum berlangsung dipenuhi dengan kesewenang-wenangan dan dugaan rekayasa.
Kontras juga meminta Kapolri untuk melakukan pemeriksaan, serta mendorong lembaga koreksi eksternal seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memantau kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Resmi Tahan Bupati Lombok Barat

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony pada Selasa (17/3). Dia akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Guntur cabang KPK, untuk 20 hari pertama.
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan proses permohonan ijin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun 2010-2012.
Seteleh melewati pemeriksaan hampir selama sepuluh jam, Zaini keluar dari lobi gedung KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye yang di punggungnya bertuliskan Tahanan KPK. Dia akan ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Guntur cabang KPK, untuk 20 hari pertama.
“Iya benar, untuk kepentingan penyidikan ZA di tahan di Rutan Guntur,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, di gedung KPK, Selasa (17/3).
Meski begitu, ketika dimintai tanggapan perihal penahanannya, Zainin enggan berkomentar. Dia langsung merangsek masuk ke dalam mobil tahanan.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Zaini sebagai tersangka pada 5 Desember 2014 terkiat kasus pemerasan proses permohonan ijin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat tahun 2010-2012.
Dia disangkaan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menduga politisi Partai Golkar tersebut mendapatkan suap sekitar Rp 1,5-2 miliar sebagai hasil pemerasan terkait izin pembukaan lapangan golf. Zaini mendapatkan uang tersebut dengan mengancam bila uang tidak diberikan maka izin lapangan golf tidak akan keluar.
Perusahaan yang diduga diperas adalah PT Djaja Business Group (DBG) dengan usaha yang berlokasi di Desa Buwun Mas, kecamatan Sekotong, kabupten Lombok Barat.
DBG diketahui sedang membangun The Meang Peninsula Resort di Dusun Meang pantai selatan Pulau Lombok, Kabupaten Lombok Barat dengan fasilitas untuk menyelam, berselancar, hotel, wisata budaya dan petualangan alam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain