Merasa Dirugikan, SDA Tuntut KPK Ganti Rugi Rp 1 Triliun
Jakarta, Aktual.co — Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengganti rugi Rp 1 triliun, karena telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi haji di Kementerian Agama.
“Memohon hakim menghukum termohon (KPK) untuk mengganti kerugian sebesar Rp 1 triliun atas penetapan tersangka yang menyebabkan kerugian,” kata kuasa hukum Suryadharma, Humphrey R Djemat di persidangan, Selasa (31/3).
Sementara, Johnson Panjaitan saat sidang diskors mengatakan, alasan tuntutan Suryadharma sebesar Rp 1 triliun karena penetapan tersangka oleh KPK sangat merugikan kliennya sewaktu menjadi Menteri Agama.
“Kenapa tuntutannya sebesar Rp 1 triliun, karena menyangkut harga diri, ini yang diurus antara umat dengan Tuhan. Semua dilakukan KPK saat Pak Suryadharma sedang berprestasi, baik di internal Kementerian Agama maupun dalam penyelenggaraan haji,” kata Johnson.
Menurut dia, penetapan tersangka Suryadharma tidak hanya merugikan kliennya secara pribadi, namun dalam hal lain. “Karena itu sangat merugikan tidak hanya secara pribadi, tapi juga keluarga, kementerian dan efeknya sebagai tokoh masyarakat,” kata dia.
Suryadharma juga memohon kepada hakim melalui praperadilan untuk menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.Dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain itu dia juga memohon menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut.
Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-undang KPK.
Dia berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar dari kasus SDA.
Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 tidak menjadi perhatian masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















