30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37596

Inggris: Bashar Tak Punya Peran Dalam Masa Depan Suriah

Jakarta, Aktual.co — Inggris menegaskan bahwa Presiden Bashar al-Assad tidak memiliki tempat dalam masa depan Suriah, setelah Amerika Serikat menyatakan bahwa Washington harus bernegosiasi dengan dia untuk mengakhiri perang saudara di negara itu.

“(Bashar) al-Assad tidak memiliki tempat pada masa depan Suriah,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri, sebagai tanggapan atas komentar Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry, dikutip dari AFP, Senin (16/3).

“Seperti yang disampaikan Menteri Luar Negeri Inggris pekan lalu, kami akan terus memberi tekanan pada sanksi terhadap rezim sampai mereka melakukan penilaian ulang atas posisinya, mengakhiri aksi kekerasan dan terlibat dalam perundingan yang berarti dengan oposisi moderat,” tambahnya.

Setelah bertahun-tahun bersikeras bahwa hari-hari Bashar akan berakhir, Kerry mengatakan kepada televisi CBS dalam sebuah wawancara yang disiarkan Minggu (15/3) bahwa Washington harus bernegosiasi dengan pemimpin tangan besi itu untuk mengakhiri perang.

“Yah, kita harus bernegosiasi pada akhirnya. Kami selalu bersedia untuk bernegosiasi dalam konteks proses Jenewa I,” kata diplomat tertinggi Amerika Serikat itu.

Para pejabat Inggris merujuk kepada pernyataan Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri Marie Harf, yang menyangkal bahwa komentar Kerry itu mewakili pergeseran kebijakan Amerika Serikat di Suriah.

“@JohnKerry mengulangi kebijakan lama bahwa kami perlu proses negosiasi dengan rezim – tidak mengatakan kami akan bernegosiasi langsung dengan (Bashar) al-Assad,” katanya dalam pesan Twitter.

Perang saudara yang sangat menghancurkan Suriah telah memasuki tahun kelima pada Minggu, dengan lebih dari 215 ribu orang telah tewas sementara setengah dari penduduk negara itu mengungsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Kone Tak Ikuti Latihan Perdana Persipura di Maladewa

Jakarta, Aktual.co — Pemain Persipura Jayapura, Lancine Kone, tidak mengikuti latihan perdana tim Mutiara Hitam di Male, Maladewa, Senin (16/3) waktu setempat. Hal ini karena, mantan pemain Sriwijaya FC itu, sedang beristirahat karena dilanda sakit.

“Latihan perdana kali ini, hanya diikuti 19 pemain dari 20 pemain yang kami bawa. Lancine Kone tidak mengikuti latihan karena harus beristirahat karena sakit,” kata juru bicara Persipura, Bento Madubun dalam siaran persnya.

Tim pelatih, kata Bento, berharap agar Kone sgera bisa pulih dari sakitnya untuk memperkuat tim kebanggaan masyarakat Jayapura itu, ketika menghadapi tuan rumah Maziya FC dalam pertandingan babak penyisihan Grup E Piala AFC 2015, Selasa (17/3) waktu setempat.

“Semoga dia (Kone) cepat sembuh dan bisa bergabung bersama Boaz dan Kawan-kawan,” harapnya.

Diungkapkan Bento, dalam sesi latihan perdana itu, pelatih Persipura, Oswaldo Lessa, memberikan materi latihan serangan balik bagi Boaz TE Salossa dan kawan-kawan.

“Latihan itu dimanfaatkan oleh pelatih Oswaldo Lessa untuk memantapkan kerja sama tim dan skema serangan balik cepat,” ungkapnya.

Latihan perdana Persipura ini digelar di lapangan FAM Turf Ground, Male, Maladewa.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Makassar Akan Lelang Enam Jabatan

Makasar, Aktual.co — Pemerintah kota Makassar, segera akan membuka lelang jabatan direksi perusahaan daerah (Perusda) secara resmi mulai Selasa (17/3) – 3 April 2015.

Ada enam jabatan direksi utama Perusda yang akan dilelang jabatannya, diantaranya Direktur Utama (Dirut) PDAM,  Dirut PD Terminal Makassar Metro, Dirut PD Pasar Makassar Raya, Dirut PD Parkir, Dirut PD Rumah Potong Hewan dan Dirut PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) kota Makassar, Mario Said mengatakan, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 11 April, Pelaksanaan Ujian Tertulis pada 13 April, uji kompetensi dan wawancara tim seleksi pada 21-25 April, pelaksanaan tes kesehatan, pelaksanaan tes psikologi.

“Wawancara langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan  Pomanto pada 4 Mei nanti,” ungkapnya, Senin (16/3).

Ketua timsel BPR, PD Pasar, dan PD Terminal, Anis Kama yang juga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) kota Makassar ini mengungkapkan bahwa, untuk perekrutan yang dilaksanakan dengan sangat terbuka ini, merupakan upaya pemerintahan Danny-Ical untuk melakukan penyesuaian dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana Permenpan nomor 13 tahun 2014 menjadi acuan.

“Meski tidak diatur secara tegas tentu menjadi pedoman, sehingga proses yang cukup panjang ini bukan hal yang mengada-ada, tetapi sesuai dengan pedoman yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris timsel BPR, PD Pasar, dan PD Terminal, Arqam Azikin yang juga pengamat politik Makassar menambahkan, dalam pelelangan ini mencantumkan adanya tes kesehatan, dikarenakan seorang direksi perusda dibutuhkan orang yang sehat secara jasmani maupun rohani. “Kalau sakit-sakitan kan repot, dibutuhkan orang yang mampu bekerja untuk publik, bahkan hingga 24 jam memberikan pelayanan untuk masyarakat,” ungkapnya.

Adapun syarat bagi para calon direksi terbagi dalam persyaratan umum dan khusus, diantaranya tidak rangkap jabatan sebagai pimpinan/pegawai di perusahaan lain/pegawai negeri sipil, dan juga organisasi lainnya baik partai maupun organisasi kemasyarakatan.

“Untuk calon yang sementara menjabat, di perusahaan, PNS, maupun organisasi harus bersedia mundur jika terpilih dalam jajaran direksi perusda,” tutur Arqam.

Bagi kalangan pegawai negeri sipil (PNS) juga diberi peluang untuk ikut berkompetisi, tanpa harus melepaskan status kepegawaiannya.

Sementara itu, untuk aturan syarat khusus berbeda untuk masing-masing perusda, seperti untuk PDAM dibutuhkan sertifikat manajemen air minum, BPR memiliki sertifikat kelulusan jasa keuangan non perbankan, PD Pasar mempunyai keahlian dalam manajemen organisasi berorientassi laba dibidang pasar menimal dalam skup jaringan regional, PD Terminal mempunyai keahlian dalam manajemen organisasi berorientasi laba di bidang transportasi minimal lima tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Atlet Tenis Kritik Agenda Pelti yang Kurang Menggelar Kompetis

Jakarta, Aktual.co — Mantan petenis nasional Bonit Wiryawan, mengkritik Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti), yang menggelar kompetis tenis lapangan dalam negeri sangat sedikit.

Diungkapkan Nomita, jumlah kompetisi dalam negeri menurun dalam dua dekade terakhir, sehingga berimbas pada prestasi atlet Indonesia di jalur profesional.

“Pertandingan berlabel future (kompetisi dalam negeri untuk cari poin peringkat ATP) sama sekali tidak ada di tahun lalu, dan baru ada lagi di tahun ini yang direncanakan ada tiga kejuaraan. Dari jumlah jelas ini sangat kurang,” kata Bonit ketika dihubungi, Senin (16/3).

Ia mengemukakan, berkurangnya jumlah kompetisi future ini membuat atlet dalam negeri kesulitan untuk menembus peringkat dunia ATP.

“Ajang future ini sangat penting bagi atlet yang belum ada poin. Seperti diketahui turnamen internasional lebih memilih atlet yang ada poin ATP-nya. Sementara, kenyataanya justru turnamen future di dalam negeri sangat sedikit, lantas ke mana lagi atlet kita jika ingin dapat poin?,” kata dia.

Menurutnya, pemerintah dan PP Pelti, harus bersatu padu untuk menyelesaikan persoalan ini demi prestasi tenis Indonesia di mata dunia.

Tak hanya kompetisi profesional, ajang untuk atlet muda juga diperbanyak karena tidak mudah beralih dari junior ke senior.

Lantaran sedikitnya kompetisi, membuat atlet Indonesia mulai tidak dapat bersaing di ajang regional hingga internasional.

Menurut petenis berusia 47 tahun ini, meski meraih tiga emas pada SEA Games 2011, tapi hal ini bukan jaminan karena negara seperti Thailand justru mampu menelurkan petenis ke 50 dunia.

Sebelumnya, pada periode 1986-1996, Indonesia atas nama petenis andalannya Yayuk Basuki senantiasa menggondol emas pada Asian Games.

“Pada era saya ada sekitar 20-30 petenis yang bisa menembus peringkat dunia (masuk peringkat ATP, red), namun saat ini hanya satu hingga dua petenis, setahu saya hanya Christopher Rungkat dan David Harry Sasongko,” kata petenis era tahun 80-an hingga 90-an ini yang beberapa kali menyumbang medali SEA Games

Artikel ini ditulis oleh:

PBB: Blokade Israel Atas Jalur Gaza Membuat Kerusuhan Tak Terelakkan

Jakarta, Aktual.co — Kegagalan untuk menyelesaikan akar konflik dan dilanjutkannya blokade Israel atas Jalur Gaza, akan membuat meletusnya kembali kerusuhan “menjadi tak terelakkan”, demikian peringatan seorang pejabat senior PBB.

Robert Turner, Direktur Operasi Lembaga Pekerjaan dan Bantuan PBB (UNRWA) mengatakan kepada wartawan di Jalur Gaza, “Konflik selalu menjadi masalah yang tak terelakkan, tapi tak mengacuhkan perlakuan akarnya akan membuat kerusuhan jadi ancaman yang tak terelakkan,” katanya dikuti dari Xinhua, Senin (16/3).

Turner menyampaikan keprihatinannya bahwa penundaan pembangunan kembali di Jalur Gaza “melumpuhkan kami untuk menyelesaikan pembangunan 7.000 rumah dan dana yang sejauh ini telah kami terima nyaris tidak cukup untuk membangun 200 rumah sekalipun”.

Pada musim panas lalu, Israel melancarkan agresi militer darat dan udara selama 50 hari terhadap Jalur Gaza sehingga menewaskan lebih dari 2.000 orang dan menghancurkan sangat banyak rumah dan prasarana umum.

Turner mengatakan situasi saat ini di Jalur Gaza “sangat kritis” akibat memburuknya perekonomian dan meningkatkan kemiskinan serta pengangguran. Sementara itu “tak ada kemajuan politik”, katanya.

Ia juga memperingatkan bahwa tak mungkin untuk meningkatkan kondisi hidup penduduk Jalur Gaza, sementara Israel mempertahankan blokadenya, yang telah berlangsung atas Jalur Gaza selama delapan tahun.

“Pencabutan blokade, menciptakan kemajuan ekonomi yang nyata dan lebih baik tentu saja akan menciptakan harapan buat penduduk Jalur Gaza untuk memiliki masa depan yang lebih baik dan mencapai kemajuan yang dibutuhkan,” kata Turner.

Pejabat senior UNRWA tersebut juga mengatakan latar-belakang krisis di Jalur Gaza “adalah politik” dan “kami telah berulangkali menuntut semua pihak terkait bahwa perlu untuk mencabut blokade tidak sah itu”.

Ia menggambarkan situasi di Jalur Gaza sebagai lebih buruk dibandingkan dengan sebelum agresi militer paling akhir Israel.

Artikel ini ditulis oleh:

Terdakwa Kasus Cipaganti Merasa Kasusnya Perdata Bukan Pidana

Jakarta, Aktual.co — Pera terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP), menilai perkara yang kini mereka hadapi merupakan perkara perdata bukan pidana.
Demikian disampaikan pengacara terdakwa, Jhon S.E. Panggabean, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3).
“Dalam eksepsi yang diajukan TIM PENASIHAT HUKUM yang terdiri dari Benny Chandra SH, Dadang Jumhana SH,  Rudy B. Junaidi SH dan Jhon S.E. Panggabean SH pada persidangan Kamis 5 Maret 2015 disebutkan bahwa perkara ini murni perdata, bukan pidana.  Sebab hubungan kliennya dengan mitra KCKGP didasarkan pada perjanjian yang didalamnya tertuang hak dan kewajiban para pihak,” kata dia.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, dimana perjanjian tersebut berlaku sebagai Undang-Undang. Sehingga, apabila  salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian, maka tuntutan satu pihak terhadap pihak lain haruslah diajukan melalui gugatan Pengadilan. 
“Oleh karenanya, apabila ada masalah tentang penundaan pembayaran seperti dalam perkara ini jelas adalah masalah perdata (wanprestasi),” ujar dia.
Apalagi kata Jhon, perjanjian pembayaran ganti rugi antara kliennya dengan kreditur (mitra) sudah ada kesepakatan sesuai putusan Pengadilan Niaga tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditindaklanjuti dengan perdamaian antara Kreditur (mitra) dan Debitur dalam hal ini KCKGP. 
“Penetapan perdamaian (homologasi) itu bernomor 21/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2014 adalah sah dan mengikat seluruh kreditur,” papar dia.
“Jadi seyoganyalah keberatan di eksepsi yang sudah kami sampaikan dipersidangan diterima majelis hakim karena sudah terjadi perdamaian antara Kreditur dan Debitur.  
Seperti diketahui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, masih terus bergulir, dengan Ketua Majelis Hakim Kasianus Telaumbanua.
Para terdakwa pun oleh JPU dikenakan dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Untuk dakwaan primer diancam Pasal 46 (1) jo Pasal 46 (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 59 (1), jo Pasal 64 (1), Pasal‎ 378 (1) jo Pasal 55 jo Pasal 65 (1), Pasal 374 jo Pasal 55 (1) ke-1 Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pada dakwaan subsider mereka dikenakan ‎Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain