Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akhirnya menepati janji untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, usai shalat Jumat. Namun, tersangka dugaan korupsi ‘payment gateway’ di Kemenkumham 2014, itu lagi-lagi membantah ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pengacara Denny, Heru Widodo menuturkan, setelah mempelajari dokumen terkait kasus ini termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Desember 2014, tidak ada kerugian negara Rp 32,4 miliar lebih dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu.
“Itu (Rp 32,4 miliar) disetorkan ke kas negara, bukan kerugian,” kata Heru yang tiba sekitar pukul 14.00 WIB di Bareskrim Polri, Jumat (27/3).
Bahkan, kata dia, Rp 605 juta yang disebut pungutan tidak sah juga tak benar. Menurutnya, itu biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan pemohon paspor. “Kalau tidak mau itu bisa bayar di loket.”
Lebih lanjut, Heru juga menepis anggapan bahwa dalam proyek yang bergulir sejak Juli hingga Oktober 2014 lalu itu menguntungkan vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha dan PT Finnet Indonesia. Menurut dia, setelah dipelajari, dua vendor malah menderita kerugian.
“Nilai investasi dengan biaya masuk ke mereka jauh lebih besar dari nilai investasi yang dikeluarkan,” kata dia.
Denny yang mengenakan batik merah itu memenuhi panggilan penyidik untuk digarap sebagai tersengka. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Denny. Namun, apakah Denny akan langsung ditahan usai jalani pemeriksaan?
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menegaskan, soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. “Itu urusan penyidik,” ujar Rikwanto.
Terkait perkara yang dimulai penyelidikan sejak Desember 2014 lalu itu ternyata diduga kuat melibatkan dua vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha sebagai penyedia payment switch dan payment aggregator-dengan nama produk Doku. Serta, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia selaku payment aggregator-dengan nama produk Delima Kios.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan untuk menginstruksikan penunjukan dua vendor dalam pelayanan sistem paspor secara elektronik, sekaligus fasilitator untuk mengoperasikan sistem tersebut.
“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Nah, ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke bendahara negara,” ujar Anton di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Namun, saat disinggung apakah ada aliran dana dari rekening itu ke rekening pribadi Denny, Anton mengakui hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga soal apakah ada keterkaitan antara dua vendor tersebut dengan pribadi Denny.
Anton juga mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka lagi setelah Denny. “Bukan hanya satu tersangka, tapi baru satu. Karen tersangka ini akan merembet ke yang lain,” ujar Anton.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu