6 April 2026
Beranda blog Halaman 37655

Panja Penerbangan Lakukan Pertemuan Tertutup dengan Stakeholder Bandara Juanda

Surabaya, Aktual.co — Rombongan Komisi V DPR RI melakukan kunjungan kerja di Terminal Bandara Juanda Surabaya, Sidoarjo Jawa Timur. Hal ini menyusul tentang  keselamatan dan kenyamanan jasa penerbangan yang ada di Bandara Juanda Surabaya, pascaterjadinya kecelakaan pesawat  AirAsia.
Sidak yang dilakukan oleh tujuh anggota DPR RI  melakukan rapat tertutup dengan pihak angkasa Pura 1 Juanda, Otoritas Bandara Juanda,  Basarnas Surabaya dan  BMKG Juanda, serta dari  pihak AirAsia.
Ketua rombongan DPR RI komisi V, Feri Jemi Francis mengatakan, kedatangannya untuk melihat  kinerja para maskapai yang ada di Bandara Juanda.
“Ini guna merespon keselamatan penerbangan di indonesia, dan melakukan pengontrolan Road Map yang ada di Bandara Juanda serta memperbaiki manajemen penerbangan yang ada di Indonesia,” kata Feri sebelum memulai rapat tertutup di Juanda, Jum’at (27/3).
Rencananya, sidak tidak dilakukan  bandara Juanda Surabaya saja, tetapi akan di lakukan jugadi beberapa bandara yang ada di Indonesia antara lain seperti di Bandara Batam dan di Bandara Hasanudin yang ada di Makassar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sastra Mampu Berperan Memberantas Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Banyak indikasi menunjukkan, sastra mampu turut menginisiasi terjadinya perubahan sosial, dan dalam hal ini berperan dalam pemberantasan korupsi. Semakin dekat sastra dengan dunia nyata yang dikritisinya, semakin nyata pula dampak sosial-politis sastra. Demikian dinyatakan dosen sastra Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Dr. Manneke Budiman, dalam acara bedah buku antologi puisi-esai berjudul “Mereka yang Takluk di Hadapan Korupsi” karya Satrio Arismunandar di Depok, Kamis (26/3). Dua pembicara lain adalah penyair Agus R. Sarjono dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua. Manneke memberi contoh pengaruh sastra, dengan menyebut novel “Uncle Tom’s Cabin,” yang mempengaruhi kebijakan penghapusan perbudakan di Amerika. Juga novel-novel Charles Dickens tentang efek samping Revolusi Industri. Namun, kata Wakil Dekan FIB UI ini, juga ada pandangan berbeda dari pemikir modernis, bahwa sastrawan harus menjaga jarak, agar tidak hanyut menjadi bagian dari massa. Karya sastra diharapkan tidak direduksi menjadi pamflet, manifesto, atau propaganda. Sebaliknya, pandangan kaum modernis juga dikritik oleh kaum posmo. Menurut kaum posmo, dengan menciptakan jarak dengan pembaca, maka sastra terancam menjadi pemain yang marginal. Sedangkan pesan-pesan penting dan kritisnya jadi tidak mudah ditangkap oleh pembacanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Lagi, Denny Bantah Ada Kerugian Negara di Korupsi ‘Payment Gateway’

Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akhirnya menepati janji untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, usai shalat Jumat. Namun, tersangka dugaan korupsi ‘payment gateway’ di Kemenkumham 2014, itu lagi-lagi membantah ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pengacara Denny, Heru Widodo menuturkan, setelah mempelajari dokumen terkait kasus ini termasuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bulan Desember 2014, tidak ada kerugian negara Rp 32,4 miliar lebih dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik itu.
“Itu (Rp 32,4 miliar) disetorkan ke kas negara, bukan kerugian,” kata Heru yang tiba sekitar pukul 14.00 WIB di Bareskrim Polri, Jumat (27/3).
Bahkan, kata dia, Rp 605 juta yang disebut pungutan tidak sah juga tak benar. Menurutnya, itu biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan pemohon paspor. “Kalau tidak mau itu bisa bayar di loket.”
Lebih lanjut, Heru juga menepis anggapan bahwa dalam proyek yang bergulir sejak Juli hingga Oktober 2014 lalu itu menguntungkan vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha dan PT Finnet Indonesia. Menurut dia, setelah dipelajari, dua vendor malah menderita kerugian.
“Nilai investasi dengan biaya masuk ke mereka jauh lebih besar dari nilai investasi yang dikeluarkan,” kata dia.
Denny yang mengenakan batik merah itu memenuhi panggilan penyidik untuk digarap sebagai tersengka. Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Denny. Namun, apakah Denny akan langsung ditahan usai jalani pemeriksaan?
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menegaskan, soal penahanan merupakan kewenangan penyidik. “Itu urusan penyidik,” ujar Rikwanto.
Terkait perkara yang dimulai penyelidikan sejak Desember 2014 lalu itu ternyata diduga kuat melibatkan dua vendor yaitu PT Nusa Satu Inti Artha sebagai penyedia payment switch dan payment aggregator-dengan nama produk Doku. Serta, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia selaku payment aggregator-dengan nama produk Delima Kios. 
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, Denny berperan untuk menginstruksikan penunjukan dua vendor dalam pelayanan sistem paspor secara elektronik, sekaligus fasilitator untuk mengoperasikan sistem tersebut.
“Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke bendahara negara. Nah, ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke bendahara negara,” ujar Anton di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Namun, saat disinggung apakah ada aliran dana dari rekening itu ke rekening pribadi Denny, Anton mengakui hal itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Begitu juga soal apakah ada keterkaitan antara dua vendor tersebut dengan pribadi Denny. 
Anton juga mengatakan bahwa kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka lagi setelah Denny. “Bukan hanya satu tersangka, tapi baru satu. Karen tersangka ini akan merembet ke yang lain,” ujar Anton.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka. Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik.
Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pelajaran Budi Pekerti Itu Mengerikan

Jakarta, Aktual.co — Pelajaran budi pekerti itu mengerikan.  Ketika pelajaran budi pekerti diberikan di pemerintahan zaman Firaun, misalnya, bisa dibayangkan seperti apa hasil pendidikan budi pekerti di bawah kekuasaan Firaun itu. Demikian dinyatakan oleh penyair Agus R. Sarjono dalam acara bedah buku antologi puisi-esai berjudul “Mereka yang Takluk di Hadapan Korupsi” karya Satrio Arismunandar di Depok, Kamis (26/3). Dua pembicara lain adalah dosen sastra Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI Dr. Manneke Budiman dan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua.
Pembahasan tentang pelajaran budi pekerti itu muncul, karena terkait dengan upaya pemberantasan korupsi lewat sarana pendidikan. Budi pekerti yang baik dianggap bisa menangkal korupsi. Pendidikan itu sendiri merupakan bagian dari pendekatan budaya. Agus, yang juga Pemimpin Umum “Jurnal Sajak,” mengingatkan adanya ironi dalam pendidikan budi pekerti. Di sekolah, siswa diajari tentang budi pekerti yang baik. Namun  sepulang sekolah, di televisi mereka melihat berbagai perilaku pejabat yang sama sekali tidak menunjukkan budi pekerti yang baik. Maka, menurut Agus, daripada mengedepankan pendidikan budi pekerti, seharusnya yang diajarkan adalah penggunaan akal sehat. Penggunaan akal sehat sudah cukup untuk menangkal perilaku korup.

Artikel ini ditulis oleh:

Jadi Tersangka, Denny Indrayana Diperiksa Bareskrim Polri

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denni Idrayana didampingi kuasa hukumnya saat akan menjalani pemeriksaan di Kantor Badan Resese Kriminal (BARESKRIM) Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny yang menjadi tersangka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan payment gateway di Kemkumham. AKTUAL/MUNZIR

Berkas Rampung, Ajudan Fuad Amin Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampungkan penyidikan perkara yang menjerat Abdul Rauf. Dia diketahui sebagai ajudan Ketua DPRD, Fuad Amin Imron. Hal itu terungkap setelah yang bersangkutan selesai diperiksa oleh penyidik KPK, Jumat (27/3).
“Iya benar tadi sudah P21,” kata Rauf saat keluar dari lobi gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/3).
Pernyataan Rauf itu juga dibenarkan oleh Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Dia mengatakan bahwa berkas perkara Rauf sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Iya, hari ini masuk tahap dua,” jelas Priharsa.
Tak berhenti sampai di situ, KPK juga terus melengkapi berkas penyidikan Fuad. Untuk itu, penyidik KPK menjadwalkan untuk memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Bangkalan, Moch Machfud Effendi.
“Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI (Fuad Amin Imron),” kata Priharsa.
Selain itu, lembaga antirasuah juga akan memeriksa CPNS Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Rahmad Hidayat. Seperti halnya Machfud, Rahmad akan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode itu.
“Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi,” terang priharsa.
Seperti diketahui Rauf dan Fuad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonio Bambang Djatmiko terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara, Antonio dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain