30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37661

Belum Ada Kaitan Perampokan di Danamon dengan Terorisme

Jakarta, Aktual.co — Kepala Polres Palu AKBP Basya Radyananda menyatakan penyidik fokus pada tindak pidana perampokan Bank Danamon pada Jumat (13/3), dan belum mengaitkannya dengan jaringan teroris.
“Kita fokus dulu ke tindak pidana perampokan, jangan lari ke isu yang lain,” kata Basya di Palu, Sabtu (14/3).
Dia juga enggan mengomentari lebih lanjut ketika ditanya ada pesan khusus yang ditinggalkan oleh perampok bersenjata tersebut di bank.
Dalam perampokan tersebut polisi hanya menemukan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga kuat milik perampok yang berhasil menggasak uang Rp20 juta.
Polisi juga masih menyelidiki motif lain di balik pelaku perampokan yang hanya mengambil uang Rp20 juta, padahal uang yang ada di bank jumlahnya lebih dari itu.
Basya mengatakan polisi masih terus mengejar perampok yang tingginya sekitar 170 cm tersebut. Pengejaran itu dilakukan dengan melakukan razia dan penutupan akses ke luar Kota Palu.
Sebelumnya, Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Idham Azis mengatakan aksi gerombolan teroris pada umumnya mudah dideteksi berdasarkan waktu-waktu tertentu misalnya pada hari Jumat, bulan Ramadhan, akhir tahun, dan tanggal-tanggal tertentu.
Namun khusus perampokan bank di Palu belum bisa dikaitkan dengan aksi terorisme karena pelakunya belum tertangkap.
Polisi juga telah meminta rekaman kamera CCTV milik bank serta bertanya kepada beberapa pegawai untuk menyelidiki kasus itu lebih lanjut.
Aksi perampokan yang berlangsung kurang dari lima menit tersebut tidak menimbulkan korban jiwa, polisi juga sulit mengenali wajah pelaku karena ditutup kaca helm berwarna gelap.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Aparat Amankan 30 Suporter PSIM Bawa Sajam

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Sektor Wates dan Kepolisian Resor Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sempat mengamankan 30 suporter PSIM Yogyakarta yang membawa senjata tajam.
“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, mereka dilepaskan kembali. Petugas tidak memiliki alasan atau landasan hukum untuk menahan mereka,” kata Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliantoro di Kulon Progo, Sabtu (14/3).
Ia mengatakan suporter PSIM yang sempat diamankan tersebut, awalnya mereka berhenti di depan SPBU Wates. Mereka menunggu teman-teman mereka yang ada di belakang.
Namun, saat petugas melakukan pemeriksaan, mereka membawa bambu, batu, dan pemukul dari besi. Tapi, mereka membuang benda-benda itu ke jalan.
“Mereka sempat kami bawa ke Mapolres Kulon Progo untuk dimintai keterangan. Mereka tidak ada yang mengaku memiliki senjata. Akhirnya mereka kami lepas,” kata dia.
Untuk mengantisipasi bentrok antara warga dengan suporter PSIM, kata Yuliantoro, suporter yang melewati wilayah Kulon Progo dikumpulkan di Mapolres Kulon Progo, kemudian dikawal melalui Pengasih-Galur-Srandakan-Bantul-Kota Yogyakarta.
Sesampai di Jembatan Srandakan, suporter PSIM dikawal petugas Polres Bantul, kemudian diarahkan ke Kota Yogyakarta.
“Mereka kami arahkan lewat selatan. Berdasarkan koordinasi dengan Polres Sleman, warga Kecamatan Gamping masih berjaga-jaga di Jalan Yogyakarta-Purworejo,” katanya.
Sebelumnya, PSIM Yogyakarta melakukan pertandingan persahabatan dengab PPSN Magelang. Saat akan kembali ke Kota Yogyakarta, suporter PSIM dihadang suporter PSS Sleman. Untuk menghindari tawuran, koordinator suporter memutuskan mengajak rombongannya mengambil jalur aman pulang melewati Purworejo, kemudian bergerak ke wilayah Kabupaten Kulon Progo.
Penangkapan terhadap 30 orang yang semuanya mengendarai sepeda motor tersebut, bermula saat petugas Polsek Wates yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Munarso curiga melihat sejumlah orang mengambil batu dari pinggir jalan.
“Selain itu, kami juga melihat adanya kilatan benda dari pinggang mereka, sehingga begitu kami geledah, ternyata clurit,” kata AKP Munarso.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kejaksaan Kantongi Calon Tersangka Korupsi Pemkot Solok

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Sugiyono, mengungkapkan jika pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka dalam dugaan korupsi di tubuh Pemerintahan Kota (Pemkot) Solok 2008, yang sedang korps Adhiyaksa itu.
Dugaan korupsi itu adalah perjalanan dinas luar daerah fiktif, biaya rumah tangga kepala daerah, dan honor pengelolaan dan pengendalian keuangan daerah tahun anggaran 2008, katanya di Padang, Sabtu (14/3).
Ia menambahkan, telah mengantongi calon tersangka dalam kasus itu, hanya saja akan dipublikasikan setelah penetapan nanti.
Hal itu, ujarnya, dikarenakan masih terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih ada yang perlu dilengkapi, tapi kami akan berupaya cepat dan maksimal, hingga kasus dituntaskan,” katanya.
Ia mengungkapkan hingga saat ini tim penyidik pidana khusus Kejati telah memeriksa sebanyak 14 saksi yang dinilai mengetahui perjalanan kasus.
Di antara para saksi tersebut salah satunya adalah Bupati Solok Syamsu Rahim, yang diperiksa selama tujuh jam dengan 15 pertanyaan pokok, di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Raden Saleh, pada 15 Januari 2015.
Ia diperiksa sebagai saksi karena pada saat kasus terjadi 2008, menjabat sebagai Wali Kota Solok.
“Saya diperiksa sebagai saksi,” katanya ketika diwawancarai usai pemeriksaan.
Selain Syamsu Rahim, Wali Kota Solok Irzal Ilyas juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 10 Februari 2015, dengan 15 pertanyaan pokok. Ia pada 2008 menjabat sebagai Wakil Wali Kota Solok.
Beberapa nama saksi lainnya adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Solok, Kepala Bagian Rumah Tangga, Bendahara Penyelenggara dan Kepala DPKA Kota Solok yang masih aktif.
Tiga kasus itu adalah kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar fiktif yang dilakukan Pemerintahan Kota Solok pada 2008 dengan kerugaian keuangan negara sekitar Rp787 Juta.
Ia menjelaskan tim penyidik yang memproses kasus itu beranggotakan lima orang, diketuai Jaksa Idial.
Ia juga menegaskan jika pihaknya pada 2015 akan meningkatkan kinerja dalam dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah itu.
“Kami terus meningkatkan kinerja sesuai dengan komitmen untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di daerah Sumbar. Beberapa kasus lama telah kami limpahkan ke pengadilan, salah satunya adalah kasus Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

YLK Temukan Sejumlah Mainan Tak Ber-SNI

Jakarta, Aktual.co — Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan masih menemukan sejumlah mainan anak-anak yang tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) di toko mainan di pasar modern dan tradisional.
“Saat ini masih banyak beredar di pasaran mainan anak-anak tidak dilengkapi label SNI, padahal sesuai dengan ketentuan pemerintah per 30 April 2014 seluruh produk mainan yang beredar di negara ini wajib mencantumkan SNI,” kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Sabtu (14/3).
Menurut dia, melihat kondisi tersebut, pihaknya mengharapkan kepada petugas Dinas Perdagangan dan aparat berwenang untuk melakukan tindakan penertiban produk mainan anak-anak yang beredar tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Penerapan SNI terhadap produk mainan penting dilakukan dan seharusnya sudah sejak lama dilakukan karena dapat melindungi anak-anak Indonesia dari produk yang bisa membahayakan jiwa dan kesehatan,” ujarnya.
Produk mainan, terutama dari luar negeri, yang beredar selama ini, kata dia, banyak yang tidak sesuai dengan anak-anak Indonesia dan mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kesehatan.
“Banyak hasil penelitian yang membuktikan bahan baku untuk membuat mainan anak-anak terbuat dari bahan yang mengandung zat kimia dan zat lainnya yang kurang baik bagi kesehatan anak,” ujar Hibzon.
Kebijakan penerapan label SNI tersebut harus diterapkan dengan baik dan perlu dikawal oleh semua lapisan masyarakat sehingga benar-benar dapat dilaksanakan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Untuk mengawal kebijakan itu agar bisa dilaksanakan oleh petugas dan instansi berwenang, tim YLK Sumsel siap melakukan pengawasan di lapangan dan bekerja sama melakukan penertiban.
Selain produk mainan anak-anak, berdasarkan pengamatan di lapangan, hingga kini masih banyak produk barang rumah tangga dan makanan yang beredar di pasaran tanpa label SNI.
Untuk mencegah aneka produk yang tidak memenuhi SNI itu, pihaknya mengimbau pengusaha yang melakukan perdagangan produk tersebut agar tidak menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan perdagangan di negara ini.
Selain itu, kata Hibzon, berupaya mengajak aparat kepolisian dan instansi terkait aktif turun ke pasar tradisional dan pertokoan modern untuk menertibkan peredaran produk yang tidak memenuhi SNI dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku pengedar dan pemasok barang yang tidak sesuai dengan ketentuan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Margarito: Tunda Kasus AS dan BW Langkah Terbaik Polri

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengungkapkan pilihan Polri untuk menunda perkara kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, merupakan langkah terbaik.
“Penghentian sementara, adalah pilihan saya yakin dianggap baik oleh Polri,” Ujar Margarito, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (13/3).
Menurut Margarito, penundaan perkara itu pun demi menjada kewibawaan KPK maupun Polri. “Kedua situasi atau isi yang tampak bersebrangan ini, menurut saya mesti dikenali dan dikelola dengan baik oleh Polri,” Kata Margarito.
Pilihan Polri untuk menghentikan sementara kasus yang menjerat AS dan BW ini disampaikan oleh Plt. Kapolri Badrodin Haiti dengan alasan kondisi tensi politik nasional semakin tinggi, sehingga tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan.
“Sambil menunggu situasi tenang, proses hukum terhadap Pak Bambang dan Pak Abraham ditunda pemeriksaannya (bukan dihentikan). Sampai situasi benar-benar kondusif,” kata Badrodin, di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PPP Surabaya Tolak Aklamasi Menkumham

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan PPP surabaya menolak aklamasi Menkumham. Pasalnya, KMP ingin membuat hak angket ke menkumham pasca menerbitkan surat keputusan terkait kisruh Golkar dan PPP.
“Anggota kita di DPR 39 orang anggota PPP yang aktif surabaya,  muktamar Jakarta hanya 6 orang jadi tidak bisa dikatakan PPP mendukung karena bukan mayoritas fraksi PPP di DPR. Kalo ada yang dukung angket dari 6 orang itu, DPP PPP akan ambil tindakan sesuai AD ART, ya Rakernas dilihat,” ujar Arsul saat di hubungi di Jakarta, Sabtu (14/3).
Arsul yang juga anggota kubu Romi menyatakan secara tegas menolak hak angket tersebut.
Selain itu, terkait Anggota DPRD haji Lulung yang tetap memberikan hak angket terhadap ahok, Arsul mengatakan DPP akan berikan sanksi jika benar terjadi.
“Pada saatnya akan diberi sanksi. Kita ada struktur organisasi, bahkan seorang ketum harus patuh pada kebijakaan partai yang sudah diputuskan. Angketnya juga belum resmi, sanksinya bisa teguran tertulis sampai tahapan pergantian anggota,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain