30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37662

Kisah Pilu Pendidikan Indonesia: Madrasah ‘Dijegal’ Menuju OSN Provinsi

Jakarta, Aktual.co —  ‘Tragedi’ memalukan menimpa pendidikan di Tanah Air. Beberapa hari yang lalu, di sebuah media nasional melaporkan, bahwa tiga Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang sukses menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN) tidak bisa maju ke tingkat provinsi, itu terjadi di Kabupaten Semarang.

Ketiga MI tersebut diantaranya, MI Al Bidayah di Desa Candi, Kecamatan Bandungan juara pertama mata pelajaran Matematika, MI Wonokasihan Jambu memperoleh juara pertama mapel IPA dan MI Kalirejo, Ungaran Timur menyabet juara ketiga mapel IPA.

Sebelumnya, pihak penyelenggara, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang memberikan alasan bahwa, petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyatakan, OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD).

“OSN dilaksanakan pada 24 Februari lalu di UPTD Tuntang. Kita bersaing dengan seluruh SD/MI se-Kabupaten Semarang. Setelah pengumuman juara, kita semua dikumpulkan. Saat itu disampaikan bahwa mohon maaf, dari MI hanya sampai di tingkat kabupaten,” kata Kholid Mawardi, Kepala MI Al Bidayah, beberapa waktu yang lalu.

Merasa didiskriminasi, para guru pembimbing dari ketiga MI itu berusaha memprotes panitia. Pihaknya juga berupaya mencari tahu kebenaran juknis tersebut melalui kepala seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Semarang, Muhtadi.

Namun demikian, Muhtadi menyampaikan bahwa di juknis Dirjen Pendidikan SD memang disebutkan bahwa OSN tingkat provinsi hanya diikuti oleh perwakilan SD.

Mendapati fakta tersebut, para guru MI akhirnya hanya bisa pasrah. Perasaaan telah didiskriminasi, ungkap Kholid, tidak hanya dirasakan oleh para siswa, namun juga oleh para guru dan orangtua siswa. Padahal, para siswa berharap bisa mengikuti kompetisi OSN sampai di tingkat pusat.

“Reaksi kita ya alhamdulillah tapi innalillahi. Alhamdulillah menjadi juara menyisihkan SD-SD unggulan di Kabupaten Semarang. Innalillahi, karena prestasi anak-anak kita ‘dibegal’ sampai kabupaten,” beber Kholid didampingi pengurus Yayasan Al Bidayah, Said Riswanto.

Diskriminasi terhadap MI tak hanya dalam hal prestasi. Menurut Said yang juga anggota komisi B DPRD Kabupaten Semarang itu, selama ini, pemerintah juga telah mendiskriminasi Madrasah dalam hal alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana.

“Tidak hanya masalah OSN, dalam hal sarpras (sarana dan prasarana, red) kita juga di anak tirikan. Kita lebih banyak mandiri ketimbang bantuan dari pemerintah. Harapannya anak-anak MI ini ke depan tetap bisa berkompetisi hingga tingkat nasional. Pendidikan dasar itu kan SD-MI, ujian sekolah juga SD-MI, tapi kalau OSN kok dibedakan?,” kesal Said.

Sementara itu beberapa waktu yang lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan melakukan penelusuran perihal dilarangnya ketiga siswa MI tersebut untuk maju ke OSN tingkat provinsi.

“Kemenag lagi telusuri kasus 3 Madrasah Ibtidaiyah yang berhasil juarai Olimpiade Sains Nasional (OSN) tapi tak bisa maju ke tingkat berikutnya,” ujar Menag melalui akun Twitter @lukmansaifuddin, beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan alasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melarang siswa MI untuk maju ke OSN Provinsi lantaran dalam petunjuk teknis (juknis) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyebut OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD) dan bukan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Namun hal ini banyak dipertanyakan. Misalnya oleh netizen bernama Huda yang bernama: “Kalau emang di juknis hanya untuk SD, kenapa waktu pendaftaran (Olimpiade Kabupaten-Red) yang Madrasah diterima ????”

Di tempat yang berbeda, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Agus Wisnugroho, sedikit berkomentar terkait lolosnya siswa Madrasah Ibtidaiyah dari kabupaten lain ke ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan, tiga siswa MI dari Kabupaten Semarang yang menjuarai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten Semarang justru tidak diloloskan.  

Menurut Agus, pihaknya hanya mengacu pada surat edaran tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan OSN yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.    

“Masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri dan kami tak mau mencampuri ‘rumah tangga’ orang lain,” kata Agus.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah, Nur Hadi Amiyanto. Tentang persoalan tiga siswa MI Kabupaten Semarang ini, dia berdalih karena aturan yang turun dari atas memang demikian.  

“Aturan dan juknis OSN memang tidak termasuk siswa MI. Jadi kami ini sudah melaksanakan sesuai petunjuk yang diberikan,” ujarnya.

Tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ini bertolak belakang dengan laporan hasil seleksi OSN tahap I Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 5 Maret 2015 lalu. Ternyata ada tiga peserta dari unsur madrasah.

Ketiga siswa MI tersebut adalah Muhammad Fathkhurrohmn siswa MI Annashriyah, Kabupaten Rembang dan Lina Nurviana siswa MI NU 02 Nahdlatul Wathon, Kabupaten Kendal sebagai peserta OSN mapel Matematika . Sedangkan pada bidang IPA, terdapat satu nama dari unsur madrasah, yakni Arum Sari Mufada, siswa MI Annashriyah Rembang.

Laporan itu dapat dilihat di laman milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah www.pdkjateng.go.id.

Mengacu pada hasil seleksi tahap pertama OSN tersebut, sejunlah pihak menduga tiga siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) juara Olimpiade Sains Nasional (OSN) Kabupaten Semarang sengaja tidak diikutsertakan ke ajang serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Kisah pilu tersebut masih berlanjut. Muncul kabar bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI memanggil mereka untuk datang ke Jakarta. Namun sayang, diduga kuat telepon gelap itu merupakan penipuan. Karena tidak ada pihak yang bisa mintai kejelasan mengenai informasi trersebut.

Kepala MI Al Bidayah, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kholid Mawardi mengaku telah mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari Kemenag Pusat. Intinya, para siswa MI yang terganjal mengikuti OSN tingkat Provinsi Jawa Tengah ini diminta berangkat ke Jakarta.

“Ngakunya dari Kemenag Pusat. Intinya minta supaya anak-anak dan guru pembimbingnya berangkat ke Jakarta sore ini dan dijanjikan akan di jemput di Stasiun Gambir,” ujar Kholid.

Senada dengan Kholid, Kepala MI Wonokasihan, Kecamatan Jambu, Gus Tohir membenarkan bahwa ada permintaan agar salah satu siswanya yang menjuarai OSN mata pelajaran IPA itu datang ke Jakarta.   

“Betul ada orang nelpon, tapi identitas belum jelas. Bisa jadi orang Kemenag pusat atau Dinas Pendidikan atau bahkan orang iseng,” kata Tohir.

Baik Kholid maupun Tohir, belum mengiyakan penggilan tersebut. Sebab Kemanag Provinsi maupun Kemenag Kabupaten tidak menginformasikan hal itu. Terlepas dari itu, kepastian mengenai tempat dan agenda di Jakarta hingga Kamis malam belum bisa diverifikasi. Mereka pun memutuskan tidak berangkat.

Hari ini, dugaan para siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) juara Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Kabupaten Semarang sengaja untuk tidak diikutsertakan ke ajang serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah semakin terlihat. Berdasarkan penelusuran, laporan hasil seleksi OSN tahap I Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 5 Maret 2015 lalu, ternyata ada tiga peserta lain dari unsur Madrasah.

Ketiga siswa MI tersebut adalah Muhammad Fathkhurrohman siswa MI Annashriyah, Kabupaten Rembang dan Lina Nurviana siswa MI NU 02 Nahdlatul Wathon, Kabupaten Kendal sebagai peserta OSN mapel Matematika. Sedangkan pada bidang IPA, terdapat satu nama dari unsur madrasah, yakni Arum Sari Mufada, siswa MI Annashriyah Rembang.

Laporan itu diunggah di laman milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah www.pdkjateng.go.id.

“Berkaca dari data pada web milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ini, harusnya siswa kami juga bisa masuk OSN provinsi. Tapi kok tidak diloloskan?” kata Kepala MI Kalirejo, Zunaedi.

Zunaedi melihat ada diskriminasi bagi siswa MI asal Kabupaten Semarang. Karena tiga siswanya tidak diberi kesempatan untuk lolos mewakili ke tingkat provinsi. Persoalan ini menjadi pembicaraan antara dirinya dengan Kepala MI Wonokasihan, Kecamatan Jambu dan MI Al Bidayah, Bandungan.

Bila yang menjadi permasalahan adalah soal biaya, Zunaedi lantas menunjukkan surat pengumuman hasil seleksi pertama OSN tingkat provinsi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas P dan K Provinsi Jawa Tengah, Drs Kartono, M.Pd.

Surat itu menyebutkan bahwa biaya akomodasi dan konsumsi peserta selama seleksi berlangsung, ditanggung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. (Dikutip Dari Berbagai Sumber)

Artikel ini ditulis oleh:

Tunda Kasus AS dan BW, Polri Dianggap Main-main

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri telah menunda kasus dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Penundaan itu bertujuan untuk meredam kisruh KPK-Polri yang sebelumnya sempat memanas.
Namun demikian, pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat, Polri sebaiknya memprioritaskan kasus yang menjerat AS dan BW itu. 
“Itu seharusnya lebih cepat ditangani dari pada harus dikesampingkan dulu,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (13/3).
Dia pun berpesan agar Polri tak main-main tak bermain-main dengan perkara yang saat ini diusut. “Bagaimana pun ini menimbulkan kesan penegakan hukum ini hanya main-main. Ini harus serius ya,” kata dia.
Sementara itu KPK mengakui adanya kesepakatan dengan Mabes Polri terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hal ini terungkap setelah Bareskrim Polri mengumumkan penundaan pemeriksaan kasus dugaan pidana yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, keputusan Bareskrim didasari kesepakatan antara pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.‎ “Ada kesepakatan yang bagus ya, tujuannya biar cooling down,” ujar Zulkarnaen di KPK.
Namun, Zulkarnain tidak bisa memastikan apakah penundaan ini bakal berujung pada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). Pasalnya, dia tidak mengetahui secara detail isi kesepakatan tersebut.
“Soal itu (SP3) saya tidak tahu.”
Seperti diketahui, kemarin Bareskrim Mabes Polri menyampaikan penundaan penanganan kasus Abraham dan Bambang. Bareskrim juga putuskan menunda penanganan kasus yang melibatkan pegawai KPK.
Polri telah menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan kasus rumah kaca Abraham Samad.
Sedangkan BW menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sengketa sidang pilkada. Kasus itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Presiden Jokowi Dijadwalkan Buka Pameran IFFNA

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo akan membuka “Internasional Furniture and Craft Fair Indonesia” (IFFINA) 2015 di Eco Green East Park Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (14/3).
Berdasarkan Jadwal Presiden Joko Widodo akan membuka IFFINA Tahun 2015 pada pukul 09.00 WIB.
IFFINA 2015 ini akan diselenggarakan pada 14-17 Maret diikuti sekitar 500 peserta.
Ketua Umum Asmindo M Taufik Gani, dalam releasenya, menyatakan pihaknya berharap hadir 5.000 pembeli dari 100 negara dalam IFFINA 2015 ini.
“Target transaksi berjalan selama pameran diharapkan bisa mencapai 600 juta dolar AS,” kata Taufik.
Dia mengatakan mebel Indonesia disenangi pembeli luar negeri karena harganya relatif murah dan juga kualitas konstruksi, model, kenyamanan dan unik.
Taufik memprediksikan ada trend meeningkatnya permintaan terhadap mebel rotan alam saat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jaksa Agung dan Menteri Siti Nurbaya Dalami Kasus Nenek Asyani

Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya bersama Jaksa Agung M Prasetyo mendalami kasus hukum yang menimpa Asyani untuk memastikan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Terkait kasus Nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, hari Jumat (13/3) MenLHK mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Tadi (Jumat-red) sore dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam pesan singkat kepada wartawan Sabtu (14/3) dini hari.
Siti Nurbaya mengatakan, selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, pihaknya juga telah menghubungi Direktur Utama Perhutani, agar bisa meminta kepada pihak yang berwajib untuk tidak melakukan penahanan terhadap Asyani.
“Selain itu juga meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani. Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil,” katanya.
Sebelumnya, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani (alias Muaris) Situbondo kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, karena permasalahan pencurian 38 batang kayu jati olahan (4/7) sudah masuk ranah hukum.
“Kami bukan aparat penegak hukum sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan pengadilan. Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin, ditemui di Surabaya, Rabu (11/3).
Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
“Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ulah Spekulan dari Langkanya LPG 3 KG di Medan

Medan, Aktual.co — Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Provinsi Sumatera Utara, menghimbau masyarakat untuk membeli tabung gas LPG 3 Kilogram langsung ke pangkalan-pangkalan resmi.
“Karena yang menjadi domain kami, adalah pangkalan-pangkalan resmi yang terdata di kita. Kita harap masyarakat membeli langsung dari pangkalan. Apalagi jumlah pangkalan kita sudah banyak, di mana hampir ada di setiap kecamatan,” ujar Ketua Bidang LPG Hiswana Migas Sumut, M Darma kepada wartawan, Jumat (13/3).
Darma mengatakan, sulitnya masyarakat mendapat tabung melon seperti yang sering terjadi, bukan dikarenakan distribusi yang kurang dari Pertamina. Melainkan adanya permainan spekulan yang sengaja mengoplos LPG bersubsidi tersebut ke LPG 12 kilogram.
“Seperti di Medan, misalnya, sebenarnya (LPG 3 kg-red) tidak langka. Barangnya ada namun harganya mahal. Ya itu tadi, karena permainan spekulan yang mengoplos gas bersubsidi tersebut,” ungkap Darma.
Darma menegaskan, pihaknya bersama tim pengawas dari beberapa instansi seperti Polri, Biro Perekonomian Setdaprovsu, Biro Hukum Setdaprovsu, Disperindag, dan instansi lainnya, akan melakukan pengawasan. Khususnya kontrol terhadap dugaan permainan di lapangan yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Seperti kejadian yang di Marelan baru-baru ini. Kita langsung menutup dan menggaris hitam pangkalan tersebut. Suatu saat dia mau buka lagi, tidak akan kami izinkan. Begitu juga dengan pasokannya, sudah tidak kita alokasikan lagi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tangkap Bandar Narkoba, Aparat Sita 8,5 KG Sabu

Surabaya, Aktual.co — Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang bandar narkoba, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,5 Kg.
Dari pengungkapan tersebut, selain menangkap seorang bandar,  polisi juga menangkap pemakai sekaligus seorang kurir.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf, mengatakan kejadian bermula dari penangkapan pemakai dan kurir di depan Toko Mas Mahkota Jalan Pogot Surabaya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 2 gram sabu.
Kemudian dilanjutkan pengembangan, akhirnya polisi menangkap bandar di daerah gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. Dari rumah tersebut polisi menemukan barang bukti 8,5 kg sabu, senilai 8 miliar rupiah dalam kotak sepatu.
Dari pengakuan bandar berinisial BD tersebut, polisi kini memburu pemasoknya yang sekarang masih dalam pengerajaran.
“Dalam penyidikan polisi, BD mengaku sudah kali mendapat kiriman sabu-sabu tersebut, diantaranya bulan Januari dengan 3,5 Kg, bulan februari seberat 7,9 kg dan pada awal maret sebesar 7,9 kg.” Ujar Irjen pol Anas Yusuf, (13/1).
Dengan demikian berarti, diluar 8 kg sabu yang disita, BD sudah mengedarkan sekitar 20 kg sabu di Surabaya.BD sendiri selain bandar di Surabaya, dia juga terkdang menjadi  kurir dari pemasok atau bandar besar  yang kini masih DPO.
Dari catatan polisi, BD merupakan seorang residivis, dia baru saja keluar dari tahanan polrestabes Surabaya dengan kasus yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain