15 April 2026
Beranda blog Halaman 37748

KontraS Tegaskan Penyidikan Kasus Penembakan Anggota TNI Tugas Polisi

Banda Aceh, Aktual.co — Komisi untuk Orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) Aceh, mendesak pihak kepolisian selaku penanggung jawab keamanan di Aceh untuk mengungkapkan motif kriminalitas bersenjata api yang marak terjadi di Aceh. Pembiaran kriminalitas bersenjata api terus dibiarkan, diprediksi akan mengusik perdamaian yang sudah dirasakan masyarakat Aceh sekarang ini.

Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra, Rabu (25/3) mengatakan hasil monitoring meningkatnya angka kriminalitas bersenjata api di pantai timur yang terjadi dua bulan terakhir ini menunjukkan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian belum mampu mengungkapkan dalangnya dan motifnya. Meningkatnya angka kriminalitas bersenjata api tersebut akan membuat resah masyarakat.

“Penculikan yang menyebabkan kematian terhadap dua anggota TNI jangan sampai kembali terbuka ruang keterlibatan TNI dalam upaya penuntasan kriminal bersenjata api maupun upaya penegakan hukum dan kambtibmas, karena pemberantas kriminalitas murni merupakan tugas kepolisian,” tandas Hendra

Penculikan berujung pembunuhan dua anggota TNI yang bertugas, menunjukkan TNI sedang mencoba untuk terlibat dalam operasi penumpasan kriminal bersenjata serta kurangnya koordinasi dalam upaya penuntasan kriminal bersenjata di Aceh.

Akibat dari peristiwan pembunuhan, masyarakat merasa ketidaknyaman biarpun berada dalam situasi damai, dimana TNI dan kepolisian masih bersiaga di sekitar Nisam Antara dengan marak tindakan kriminalitas bersenjata api yang masih terjadi.

Ditambahkan, kondisi ini merupakan protret buram terhadap penegakan hukum dalam mengelola situasi keamanan dalam proses mengisi perdamaian yang sudah dirajut di Aceh, kriminalitas bersenjata api yang terjadi selama ini menunjukan bahwa perdamaian belum memberikan rasa aman seutuhnya kepada masyarakat, karena meningkatnya kejahatan dan kriminalitas bersenjata api.

“Seharusnya polisi selaku penanggungjawab penuh terkait situasi keamanan di Aceh, bisa melakukan upaya pecegahan terjadinya tindakan kekerasan yang terjadi dimasyarakat, kalau kondisi keamanan tidak stabil akan sangat mudah muncul kembali embrio konflik, maka penting untuk terus menjaga perdamaian Aceh agar tidak terusik,” lanjut Hendra.

KontraS meminta Pemerintah Aceh untuk tidak terlalu reaktif dalam menyikapi situasi keamanan di Aceh saat ini dengan mengeluarkan statemen yang aneh-aneh seperti “tangkap hidup atau mati pelaku”. Pernyataan Pemerintah Aceh seharusnya bisa membuat menyejukan suasanan bukan membuat situasi bertambah tidak bisa dikontrol.

Meminta kepada TNI untuk menarik semua pasukan TNI yang berada di Kecamatan Nisam Antara untuk kembali ke barak, karena proses hukum sepenuhnya berada pada pihak kepolisian walaupun yang menjadi korban TNI. Keberadaan TNI di sekitar Nisam Antara akan membawa dampak psikologi berbeda bagi masyarakat Aceh yang hidup pasca-konflik.

“Seharusnya TNI yang profesional yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinspi demokrasi, supremasi sipil, HAM, ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah diratifikasi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota intel Kodim Aceh Utara tewas akibat ditembak setelah diculik kelompok bersenjata api di pedalaman Nisam Antara, Aceh Utara, 23 Maret 2015. Kedua korban adalah Sertu Indra dan Serda Hendrianto.

Kabar penemuan jenazah dua TNI itu telah beredar sejak Senin malam. Pasalnya sejumlah warga dan santri sempat melihat dua jenazah anggota TNI dalam kondisi telungkup, di kebun pinang milik Hj Ramulah warga desa setempat, pinggir jalan Dusun Bate Pila. Keduanya diduga disiksa dan ditembak dalam jarak dekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Langgar Kode Etik, PHE RT Laporkan Hakim ke KY

Jakarta, Aktual.co — Anak usaha dari PT Pertamina (Persero) yakni PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melaporkan Majelis Hakim yang memutus perkara terkait sengketa PHE vs Golden Spike Energi Indonesia (GSEI) kepada Komisi Yudisial (KY). Pelaporan tersebut beralasan karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Laporan ini juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Kepala Badan Pengawas MA.

Kuasa Hukum PHE, M Yahya Harahap mengatakan, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diduga melanggar beberapa ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim berdasarkan Peraturan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI.

“Di antara Kode Etik Hakim yang diduga dilanggar adalah berkaitan dengan kejujuran (pasal 6), integritas (pasal 9), dan Profesionalitas (pasal 14) Majelis Hakim dalam menangani proses perkara tersebut,” kata Yahya di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurutnya, sengketa antara PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) melawan PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) adalah kasus luar biasa yang memiliki dampak serius. Kasus tersebut tidak hanya akan menimbulkan preseden buruk, namun bisa juga mengganggu iklim investasi di tanah air.

“Dalam hal ini, telah disingkirkan dan kesampingkan pasal 11 UU Arbitrase. Semestinya pengadilan negeri itu secara absolut tidak berwenang menangani kasus ini,” ujar dia.

Ia menambahkan, kasus ini sudah sepatutnya diurus di pengadilan Arbitrase. Pasalnya, merujuk pada kepakatan kontrak, kedua belah pihak telah setuju untuk menyerahkan setiap permasalahan (dispute) di pengadilan Arbitrase.

“Ternyata klausul yang di sepakati dalam kontrak itu adalah all dispute, any dispute, diselesaikan di pengadilan arbitrase,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Komisi X Akan Tanyakan Pemecatan Icuk ke Kemenpora

Jakarta, Aktual.co — Permasalahan yang menimpa Icuk Sugiarto, ternyata mengundang simpatik dari anggota Komisi X DPR RI, Yayuk Basuki.

Mantan petenis nasional itu akan berusaha menanyakan mekanisme yang ada kepada pihak terkait dalam hal ini Kemenpora maupun KONI, terkait pemecatan Icuk dari Ketua PBSI DKI Jakarta.

“Pekan depan ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kemenpora. Kami akan berusaha menanyakan permasalahan ini, karena kami tidak bisa langsung melakukan pemanggilan pada PBSI,” katanya di Jakarta, Rabu (25/3).

Juara dunia bulu tangkis 1983 itu diturunkan dari jabatannya oleh Pengurus Pusat (PP) PBSI setelah dinilai melakukan pelanggaran di antaranya tidak melantik kepengurusan Pengkot PBSI Jakarta Timur. Dampaknya, induk organisasi cabang bulu tangkis itu menunjuk seorang caretaker.

Musorprovlub untuk mencari Ketua PBSI DKI Jakarta digelar atas prakarsa PP PBSI. Akhirnya terpilih secara aklamasi ketua baru yaitu Alex Tirta yang sebelumnya menjadi Ketua Cabang PBSI Jakarta Utara.

Artikel ini ditulis oleh:

Lusa, Bentara Budaya Bali Putar Film ‘Bali Tempo Dulu’

Jakarta, Aktual.co — Bentara Budaya Bali akan memutar film “Bali Tempo Dulu” Jumat (27/3), sekaligus mendiskusikannya bersama para pakar dengan tema “Bioantropologi: Tenganan Pegringsingan Dalam Dua Perspektif”.

Vanesa Martida dari BBB dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu (25/3), menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan program seri ke-13 yang akan mengulas lebih mendalam perihal kehidupan masyarakat Desa Tenganan Pengringsingan, Kabupaten Karangasem.

Selain itu juga perkembangannya di masa kini, baik dalam lingkup kebudayaan, sosial, maupun telaah bidang sains biologi molekuler, khususnya genetika.

Selain dialog, akan ditayangkan pula dokumenter tentang desa Tenganan, “Bali et Les Secrets de Tenganan: Une Vier Pour Les Dieux” yang diproduksi tahun 1984.
 
Film berdurasi 58 menit itu digarap oleh “Tlvision Suisse Romande” (TSR) yang dipimpin oleh antropolog Urs Ramseyer dan disutradarai oleh Pierre Barde.

Sebagai pembicara dalam dialog itu beberapa guru besar Unud, di antaranya Prof I Gde Parimartha, Prof I Ketut Junitha, Prof I Ketut Junitha, Prof I Gde Parimartha, dan Prof I Ketut Junitha.

Artikel ini ditulis oleh:

Inisiator Serahkan Dokumen Hak Angket Kepada Pimpinan DPR

Jakarta, Aktual.co — Langkah fraksi partai politik yang tergabung dalam koalisi merah putih (KMP) untuk mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, bukan sekedar gertak sambal.
Inisiator hak angket akhirnya resmi menyerahkan berkas dokumen surat dukungan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kepada pimpinan DPR RI.
Inisiator hak angket, Jhon Kenedy Aziz didampingi beberapa politikus dari KMP menyerahkan dukungan hak angket ke pimpinan DPR yang ditandatangani 116 anggota dewan dari lima fraksi yang tergabung dalam KMP.
“Kami mewakili kawan-kawan mengajukan hak angket. Dengan ini kami mengusulkan hak angket, kami meminta agar pimpinan DPR segera melakukan paripurna,” ucap Jhon, di ruangan Pimpinan DPR, Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut dia, hak angket itu guna menegakkan sistem hukum yang berlaku di tanah air. “Kami mengajukan hak angket ini dengan harapan tidak lagi ada partai lain yang bernasib seperti ini,” ujar dia.
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, menerima langsung para inisiator hak angket tersebut.
“Kita terima ini dan kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Fadli.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Icuk Akan Ajukan Kasus Pemecatannya ke BAORI

Jakarta, Aktual.co — Icuk Sugiarto berencana mengajukan kasus pemecatannya sebagai Ketua Pengprov Persatuan Bulu tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) DKI Jakarta, ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

“Setelah pemilihan Ketua KONI DKI selesai, saya akan mengajukan gugatan ke BAORI. Berkas gugatan mulai saya siapkan,” kata Icuk Sugiarto saat menjelaskan rencananya di Jakarta, Rabu (25/3).

Sesuai dengan jadwal, pemilihan Ketua KONI DKI Jakarta akan dilakukan di Gelora Pulo Gadung, 28 Maret. Pemilihan ini dilakukan setelah ketua sebelumnya yaitu Wenny Erwindia mengundurkan diri setelah terjerat kasus hukum.

Demi melengkapi persyaratan untuk maju di pengadilan arbritase, salah satu legenda bulu tangkis Indonesia itu mengaku sudah menyiapkan pengacara berikut dengan saksi-saksinya.

“Saya juga sudah bertemu dengan saksi ahli saya untuk menjelaskan permasalahan yang ada. Komunikasi terus kami lakukan agar semuanya jelas,” katanya menambahkan.

Juara dunia bulu tangkis 1983 itu diturunkan dari jabatannya oleh Pengurus Pusat (PP) PBSI setelah dinilai melakukan pelanggaran di antaranya tidak melantik kepengurusan Pengkot PBSI Jakarta Timur. Dampaknya, induk organisasi cabang bulu tangkis itu menunjuk seorang caretaker.

Musorprovlub untuk mencari Ketua PBSI DKI Jakarta digelar atas prakarsa PP PBSI. Akhirnya terpilih secara aklamasi ketua baru yaitu Alex Tirta yang sebelumnya menjadi Ketua Cabang PBSI Jakarta Utara.

Kondisi ini membuat Icuk Sugiarto melawan dan mencari dukungan. KONI Pusat dan KONI DKI Jakarta ternyata masih mengakuinya. Bahkan tindakan yang dilakukan PP PBSI di bawah pimpinan Gita Wirjawan dinilai keliru oleh Dewan Pengawasnya sendiri.

“Saya sebelumnya tidak dipanggil oleh PP PBSI. Setelah ada ketua baru, saya malah dipanggil. Itu kan lucu,” kata ayah dari pemain bulu tangkis tunggal putra Indonesia, Tommy Sugiarto itu.

Saat dipanggil, Jumat (20/3), Icuk mengaku tidak ditemui oleh pengurus PP PBSI melainkan Dewan Pengawas. Dengan demikian, pada pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga dirinya berencana melakukan gugatan ke BAORI.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain