13 April 2026
Beranda blog Halaman 37757

Korupsi Haji Kemenag, KPK Panggil Terpidana Korupsi Al-quran

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil mantan Anggota Komisi VII DPR Zulkarnaen Djabar untuk diperiksa sebagai saksi, Rabu (25/3). Dia diminta bersaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
‪”Iya benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (25/3).‬
Zulkarnen sendiri pernah menjadi anggota Panitia Kerja Penyelenggaraan Haji di DPR. Oleh karena itu, KPK melakukan pemanggilan yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium dan pengadaan Al-Qur’an tahun 2011-2012 di Kemenag.
‪Ini bukan pertama kali Politikus Partai Golkar diperiksa penyidik KPK dalam kasus penyelenggaraan haji ini. Dia juga sempat dipanggil pada 15 Agustus 2014 silam untuk tersangka SDA.‬
‪KPK telah resmi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014.  SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.‬
‪SDA diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP. Atas sangka ini, kubu SDA membuat perlawanan. Mereka mengajukan praperadilan dan sidang akan dimulai pada 30 Maret mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemerintah Terlalu Intervensi Parpol

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Titiek Soeharto mengatakan Pemerintah tidak bisa lepas tangan atas menyikapi persoalan kisruh di internal Golkar. 
Menurut Titiek, justru kisruh yang terjadi saat ini karena adanya intervensi pemerintah.
“Pemerintah harus bertanggung jawab, Presiden jangan cuci tangan begitu, tegur Menterinya dong jangan alasanya tidak tahu,” ujar Titiek di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/3).
Titiek mengatakan sangat tidak mungkin jika seorang Presiden tidak mengetahui kinerja para Menterinya.
“Harus tanggung jawab Menterinya ingin memecah belah. Kan presidennya Jokowi, bukan Megawati,” katanya
Selain itu, Titiek juga mengingatkan agar pemerintah tidak mencampuri internal partai politik.
“Jangan begitu lah. Partai adalah aset bangsa jangan dipecah belah kita mau maju bagus- bagus semuanya. APBN P nya Jokowi semua nya sudah disetujui kita baik-baik. Masih juga diutak atik,” tuturnya

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi PLTA Papua, KPK Periksa Politisi Nasdem

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Achmad Hatari dipanggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3). Dia akan diperiksa terkait kasus pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua pada 2009-2010.
Hatari sendiri akan dimintai keterangan untuk tersangka Jannes Johan Karubaba (JJK), yang pada saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua.
“Dia saksi untuk tersangka JJK (Jannes Johan Karubaba),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (25/3).
Achmad Hatari adalah anggota DPR dari daerah pemilihan Maluku Utara dan pernah menjabat sebagai Bendahara DPD KNPI Irian Jaya 1985-1988, Wakil ketua DPD KNPI Irian Jaya 1988-1991, Wakil ketua DPD AMPI Irian Jaya 1989-1992, Ketua KAHMI Provinsi Papua Barat 2005-2013 dan Ketua Dewan Pakar ICMI wilayah Papua 2006-2013.
Seperti diketahui, selain Johan, dalam perkara ini penyidik juga menetapkan mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi sebagai tersangka. Perusahaan Lamusi pimpin itu adalah pelaksana proyek DED PLTA di Sungai Mamberamo tahun anggaran 2009-2010.
Lembaga antirasuah menduga perusahaan tersebut melakukan penggelembungan harga proyek dan mempunyai hubungan dengan Barnabas. KPK menyebut nilai proyek sekitar Rp 56 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar.
KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Resep Wedang Jahe Susu ‘Temani’ Anda di Musim Penghujan

Jakarta, Aktual.co —  Mendekati berakhirnya bulan Maret 2015. Hujan masih terus melanda Jakarta maupun daerah lainnya di Indonesia. Tapi, bukan masalah, untuk menyiasati tubuh dari udara dingin di musim hujan seperti sekarang ini.

Anda bisa mencoba minuman penghangat tubuh asli Indonesia, yang berasal dari tumbuhan alami yakni jahe. Pastinya, resep Wedang Jahe Susu menjadi pilihan yang tepat menemani Anda di cuaca ekstrim saat ini.

Berikut bahan dan cara pembuatannya.
Bahan:
700 ml susu murni
200 gr gula pasir
5 cm jahe, bakar, memarkan
2 buah bunga lawang/kembang pekak
4 butir cengkih
2 butir kapulaga
1/4 sendok teh garam halus
1 buah kelapa muda, keruk
Pelengkap:
100 gr kacang hijau, rebus

Cara membuat:
Langkah pertama: Dalam pembuatannya, masak susu, gula pasir, jahe, bunga lawang, dan garam dengan menggunakan api sedang, aduk hingga mendidih. Angkat dan saring setelah bahan-bahan matang.
 
Penyajian:
Kemudian bahan-bahan yang sudah dimasak telah matang. Kemudian, Anda diminta masukkan kacang hijau dan menambah kelapa muda ke dalam gelas atau mangkuk, lalu tuang susu jahe. Sekedar diketahui, jika penyajian wedang jahe dalam hangat tentunya akan lebih teras nikmat disantapnya. Selamat Mencoba!.

Artikel ini ditulis oleh:

Uji Coba Penerapan Distribusi Elpiji Melon Tertutup Dilakukan Empat Bulan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah akan melihat dulu hasil uji coba terkait dengan penerapan sistem distribusi elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram secara tertutup yang rencananya dilakukan bulan Juni 2015. “Kami akan melihat dulu hasil uji coba,” kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut dia, pemerintah yang jelas akan mengeluarkan langkah guna mengawasi agar golongan mampu tidak lagi menggunakan atau tidak usah memakai tabung gas bersubsidi. Hal tersebut dinilai juga sebagai upaya untuk mengurangi disparitas yang ada terkait dengan harga.

Wapres dijadwalkan bakal memimpin rapat tentang gas di Kantor Wakil Presiden pada Rabu (25/3) siang. Pemerintah akan melakukan tahapan uji coba sistem distribusi elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram secara tertutup pada Juni 2015.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3) mengatakan, wilayah uji coba distribusi tertutup adalah Bali, Bangka, dan Batam. “Uji coba dilakukan selama empat bulan. Kita belajar kelemahan dan kelebihannya,” katanya.

Menurut dia, setelah proses uji coba dan dilakukan evaluasi, pemerintah akan memberlakukan distribusi elpiji tiga kg secara tertutup pada awal 2016. Ia mengatakan, sistem distribusi elpiji tiga kg tertutup yang akan dipakai adalah melalui pemberian subsidi langsung dengan memakai kartu kepada masyarakat dan usaha mikro yang berhak menerimanya. “Itu sudah berdasarkan kajian pemerintah,” ujarnya.

Nantinya, pemberian subsidi langsung berupa dana jumlah tertentu ke masyarakat yang berhak itu akan dijadikan satu dengan program kartu pemerintah lainnya. “Setiap bulan akan dilakukan transfer untuk membeli elpiji,” katanya.

Menurut dia, dana subsidi tersebut tidak bisa diambil dalam bentuk tunai. “Masyarakat harus pergi ke pangkalan untuk menukarkan dana subsidinya dengan elpiji tiga kg,” ujar Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM.

Dengan total subsidi tiga kg yang mencapai Rp26 triliun, tambahnya, maka diperkirakan setiap kepala keluarga (KK) dan usaha mikro bisa mendapat subsidi sekitar Rp42-45 ribu per bulan.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Wisma Atlet, KPK Kembali Periksa Mantan Sesmenpora

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada 2010-2011.‬
‪Kali ini, pada Rabu (25/3) penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah seorang terpidana di dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharam. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Rizal Abdullah (RA).
“Iya betul Wafid akan diperiksa sebagai sakasi untuk tersangka RA,” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/3).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Namun, karena alasan tidak menerima surat panggilan itu, politisi Partai Golkar itu urung hadir.
Seperti diketahui, Wafid dianggap terbukti menerima suap berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang.
Pemberian cek tersebut berkaitan dengan pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. RA sendiri juga sempat menyaampaikan permintaan Wafid untuk mengikutsertaan PT DGI dalam proyek pembangunan Wisma Atlet itu.
Alhasil, dia pun dihukum tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider kurungan tiga bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 12 April 2012 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain