13 April 2026
Beranda blog Halaman 37759

Komandan Sektor Barat Tinjau Pasukan Indonesia di Darfur

Komandan Sektor Barat United Nations Mission In Darfur Brigjen Nikiema Blaise (kiri) didampingi Dansatgas Konga XXXV-A/Unamid Letkol Inf Herry Subagyo (tengah) melambaikan tangan menyapa Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Batalyon Komposit TNI Konga XXXV-A/Unamid yang dipimpin oleh Letkol Inf Herry Subagyo di Camp Indonesian Batalyon (Indobatt), Supercamp Unamid, Darfur Barat, Selasa (24/3/2015). Dalam kesempatan itu, Nikiema Blaise melakukan peninjauan terkait dengan kesiapan pasukan Indonesia, antara lain meninjau Ranpur, Gudang Logistik, Kendaraan Taktis, hingga Camp tempat tinggal pasukan. AKTUAL/PUSPEN TNI

Ahli Tata Negara Pastikan Ahok Langgar Undang-Undang

Jakarta, Aktual.co —Pansus Angket DPRD DKI hari ini akan menghadirkan pakar hukum tata negara. Untuk dimintai pendapat mengenai pelanggaran kebijakan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pakar hukum yang dipanggil hari ini yakni Margarito Kamis dan Iman Putra Sidin.
Margarito mengaku belum tahu akan membicarakan apa saja nanti siang di DPRD. Hanya dia menduga akan dimintai pendapatnya mengenai pelanggaran apa saja yang sudah dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang terkait APBD DKI.
Dia juga belum mau membeberkan UU apa saja yang sudah dilanggar Ahok. “Kita lihat saja nanti,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.co, Rabu (25/3). 
Namun dia memastikan memang ada pelanggaran yang dilakukan Ahok terkait kisruh APBD. Yakni saat mengirimkan draf APBD yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD.
Margarito mengatakan dijadwalkan dipanggil pukul 14.30Wib. Kemungkinan Iman Putra Sidin akan mendapat giliran pertama, di pukul 13.00Wib.
Selain ahli tata negara, Kamis atau Jumat (26/3) nanti tim angket juga akan memanggil pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.
Sejumlah hal yang akan ditanyakan tim angket kepada para pakar tersebut di antaranya terkait dugaan mal-administrasi dan etika yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. 
Ketua Pansus Angket Muhammad Ongen Sangaji mengaku mereka sudah kantongi kesalahan yang diperbuat Ahok. Bukti-bukti yang didapat tentang kesalahan Ahok, kata Ongen, juga sangat kuat dan akurat.
Antara lain dari pernyataan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan bukti-bukti dokumentasi, yang memperkuat bahwa Ahok memang lakukan pelanggaran.
Pertama, terkait tuduhan pemalsuan dokumen RAPBD DKI 2015 yang dikirim Ahok ke Kementerian Dalam Negeri. Kedua, pelanggaran etika dan norma Ahok. 

Artikel ini ditulis oleh:

BKPM Promosikan PTSP Pusat pada Investor Jepang di Bisnis Forum

Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempromosikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat kepada para investor Jepang dalam acara Indonesia Business Forum yang digelar di Tokyo, Selasa (24/3) kemarin.

Kepala BKPM Franky Sibarani dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (25/3), mengatakan tujuan promosi PTSP adalah untuk meyakinkan investor Jepang atas kemudahan sistem dalam menanamkan modal lantaran isu perizinan menjadi perhatian investor Jepang dalam pertimbangan rencana investasi ke Indonesia.

Kemudahan itu antara lain adanya kepastian persyaratan, waktu dan biaya yang dibutuhkan investor untuk memperoleh layanan perizinan investasi, informasi awal tentang ketersediaan lahan yang dibutuhkan investor serta harga pasarannya sehingga dapat digunakan untuk memproyeksikan investasi. “Ketika kunjungan Wapres Jusuf Kalla ke Jepang minggu lalu, isi perizinan juga diangkat oleh investor Jepang kepada Wapres. Saat itu, sudah dijelaskan reformasi perizinan investasi yang dilakukan pemerintah dengan peluncuran PTSP Pusat untuk menciptakan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi,” katanya.

Menurut Franky, promosi PTSP Pusat tidak hanya dilakukan melalui pemutaran video terkait di forum bisnis dalam rangkaian kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo, tetapi juga sudah diliput oleh saluran televisi nasional Jepang, NHK. “Kami telah menggelar investor forum untuk investor dari Jepang guna mengenalkan keberadaan PTSP Pusat. Bahkan, menyambut kunjungan Presiden ke Jepang, TV nasional NHK membuat liputan khusus tentang PTSP Pusat,” katanya.

Persepsi investor Jepang terhadap proyek investasi di Indonesia sejauh ini dinilai sudah cukup baik. Survei Japan Bank International Cooperation (JBIC) 2014, menempatkan Indonesia pada urutan kedua negara yang paling menjanjikan untuk berinvestasi setelah India.

Pada 2013, Indonesia bahkan menduduki peringkat pertama sebagai negara paling menjanjikan dalam berinvestasi di mata investor Jepang. Survei dari Jetro (lembaga promosi investasi Jepang) juga menyebutkan dua per tiga investor Jepang yang sudah berinvestasi di Indonesia melakukan perluasan usaha. “Dengan keberadaan PTSP Pusat, saya optimis peringkat Indonesia sebagai negara paling menjanjikan dalam investasi semakin baik,” ujar Franky.

Berdasarkan data BKPM, sepanjang periode 2010-2014 realisasi investasi Jepang di Indonesia mencapai 12,1 miliar dolar AS. Dalam kurun waktu tersebut, Jepang selalu masuk daftar lima besar negara yang paling banyak berinvestasi di Indonesia. Pada 2013, Jepang bahkan menjadi negara terbesar dalam realisasi investasi ke Indonesia senilai 4,7 miliar dolar AS. Setahun berselang, negara tersebut turun ke urutan kedua dalam daftar yang sama, dengan investasi yang mengalami penurunan hanya sebesar 2,7 miliar dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR: Kasus Denny Indrayana, Ujian Profesionalisme Polri

Jakarta, Aktual.co — Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dinilai sebagai ujian profesionalitas polri dalam menangani kasus dugaan korupsi.
Hal itu terkait pada penanganan kasus dugaan korupsi fasilitas pelayanan pengurusan paspor secara online di Imigrasi, Kemenkum HAM tahun anggaran 2014 ini. 
Sementara disisi lain, kasus ini juga jadi ajang pembuktian integritas diri bagi Denny dalam mengkampanyekan anti korupsi.
“Di sini akan diuji profesionalime Polri, kalau memang mereka tidak profesional, pastilah akan kalah di pembuktian pengadilan. Untuk Deny sendiri ini adalah kesempatan untuk membuktikan integritasnya, bahwa dirinya bersih dan anti korupsi. Oleh karenanya, mari diikuti saja proses hukum yang sedang berjalan,” kata Anggota Komisi III Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/3).
Menurut politisi PKS ini, baik Polisi dan Denny tidak perlu berperang opini terkait kasus ini. Sebab, ada pengadilan yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Tentunya hal itu hanya dapat dilakukan melalui pengadilan. Oleh karenanya, proses peradilan yang fair dengan memberlakukan orang secara equality before the law akan menjadi tolok ukur,” seru dia.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Denny menjadi tersangka, kemarin, Selasa (24/3). Denny dijadikan tersangka lantaran diduga ada selisih antara nilai dana dalam kepengurusan paspor. Yaitu nilai yang seharusnya dan nilai tambahan yang dipungut dari warga yang mengurus paspor di Migrasi.
“Akumulasi dari pengurusan paspor itu Rp32 miliar. Itu bukan kerugian, tapi akumulasi dari pembuatan paspor itu. Kerugiannya sedang dihitung,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Korupsi ‘Payment Gateway’, Denny Terancam 20 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana resmi menyandang status tersangka dalam kasus payment gateway di Kemenkumham tahun 2014.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dalam kasus payment gateway Denny disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi s‎ebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kemudian di-juncto-kan‎ dengan pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat KUHP,” kata Rikwanto, Selasa (24/3) malam.

Rikwanto mengatakan, dalam kasus tersebut, Jumat (27/3) besok, Denny akan dimintai keterangan sebagai tersangka. “Untuk DI akan dipanggil penyidik Bareskrim pada Jumat (27/3),” kata Rikwanto.

Untuk diketahui, dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 berbunyi, ‘setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Sedangkan dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.

Kemudian untuk pasal 23 UU nomor 31 tahun 1999, dijelaskan dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220, pasal 231, pasal 241, pasal 422, pasal 429 atau pasal 430 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama enam tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 300.000.000,00.

Sedangkan pasal 421 KUHP mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Pasal 55 KUHP mengatur tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Guru Besar Hukum: KPK Jangan Dulu Curiga Revisi PP 99/2012

Jakarta, Aktual.co — Wacana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan menuai pro dan kontra. Pasalnya dalam PP 99/2012, memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. 
Guru besar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita meminta, agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan terlebih dulu mencurigai wacana Kemenkumham untuk revisi PP 99 tahun 2012 ini.
“Ah..KPK ini kan selalu mencurigai. Kalau KPK tidak percaya, untuk apa ada pemerintah. Kan ini prinsipnya saling percaya,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (25/3).
Dia berpendapat, sudah seharusnya pemerintah membenahi warganya, dalam hal ini narapidana. Ketika narapidana harus mendapatkan remisi maka hal tersebut harus dijalankan oleh pemerintah. 
Dia mengatakan, dalam hal ini pemerintah lebih paham ketimbang penegak hukum. Terlebih, kewenangan penegak hukum sudah final di putusan. 
“Kewenangan penegak hukum saya tanya sampai dimana? Putusan kan, kalau itu sudah ada maka sudah final kan?,” kata dia.
Seperti yang diketahui wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan disebut telah diketahui DPR. Meski tidak perlu mendapatkan persetujuan DPR, rencana revisi PP 99/2012 didukung DPR. 
“Itu waktu raker (rapat kerja) lalu (DPR dukung revisi PP),” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Minggu (22/3). 
Dia menyatakan bahwa PP 99/2012 memang bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. “Pasti (bertentangan) kalau dilekatkan,” ujarnya. 
Dalam PP 99/2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan khusus, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkotika. 
Pada Pasal 34 B dijelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Artinya, apabila narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga terkait yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal inilah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemasyarakatan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain