13 April 2026
Beranda blog Halaman 37760

Terpidana Mati Serge Atlaoui Absen Sidang Lanjutan PK

Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Serge Areski Atlaoui terlihat kosong saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanggerang, Banten, Rabu (25/3/2015). Sidang lanjutan PK ini ditunda hingga pekan depan karena tak dihadiri oleh Serge Atlaoui. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Dianggap Tak Klarifikasi Pemberitaan, Bupati Manokwari Somasi Media

Jakarta, Aktual.co — Bupati Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Bastian Salabai mesomasi sejumlah media karena memberitakan soal menyurati Lapas minta izin dua pejabat terpidana kasus korupsi untuk menjalankan tugas.

Penasehat hukum Bupati Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai pemberitaan sejumlah media cetak di Manokwari terkait surat Bupati kepada Lapas itu sepihak, karena tidak meminta penjelasan Bupati sebelumnya.

Dia menilai, sejumlah media cetak di Manokwari dalam pemberitaannya salah mengartikan surat yang dikirim Bupati kepada Lapas, bahasa sejumlah media seakan-akan mempolitisasi surat itu.

Surat Bupati itu, lanjut dia, untuk mempermudah proses pemberian status asimiliasi atau pembebasan bersyarat, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2010, terhadap dua pejabat Kabupaten Manokwari terpidana korupsi yakni, Simson Saiba dan Lewi Sadarafle.

“Surat Bupati tersebut tidak mempengaruhi gerakan pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang dilaksanakan oleh institusi penegak hukum di Kabupaten Manokwari,” ujar dia di Manokwari, Rabu (25/3).

Simon Saiba selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari divonis Pengadilan Tipikor Manokwari satu tahun lima bulan penjara dengan denda Rp 50 juta atas kasus korupsi pembangunan jalan dan drenase di Distrik Sidey Manokwari yang bersumber dari APBN.

Lewi Sadarfle yang menjabat salah satu Kepala Bagian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, juga divonis Pengadilan Tipikor Manokwari satu tahun lima bulan penjara dengan denda Rp 50 juta.

Kedua terpidana korupsi proyek percepatan infrastruktur jalan dan drainase di kawasan transmigrasi Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, sepanjang tujuh kilo meter tersebut masih menjalani hukuman di Lapas Manokwari.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hakim Kabulkan Gugatan Pembatalan Swastanisasi Air DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan pembatalan kerja sama swastanisasi air di DKI Jakarta antara PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta.

“Menyatakan perjanjian kerja sama antara PDAM Provinsi DKI Jakarta dengan Palyja beserta seluruh adendumnya batal demi hukum dan tidak berlaku,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Iim Nurohim ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/3).

Sementara itu, PT PAM Lyonnaise Jaya dan PT Aetra Air Jakarta selaku pihak tergugat dinyatakan oleh majelis hakim telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia atas air bersih.

Majelis hakim meminta supaya pihak tergugat menghentikan swastanisasi air bersih dan kembali mengikuti Peraturan Daerah Nomor 13/1992 dan peraturan lain terkait.

Akibat menyerahkan pengelolaan air bersih kepada pihak swasta dalam bentuk kerja sama, pihak tergugat kemudian juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Perjanjian kerja sama tersebut juga dinyatakan telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar, hingga kemudian majelis hakim menyatakan para tergugat telah merugikan pemerintah dan masyarakat.

Adapun gugatan swastanisasi air bersih ini diajukan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

“Hakim telah mengabulkan hampir seluruh gugatan, sehingga hari ini merupakan hari bersejarah bagi Indonesia, khususnya Jakarta,” ujar kuasa hukum KMMSAJ, Arif Maulana.

Arif juga menyebutkan bahwa kerugian swastanisasi tersebut per tahun rata-rata bisa mencapai Rp1 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jaringan Komunikasi Sistem Pembayaran BI Alami Gangguan

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) melaporkan adanya gangguan jaringan komunikasi data yang mengakibatkan terjadinya masalah pada pengiriman transaksi transfer dana di beberapa bank.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (25/3), menyebutkan gangguan jaringan komunikasi data tersebut terjadi pada sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

Selain itu pada Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan Bank Indonesia ScriplessSecurities Settlement System (BI-SSSS).

BI berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan memastikan gangguan ini dapat diselesaikan secepat mungkin. Dari hasil identifikasi, gangguan terjadi pada sistem jaringan komunikasi data beberapa bank ke BI.

Sementara untuk sebagian lainnya koneksi jaringan komunikasi data berjalan normal dengan menggunakan jaringan komunikasi data cadangan (back up).

Bagi bank yang belum dapat terhubung, BI menyediakan fasilitas operasional di lokasi kantor Bank Indonesia, Jakarta, sehingga bank dapat melakukan penyelesaian pengiriman transaksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Cegah Kebakaran, Kecamatan Johar Baru Tertibkan Listrik Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Kecamatan Johar Baru melakukan kerjasama dengan PLN untuk menertibkan saluran listrik ilegal. Penertiban kali ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadinya kebakaran akibat hubungan arus pendek listrik.
Demikian disampaikan Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya, Mambang Hertadi di Jalan Johar Baru Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/3).
“Ini sangat berbahaya,” katanya.
Dari pantauan dilokasi, penertiban kali ini menerjunkan Satpol PP dan petugas PLN. Dalam penertiban para petugas langsung bergerak menuju taman yang terletak di samping Kantor Kecamatan Johar Baru. Dalam razia tersebut petugas menemukan beberapa stop kontak terpasang di batang pohon-pohon yang berada di dalam taman.
“Jika malam hari, biasanya para PKL yang berjualan di sekitar taman mengambil saluran listrik dari taman,” tambahnya.
Sementara itu menurut Wakil Camat Johar Baru, Munjir Munaji bahwa penertiban ini dilakukan untuk mencegah kebakaran. Dalam beberapa bulan terakhir, banyak kebakaran terjadi di wilayah Jakarta Pusat. 
“Karena memang disinyalir, kebakaran ini paling banyak resikonya dari korsleting listrik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kunker Jokowi ke Jepang Berpotensi ‘Begal’ Konstitusi RI

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Energi Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI – Jakarta) Salamuddin Daeng mengatakan bahwa tujuan dari agenda kenegaraan Presiden Joko Widodo ke Jepang patut dipertanyakan. Pasalnya, hal itu berpotensi menimbulkan konspirasi jahat yang terselubung untuk “membegal” rencana pengambilalihan 100% Blok Mahakam oleh Pertamina dan “membegal” UU Minerba.

“Ada apa Presiden Jokowi tiba-tiba ke Jepang? Apakah ini agenda kunjungan kenegaraan biasa? Inilah yang harus dipertanyakan oleh publik, karena berpotensi ‘membegal’ Konstitusi Republik Indonesia untuk kepentingan pribadi orang orang yang tengah berkuasa,” kata Salamudin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3).

Seperti diketahui, dalam kunjungan yang berlangsung pada tanggal 22 Maret sampai 25 Maret 2015 tersebut, Jokowi membawa serta Tim yakni Menko Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menlu Retno Marsudi, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Seskab Andi Widjajanto, Ketua BKPM Franky Sibarani, dan Ketua Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto.

Mengapa muncul dugaan demikian?

Salamudin menjelaskan, kunjungan Jokowi ke Jepang berlangsung tepat di tengah dua polemik besar yang sedang terjadi di tanah air yakni, rencana pengambilalihan 100 % Blok Mahakam oleh Pertamina dan Polemik pelanggaran UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara oleh pemerintahan Jokowi.

“Polemik ini berkaitan langsung dengan perusahaan perusahaan Jepang di Indonesia,” ucapnya.

Ia menerangkan, dalam pertemuan “collective courtesy call” di Hotel New Otani Tokyo, Jokowi bertemu dengan Sejumlah pengusaha yakni CEO Hitachi, Daihatsu Motor Corp, IHI Corp, Inpex, Itochu, J-Power, JX Nippon Oil and Energy, Marubeni, Nikkei Inc, Sumitomo Corp, Ajinomoto, Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ, Honda, JFE Steel, J-Trust, Mitsubishi Corp, NEC, Panasonic Corp, SMBC, dan Sojitz.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa INPEX pemegang saham 50 % Blok Mahakam, Sumitomo Corp. pemegang 24 % saham PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), Mitsubishi merupakan Partner dari Freeport. Ketiga perusahaan Jepang tersebut tengah melakukan negosiasi dalam rangka menghindari kewajibannya sesuai kontrak dan UU Indonesia,” terangnya.

“Kesepakatan Jokowi dengan pemerintah dan perusahaan Jepang mutlak harus dipertanyakkan, karena berpotensi terjadinya konspirasi jahat yang terselubung untuk “membegal” rencana pengambilalihan 100 % Blok Mahakam oleh Pertamina dan “membegal” UU Minerba,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain