12 April 2026
Beranda blog Halaman 37764

Elpiji Melon Langka di Langkat

Jakarta, Aktual.co — Pasokan elpiji tiga kilogram, kini dikeluhkan masyarakat pesisir pantai Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, karena langka atau susah didapat, selain itu juga harganya cukup tinggi mencapai Rp27.000 per tabung.

“Elpiji tiga kilogram susah didapat,” kata seorang warga pesisir pantai Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang Usman, di Secanggang, Selasa (24/3).

“Masyarakat di sini semakin payah mendapatkan elpiji tiga kilogram, buktinya sudah hampir sebulan ini elpiji tersebut menghilang,” katanya.

Warga Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang harus mencari dengan susah payah baru bisa mendapatkan elpiji tiga kilogram itupun dengan harga yang cukup tinggi, sehinga membebani masyarakat nelayan.

Ia berharap agar Pertamina melalui agennya dapat memasok elpiji segera mungkin ke kawasan pesisir pantai agar nelayan dapat melakukan aktifitas sehari-hari dengan tenang, tanpa harus susah mencari elpiji.

Sementara itu Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara Sirkani berharap agar Pemerintah Kabupaten Langkat, segera memberikan perhatian serius terhadap kelangkaan elpiji tiga kilogram ini.

“Elpiji bersubsidi harus jelas peruntukkan buat masyarakat, untuk itu harus dbuat kartu pengendaliannya agar tidak terjadi kelangkan seperti yang dialami warga sekarang ini di Desa Jaring Halus,” katanya.

Akibat kelangkaan gas ini sekarang masyarakat di sana susah untuk memasak maupun melakukan aktifitas lainnya, karena elpijinya tidak ada.

Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Langkat Sutrisuanto mengatakan akan menghubungi dulu agen ataupun pangkalan disana, mencari sebab kenapa elpiji sekarang ini langka.

“Kita akan hubungi agen elpiji kenapa bisa langka disana,” katanya, untuk itu pihaknya berharap agar masyarakat bersabar, akan segera dituntaskan masalahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kritik Ucapan Kotor Ahok, Wagub Djarot: Saya Orang Jawa

Jakarta, Aktual.co —Wakil Gubernur DKI Djarot Saeful Hidayat mengkritik Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. Terkait kata-kata kotor yang dilontarkan Ahok saat diwawancara secara live di Kompas TV, Selasa (17/3) lalu. Djarot tegas menilai kata-kata Ahok tidak pantas diucapkan seorang pemimpin, apalagi saat saat siaran langsung. 
Menurut dia, sebagai pejabat publik hendaknya Ahok menggunakan kata-kata yang baik dan santun saat memberi pernyataan. “Apalagi secara terbuka,” kata Djarot di Balai Kota, Selasa (24/3).
Djarot bahkan membandingkan sikap Ahok dengan dirinya yang mengaku selalu menjaga gaya bahasa dan etika. Baik di lingkungan kerja maupun di keluarga.
“Saya orang Jawa misalnya, ya tentu saja selalu dididik dengan menyampaikan kata-kata yang baik. Ya hemat saya itu yang bisa diterima dengan baik. Jangankan itu, saya juga mengajar anak-anak saya saja dengan kata-kata selalu yang baik lah,” ucap dia.
Kendati mengkritik sikap atasannya itu, Djarot berharap kasus dengan Kompas TV tak diperpanjang. Mengingat Ahok juga sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun dia tetap menekankan agar kejadian ini seharusnya bisa jadi pelajaran bagi yang bersangkutan agar tak terulang lagi.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia juga sudah mengecam sikap Ahok. Komisioner KPI bidang pengawasan isi siaran, Agatha Lily mengatakan lembaganya mengecam pejabat publik bicara kata-kata kotor dan kasar di televisi yang menggunakan frekuensi milik publik.
“Televisi disaksikan oleh sejumlah masyarakat dari berbagai latar belakang, juga disaksikan anak-anak dan remaja, Ini bisa menjadi contoh buruk,” ujar Agatha, saat dihubungi Aktual.co, Kamis (19/3) lalu.
Diakui dia, kasus seperti ini merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia, di mana ada pejabat berbicara sangat kasar seperti itu di lembaga penyiaran.
Sebagai seorang pejabat perilaku dan tutur kata harapannya menjadi tauladan bagi masyarakat. Karena itu, ujar Agatha, kasus Ahok ini menjadi lebih berat karena mengemban tanggung jawab yang lebih berat pada masyarakat yang dipimpinnya. “Jadi penggunaan kata-kata dan bahasa tidak bisa sembarangan terutama di ruang publik” ucap dia.
Menurut dia, kasus ini harus jadi pembelajaran bagi lembaga penyiaran jika akan mengundang seorang pejabat atau narasumber menjadi pembicara di salah satu acara serta memperhitungkan kemungkinan tersiarkannya kata-kata tak pantas di ruang publik. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar : Apa Hukuman Badan Satu-satunya Cara Efek Jera Bagi Koruptor?

Jakarta, Aktual.co — Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terkait pemberian remisi bagi pelaku korupsi tengah digodok Kementrian Hukum dan HAM. Hal tersebut dilakukan lantaran PP tersebut  dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, wacana pemerintah merevisi PP 99/2012 untuk mempermudah para pelaku kejahatan luar biasa mendapatkan keringanan hukuman. Menurutnya hal tersebut memang sudah diatur dalam PP tersebut meski dengan syarat yang ketat.
“Kalau yang sedang berlaku di PP 99/2012 itu kan narapidana koruptor itu pasti dapat remisi, cuma syaratnya luar bisa ketat. Nah tampaknya ini mau di bikin longgar,” jelas Margarito kepada Aktual, Selasa (24/3).
Dia berpandangan, ketat atau longgarnya syarat pemberian remisi tergantung bagaimana seorang Presiden mengartikan pelaku kejahatan tindak pidana korupsi itu sendiri. Menurutnya, dengan pemerintah merevisi apakah kemudian pesan efek jera itu dapat tersampaikan.
“Ketat dan longgar itu bukan jadi soal, itu tergantung pada bagaimana Presiden ini mendefinisikan soal tindak pidana korupsi itu sendiri,” kata dia.
“Lalu kemudian apakah, hukuman badan hanya satu-satu nya cara untuk membuat jera kepada calon-calon pelaku korupsi yang lain?. Itu yang mesti didefiniskan dan dibahas secara komperensip dulu,” jelasnya.
Karena itu, Margarito menambahkan, Kemenkum HAM dalam hal ini harus mengkaji terlebih dulu sebelum melakukan perbaikan dalam memberikan kembali hak narapidana dalam mendapatkan remisi.
“Nah kalau tidak (dibahas) ya asal jadi aja revisi PP itu. Kebijakan ini menjadi kebijakan asal jadi. dan oleh karena itu cocok untuk dikritik memang,” tuntasnya.
Wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, terkait pemberian remisi bagi koruptor, tengah digodok Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui rencana tersebut.
“Iya pembahasan remisi (berlanjut) itu kan kita bahas terus. Itu kan sudah diwacanakan (kepada Presiden),” kata Yassona di Hotel Century, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Senin (23/3).
Dijelaskan Yasonna, Pemberian remisi ini dilakukan bukan untuk mengurangi sistem hukum yang telah berlaku. Tetapi, untuk memperbaikinya dan memberikan kembali hak narapidana dalam mendapatkan remisi.
“Konsepnya itu bukan mengurangi, tapi memperbaiki sistemnya. Wacana harus kita jalankan terus untuk perbaikan sistem,” terangnya.
Menurut Yasonna, narapidana pun tidak serta merta akan mendapatkan remisi cuma-cuma. Remisi nantinya bisa saja diberikan dengan berbagai syarat-syarat sesuai tingkatan tindak pidananya.
“Kan bisa dikasih syarat-syarat. Misal kalau mau memperoleh remisi harus satu tahun di tahan, atau tindak pidana sedang bisa memperoleh remisi kalau sudah enam bulan ditahan. Ini yang saya katakan kita memperbaharui, bukan mengurangi yang ada,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dua TNI Korban Penembakan Dimakamkan Selasa (24/3)

Banda Aceh, Aktual.co — Dua anggota TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara, Sertu Hendrianto dan Sertu Indra dimakamkan di Aceh. Sertu Indra asal Palembang dimakamkan di Desa Paloh Gadeng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, kampung mertuanya. Sedangkan Sertu Hendrianto asal Jambi dimakamkan Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe di kampung mertuanya.

Informasi yang diterima Aktual.co, Selasa (24/3) di lokasi ditemukannya jenazah kedua TNI itu, di Dusun Bate Pila, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara ditemukan 12 selongsong AK 47 dan tiga selongsong M16.

Dandrem 011 Lilawangsa, Kol Inf Achmad Daniel Cardin menyebutkan informasi dari masyarakat yang melihat langsung penculikan itu, pelaku diperkirakan 10 atau 15 orang. Kelompok ini, sambung Dandrem mengunakan senjata AK 47 dan M16. Mereka mengenakan pakaian loreng dan pakaian agak mirip Brimob. “Itu upaya menampilkan diri mereka agar terkesan brimob, ada yang baju hitam, ada yang berpakaian preman dan ada yang pakai baju loreng,” ujarnya.

Ditambahkan, apakah pelaku berasal dari kelompok tertentu yang kerap melakukan penculikan di Aceh Timur, Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Danrem menyatakan belum mengetahui identitas pelaku. “Kita tahu mereka ada beberapa kelompok dan diantara kelompok itu ada yang berkonflik, atau terlibat konflik internal yang mengarah ke aksi kriminalitas. Kelompok ini adalah mantan kombatan yang masih bersenjata. Kemungkinan mereka ini ada friksi sesama mereka, ini yang terjadi,” bebernya.

Diperkirakan, penculikan dan pembunuhan anggota intelijen TNI itu sebagai upaya untuk menarik TNI dalam permasalahan yang bersifat keamanan. “Kita cermati, kita berharap kita tidak dipancing untuk ikut dalma permasalahan keamanan. Karena sekarang fokus kita untuk tugas teritorial dan tugas kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota intel Kodim Aceh Utara tewas akibat ditembak setelah diculik kelompok bersenjata api di pedalaman Nisam Antara, Aceh Utara, 23 Maret 2015. Kedua korban adalah Sertu Indra dan Serda Hendrianto.

Kabar penemuan jenazah dua TNI itu telah beredar sejak Senin malam. Pasalnya sejumlah warga dan santri sempat melihat dua jenazah anggota TNI dalam kondisi telungkup, di kebun pinang milik Hj Ramulah warga desa setempat, pinggir jalan Dusun Bate Pila. Keduanya diduga disiksa dan ditembak dalam jarak dekat.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Terdaftar di OJK, PT DBS Tidak Kena Sanksi

Jakarta, Aktual.co — Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, tidak bisa memberikan sanksi Perseroan Terbatas Dua belas suku atau DBS terkait dengan keluhan nasabah berupa tersendatnya pencairan uang yang mereka investasikan.

OJK menilai PT DBS tidak terdaftar sebagai perusahaan investasi, sehingga bukan di bawah pengawasan OJK. Kondisi ini membuat OJK juga tidak dapat bertindak menanggapi keluhan para nasabahnya.

“Kami juga terus monitor walaupun tidak mempunyai akses langsung ke PT DBS. OJK juga tidak bisa berbuat, sebab PT DBS bukan kewenangan dari OJK,” ujar Bagian Hubungan Masyarakat Kantor OJK Kediri Gede Sujana, di Kediri Selasa (24/3).

Ia mengatakan, OJK sudah lama memantau perkembangan PT DBS pascaberdiri pada Agustus 2014 di Kota Blitar. Pascaberdiri pun sampai sekarang, dari pantauan banyak sekali nasabah yang memasukkan uangnya ke perusahaan tersebut. Namun, dari OJK juga tidak berbuat lebih banyak selain melakukan pemantauan.

PT DBS, lanjut dia, diketahui juga mengajukan izin, namun bukan sebagai perbankan, melainkan sebagai konsultan keuangan. Masalah izin pula yang menjadi kendala OJK bertindak jika lembaga investasi itu bermasalah.

Gede mengatakan, sejak berdiri, investasi yang ditawarkan PT DBS dinilai tidak wajar. Dalam satu pekan, nasabah mendapatkan 30 persen dari uang yang disetorkan. Padahal, dalam perbankan pun, tidak akan memberikan pengembalian dalam jumlah besar, terlebih lagi dalam tempo satu pekan.

Ia juga mengatakan, dari kepolisian sebenarnya juga sudah lama melakukan konsultasi terkait dengan PT DBS. Konsultasi itu dilakukan sejak PT yang mengajukan izin di bidang konsultasi keuangan itu berdiri, pada 2014.

Dari konsultasi itu, juga dibahas terkait dengan aturan-aturan, sampai masalah sanksi jika nantinya terjadi masalah. PT DBS juga tidak bisa dijerat dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebab bukan lembaga perbankan, sehingga jika ada masalah pun hanya bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Masalah penutupan bukan kewenangan kami (OJK). Namun, selama ini kami sudah koordinasi dengan kepolisian. Jika dijerat pun, mungkin nantinya ke KUHP, penipuan, sebab dijerat dengan UU perbankan tidak bisa,” ujarnya.

Pihaknya mengaku sering mengadakan sosialisasi terkait dengan investasi yang memberikan pengembalian yang tidak wajar. Kegiatan itu dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen baik dari pemerintah daerah ataupun dengan masyarakat umum.

Mereka diminta untuk lebih selektif untuk berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan investasi yang menawarkan bunga tinggi dan tidak masuk akal. Justru, hal itu perlu dicurigai, sebab bisa mengacu ke investasi bodong.

Bahkan, dalam menjerat calon nasabah, mereka memberikan kesan jika investasi itu seolah-olah aman dan tanpa resiko. Masyarakat juga seolah percaya, terlebih lagi dengan ditunjukkan izin.

PT DBS, kata dia, juga menunjukkan izin, namun bukan dari lembaga yang resmi menghimpun dana, melainkan dari Kemenkumham. Selain itu, mereka juga menunjukkan mempunyai SIUP, padahal izin itu memang harus dipunyai bagi yang memiliki usaha.

Di wilayah OJK Kediri, Gede mengatakan, selain PT DBS, terdapat PT AFC, yang juga merupakan perusahaan investasi. Namun, PT AFC sudah ditutup, dan tinggal PT DBS yang saat ini masih dalam pemantauan.

Pihaknya juga berharap, masyarakat tidak tertipu dengan perusahaan yang menjanjikan investasi dengan nilai pengembalian yang besar dalam tempo singkat. Selain itu, diharapkan masyarakat cerdik dan mengenali investasi yang hendak mereka ikuti dan terdaftar di otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaganya.

Sejumlah nasabah PT DBS mulai resah, sebab mereka tidak mendapatkan pengembalian seperti yang dijanjikan. Bahkan, lembaga investasi yang berkantor di Jalna TGP Kota Blitar tersebut, tidak beraktivitas sejak beberapa hari ini. Para nasabah yang datang ke kantor tersebut juga kecewa, sebab mereka tidak bisa mendapatkan kepastian pengembalian uang mereka. 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Platini Terpilih Kembali jadi Presiden UEFA dan tegaskan Cinta FIFA

Jakarta, Aktual.co — Michel Platini kembali terpilih sebagai Presiden Persatuan Sepak Bola Eropa (UEFA), Selasa (24/3), dan menegaskan bahwa UEFA tetap mencintai Badan Sepak Bola Dunia (FIFA).

Mantan pemain internasional Prancis itu sudah memimpin UEFA sejak 2007, dan ia dipercaya lagi untuk empat tahun ke depan setelah mendapat dukungan penuh dari 54 negara anggota.

“Seluruh masyarakat sepak bola Eropa mencintai FIFA,” kata Platini, yang selaku Presiden UEFA berarti juga tetap sebagai wakil ketua FIFA, dilansir dari Reuters.

“Kami cinta dan menghormati FIFA, jadi kami ingin lembaga itu menjadi sempurna,” kata pria 59 tahun itu.

UEFA sendiri sudah menjagokan tiga kandidat untuk bersaing dengan ketua FIFA saat ini Sepp Blatter dalam pemilihan pimpinan badan sepak bola dunia itu Mei mendatang.

Platini membantah bahwa beberapa tahun terakhir ini UEFA selalu konflik dengan FIFA.

“Sejumlah orang mungkin mencoba mengadu domba UEFA dengan FIFA. Menebar anggapan bahwa Eropa arogan dan mementingkan diri sendiri. Saya katakan, jangan percaya itu,” kata Platini dalam pertemuan di Wina, Austria itu.

Sambil melihat ke arah Blatter yang duduk di deretan kursi terdepan, Platini mengatakan, “Bagaimana pun anda perlu tahu bahwa kami ingin bekerja sama dengan anda, bahu membahu, untuk kebaikan dunia sepak bola, untuk kebaikan 209 negara anggota, dan untuk kebaikan FIFA.” Ia juga menegaskan siapa pun yang terpilih dalam kongres FIFA 29 Mei mendatang, UEFA tetap siap bekerja sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain