12 April 2026
Beranda blog Halaman 37768

Rombak Fraksi, Kubu Agung Siapkan Pamdal

Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Fraksi Partai Golkar pimpinan Agung Laksono menyatakan siap melibatkan instrumen hukum seperti petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) gedung parlemen atau kepolisian untuk mengosongkan ruang fraksi partai beringin.
“Kalau mereka (Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo) masih bersikeras (tidak mau meninggalkan ruang fraksi), bisa saja kami masuk ke ruangan menggunakan instrumen hukum. Instrumen hukum itu kalau di internal parlemen ada pamdal, atau diluar parlemen ada polisi,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Agun Gunandjar Sudarsa, di Jakarta, Selasa (24/3).
Agun mengatakan, langkah Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo yang melawan putusan Menkumham adalah perbuatan melawan hukum, sehingga bisa dijawab pula dengan pendekatan hukum.
“Maka jangan salahkan kami jika menggunakan langkah-langkah hukum,” kata Agun.
Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Agus Gumiwang Kartasasmita, Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo diberikan batas waktu mengosongkan ruang fraksi hingga 29 Maret 2015.
“Apabila pada 29 Maret 2015 Ade dan Bambang tidak mengindahkan, tentu dengan sangat terpaksa kami harus mempertimbangkan langkah lain,” kata Agus Gumiwang.
Agus Gumiwang menegaskan pihaknya merupakan pimpinan Fraksi Golkar DPR RI yang sah, dan membutuhkan ruang pimpinan fraksi untuk bekerja. Pihaknya menyatakan siap bertemu, melakukan dialog secara baik-baik dengan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Saran Wapres ke Mantan Direktur IM2

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, seharusnya mantan Direktur IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan.

“Saya setuju Indar mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Saya yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas,” kata JK di Kantor Wakil Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Terlebih Menteri Kominfo telah menerbitkan dua surat yang menyatakan Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014 . Selain dua putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.
    
“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” kata Indar.
   
Sementara itu President Director dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan, langkah Indar ini sebagai upaya hukum luar biasa untuk memperoleh keadilan atas dakwaan yang tidak pernah beliau perbuat.

“Kami berharap dan berdoa upaya hukum ini akan memberikan keadilan yang sebenarnya, kami juga berharap dan berdoa untuk kebebasan Bapak Indar Atmanto dari semua dakwaan tidak mendasar ini,” kata dia.

Dalam sidang pengajuan PK di PN Jakarta Pusat, memenuhi Pasal 263 KUHAP, Indar mengajukan adanya dua Putusan MA yang saling bertentangan, keadaan baru (novum) berupa Hasil Uji Lapangan Balai Monitor, Kominfo, Surat Dirjen Postel tentang penetapan kode akses 814 kepada Indosat, dan inkrachtnya Putusan PTUN.

Selain itu Indar juga mengajukan sejumlah kekhilafan hakim pada putusan pengadilan sebelumnya. Putusan MA Tipikor bertentangan dengan Putusan MA TUN, karena Pengadilan Tipikor yang mempertimbangkan adanya kerugian keuangan negara didasarkan pada LHPKKN BPKP bertentangan dengan amar Putusan PTUN yang telah memutus bahwa Surat LHPKKN tidak sah dan BPKP diperintahkan untuk mencabut.

Pertentangan dua putusan Mahkamah Agung tersebut disebabkan karena di Pengadilan Tipikor pada semua tingkat menggunakan hasil audit BPKP untuk membuktikan adanya kerugian negara sedangkan alat bukti yang diajukan telah dinyatakan tidak sah oleh Putusan PTUN.
    
“Dengan adanya dua putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan ini, tidak ada satu alat buktipun pada perkara ini yang bisa digunakan untuk membuktikan adanya unsur dapat merugikan keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jerman: Tidak Ada Bukti Awal Teroris Dalam Kecelakaan Germanwings

Jakarta, Aktual.co — Pesawat Airbus A329 Germanwings, jatuh di pegunungan Alpen, Selasa (24/3). Kecelakaan itu terjadi ketika pesawat nahas tersebut menempuh perjalanan dari Bandara El Prat Barcelona, Spanyol menuju Duesseldorf, Jerman.

Petugas keamanan Jerman, yang dilansir dalam laman www.dw.de, Selasa, belum ada dugaan teroris yang melakukan sabotase atas kecelakaan tersebut.

“Para pejabat keamanan Jerman mengatakan tidak ada bukti awal terorisme dalam kecelakaan sebuah pesawat Germanwings di Prancis Selatan,” tulis laman tersebut.

Selain itu dari pihak Germanwings, mengatakan pesawat Airbus A320 itu, sebelumnya dinyatakan laik terbang, karena tidak terdapat permasalahan dalam pesawat tersebut.

“Tidak ada anomali di pesawat,” kata Managing Director unit Lufthansa Thomas Winkelmann.

Artikel ini ditulis oleh:

Payung Hukum Penindakan ISIS, Pemerintah Berencana Revisi UU Anti Terorisme

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) tengah menyiapkan payung hukum untuk mengantisipasi ancaman propaganda kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Payung hukum ini dinilai sudah sangat mendesak, paska tertangkapnya 16 Warga Negara Indonesia (WNI) di Turki yang disinyalir akan bergabung dengan ISIS.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui, saat ini pihaknya mengalami dilema terkait status hukum ke-16 WNI itu. Pasalnya, dalam UU yang berlaku di Indonesia, tidak ada yang mengatur tentang masalah itu.
“Memang harus segera ada payung hukum untuk mengatasi kekosongan hukum karena undang-undang kewarganegaraan kita tidak menganut sistem states, sehingga kalau kita cabut paspornya nanti jadi persoalan,” ujar dia, Rakor Deradikalisasi di Kantor BNPT, di Sentul, Jawa Barat, Selasa (24/3).
Ia mengatakan, dirinya telah berkordinasi dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Saud Usman, terkait permasalahan ini.
“Kami sepakat bahwa sudah tiba saatnya kita untuk merevisi UU Anti Teroris yang akan kita jadikan payung hukum,” kata dia.
Yasonna mengatakan, untuk 16 WNI yang tertangkap di Turki, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.Tidak hanya kepastian deportasi dengan  pemerintah Turki, tapi juga langkah-langkah setibanya di tanah air.
“Nanti sekembali mereka dari sana akan kita interogasi. Imigrasi akan menyerahkan langsung ke aparat hukum untuk mengidentifikasi orang-orang yang kembali dari luar negeri. Apalagi banyak dari mereka yang sudah menjual harta bendanya. Kita juga harus konsen dengan masa depan anak-anaknya. Harapan kita mereka bisa kembali ke keluarga lainnya,” ujar Yasonna.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Serpihan Pesawat Germanwings Sejauh Dua Kilometer

Jakarta, Aktual.co — Petugas gabungan dari Jerman dan Prancis, berhasil menemukan tempat jatuhnya pesawat Airbus A320 milik Germanwings. Pesawat nahas itu jatuh di kawasan pegunungan Alpen.

Dilansir dari situs www.dw.de, Selasa (24/3), pesawat tersebut telah hancur berkeping-keping, dengan ukuran cukup besar.

Petugas penyelamat dari Prancis mengatakan, peneyebaran puing-puing pesawat milik Jerman itu, memiliki radius dua kilometer.

“Puing-puing tersebar di lebih dari 2 kilometer,” kata ppernyataan itu.

Ditambahkan, sebanyak 144 penumpang, dua pilot dan empat kru kabin, diperkirakan tidak ada yang selamat.

Pesawat Germanwings jatuh saat dalam perjalanan dari Barcelona, Spanyol menuju Duesseldorf, Jerman.

Artikel ini ditulis oleh:

Deradikalisasi Teroris, BNPT Gandeng Kemenkumham

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berencana melakukan pembinaan terhadap narapidana teroris secara khusus.
Demikian disampaikan Kepala BNPT, Saud Usman Nasution, di Jakarta, Selasa (24/03).
“Kita melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka identifikasi untuk melakukan pembinaan terhadap sekitar 242 napi teroris yang tersebar di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia,” ujar dia.
Ia mengatakan, identifikasi tersebut dalam rangka deradikalisasi.  Sehingga, sambung dia, pihaknya tahu persis satu persatu permasalahan para narapidana kasus terorisme.
“Sehingga bisa dilakukan deradikalisasi untuk mengubah cara berpikir mereka untuk kembali mengikuti aturan dan ajaran Islam yang benar,” kata dia.
Ia mengatakan dari total 242 napi itu, masih ada sekitar 25 napi yang masih radikal, antara lain Abubakar Baasyir, Urwah, dan Maman Abdurrahman.
“Nanti setelah dilakukan identifikasi akan ketahuan mana yang masih radikal dan mana yang sudah kooperatif. Tentunya proses deradikalisasi mereka akan berbeda,” kata dia.
“Dari situ kami akan menampung dan melihat mereka, ideologi dan permasalahan yang membuat mereka bersikap radikal sampai mereka benar-benar sadar. Dan syukur alhamdulillah bisa membantu kita menyadarkan teman-temannya agar tidak radikal lagi,” ujar Saud.
Kemenhukam dan BNPT menggelar rapat koordinasi di Kantor BNPT, Sentul, 24-27 Maret 2015. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain