3 April 2026
Beranda blog Halaman 37842

OJK Belum Terima Pengajuan Calon Direksi BEI

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima pengajuan paket calon Direksi Perseroan Terbatas Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018 menjelang akan berakhirnya masa bakti Direksi BEI saat ini.

“Untuk pengajuan Direksi BEI ke OJK paling lambat pada tanggal 30 April 2015. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan paket. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, biasanya mereka mengajukannya menjelang batas akhir,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di Jakarta, Jumat (20/3).

Menurutnya, OJK akan memilih kandidat direksi yang diajukan dalam paket-paket yang disodorkan oleh kelompok Anggota Bursa (AB), paling sedikit terdiri dari 10 AB. Masing-masing AB hanya dapat menjadi anggota pada satu kelompok.

“Paket yang masuk tergantung yang mengajukan, OJK tidak membatasi jumlah paket yang diajukan, namun satu orang calon direksi tidak bisa mengisi paket lain,” katanya.

Nurhaida memaparkan bahwa perkiraan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) calon direksi BEI itu dilakukan pada 1 Mei-3 Jun 2015, dan batas pemberitahuan hasil “Fit & Proper Test” pada 4 Juni 2015. Kemudian, batas pengumuman calon terpilih oleh OJK akan dilakukan pada 18 Juni 2015, dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 25 Juni 2015.

“Pada saat ‘fit and proper test’ nanti akan ada presentasi, calon Direksi BEI diminta untuk menyampaikan visi misinya sendiri, kemudian Indikator Kinerja Utama (IKU). Sehingga nantinya, melalui IKU itu secara periodik dapat kita monitor tercapai atau tidak,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kandidat direksi BEI harus memiliki visi dan misi yang sama yaitu memajukan dunia pasar modal Indonesia ke arah yang lebih baik dan kompetitif.

“Kriterianya yang pasti punya kapasitas, punya integritas yang baik, dan tidak pernah melakukan permasalahan di sektor keuangan. Calon Direksi BEI juga memiliki visi dan target yang jelas terkait industri pasar modal, mau dibawa kemana,” katanya.

Nurhaida juga mengatakan bahwa Direksi BEI saat ini masih ada yang dapat mengajukan untuk mengajukan kembali. Dalam peraturan terkait dengan direktur Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, KPEI, dan KSEI. Keseluruhan masa jabatan direktur SRO paling banyak tiga kali masa jabatan dengan ketentuan masa jabatan dibatasi dua kali pada satu SRO tiga)kali pada seluruh SRO.

“Direksi BEI sekarang yang baru menjabat satu periode ada dua orang. Mereka masih dimungkinkan untuk maju, karena secara ketentuan masih dibolehkan,” katanya.

Menurut catatan, dua direksi BEI itu, Samsul Hidayat sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, dan Hamdi Hassyarbaini sebagai Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia BEI.

Sementara itu, Samsul Hidayat mengaku akan kembali mengajukan sebagai direksi BEI periode 2015-2018.

“Saya masih ada kesepatan untuk mengajukan diri, bersama dengan Pak Hamdi. Visi misi kita akan meneruskan apa yang kita bangun sekarang termasuk pengembangan investor, dan produk. Itu sudah ada cetak birunya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Magnet SBY Kuat, Demokrat Sulit Dipecah

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik Agung Suprio menilai Partai Demokrat (PD) akan sulit ‘dipecah’ seperti yang terjadi pada Partai Golkar.
Hal ini dikarenakan kuatnya figur sentral Susilo Bambang Yudhoyono di partai berlambang mercy itu.
“Sampai saat ini belum ada figur di Demokrat yang mampu menyaingi SBY,” kata Agung, saat dihubungi, Jumat (20/3).
Agung menambahkan, pemerintah akan sulit mengintervensi PD karena tak ada kader lain (PD) yang memiliki kekuatan seperti SBY.
“Yang paling realistis buat pemerintah adalah bernegosiasi langsung dgn SBY, daripada memunculkan figur tanding,” katanya.
SBY masih kuat menjadi magnet Demokrat hingga pemilu 2019 mendatang, dan rakyat bisa kembali melirik SBY di masa mendatang bila nantinya kepemimpinan Jokowi dinilai buruk.
Diketahui, kader PD sudah mulai menyuarakan untuk mencalonkan SBY dalam Kongres PD yang diselenggarakan pada Mei 2015. SBY dinilai mampu menyatukan kader PD dan merupakan kader terbaik yang dimiliki saat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Tantowi: Bicara Kasar, Ahok Tak Cerminkan Kepala Daerah Yang Santun

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI Tantowi Yahya mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Poernama (Ahok) tidak mencerminkan kepala daerah yang santun. Ia menilai, Ahok malah merasa terhibur dengan tanggapan masyarakat yang terus mencibirnya.
“Saya sependapat bahwa kepala daerah harus jadi panglima terdepan, komit berantas korupsi. Tapi itu harus mengedepankan etika berlaku, sebagai masyarakat timur yang santun. Ahok tidak mempertontonkan itu, malah dia terhibur ketika dapat endorsement masyarakat. Padahal masyarakat banyak yang keberatan dengan ucapan tidak layak ahok. menggunakan nama hewan, maling, bajingan, kasar, dipakai semua begitu saja oleh dia,” ujar Tantowi di Jakarta, Jumat (20/3).
Menurutnya, Jika pemimpin seperti itu dibiarkan, maka akan berdampak dan berbahaya bagi anak-anak. Ia menuturkan seorang panglima atau pemimpin juga harus mwngedepankan kesantunan karena merupakan contoh bagi masyarakat.
“Jangan salahkan anak-anak akan meniru gaya Ahok. Kita harus sadarkan, tidak boleh indonesia dipimpin perkataan permusuhan yang bisa timbulkan konflik budaya, mari bersatu dalam pikiran, kita harus perangi itu. Memang kita butuh panglima gagah berani tapi tetap jaga kesantunan,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPK Kewalahan Hadapi Sidang Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keteteran menghadapi gugutan praperadilan yang diajukan para tersangka. Mengantispasi hal itu, Biro Hukum KPK berencana meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membantu baik saat persipan maupun ketika sidang.
“Persiapannya akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang,” kata Kepala Biro Hukum KPK Katharina Girsang saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).
Selain itu, lanjutnya, alasan lain mengapa Biro Hukum KPK meminta bantuan JPU adalah jadwal sidang praperadilan yang hampir bersamaan. Terlebih KPK juga harus menyiapkan sidang gugatan Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan digelar pekan depan.
Dia juga mengatakan, bantuan yang diminta Biro Hukum KPK kepada jaksa bukan karena takut kalah, seperti pada sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Hal itu murni karena keterbatasan anggota.
“Kalau sidang praperadilan-nya hanya satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga jaksa, cukup dihadapi Biro Hukum. Ini kan sidang prapernya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Lalu ada gugatan JR di MK pada 26 Maret 2015. Belum sidang gugatan lain yang masih berjalan.”
“Jumlah fungsional Biro Hukum tidak memadai. Itu alsannya mengapa ada tenaga tambahan bukan masalah kemarin (sidang praperadilan BG) kalah,” kata dia.
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah dihadapkan empat sidang praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Keempat tersangka itu yakni Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, Hadi Poernomo serta Suroso Atmo Martoyo.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kongres Demokrat Diyakini Tak Ada Perpecahan

Jakarta, Aktual.co — Munculnya gerakan dari pendiri Partai Demokrat yang melarang agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak maju kembali sebagai ketua umum dalam kongres nanti, dinilai tidak bisa dijadikan indikasi cikal bakal perpecahan di internal partai bintang mercy itu.
Sebab, mereka yang punya keinginan tersebut, tidak memiliki hak suara pada kongres yang digelar pada pertengahan Mei 2015 nanti.
“Anggota Demokrat itu kan jutaan, kalau sebagian kecil yang mempunyai pendapat tidak, tentunya kita pun tidak  boleh sepelekan. Tetapi kita juga jangan terlalu takut dalam hal ini. Kita tentunya waspada ada yang punya keinginan lain itu,” kata Agus, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (20/3).
Kader Demokrat yang memiliki keinginan lain dalam pencalonan ketua umum Demokrat nanti, tidak memiliki hak suara dalam kongres.
“Sehingga diibaratkan sesuatu yang sulit akan dilaksanakan, seperti mendorong-dorong tembok (mustahil),” ujar dia.
Seharusnya, sambung Wakil Ketua DPR RI itu, semua kader berkoordinasi untuk mensukseskan penyelenggaraan kongres. Sebab, kongres selama ini dilakukan secara demokratis.
“Kita (dalam kongres) tidak ada paksaaan maupun mempengaruhi, dan tidak ada politik uang, itu kami yakin tidak ada. Kita semua punya keyakinan  (tidak terjadi perpecahan) itu, namun kewaspadaan sekecil apapun harus tetap ada, tidak boleh lepas dari kecurigaan sekecil apapun harus diperhatikan dan hal yang tidak beres sekalipun harus dapat segera diperbaiki.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kabareskrim: Jika Denny Ingin Didampingi Harus Tersangka Dulu

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan menjadwalkan pemanggilan terhadap bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, pada Selasa (24/3) mendatang.
Namun, sebelumnya Denny tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik lantaran tidak diperkenankan untuk didampingi kuasa hukumnya.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, apabila Denny ingin didampingi penasehat hukum, maka yang bersangkutan menginginkan untuk menjadi tersangka.
“Permintaan Beliau (Denny) kan didampingi pengacara. Nah, berarti Denny itu harus jadi tersangka dulu, baru bisa didampingi pengacara kan,” ujar Budi, di Mabes Polri, Jumat (20/3).
Budi mengatakan, penyidik telah melakukan beberapa kali gelar perkara. Hasil gelar perkara, kata dia, memang memberatkan pegiat antikorupsi itu. Polisi menduga Denny melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek payment gateway. “Juga ada unsur kerugian negara yang cukup besar,” ujar Budi.
Sebelumnya, Denny menolak diperiksa sebagai saksi oleh penyidik dalam pemeriksaan, Kamis (12/3). Salah satu kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya meminta didampingi kuasa hukumnya. Tetapi, penyidik menolak memenuhi permintaan Denny.
“Menurut penyidik yang katanya berdasarkan SOP, klien kami tidak diboleh didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Heru di Mabes Polri, Jakarta.
“Kami lalu jelaskan, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 27 ayat (1) dan (2) yang menyebut bahwa penyidik memperbolehkan tersangka dan saksi sekali pun didampingi kuasa hukum kecuali atas persetujuan terperiksa,” kata Heru.
Namun, negosiasi itu menemui jalan buntu. Penyidik tetap ngotot pemeriksaan Denny tak perlu didampingi kuasa hukum. Oleh sebab itu, Denny pun memutuskan menolak untuk diperiksa dan baru bersedia diperiksa jika didampingi kuasa hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain