13 April 2026
Beranda blog Halaman 37919

Korupsi Haji, KPK Periksa Bekas Kasi Akomodasi Kemenag

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bekas Kepala Seksi Akomodasi Haji Kementerian Agama (Kemenag) M Khanif, Kamis (19/3). Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang menjerat Suryadharma Ali (SDA).
“Iya betul, dia diperiksa untuk melengkapi berkasa penyidikan tersangka SDA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Kamis (19/3).
SDA yang merupakan bekas Menag diduga telah menyelewengkan pengelolaan dana haji 2012-2013 di Kemenag, termasuk pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). DAU adalah dana yang dikumpulkan Pemerintah Indonesia dan diperoleh dari hasil efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan dari sumber lain.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dana haji yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK setahun yang lalu. Laporan masyarakat ini didukung dengan hasil kajian KPK dan data, serta informasi yang diperoleh melalui proses pengumpulan bahan keterangan.
KPK juga mengirimkan timnya ke Mekkah dan Madinah untuk memantau langsung penyelenggaraan haji 2013. Terkait penyelidikan dana haji, KPK telah meminta keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar.
Jauh sebelum menyelidiki pengelolaan dana haji, KPK telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji. Menurut Johan, salah satu hasil kajian tersebut merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang. Sementara itu, SDA mengaku telah melakukan penataan pengelolan keuangan dana haji.
Sebelum terungkapnya kasus tersebut, Kemenag memang menerima banyak tudingan terkait pengelolaan dana haji. Misalnya, laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang 29 titik rawan korupsi di Kemenag dan tuduhan Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM).
Menurut SDA, pembenahan pengelolaan keuangan haji yang telah dilakukan Kementeriannya berkaitan dengan penempatan DAU. Dia mengatakan, yang awalnya DAU ditempatkan di 27 bank, jadi disederhanakan menjadi 17 bank. Tapi, justru hal itu diduga menjadi wadah SDA untuk melakukan korupsi.
Kendati demikian, lembaga ‘superbody’ belum bisa mentaksir berapa kerugian negara yang diakibatkan tindak korupsi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
SDA disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pembongkaran Kios PKL

Petugas Satpol PP saat menghancurkan salah satu tembok pemilik kios PKL eks JS33 Pasar Santa, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015). Pembongkaran 72 kios yang berdiri lebih dari 20 tahun itu sempat diwarnai ketegangan. Pedagang yang tidak terima tempat mencari nafkah mereka dibongkar melakukan protes dengan menutup jalan dengan kayu dan pot tanaman. AKTUAL/MUNZIR

APTRI: Swasembada Gula Jangan Hanya Jadi Fatamorgana

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) HM Arum Sabil mengingatkan, tanpa kesungguhan dan dukungan penuh pemerintah bagi penguatan industri dan bisnis gula di dalam negeri, maka swasembada gula dalam dua sampai tiga tahun ke depan hanya merupakan fatamorgana.

“Swasembada gula dalam dua sampai tiga tahun ke depan jangan hanya fatamorgana. Swasembada komoditas strategis itu sangat tergantung pada kesungguhan dan niat baik pemerintah. Pemerintah jangan membiarkan adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan impor gula,” katanya kepada pers di Jakarta, Kamis (19/3).

Ketua Umum APTRI sebelumnya tampil selaku salah seorang pembicara pada seminar dengan tema “Penguatan industri dan bisnis gula di Indonesia tahun 2015” di Jakarta pada 18 Maret 2015. Seminar itu bertujuan mewujudkan sinergi semua pihak yang terkait dengan industri gula produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Arum menjelaskan, secara umum produktivitas industri gula nasional masih rendah, yakni baru mencapai sekitar empat sampai enam ton gula per hektare dengan komponen berat tebu 70 ton per hektare dan rendemen enam sampai 7,5 persen.

Sebelumnya Kementerian Pertanian mencatat, produksi gula pada 2014 hanya mencapai 2,58 juta ton atau meleset dari angka taksasi produksi sebesar 2,7 juta ton. Dengan capaian produksi sebanyak itu kebutuhan gula nasional masih jauh dari tercukupi.

Langkah pemerintah untuk mengatasi kekurangan gula di dalam negeri adalah dengan membuka keran impor. Namun arus impor gula yang relatif deras merembes ke pasar tradisional dan menekan harga gula lokal. Gula kristal rafinasi untuk keperluan industri makanan dan minuman banyak merembes ke penjualan eceran.

Menurut Arum, produksi gula nasional yang sangat terbatas tidak bisa dilepaskan dari kondisi pabrik gula yang sudah berusia tua, bahkan sejumlah pabrik gula masih tercatat sebagai warisan pemerintah kolonial Belanda. Akibatnya, pabrik gula yang ada sudah tidak efisien dan membuat harga gula lokal tidak bisa bersaing dengan harga gula impor.

“Kalau saja pemerintah memberikan penyertaan modal dengan fasilitas perbankan nasional kepada 50 pabrik gula masing-masing sebesar Rp 1 triliun, maka akan ada keleluasaan bagi industri gula untuk meningkatkan produktivitas untuk mencapai swasembada gula, sementara nantinya mereka akan mengembalikan pinjaman sesuai ketentuan,” katanya.

Selain perlunya revitalisasi mesin atau pembelian mesin baru untuk industri gula, Ketua Umum APTRI juga menjelaskan kendala lain dalam pengembangan industri gula nasional, yakni keterbatasan lahan dan bibit tebu varietas unggul serta perlunya perbaikan sistem pengairan.

“Disamping itu penelitian dan pengembangan harus terus dilakukan. Para peneliti bahkan merupakan garda terdepan bagi pengembangan industri gula. Maka, dalam kaitan ini kesejahteraan peneliti harus benar-benar diperhatikan agar mereka bisa fokus serta tidak lagi memikirkan masalah kekurangan finansial keluarganya masing-masing,” tuturnya.

Ia juga menyatakan, keberhasilan industri gula nasional tidak hanya dinilai dari kemampuan berswasembada dan peningkatan daya saing pada era perdagangan bebas, tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah tercapainya kesejahteraan petani tebu.

“Selain itu harus ada pembatasan gula impor secara ketat, perlunya konsistensi penerapan bea masuk, tidak adanya rembesan gula rafinasi ke tingkat eceran, adanya kebijakan harga yang berpihak kepada petani, dan perlunya jaminan harga minimal di atas biaya produksi petani,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Sudah Diperiksa, Tapi Polisi Tak Bisa Jerat Penyandang Dana ISIS

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian telah mengungkap seorang warga negara Indonesia yang menjadi penyandang dana kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) dari Indonesia di Timur Tengah.
“Namanya Chep Hermawan, dia diduga kuat penyandang dananya,” ujar Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (19/3).
Menurut Rikwanto, polisi sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan pada Rabu (18/3) kemarin. Namun, Chep tidak ditahan.
Setelah mendapatkan keterangan dari Chep, akhirnya polisi mengetahui maksud Chep menjadi donatur, yakni berniat untuk membantu mujahid ISIS yang tengah berperang di Suriah. 
Chep, lanjut Rikwanto, menyebut dana yang diberikan bukan untuk perang di Indonesia. “Sejauh ini, diakui bahwa dana itu milik dia sendiri, bukan pihak lain,” ujar Rikwanto.
Chep bukan orang baru di kelompok Islam radikal Indonesia. Catatan pemberitaan di sejumlah media masa menyebutkan bahwa Chep pernah ditangkap Polisi lantaran memiliki aktribut ISIS, 12 Agustus 2014 lalu. Chep ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah bersama enam rekannya.
Penyelidikan menunjukan, atribut ISIS yang ditemukan di mobil Chep berupa dua helai bendera, lima topi, empat kaus, satu pin, tiga sebo (penutup muka), dan satu bendera organisasi Garis. Pengakuan dia, atribut itu milik terpidana terorisme Oman Abdurahman yang dititipkan kepadanya dan rekan-rekan saat membesuk Oman di Lapas Permisan Nusakambangan.
Kendati demikian, Polisi kesulitan menjerat Chep dan kawan-kawan dengan Undang-undang terorisme, KUHP atau lainnya karena mereka belum melakukan tindak melanggar Undang-undang. Chep yang merupakan warga Cianjur, Jawa Barat itupun dalam pantauan penuh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengamat: Legitimasi Jokowi Dipaksakan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Intelijen John Memphi mengatakan legitimasi Presiden Joko Widodo dipaksakan. 
John menyebut kemenangan Jokowi dalam Pemilihan Presiden lalu merupakan ‘setingan’ mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
“Legitimasi Jokowi itu dipaksakan, yang menentukan Jokowi jadi presiden itu siapa? SBY dan MK, bukan rakyat,” ujar John di Jakarta, Kamis (19/3).
Menurutnya, pada pilpres lalu rakyat menentukan pilihan berdasarkan surat keputusan KPU yang mengisyaratkan Jokowi keluar sebagai pemenang.
“itu SK KPU, SBY yang tentukan sama MK, berdasarkan SK itu Jokowi menang, selesai. Lah ini tanggung jawab siapa, ini tanggung jawab SBY,” ujar dia.
Tanggung Jawab Jokowi sebenarnya adalah membenahi apa yang gagal dilakukan SBY. Namun, Ia menilai ketidakmampuan kepemimpinan Jokowi menjadi faktor ketidakstabilan pemerintahan, termasuk ekonomi negara yang akhirnya memunculkan stigma presiden melepaskan tanggungjawab.
“Kepemimpinan ini kan warisan, tanggungjawabnya disini benerin dong rumah yang rusak, jangan lari ke Bogor sana, terus nyerahkan ke Luhut. Artinya Luhut diadu domba sama menteri, nggak tanggungjawab dia sama tugas presiden. Kayak Hendropriyono yang disuruh tangani mobnas akhirnya dia yang berkelahi dengan Apindo,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Mahasiswa Kampus Negeri Padang Turun ke Jalan

Padang, Aktual.co —  Ratusan mahasiswa dari Universitas Negeri Padang (UNP) dan Universitas Andalas (Unand) Padang menggelar aksi unjuk rasa bertemakan #INDONESIAGAWATDARURAT dimulai dari Kantor Gubernur Sumbar hingga Bundaran Pos, Imam Bonjol, Kota Padang, Kamis (19/3).
Mahasiswa menilai Pemerintahan Jokowi-JK gagal dan pembohong atas janji-janji mereka. Hal tersebut terlihat dari makin terpuruknya nilai rupiah, harga bahan pokok melambung, hukum yang tumpul dan lainnya.
“Banyak kebijakan yang tidak Pro Rakyat, ini sudah keterlawatan oleh Pemerintah yang Prematur ini. Kita ingin Pemerintah ini kembali kepada fungsi dan janji-janjinya, jangan terus-terusan membohongi rakyat,” tegas Koordinator Aksi, Galan Victori kepada wartawan.
Tema yang mereka angkat, disebut Galan sesuai dengan kondisi Indonesia yang saat ini tengah gawat darurat. “Indonesia saat ini sudah dihambang kehancuran, potensi kita terus dijual ke asing, jadi rakyat ini semakin sengsara akan kebijakan para pemimpin,” terangnya.
Untuk itu, ratusan mahasiswa menuntut agar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar mengembalikan seluruh keadaaan seperti semulanya. “Pemerintah sekarang jauh lebih buruk dari pada pemerintahan sebelumnya. Kami menuntut supaya dua pemimpin pilihan rakyat ini segera ke jalan yang seharusnya atau benar,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa juga menyuarakan “Turunkan Jokowi-JK” sebagai bentuk protes mereka kepada Pemerintah. “Turun ! Turun ! Turun Jokowi ! Turun Jokowi Sekarang juga,” sorak mahasiswa dengan bernyanyi sembari long march ke Bundaran Pos, Imam Bonjol, Kota Padang.
Seperti aksi unjuk rasa di tempat lainnya, mahasiswa juga memberi tenggat kepada pemerintah hingga 20 Mei agar memberikan solusi yang kongkrit. Jika tidak, mahasiswa berencana akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar lagi.
“Kita beri waktu mereka (pemerintah) hingga 20 Mei, jika tidak kita akan kembali turun ke jalan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain