12 April 2026
Beranda blog Halaman 37950

DPR Pertanyakan Posisi Wakil Panglima TNI

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai kebijakan presiden yang ingin membentuk posisi Wakil Panglima TNI, tidak relevan dengan tugas institusi lembaga TNI.
“Alasan tambahan jabatan baru hanya karena alasan Panglima TNI ketika bertugas di luar negeri adalah kurang pas, sehingga saya tidak menemukan relevansinya (keberadaan Wakil Panglima TNI),” kata Hanafi, di Jakarta, Rabu (18/3).
Keberadaan jabatan baru di tubuh TNI yang mengatur adalah presiden melalui Keputusan Presiden. Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, namun meskipun urusan pemerintah maka alasan tambahan baru itu kurang pas.
“Presiden Jokowi mestinya menyampaikan konteks kebijakan apa hingga perlu ada penambahan jabatan Wakil Panglima TNI,” ujarnya.
Dia mengatakan, apakah alasan presiden itu terkait dengan kebutuhan lapangan soal ancaman dalam negeri dan luar negeri atau ada konteks lainnya sehingga harus memunculkan jabatan baru.
Oleh karena itu, jangan sampai ada spekulasi publik bahwa presiden menambah jabatan baru di TNI karena belum selesai ‘bagi-bagi kekuasaan’ pasca pilpres.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyampaikan adanya rencana melakukan reorganisasi TNI, salah satu hal yang akan direalisasikan kembali adalah jabatan wakil panglima TNI.
Moeldoko mengusulkan secara langsung reorganisasi TNI itu kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/3). Menurut Moeldoko, Presiden menyetujui reorganisasi TNI, namun dilakukan secara bertahap.
“Diharapkan keberadaan wakil panglima TNI itu kalau tidak ada panglima TNI, dia bisa ‘action’,” kata Moeldoko.

Artikel ini ditulis oleh:

Temui Wapres, Bos Perusahaan Migas Jepang Bahas Investasi

Jakarta, Aktual.co — Direktur Emiritus, perusahaan migas Japan Gas Corporation, Yoshihiro Shigehisa menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas pembangunan tenaga pembangkit listrik di wilayah timur Indonesia.

“Jadi kami akan membuat perusahaan baru di sini dan sekarang kami sedang mencari investor di Indonesia. Kami punya nilai uang yang besar untuk diinvestasikan dalam kerja sama ini,” kata Shigehisa di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (18/3).

Dia menjelaskan rencana pembangunan pembangkit listrik tersebut akan sepenuhnya menggunakan sumber daya alam dan sumber daya manusia dari Indonesia. Untuk sumber daya alamnya, lanjut Shigehisa, menggunakan batu bara yang melimpah diproduksi di Indonesia.

“Karena batu bara yang diproduksi di Negara Indonesia tidak digunakan sama sekali dan batu bara yang berkualitas tinggi malah diekspor ke China dan negara-negara lain. Maka dari itu kami akan berusaha membangun generator listrik sebaik mungkin,” lanjutnya.

Selain itu, tenaga kerja yang akan mengoperasikan pembangkit listrik tersebut seluruhnya berasal dari Indonesia yang sebelumnya diberikan pelatihan di Jepang. “Semua teknisinya nanti adalah orang Indonesia, kami hanya membawa mereka ke Jepang dan meminta mereka tinggal di sana selama satu tahun untuk dilatih dan kami kembalikan lagi ke sini (Indonesia). Lebih dari 700 teknisi Indonesia sudah bekerja sangat bagus, mereka dilatih di Jepang oleh JGC Jepang,” jelasnya.

JGC merupakan perusahaan Jepang yang bergerak di bidang minyak dan gas dan telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia yang disebut JGC Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Perpres, Margarito: Menkumham 1000 Persen Salah

Jakarta, Aktual.co — Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menuding  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kesalahan dengan menyebut Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden soal pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
“Menkumham salah, 1000 persen salah, karena tidak ada satupun ketentuan dalam UU No 2 tahun 2011 tentang parpol yang memberikan kewenangan pengesahan atas kepengurusan parpol kepada presiden,” ujar Margarito, saat dihubungi, Rabu (18/3).
Margarito menuturkan, tindakan seperti ini pernah terjadi dan dilakukan oleh presiden pada tahun 1960, ketika Presiden Soekarno yang waktu itu memerintahkan pembubaran Masyumi yang didasarkan pada Penetapan Presiden No 7 Tahun 1959. Kemudian setelah itu, presiden mengatur partai-partai politik dengan menerbitkan Peraturan Presiden No 13 Tahun 1990.
“Lain soal lagi kalau sekarang ini Yasonna Laoly mau bikin kayak masa Bung Karno, tapi untuk itu dia musti bikin lagi Perpres dan Penpres. Dan kalau itu yang terjadi maka resmilah kita menjadi negara otoriter,” tegasnya.
Menkumham disarankan untuk membaca ulang undang-undang di pasal dan ayat berapakah yang mengatur partai politik dalam UU No 2 Tahun 2011.
“Saran saya kepada Yang Terhormat Bapak Menteri Yasonna Laoly baca lagi undang-undang, tanyakan pada anak buahnya yang benar supaya kita tidak gaduh dalam berbangsa ini, tidak bisa itu dilakukan karena nggak ada di undang-undang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Gabung dengan ISIS, Pengadilan New York Jatuhkan Hukuman ke Veteran AS

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan di New York, Amerika Serikat, mendakwa seorang Veteran Angkatan Udara Amerika yang berupaya bergabung kelompok yang menamakan diri Negara Islam (IS).

Jaksa setempat menyatakan, bahwa Veteran tentara bernama Tairod Nathan Webster Pugh berusaha bergabung dengan para jihadis di Suriah, beberapa pekan setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai teknisi pesawat di Timur Tengah.

Ia diduga mencoba masuk ke Suriah melalui Turki, pada bulan Januari lalu, namun ditolak dan dikirim ke Mesir. Dari sini ia diekstradisi ke Amerika Serikat.

Setelah menyita Laptop Pugh, para pejabat Amerika mendapatkan jejak bahwa Pugh mencari informasi di internet tentang bagaimana memasuki wilayah-wilayah yang dikuasai ISIS.

Di laptop tersebut juga ditemukan surat berisi keinginannya untuk membantu mendirikan dan mempertahankan Negara Islam, seperti dilansir dari kantor berita Associated Press.

“Hanya ada dua hasil dari kerja saya: kemenangan atau (mati sebagai) Martir,” demikian salah satu isi surat Pugh.

Selain surat ditemukan pula 80 video propaganda ISIS.Jika terbukti bersalah, maka Pugh terancam hukuman maksimal penjara selama 35 tahun.Namun demikian, pengacaranya mengatakan Pugh menegaskan dirinya tidak bersalah.

Artikel ini ditulis oleh:

Ketua BPK Serahkan Langsung SPT Pajak

Jakarta, Aktual.co — Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis menyerahkan secara langsung surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi 2014 ke Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Rabu (18/3).

“Sebagai warga negara, untuk soal pajak, saya akan tunduk pada Dirjen Pajak,” ujar Harry setelah penyerahan SPT itu.

Harry mengatakan, sebagai pejabat negara, dirinya ingin memberikan contoh kepada wajib pajak (WP), baik orang pribadi dan WP badan, untuk menaati segala ketentuan kewajiban pajak. Harry mengaku prihatin mengetahui bahwa dari 25 juta WP, baru 10 juta WP yang melaporkan SPT untuk 2014.

Mantan Anggota Komisi XI DPR ini meminta seluruh pejabat negara untuk secara langsung menyerahkan SPT, agar dapat memberikan tauladan kepada masyarakat. “Saya undang pejabat negara ramai-ramai datang ke Ditjen Pajak. Sebagai pejabat negara, tidak perlu menunggu didatangi oleh petugas Ditjen Pajak. Kita yang harus datang langsung ke Ditjen Pajak,” ujarnya.

Harry juga meminta aparat Ditjen Pajak tidak ragu untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak WP. “Saya mendorong juga Ditjen pajak untuk melakukan tindakan hukum, agar kesadaran warga negara kita semakin baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, agar tidak terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Mengacu pada penjelasan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 2014 adalah 31 Maret 2015 atau paling lama tiga bulan setelah batas akhir Tahun Pajak. Sedangkan, untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2015 atau paling lama empat bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nazar: Proyek Alkes Udayana untuk Bantu SBY Maju di Pilpres 2009

Jakarta, Aktual.co — Duit korupsi dari proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit (RS) Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 digunakan untuk pendanaan pencalonan Susilo Bambang Yudhoyono pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009.
Pernyataan tersebut disampaikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), Muhammad Nazaruddin di kantor KPK, Rabu (18/3). Namun demikian, dia menyebut proyek tersebut dikendalikan oleh bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Proyek Udayana ini termasuk proyek Mas Anas. Uangnya nanti diserahkan untuk biaya bantu Pilpres SBY yang dibawa Anas, nanti dijelaskan semua, uang Permai Group itu termasuk untuk Pilpres,” kata Nazaruddin.
Soal anggaran yang diselewengakan untuk pencalonan SBY ke Pilpres itu, suami Neneng Sri Wahyuni tersebut malah melemparkan bola panas itu ke Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang merupakan anak bontot Presiden keenam SBY.
“Nanti dijelaskan, Ibas tahu semua,” kata dia.
Untuk diketahui, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada Nazaruddin terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Universitas Udayanan. Dia akan diperiksa untuk tersangka Marisi Matondang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain