11 April 2026
Beranda blog Halaman 37967

Kubu Aburizal Bakrie Laporkan Menteri Yosanna ke Bareskrim

Jakarta, Aktual.co — Kubu Partai Golkar Aburizal Bakrie melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (17/3). Yosanna dilaporkan karena diduga melakukan penyelahgunaan wewenang.
“Menkumham diindikasi menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi putusan mahkamah Partai Golkar terkait pengesahan kepengurusan Munas Ancol,” ujar Sekretaris Jenderal Golkar versi Aburizal Bakrie, Idrus Marham sebelum melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
Idrus menilai, bentuk penyalahgunaan wewenang menteri Yosanna itu karena salah mengutip putusan sidang mahkamah Partai Golkar. Padahal, putusan mahkamah partai sama sekali tidak memutuskan memenangkan kepengurusan kubu Aburizal atau Agung Laksono.
Apalagi salah satu hakim sidang, yakni Muladi, menyebutkan, sidang mahkamah partainya tidak memenangkan kubu Aburizal atau Agung dan menyarankan menyelesaikan sengketa partai di pengadilan negeri saja.
“Tapi, Menkumham tetap menjadikan putusan mahkamah partai sebagai alat mengeluarkan kebijakan pengesahan hasil Munas Ancol. Ini jelas ada manipulasi,” kata Idrus.
Idrus berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Salah satunya dengan memanggil Yassona untuk diperiksa polisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Daftar Baru, Kubu Ical Gugat Menkumham

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Partai Golkar versi Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sudah melayangkan gugatan baru ke pengadilan. 
Gugatan itu tidak hanya ikhwal keabsahan penyelenggaraan Munas Ancol tetapi sekaligus menggugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
“Kami telah daftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan munas Ancol dan keabsahan Agung Laksono dan Zainudin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat menkumham ke pengadilan,” kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (17/3).
Disebutkan Yusril, walaupun sampai kini menkumham belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan DPP Golkar Munas Ancol, namun tindakan menkumham mengirim surat penjelasan dan isinya memanipulasi keputusan mahkamah partai Golkar. Selain itu, melakukan keberpihakan kepada kubu Agung Laksono cukup membuktikan bahwa menkumham melakukan perbuatan melawan hukum selaku penguasa.
“Makanya menkumham kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dan kawan-kawan yang sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat,” ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan alasan itu maka gugatan di pengadilan Jakarta Barat yang rencananya hari ini mulai disidangkan dicabut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Bambang Widjojanto Kembali Diperiksa Bareskrim

Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto kembali dijadwalkan oleh penyidik Badan Reserse Kiminal Mabes Polri, terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi yang terjadi 2010 silam.
“Ya, ada pemeriksaan terhadap BW. Kami tunggu kehadirannya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Bambang, sambung Rikwanto, bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad (ZA) yang terjerat dalam kasus tersebut juga.
Sementara, kuasa hukum BW, Bahrain tak memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri itu. “Belum tahu saya, nanti saya coba konfirmasi dengan tim kuasa hukum yang lain,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DKI Bakal Bangun 29 Rumah Sakit Tipe D

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI berencana akan membangun 29 Rumah Sakit Tipe D yang baru untuk tingkat kecamatan di seluruh kawasan Jakarta.

“Sesuai dengan instruksi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk membuat 29 rumah sakit lagi untuk tingkat kecamatan tersebut, sehingga masing-masing kecamatan mempunyai satu rumah sakit,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Kusmedi di Balai Kota, Selasa (17/3).

Kusmedi mengatakan pihaknya berkeinginan untuk mendekatkan lagi pelayanan kesehatan pada masyarakat Jakarta dengan kualitas yang sangat baik.

“Kalau dulu, pelayanan kesehatan itu membawa orang sakit ke puskesmas, maka sekarang kita balik, pelayanan itu didekatkan kepada masyarakat, demikian juga pelayanan rumah sakit lebih didekatkan lagi kepada masyarakat. Maka dari sana, timbullah ide untuk membangun rumah sakit tipe D,” katanya.

Pelayanan yang ada disana, lanjut Kusmedi, ada pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, penunjang non klinik serta pelayanan rawat inap.

“Pelayanan rawat inap ini, nanti memiliki 20 hingga 50 tempat tidur. Dengan demikian, diharapkan penyakit yang sederhana, bisa diselesaikan di rumah sakit kecamatan itu, tidak sampai dibawa mengantre di rumah sakit yang besar,” katanya.

Selain itu di Rumah Sakit Tipe D itu juga akan diadakan pelayanan dasar dengan melibatkan doktor spesialis dalam bidangnya seperti anak, kebidanan, bedah dan penyakit dalam serta ada juga pelayanan penunjang antara lain anestesi dan pembiusan.

Rumah Sakit Tipe D sebanyak 29 unit tersebut 15 diantaranya adalah pengembangan dari Puskesmas sedangkan sisanya adalah fasilitas baru. Puskesmas yang dikembangkan tersebut antara lain berada di Kecamatan Cempaka Putih, Sawah Besar, Johar Baru, Kemayoran, Menteng, Koja, Cilincing, Pademangan, Kembangan, Kalideres, Jaga Karsa, Tebet, Mampang Prapatan, Pesanggarahan, Kramat Jati, Ciracas.

Kusmedi juga menjelaskan kedepannya Puskesmas akan direvitalisasi, dengan menyatukan yang tingkat Kecamatan dan Kelurahan dengan basis kerja dokternya dimodifikasi untuk meningkatkan pelayanan kesehatannya.

“Ke depan, tidak ada lagi puskesmas tingkat Kelurahan atau Kecamatan, yang ada puskesmas secara keseluruhan, dengan basis kerjanya adalah kedokteran keluarga. Ini yang diinginkan gubernur, ke depan, harus ada kunjungan ke rumah-rumah yang dilakukan oleh petugas kesehatan ataupun dokter-dokter,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ahok Diminta Laporkan Oknum SKPD yang Bermain Anggaran ‘Siluman’

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disarankan segera melaporkan oknum SKPD terkait dengan anggaran ‘siluman’ yang dituduhkan itu.
“Kalau memang ada (anggaran siluman) segera laporkan, Bareskrim pun saat ini menunggu. Tidak usah memperkeruh masalah,” kata kuasa hukum DPRD, Razman Nasution di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa (17/3). 
Kedatangan Razman ke Bareskim itu sekaligus untuk memastikan perkembangan laporannya terkait pernyataan Ahok yang dianggap mencemarkan nama baik beberapa anggota DPRD. “Saya sudah berkomunikasi dengan penyidik,” kata Rasman.
Razman menyebut, terkait dengan kasus Ahok yang dianggap melanggar Transaksi Elektronik (ITE) saat ini masih ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri.
“Itu, Alhamdulilah akan diarahkan Dittipideksus, karena ini menyangkut UU IT,” ujar Razman.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

‘Rumah’ Karoeke InulVista Kembali ‘Kesandung’ Masalah

Jakarta, Aktual.co — Diduga karena telah memutar karya musisi tanpa izin. ‘Motor’ grup band Radja, manajemen Nagaswara bersama kuasa hukumnya, akhirnya melaporkan rumah karoeke milik pedangdut Inul Daratista ke Mabes Polri.

Kedatangan Ian Kasela dan kawan-kawan bersama kuasa hukum dan perwakilan label Nagaswara kali ini bertujuan, untuk mengklarifikasi penanganan laporan prihal pembajakan hak ciptanya kepada Polisi.

“Saya mewakili Direktur Nagaswara, pak Rahayu untuk menanyakan proses lanjutan P-21 kepada tersangka, kami meminta data dan sejauh mana penanganannya,” terang Edi, kuasa hukum band Radja, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, di kawasan Kebayoran, Jakarta, Selasa (17/3).

Sekarang ini pihak penyidik telah menetapkan tersangka pembajakan yang tak lain adalah Direktur rumah karaoke Inul Vista yang berinisial ‘Mr. K’.

Terkait masalah pembajakan ini, pihak penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena masih berada di luar negeri.

“Tersangka Mr. K, Presdir Inul Vista. Sudah dipanggil tapi masih di Korea,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum band Radja, Edi mengatakan upaya ini juga ditujukan untuk memberantas oknum pembajak hak cipta lainnya.

“Untuk selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan manajemen untuk kasus ini. Kami ingin memberantas ‘begal-begal’ hak cipta,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain rumah karoeke Inul Vista sudah ada lima perusahaan karaoke yang dilaporkan karena kasus tersebut. Di antaranya karoeke Happy Puppy, Charlie Karaoke, Diva Karoeke, dan Nav.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain