Seskab Bantah Perpres No 26 Tahun 2015 Tabrak Kewenangan Lembaga Lain
Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kabinet andi Widjajanto menegaskan bahwa Perpres no 26 tahun 2015 untuk melancarkan kerja Kepala Staf Kepala Kepresidenan dalam membantu presiden dan wakil.
“Perpres itu meletakkan Kepala Staf sebagai pembantu presiden untuk melaksanakan pengendalian program-program prioritas,” kata Andi, di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurutnya, Perpres yang menambah kewenangan Kepala Staf Kepresidenan ini tak menabrak kewenangan wapres dan lembaga lain.
Kepala Staf Kepresidenan tak mengganti fungsi pengawasan yang dilakukan Irjen atau BPKP yang selama ini sudah berjalan. “Fokusnya bantu presiden dan wapres untuk implementasi program-program prioritas,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik penambahan wewenang Kepala Staf Kepresidenan, karena dapat menimbulkan kesimpangsiuran koordinasi.
Menurutnya, sudah terlalu banyak instansi yang memiliki kewenangan dalam menjalankan fungsi koordinasi.
Artikel ini ditulis oleh:
















