18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37994

Soal Inpres, Menkopolhukam: Setiap Pemerintah Kan Berbeda Cara Pandang Soal Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo berencana mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait strategi penanangan korupsi. Salah satu poin, yakni mengintruksikan kepada penegak hukum, termasuk KPK agar lebih fokus terhadap upaya pencegahan.
Ketika diminta berkomentar perihal Inpres tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam),  Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, bahwa itu hanya soal perbedaan pemikiran, termasuk dalam pemberantasan korupsi.
“Itu setiap pemerintah berbeda (cara pandang), tapi arahnya tetap komit pemberantasan korupsi,” ujar Tedjo di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (5/3).
Dia pun menegaskan, bahwa pada intinya Presiden Joko Widodo punya kemauan besar untuk memberantas korupsi di Indonesia. Menurutnya, Jokowi punya pandangan tersendiri bagaimana cara memangkas koruptor di tanah air.
“Itu teknis yang akan dijalankan sendiri. Saya tekankan bahwa Presiden dan pemerintah komit dalam pemberantasan korupsi dan komit terhadap eksistensi KPK,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kebakaran di Kebon Melati Tanah Abang

Jakarta, Aktual.co —Kebakaran terjadi di Jalan Sabeni RT 14/ RW 13, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lokasi kebakaran yang berada dekat Stasiun Tanah Abang, dilaporkan sudah dalam penanganan petugas pemadam kebakaran.
Dari informasi yang dilansir di akun twitter @TMC Polda Metro Jaya, disebutkan kebakaran diketahui sekitar pukul 17.00Wib.
Akibat upaya pemadaman, arus lalu lintas di Jalan KH Mas Mansyur, sekitar pertigaan Kebon Kacang tersendat.
Sebelumnya, siang tadi sekitar pukul 13.00Wib, kebakaran juga dilaporkan terjadi di sebuah gedung dekat Gajah Mada Plaza, Jakarta Pusat. 

Artikel ini ditulis oleh:

Menkopolhukam: Tidak Ada Tawar Menawar, Eksekusi ‘Bali Nine’ Tetap Dilakukan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam),  Tedjo Edhy Purdijatno  tidak mau membeberkan kapan jadwal eksekusi duo terpidana mati ‘Bali Nine’, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, akan dilaksanakan. Namun, dia menegaskan bahwa persiapan eksekusi tersebut sudah memasuki tahap finalisasi.
“Tidak disebutkan tanggalnya tapi persiapan sudah di atas 90 persen, 95 persen. Tinggal teknis kecil-kecil saja,” ujar Tedjo di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (5/3).
Seperti diketahui, dua aktor utama sindikat narkotika asal Australia itu telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bali. Dia akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Namun, meski eksekusi belum dilakukan, sudah banyak gejolak yang timbul. Dan yang masih hangat tawaran pemerintahan Australia untuk menukar Andrew dan Sukumaran dengan tiga terpidana asal Indonesia.
Menanggapi hal itu, Tedjo mengklaim bahwa pemerintah tetap berpegang teguh dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia menegaskan bahwa tidak ada tawar menawar untuk membatalkan eksekusi tersebut.
“Sesuai instruksi Presiden, hukuman mati terhadap terpidana tetap dilakukan. Kita tak pernah membahas soal itu. Boleh saja mereka menawarkan (pertukaran narapidana), tapi kita tetap pada ranah kita,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

SKK Migas: Chevron Serahkan Revisi Penawaran IDD Dua Minggu Lagi

Jakarta, Aktual.co — Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) atau pengembangan gas di laut dalam Selat Makassar yang diusung oleh PT Chevron Pacific Indonesia hingga saat ini masih terus berlanjut di tahap negoisasi. SKK Migas menyatakan bahwa saat ini pihak Chevron masih mempersiapkan revisi penawaran (POD).

“Soal IDD Chevron sudah sampai tahap revisi POD. Usulan POD-nya kemungkinan akan masuk dalam waktu dekat ini. Mungkin dua sampai empat minggu ini,” kata Kepala Humas SKK Migas Rudianto Rimbono saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/3).

Rudi juga membenarkan mengenai adanya tambahan aktifitas pekerjaan dimana pihak Chevron dikabarkan berencana mengelola cadangan yang terdapat di area Selat Makassar.

“Ada tambahan reserve yang kita dengar, ini kan serba belum formal karena revisi POD-nya belum masuk. Tapi mereka menyampaikan ingin merevisi POD, karena ada tambahan cadangan yang akan dikelola nanti. untuk itu kita akan melihat revisinya,” jelasnya.

Ia menerangkan, untuk mengetahui tambahan investasi, harus dilihat terlebih dahulu melalui data bawah tanah. “Nanti dari data dasar bawah tanah, kita bicara keekonomian nanti akan mengkaji optimum production levelnya diberapa? Kemampuan marketnya seperti apa? Mau dijual kemana? Infrastruktur yang dibutuhkan apa saja”.

Selain itu, Rudi mengungkapkan, meningkatnya produksi shale gas di Amerika Serikat menjadi sebuah tantangan dalam mengembangkan proyek IDD ini.

“Itu memang menjadi tantangan kita semua untuk berani menganalisa. Sebenarnya yang lebih menarik adalah memprediksi harga minyak 3-4 tahun lagi seperti apasih? Karena itu terkait dengan perkembangan harga keekonomian. Juga respon market kita.market kita akan beli pakai harga berapa dan segala macam,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Terkait Transisi Blok Mahakam, Ini Kata SKK Migas

Jakarta, Aktual.co — SKK Migas mengaku menyerahkan sepenuhnya proses negosiasi antara Pemerintah, Pertamina, dan Total EP terkait pengelolaan blok Migas Mahakam. Seperti diketahui, Total EP meminta Pemerintah agar memberikan masa transisi peralihan blok Mahakam selama lima tahun.

“Sebenarnya kalau melihat dasar hukumnya, itu bukan bidang saya, tapi kalau kita bicara bisnis itukan berarti negosiasi proposal, usulan bisa datang dari mana saja. Tapi itulah yang saat ini sedang dikaji,” kata Kepala Humas SKK Migas Rudianto Rimbono saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/3).

Ia menjelaskan, secara kontraktual, ketika kontrak selesai, maka lapangan dikembalikan kepada negara. Setelah itu negara yang menentukan rencana selanjutnya.

“Nanti kan terserah negara mau diapakan, itulah yang sekarang dalam proses. Prinsipnya begini, begitu wilayah kerja kontraknya habis itu nanti dipertimbangkan apakah diperpanjang apakah dikembalikan kepada negara, sekarang Mahakam sepertinya proses yang sedang berjalan adalah dikembalikan kepada negara dan negara sedang bersiap-siap untuk memberikan ke Pertamina. Dan keputusan ada di negara, kementerian ESDM,” jelas Rudi.

Lebih lanjut, Rudi enggan berkomentar lebih ketika ditanyai seberapa perlukah masa transisi selama lima tahun tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa usulan transisi itu masih menjadi bahan kajian Pemerintah.

“Yang disampaikan pak Pram (Presdir Total EP, Hardy Pramono) itu adalah dengan masa transisi itu teman-teman di lapangan bisa transfer datanya. Tapi Kalau masalah transisi itu sedang dibicarakan di kaji di Kementerian (ESDM), SKK Migas dalam hal ini tidak ikut-ikut. Tapi saya yakin variabel ini akan dipertimbangkan, plus minusnya pasti dipertimbangkan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hadi Poernomo Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan PT BCA 1999 di Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Tersangka HP (Hadi Poernomo) tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/3).
KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus tersebut pada 21 April 2014 ketika kasus terjadi Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004, namun baru Hadi baru pertama kali dipanggil sebagai tersangka pada hari ini (Kamis).
“Tadi katanya yang bersangkutan mengirimkan surat kepada penyidik, hanya saya belum tahu alasan ketidakhadirannya,” tambah Priharsa.
Karena tidak hadir pada pemanggilan hari ini, maka KPK akan memanggil ulang Hadi.
“Iya akan dipanggil ulang, jadwalnya akan ditentukan oleh penyidik,” ungkap Priharsa.
Dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain