18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37993

Dijadikan BUMN Khusus, Ini tanggapan SKK Migas

Jakarta, Aktual.co —Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan kepada Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas agar menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas SKK Migas Rudianto Rimbono mengatakan bahwa saat ini yang terpenting adalah bagaimana mengamanatkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

“Sebenarnya yang sedang terjadi pelaksanaan amanah MK, harus segera revisi Undang-Undang (UU) Migas atau dibikin UU baru. Proses itulah sedang berjalan, bahwa di dalam UU tadi ada dibicarakan mengenai SKK Migas, itu hanyalah bagian dari itu,” kata Rudi saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, yang terpenting harus dimasukkan dalam RUU adalah yang berkaitan dengan mengenai tata kelola hulu Migas di Indonesia.

“Hilir migas juga kalau mau disempurnakan ini adalah kesempatan juga untuk dilakukan pada saat revisi sekarang,” ujarnya.

Selain itu, hal lainnya adalah bentuk organisasi dari kelompok yang mengawasi sektor hulu Migas.

“Itu yang sekarang sedang di godok. Yang kalau kita dengar dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) adalah BUMN khusus. Tapi ada konsep lain yang mengatakan juga dijadikan bagian dari Pertamina. Dari berbagai konsep ini, semuanya nampaknya sepakat memang harus tetap ada sekelompok manusia yang mengendalikan manajemen operasi dari sektor hulu migas,” terangnya.

“Nah tinggal kelompok manusia ini mau dijadikan apa? Bentuknya seperti apa? Apakah terpisah, BUMN khusus ataukah masuk dalam Pertamina? Itu yang memang sedang didiskusikan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ini Alasan Arema Cronus Batal Lawan Sriwijaya FC

Malang, Aktual.co — Arema Cronus memastikan diri batal melakoni laga ujicoba dengan Sriwijaya FC pada 10 Maret 2015 mendatang. Media Officer Arema Cronus, Sudarmaji, membenarkan hal tersebut.

“Iya kita batal lawan Sriwijaya FC,” kata Sudarmaji, kepada Aktual.co, Kamis (5/4) di Malang, Jawa Timur.

Namun demikian, Sudarmaji enggan berbicara terkait alasan batalnya uji coba bergengsi yang ditunggu-tunggu oleh publik pecinta Sepak bola di Malang tersebut.

General Manajer Arema Cronus, Rudy Widodo juga mengatakan hal senada, berbeda dengan Sudarmaji, ia mengatakan, batalnya uji coba ini karena pertimbangan fisik pemain tim ‘Singo Edan’.

“Kami jaga kondisi fisik karena jadwal uji coba sangat padat,” kata Rudy Widodo.

Dia ingin agar punggawa Arema ini tidak mengalami kelelahan karena padatnya jadwal uji coba. Alasannya, pada tanggal 11 Maret ‘Singo Edan’ akan melakoni tur ke Bali untuk ajang ‘Bali Island Cup 2015’.

Sekedar informasi, Ahmad Bustomi dan kawan-kawan, sedianya akan menghadapi tim kuat seperti Pelita Bandung Raya pada 13 Maret mendatang, Bali United Pusam pada 15 Maret dan Persija Jakarta pada 17 Maret.

Artikel ini ditulis oleh:

Kabareskrim: Denny Indrayana Terindikasi Terlibat Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan ada indikasi keterlibatan mantan Wamenkum HAM Denny Indrayana dalam kasus korupsi proyek alat jasa “payment gateway” untuk biaya mengurus paspor di Kemenkumham tahun 2014.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan besok. Tapi (ada) indikasi keterlibatan beliau,” kata Budi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Polri, Kamis (5/3).
Ia menjelaskan indikasi keterlibatan Denny dalam kasus yang dilaporkan terhadap dirinya berdasarkan hasil dari pemeriksan saksi dan proses penyelidikan lainnya.
“Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang kita dapatkan, termasuk dari hasil audit, ya ada kecenderunganlah indikasi ke sana,” katanya.
Namun ia belum mau mengatakan apakah dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor besok Denny akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, nanti kita lihat. Artinya, hasil dari proses pemeriksaan besok. Besok dipanggil sebagai saksi terkait laporan terhadap dirinya. Besok dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan,” kata jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Waseso juga mengatakan ada kemungkinan keterlibatan instansi lain dalam kasus tersebut. “Ada. Misalnya pelibatan dari suatu bank besar. Bisa saja,” kata dia.
Ia mengatakan belum bisa menghitung kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut.
“Nanti, yang hitung adalah BPK. KIta belum mintakan ke BPK tentang kerugian negara,” kata dia.
Denny dilaporkan Andi Syamsul Bahri beberapa waktu lalu dengan nomor LP/166/2015/Bareskrim atas dugaan tindak pidana korupsi saat ia menjabat sebagai Wamenkumham.
Penyidik Bareskrim menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil 12 saksi termasuk mantan menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Budi Waseso mengatakan memeriksa saksi dari berbagai instansi seperti Kementerian Hukum dan HAM, pemenang tender Telkom, Ditjen Imigrasi, dan pajak “online”.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Laporkan Gugatan Baru ke Pengadilan, Kubu Ical Disebut Haus Kekuasaan

Jakarta, Aktual.co — Langkah kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar ditanggapi kubu Agung Laksono.
Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan bahwa pengajuan itu hanya akan memperkeruh suasana saja.
“Ini memperpanjang masalah. Hanya membuat kondisi partai semakin buruk, ini menujukan karena mereka haus kekuasaan,” ucap Agun, saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (5/3).
Agun bepandangan, sudah seharusnya dua kubu saling merangkul agar Partai Golkar bisa kembali bersatu. Dengan begitu, Golkar bisa fokus kepada agenda penting kedepan, seperti persiapan menghadapi pilkada serentak.
“Kalau pikir sayang dengan partai ini, harus kita selesaikan (perselisihan),” ungkap dia.
Apalagi, Mahkamah Partai Golkar (MPG) sudah mengeluarkan putusannya terkait penyelesaian dualisme partai. Putusan itu pun sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Oleh karena itu seharusnya kedua kubu menghormati putusan mahkamah partai itu. Nantinya, jika munas Jakarta yang disahkan oleh kemenkumham, dipastikan akan merangkul kubu Ical.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Muhtar Ependy Divonis 5 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta apabila tidak dibayar setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap maka diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Supriyono saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK, Muhtar dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 21 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Tipikor ko Pasal 64 ayat (1)KUHP.
Dia dianggap telah merintangi proses penyidikan, persidangan, dan menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Selain itu, Muhtar juga  didakwa memberi keterangan palsu di persidangan. Sebelumnya dia sempat mengaku tidak pernah kenal dan berkomunikasi dengan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Padahal, menurut pengakuan Yosie Alfiryana, Muhtar telah mengenali Masyito sejak akhir 2012. Saat itu, Muhtar sempat menyambangi kediaman Masyito di Jalan Kiranggo Wiro Sentiko No 9 Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kala itu, Muhtar meminta Masyito untuk tidak mengungkapkan bahwa keduanya saling kenal ketika dipanggil KPK. Dia juga memerintahkan Masyito agar mengaku tidak pernah pergi ke Bank Kalbar Cabang Jakarta. Hal itu semua dilakukan agar penyidik KPK tidak bisa mendiktek adanya penyerahan uang ke Akil Mochtar.
Bukan hanya itu, Muhtar juga telah mempengaruhi saksi lainnya yakni Srino untuk mengatakan jika dirinya tidak pernah mengantar terdakwa ke rumah Akil yang terletak di Kompleks Liga mas Pancoran, Jakarta Selatan. Terlebih saat Muhtar membawa uang dollar Amerika dari Kantor Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta.
Namun, kesaksian palsu yang diungkapkan Srino akrinya terbongkar. Pada 11 November 2013, Srino mengaku pernah mengantar Muhtar ke rumah Akil. Dia mengatakan ketika itu dia memberi batik ke Akil dan tetap menyangkal membawa sejumlah uang.
Meski begitu, berdasarkan keterangan tiga saksi yakni Iwan Sutaryadi, Rika Fatmawati dan Risna, Srino pernah mengantar Muhtar ke Bank Kalbar PT BPD kalbar Cabang Jakarta untuk mengambil uang sebesar Rp 3 Miliar. Dan mereka membawanya ke rumah Akil di Pancoran dengan mobil Jazz putih berplat B 1671 PJF.
Jaksa KPK mendakwa Muhtar telah melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipokor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang perubahan UU 31/1999.
Dalam dakwaan pertama, Muhtar dinilai terbukti mempengaruhi Romi Herton tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Akil Mochtar.
Atas vonis tersebut, Muhtar menyatakan akan pikir-pikir.
“Terima kasih yang mulia. Berdasarkan konsultasi dengan penasihat hukum kami menyatakan pikir-pikir. Insya Allah kami akan mencari jalan terbaik.
Sedangkan jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Hanya dengan Rp 100 Ribu Masyarakat Bisa Investasi Pasar Modal

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk mulai berinvestasi di pasar modal hanya dengan saham awal Rp100.000.

“Program Reksadanaku dan Sahamku hanya Rp100.000, akan terus kami dorong sehingga masyarakat bisa menjadi investor di pasar modal,” kata Kepala OJK Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo dan Maluku Utara, Purnama Jaya, di Manado, Kamis (5/3).

Dia mengatakan dunia pasar modal sering kali dibayangkan dunianya orang yang memiliki uang banyak. Namun saat ini hanya dengan Rp100.000 bisa berinvestasi di pasar modal. “Mereka bisa bertransaksi saham secara langsung maupun melalui reksadanaku dan sahamku,” katanya.

Program ini juga bertujuan meningkatkan jumlah investor lokal dan nilai kepemilikan sahamnya. Kedua produk tersebut, OJK berharap dapat menarik investor baru ke pasar modal. “Kita tidak ada target pasti, tapi yang penting sebanyak-banyaknya,” tegasnya.

Secara umum, target jangka panjang adalah mencapai jumlah investor sedikitnya satu persen dari jumlah penduduk Indonesia. Dengan jumlah itu, OJK ingin menyeimbangkan investor lokal dan asing dalam nilai investasi. Masyarakat kelas menengah Indonesia sering diidentifikasi sebagai kelompok masyarakat yang konsumtif dalam pemenuhan gaya hidupnya, termasuk dalam hal pilihan investasinya. Mereka memiliki permintaan yang cukup besar akan kebutuhan berinvestasi, tapi di sisi lain, pengetahuan mengenai berinvestasi di sektor jasa keuangan, khususnya di pasar modal, masih minim.

Sementara itu, dalam lingkup yang lebih kecil, kelompok pelajar dan mahasiswa juga merupakan calon investor potensial. Karena itu, ke depan kelompok ini diharapkan akan menjadi bagian dari kelompok masyarakat kelas menengah baru. Melihat kenyataan bahwa tingkat literasi mereka terhadap pasar modal Indonesia yang masih sangat kecil, OJK harus membekali mereka dengan pengetahuan mengenai keuangan, khususnya pasar modal, sejak dini.

Oleh karena itu, tambahnya, budaya menabung dan berinvestasi akan menjadi kebiasaan yang terus melekat dalam kehidupan sehari-hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain