18 Januari 2026
Beranda blog Halaman 37992

Kasus Korupsi UPS DKI, Polisi: Walau Tidak Ada Pelapor Tetap Diselidiki

Jakarta, Aktual.co — Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diketahui saat ini tengah menangani kasus adanya dugaan penyimpangan dana dalam pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah di DKI Jakarta, mengindikasi tidak ada pihak pelapor mengenai kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/3).
“Kalau kasus korupsi, walau tidak ada pelapor, polisi tetap bisa melakukan penyelidikan,” katanya. 
Dikatakan Martinus bahwa dalam proses penyelidikan mengenai kasus dugaan tindak korupsi itu memerlukan kerahasiaan. Karena kerahasian tersebut, kata Martinus diperlukan sebab bila ada pengungkapan saat proses penyelidikan masih berlangsung, maka bisa jadi ada bukti-bukti yang hilang. 
“Mungkin saja ada bantahan dari tersangka dan penghilangan alat bukti, maka harus dihindari yang seperti itu,” ucap Martinus. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Rupiah Tembus Rp 13.000, BI: Pelaku Pasar Tidak Perlu Khawatir

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meminta pelaku pasar dan masyrakat untuk tidak perlu khawatir terhadap nilai tukar rupiah yang menyentuh Rp13.000 per dolar AS pada pekan ini.

“Kalau ada pelemahan nilai tukar, itu sepenuhnya karena ada dinamika di luar negeri tetapi secara umum rupiah dalam keadaan baik,” ujar Agus di Jakarta, Kamis (5/3).

Berdasarkan data kurs JISDOR BI pada Kamis, rupiah berada di level Rp13.022 per dolar AS atau melemah dari posisi hari sebelumnya Rp12.963 per dolar AS.

Agus menuturkan, pelemahan nilai tukar rupiah saat ini memang lebih banyak disebabkan faktor eksternal, dibandingkan sentimen dari dalam negeri. Level rupiah saat ini sendiri dinilai masih mencerminkan fundamental ekonomi Indonesia. “Secara umum kondisi ekonomi Indonesia baik dan tidak perlu khawatir dengan rupiah,” ujar Agus.

Menurut Agus, perkembangan ekonomi global sendiri saat ini sebenarnya juga sudah diketahui sebelumnya dan telah diantisipasi oleh otoritas moneter tersebut.

Agus menekankan, pihaknya akan senantiasa berada di pasar untuk menjaga stabilitas rupiah, dan tidak akan ragu melakukan intervensi jika diperlukan.

“Kita tidak bisa bilang intervensi, tapi kalian bisa melihat apa yang telah BI lakukan. BI akan ada di pasar untuk menjaga volatilitas rupiah,” kata Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Satu Kota dengan Terpidana Mati Asal Brasil, Fabiano: Itu Konsekuensi Hukum

Malang, Aktual.co — Rencana eksekusi mati  yang akan dilangsungkan di Indonesia tak luput dari perhatian pemain bola. Salah satu yang mengikuti pemberitaan tersebut adalah Fabiano Beltrame, pemain belakang Arema Cronus.

Warga negara Brasil ini bahkan sudah melacak latar belakang seorang warga Brasil, Rodrigo Gularte, yang sedang menunggu eksekusi vonis hukuman mati.

“Warga Brasil yang ke dua, Rodrigo, itu ternyata lahir dari kota yang sama tempat saya lahir, di Foz do Iguacu,” kata Fabiano usai berlatih dengan Arema Cronus di Stadion Gajayana Kota Malang, kepada Aktual.co, Kamis (5/3).

Informasi itu membuat Fabiano sedih, melihat nasib saudara se kotanya yang buruk ketika di Indonesia.

“Saya tidak kenal, tetapi keluarganya masih ada yang tinggal di sana. Mungkin karena pergaulan yang salah. Saya sedih, tapi itu (narkoba) tetap hal yang salah,” terangnya.

Dengan vonis berat yang dijatuhkan pada Rodrigu, dia berharap kondisi tersebut akan menjadi contoh bagi banyak penduduk Brasil yang berada di Indonesia untuk tidak bermain dengan narkoba.

Hingga saat ini, Rodrigo Gularte adalah warga Brasil kedua yang divonis mati setelah warga Brasil pertama, Marco Arcer Cardoso, menerima eksekusi mati pada 18 Januari 2015 lalu.

Fabiano berharap hukuman yang tegas akan membuat banyak pihak yang bersentuhan dengan narkoba segera jera.

“Saya punya anak dua, saya tak ingin anak saya rusak gara-gara narkoba. Saya berharap mereka yang sedang terlibat narkoba atau pun ingin menggunakan narkoba segera berubah pikiran,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kubu Ical Daftar Gugatan Baru ke Pengadilan

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie mendaftarkan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait polemik internal partai beringin, setelah sebelumnya mencabut pengajuan kasasi di Mahkamah Agung.
“Kami lebih dulu mencabut pernyataan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat, sebelum akhirnya mendaftarkan gugatan baru,” kata Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham, di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Idrus, gugatan baru tersebut dilayangkan guna mempercepat proses perselisihan dualisme kepengurusan di tubuh Partai Golkar.
Sementara, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pendaftaran gugatan baru itu menandakan konflik internal Partai Golkar belum selesai.
Oleh karenanya, dia mengingatkan Menkumham belum dapat mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Saya berharap Menkumham cermat dan tidak melakukan kesalahan,” ujar Yusril.

Artikel ini ditulis oleh:

Petisi Tolak Hukuman Mati Disabilitas

Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti (kedua kanan) bersama Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Maulani Rotinsulu (kanan), Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kedua kiri) dan Pengacara Disabilitas Happy Sebayang (kiri) memberikan keterangan pers tentang permohonan penghentian hukuman mati terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte saat memberikan keterangan pers dan pembacaan petisi Tolak Hukuman Mati Bagi Penyandang Disabilitas Mental di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (5/3/2015). Petisi tersebut berisikan permintaan penghentian hukuman mati bagi Rodrigo Gularte dan melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang memvonis seseorang dengan riwayat gangugan jiwa dengan pidana mati serta memasukan catatan medis psikiatrik Rodrigo sebagai bahan pertimbangan dan penentuan vonis. AKTUAL/MUNZIR

Tolak Permintaan Australia, Di Indonesia Tak Ada Istilah Barter Tahanan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Luar Negeri RI mengisyaratkan penolakan terhadap tawaran pertukaran tahanan yang diajukan Australia, karena pertukaran tahanan tidak dikenal dalam sistem hukum dan undang-undang di Indonesia.
“Ibu Menlu (Retno LP Marsudi) menyampaikan (kepada Menlu Australia Julie Bishop) bahwa pertukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau undang-undang di Indonesia, maka tawaran itu tidak bisa direalisasikan,” kata Juru Bicara Kemlu RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (5/3).
Arrmanatha membenarkan bahwa Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop telah menghubungi Menlu RI Retno LP Marsudi untuk menyampaikan tawaran pertukaran tahanan.
Menurut dia, Menlu Retno menerima telepon dari Menlu Bishop pada Selasa (3/3) saat Menlu RI sedang melakukan kunjungan bilateral ke Selandia Baru.
Jubir Kemlu RI itu mengatakan pihaknya menganggap tawaran Menlu Australia itu sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negaranya.
Pemerintah Australia boleh mengerahkan berbagai upaya untuk melindungi warganya di Indonesia, namun hal itu harus dilakukan sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan etika diplomatik.
“Artinya, Australia tidak melanggar aturan hukum di Indonesia dan menghargai kedaulatan hukum di negara kita,” ujar Arrmanatha.
Sebelumnya, Pemerintah Australia dikabarkan menawarkan pertukaran tahanan kepada Pemerintah Indonesia untuk bisa membebaskan dua warganya yang menjadi terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar di Bali.
Kedua warga Australia itu adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang merupakan anggota kelompok “Bali Nine”.
Australia menawarkan pertukaran kedua anggota Bali Nine itu dengan tiga warga Indonesia yang saat ini dihukum di Australia karena kasus narkoba. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain