5 April 2026
Beranda blog Halaman 38

Moratorium Pinjol Diperpanjang, OJK Fokus Benahi Tata Kelola

Jakarta, Aktual.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang moratorium izin pinjaman daring (Pinjol) hingga 2026 sebagai bagian dari upaya melanjutkan pembenahan industri fintech lending.

Kebijakan ini menegaskan bahwa regulator masih memandang perlunya penguatan tata kelola di sektor tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Ia menyebut proses penataan industri belum rampung.

“Masih (akan dimoratorium tahun ini), kita rapikan dulu,” ujar Agusman saat ditemui di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Agusman menjelaskan, fokus OJK saat ini adalah merapikan regulasi serta memperkuat sistem pengawasan agar industri pinjaman daring dapat berjalan lebih sehat. Selain itu, penguatan infrastruktur dan tata kelola juga terus dilakukan guna meminimalkan potensi risiko.

Di lapangan, berbagai persoalan masih kerap ditemukan, mulai dari risiko gagal bayar hingga dugaan praktik fraud. Kondisi tersebut membuat OJK belum membuka ruang bagi pemain baru sebelum ekosistem dinilai lebih siap.

Menurutnya, moratorium bukan sekadar penundaan izin, melainkan bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pelaku usaha yang ada menjadi lebih tertata sebelum kompetisi diperluas.

Di sisi lain, OJK memberi sinyal adanya peluang pelonggaran secara selektif, khususnya untuk pinjaman daring yang bersifat produktif. Segmen ini dinilai memiliki bunga lebih rendah dan berpotensi mendorong pembiayaan sektor riil.

Namun demikian, Agusman mengingatkan bahwa dinamika di industri masih tinggi sehingga pembukaan izin baru harus dilakukan secara hati-hati.

“Situasinya dinamis, banyak hal terjadi di lapangan. Kalau yang fraud, tentu harus kita antisipasi,” ujarnya.

Kasus gagal bayar yang sempat mencuat, termasuk yang melibatkan sejumlah fintech, menjadi pengingat bahwa risiko di sektor ini masih nyata. Karena itu, OJK menilai moratorium perlu dipertahankan hingga industri benar-benar siap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Komisi III Akan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Al-Qu’ran Inisial AM

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI akan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, pada Kamis (2/4/2026) mendatang. Kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannyadi Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini.

“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Gara-gara Joki Absen, Satu PNS Kemensos Dipecat Gus Ipul

Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia karena terbukti melakukan praktik “joki absen” meski tidak masuk kerja.

Keputusan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak dan evaluasi kehadiran pascalibur Idul Fitri menemukan pelanggaran disiplin pegawai.

“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata Gus Ipul usai apel pembinaan disiplin di kantornya, Kamis (26/3/2026).

Selain itu, Kemensos juga telah memberhentikan tiga pendamping Program Keluarga Harapan berstatus PPPK sepanjang Januari hingga Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan disiplin.

Temuan pelanggaran bermula dari rekapitulasi absensi pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran. Dari total 46.090 pegawai, sebanyak 2.708 orang tercatat tidak hadir tanpa keterangan hingga batas akhir absensi pukul 10.00 WIB.

Menurut Gus Ipul, jumlah tersebut cukup signifikan dan menjadi perhatian serius pimpinan. Ia menyebut pihak Sekretaris Jenderal akan mendalami penyebab ketidakhadiran para pegawai tersebut.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa alasan diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun daring. Pemerintah juga menyiapkan sanksi berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat.

Selain sanksi administratif, pelanggaran kehadiran juga berdampak pada aspek finansial. Kemensos menetapkan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari bagi pegawai yang tidak melakukan absensi.

Gus Ipul menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran disiplin demi menjaga kualitas pelayanan publik.

“Ada beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat dan sedang kami proses. Kami tidak akan segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Di sisi lain, Kemensos juga mulai menjalankan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja nonprioritas, seperti kegiatan seremonial dan operasional perkantoran. Meski demikian, pemerintah memastikan program utama seperti bantuan sosial (bansos) dan penanganan kedaruratan tetap menjadi prioritas dan tidak terdampak penghematan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Komnas HAM Dalami Dampak Medis dan Psikologis Korban Penyerangan Aktivis KontraS

Jakarta, aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dampak medis dan psikologis korban penyerangan zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan menghimpun keterangan langsung dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan.

“Kami mendapatkan informasi terkait kondisi Saudara AY sejak dari awal masuk rumah sakit sampai penanganan terakhir,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan Komnas HAM juga menggali dampak cairan kimia terhadap korban, baik jangka pendek maupun panjang, mencakup kondisi fisik dan psikologis sebagai bahan analisis komprehensif.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan pihaknya menerima penjelasan mendalam dari tim medis multidisiplin, termasuk dokter mata dan tim penanganan luka bakar.

“Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dampak medis dan juga dampak psikologis,” kata Anis.

Pendalaman ini relevan dengan kondisi medis terbaru korban. RSCM melaporkan adanya iskemia atau kekurangan aliran darah pada sekitar 40 persen area sklera mata kanan yang menyebabkan penipisan jaringan, serta inflamasi yang masih berlangsung.

Tim medis telah melakukan operasi terpadu yang melibatkan spesialis mata dan bedah plastik, termasuk pemindahan jaringan intraokular, pemasangan membran amnion, serta penanganan luka bakar melalui debridement dan cangkok kulit pada beberapa bagian tubuh.

Selain itu, penanganan difokuskan untuk mempertahankan integritas bola mata kanan dan mengendalikan inflamasi, dengan pemantauan ketat oleh tim medis secara berkelanjutan.

Pramono menilai langkah medis yang dilakukan berjalan intensif dan terukur. “Tindakan medis sejauh ini kami melihat sudah sangat baik, sangat intensif,” ujarnya.

Komnas HAM juga mencatat pemulihan korban membutuhkan waktu panjang, dengan operasi lanjutan dan perawatan berkelanjutan, sementara perkembangan kondisi mata masih dalam tahap analisis sehingga belum dapat disimpulkan.

Menurut dia, seluruh data tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi Komnas HAM, sekaligus memastikan penanganan kasus berbasis fakta medis dan perlindungan hak korban secara menyeluruh.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MAKI Sebut KPK Ceroboh, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Kunjung Ditahan

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai masih ada ketimpangan dalam proses hukum karena baru sebagian pihak yang diproses, sementara unsur swasta belum tersentuh secara tegas.

Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Namun, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang disebut ikut terseret dalam perkara tersebut, hingga kini belum ditahan.

Boyamin menilai, dalam setiap perkara korupsi semestinya terdapat keterlibatan dua unsur, yakni pihak penguasa dan pihak pengusaha. Ia mencontohkan kasus di Karanganyar yang menyeret kepala desa dan pihak swasta dalam perkara penyewaan tanah kas desa.

Menurut dia, dalam praktik penegakan hukum, pihak swasta kerap tetap diproses meski hanya berperan sebagai mitra atau pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak langsung. Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan penjeratan pihak swasta melalui pasal kerja sama atau perbuatan bersama.

“Dianggap bekerja sama atau bermufakat atau bersama-sama melakukan korupsi,” kata Boyamin.

Ia menegaskan bahwa dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tersebut, unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara menjadi dasar utama penindakan. Karena itu, ia menilai keterlibatan sektor swasta dalam perkara seperti ini tidak bisa diabaikan. “Jadi harus ada sektor swastanya gitu,” ujarnya.

Terkait belum ditahannya Fuad Masyhur, Boyamin menyebut hal itu sebagai bentuk kecerobohan KPK. Ia menilai, kondisi ini menambah daftar kekeliruan lembaga antirasuah tersebut setelah sebelumnya menuai kritik soal penahanan rumah terhadap Yaqut.

“Menurut saya itu salah satu kecerobohan KPK itu lagi,” katanya.

Meski demikian, ia tetap menyinggung asas praduga tidak bersalah. Ia membuka kemungkinan bahwa pihak swasta lain bisa saja lebih berperan jika alat bukti mengarah ke sana. Namun, ia menyoroti fakta bahwa Fuad Masyhur sempat dicekal namun status hukumnya belum jelas hingga kini.

“Tapi bahwa apapun kan sudah pernah dicekal, eh tiba-tiba tidak diperpanjang,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong agar pihak swasta yang diduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi.

“Makanya harus segera dilakukan penetapan tersangka dan juga diperlakukan sama dilakukan penahanan gitu,” kata Boyamin.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa fokusnya bukan pada individu tertentu, melainkan pada prinsip penegakan hukum yang harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Jika nantinya alat bukti tidak cukup terhadap satu pihak, maka penegak hukum harus mencari pihak lain yang memenuhi unsur.

“Kalau ternyata dia dari sisi kemudian alat buktinya tidak cukup malah orang lain, ya orang lain lagi yang harus jadikan tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta, MAKI berencana menempuh langkah hukum melalui gugatan praperadilan.

“Dan nanti kita kawal kalau tidak ada swastanya ya pasti kita gugat para peradilan nanti,” kata Boyamin.

Di sisi lain, Boyamin juga mengkritik kebijakan KPK terkait penahanan rumah terhadap Yaqut. Ia mengaku sampai mengirimkan piagam penghargaan rekor MURI sebagai bentuk protes karena menilai ada perlakuan istimewa.

“Itu kan karena jengkel, karena yaqut diberi keistimewaan oleh KPK gitu,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Ia menyebut keluarga Emanuel Ebenezer juga berencana mengajukan permohonan serupa. “Hampir semua pasti mau,” kata Boyamin.

Ia menggambarkan bahwa sebagian besar tahanan tentu akan memilih menjalani masa penahanan di rumah dibandingkan di rutan, karena faktor kenyamanan. Kondisi ini dinilai bisa merusak prinsip dasar penegakan hukum yang selama ini dijunjung KPK. “Ini akan merusak sistem yang telah dibangun selama ini,” ujarnya.

Menurut dia, jika kebijakan semacam ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap KPK dapat menurun. Ia juga menyebut adanya keresahan di kalangan tahanan lain yang merasa diperlakukan tidak adil. “Rakyat juga jengkel, turun kepercayaannya kepada KPK gitu,” kata Boyamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BNI Terapkan Operasional Hijau, Catat Penghematan Energi Signifikan di 2025

Suasana gedung PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI di Jakarta. Aktual/DOK BNI

Jakarta, aktual.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat penghematan energi sebesar 559.194 Giga Joule (GJ) sepanjang 2025, seiring dengan penguatan berbagai inisiatif efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon di seluruh operasional perusahaan.

Capaian ini berasal dari penurunan konsumsi energi listrik yang menjadi bagian dari strategi BNI dalam mendukung operasional rendah emisi sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi.

Wakil Direktur Utama BNI Alexandra Askandar mengatakan, penghematan tersebut mencerminkan konsistensi perusahaan dalam menerapkan program keberlanjutan secara terintegrasi.

“Penurunan konsumsi energi ini mencerminkan konsistensi BNI dalam menjalankan berbagai program efisiensi energi sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon secara berkelanjutan,” ujar Alexandra dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, capaian tersebut juga sejalan dengan penguatan implementasi konsep bangunan hijau (green building) di lingkungan BNI. Sejumlah gedung operasional perseroan bahkan telah memperoleh sertifikasi dari lembaga independen.

Gedung Menara BNI Pejompongan meraih sertifikasi Green Building Gold, sementara Gedung Plaza BNI BSD memperoleh sertifikasi Green Building Platinum dari Green Building Council Indonesia.

Selain itu, Gedung BNI di kawasan PIK 2 juga mendapatkan sertifikasi Leadership in Energy and Environmental Design (LEED) level Gold dari United States Green Building Council (USGBC) pada kategori Building Construction.

Alexandra menambahkan, berbagai pengakuan tersebut menunjukkan bahwa transformasi menuju operasional ramah lingkungan tidak hanya berdampak pada efisiensi, tetapi juga diakui secara nasional maupun internasional.

“BNI akan terus melanjutkan penguatan implementasi prinsip keberlanjutan di seluruh lini bisnis dan operasional sebagai bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan,” tegasnya.

Ke depan, BNI berkomitmen untuk terus memperkuat praktik keberlanjutan, tidak hanya melalui efisiensi energi, tetapi juga melalui pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat.

Capaian penghematan energi ini menegaskan bahwa transformasi menuju operasional hijau tidak hanya menjadi agenda strategis, tetapi juga telah memberikan hasil nyata dalam meningkatkan efisiensi sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon secara berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Berita Lain