25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39

Roy Suryo Cs Hadiri Gelar Perkara Khusus di Polda, Sanggah Penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE

Jakarta, aktual.com – Roy Suryo bersama timnya menghadiri gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Mereka menyatakan keberatan atas penerapan Pasal 32 dan 35 UU ITE.

Roy mengatakan pihaknya datang memenuhi undangan resmi kepolisian secara terbuka. Ia menegaskan kehadiran mereka untuk menyanggah dasar penetapan pasal pidana tersebut.

“Kami akan menyanggah penggunaan Pasal 32 dan 35 yang sangat berat,” kata Roy, Jakarta, dikutip Senin (15/12/2025). Ia menyebut pasal itu disalahartikan dan tidak sesuai konteks perkara.

Roy menilai pasal tersebut semestinya dikenakan pada pelaku rekayasa dokumen elektronik. “Kalau kami dikenakan Pasal 35, berarti dokumennya memang tidak asli,” ujarnya.

Ia juga menyebut polemik ijazah bermula dari pernyataan Joko Widodo pada 2013. Menurut Roy, perbedaan data indeks prestasi justru memicu kegaduhan publik.

Roy menegaskan timnya tidak pernah merekayasa atau mengubah dokumen elektronik. “Justru ada pihak lain yang seharusnya diperiksa,” katanya.

Ia berharap gelar perkara khusus berjalan objektif dan transparan. Roy juga meminta Polda Metro Jaya menggunakan forum ini untuk memperbaiki kepercayaan publik.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Honda Racing Indonesia Kukuhkan Dominasi, Sabet 5 Gelar Juara di Mandalika

Mandalika, Aktual.com — Honda Racing Indonesia (HRI) menutup musim balap 2025 dengan prestasi impresif. Berlaga di seri pamungkas Kejuaraan Nasional Balap Mobil dalam Mandalika Festival of Speed (MFoS) 2025, HRI sukses memborong lima gelar juara sekaligus mencatat kemenangan perdana di Pertamina Mandalika International Circuit.

Dominasi Honda Racing Indonesia di Mandalika Festival of Speed 2025 menegaskan keberhasilan sinergi antara performa mesin, keseimbangan sasis, serta strategi balap presisi. Konsistensi ini menjadi refleksi kuat bagaimana pengembangan teknologi motorsport Honda terus relevan dan kompetitif di berbagai karakter sirkuit nasional.

Capaian ini menjadi semakin istimewa karena merupakan kemenangan perdana HRI di Mandalika, sekaligus bertepatan dengan perayaan 40 tahun kiprah Honda di dunia balap Indonesia.

HRI tampil dominan di seluruh kelas utama yang diikuti. Pada kelas ITCR 1.200, Avila Bahar dengan Honda Brio berhasil mengamankan gelar Juara Nasional Seeded A 2025, sementara Andri Abirezky memastikan gelar Juara Nasional Seeded B. Hasil tersebut mengantarkan Honda Racing Indonesia meraih gelar Juara Tim ITCR 1.200, menegaskan daya saing Honda Brio di kelas entry level touring car.

Dominasi berlanjut di kelas ITCR 3.600. Alvin Bahar tampil konsisten sepanjang musim dan memastikan gelar Juara Nasional ITCR 3.600 untuk ke-12 kalinya, sekaligus membawa HRI meraih gelar Juara Tim ITCR 3.600. Pembalap Honda juga mencatatkan fastest lap of the day di kelas ITCR 1.200 dan ITCR 3.600, memperkuat bukti keunggulan performa mobil Honda di lintasan Mandalika.

“Menutup musim dengan dominasi seperti ini menjadi kebanggaan besar bagi kami. Mobil stabil, strategi berjalan tepat, dan ritme balap terjaga sejak start hingga finis,” ujar Alvin Bahar, dalam keteragn tertulis, dikutip Senin (15/12/2025).

Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor, Yusak Billy, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan komitmen Honda selama empat dekade di dunia balap nasional. “Ini bukan sekadar kemenangan satu musim, tetapi bukti karakter Honda sebagai produk berperforma tinggi dan fun to drive,” katanya.

Sebagai penutup, Honda menggelar sesi victory lap bersama seluruh pembalap HRI, pembalap Honda dari berbagai tim, serta jajaran kendaraan hybrid Honda, disertai aktivitas nonton bareng komunitas sebagai bentuk apresiasi kepada para penggemar.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Bencana Masih Menggila! BNPB Catat Puting Beliung dan Banjir Terjang Sejumlah Daerah

Jakarta, Aktual.com — Bencana alam masih terus terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat rangkaian kejadian bencana sejak Minggu (14/12) hingga Senin (15/12) pukul 07.00 WIB, mulai dari angin puting beliung hingga banjir dan tanah bergerak.

Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis.

Laporan pertama mencatat angin puting beliung yang melanda Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Minggu (14/12). Peristiwa ini berdampak pada dua desa, yakni Desa Padaelo di Kecamatan Mattiro Bulu dan Desa Lanrisang di Kecamatan Lanrisang.

Sebanyak 22 unit rumah mengalami rusak ringan, 17 rumah rusak sedang, dan 17 rumah rusak berat. Selain itu, dua fasilitas pendidikan, satu pabrik penggilingan padi, serta lima bangunan pembakaran batu bata dilaporkan roboh. Pascakejadian, BPBD Kabupaten Pinrang melakukan asesmen dan koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Sementara itu, banjir melanda Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, akibat hujan dengan intensitas tinggi pada Minggu (14/12). Debit air sungai meningkat dan meluap sekitar pukul 16.00 WIB, merendam Desa Gajah Mukti, Gajah Mulya, dan Sidomulyo dengan tinggi muka air 10–30 sentimeter.

Sebanyak 171 kepala keluarga, 164 unit rumah, dan lima fasilitas ibadah terdampak. Aktivitas sosial dan perekonomian warga pun terganggu. BPBD setempat telah melakukan asesmen dan koordinasi lanjutan.

Masih di Sumatera Selatan, banjir disertai tanah bergerak terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Sabtu (13/12). Peristiwa ini berdampak pada empat desa dan menyebabkan 375 KK, 510 rumah, satu fasilitas ibadah, serta empat akses jalan terdampak.

BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi banjir, longsor, dan cuaca ekstrem.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Dugaan Korupsi Haji, KPK Segera Panggil Yaqut Cholil Qoumas

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses pemanggilan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terus berjalan seiring pendalaman perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidikan, khususnya soal kerugian negara yang sedang dihitung dan ditelusuri penyidik.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemanggilan terhadap Yaqut masih menunggu waktu yang tepat setelah administrasi pemanggilan dilakukan. “Ya, ditunggu saja,” ujar Asep, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, surat pemanggilan telah disiapkan dan kemungkinan besar dilakukan dalam waktu dekat. “Saya minggu lalu (mengirim surat), kemungkinan (pemanggilan) minggu ini,” kata Asep.

Saat ditanya apakah surat pemanggilan tersebut sudah diterima oleh yang bersangkutan, Asep mengaku belum dapat memastikan. “Wah kalau sudah dikirim saya nggak tahu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengiriman surat pemanggilan biasanya dilakukan secara administratif dan jumlahnya tidak sedikit. “Banyak kalau surat-surat gitu kan, seingat saya minggu yang lalu,” kata Asep.

Asep juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam perkara ini. Menurutnya, pemanggilan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan status subjek hukum yang terkait langsung dengan perkara.

“Ini sebetulnya kan terkait keperluannya dengan kerugian negaranya,” ujar Asep.

Ia menegaskan, pemeriksaan tidak selalu dilakukan di satu tempat dan bisa menyesuaikan dengan kondisi serta peran masing-masing pihak. “Tentang masalah kerugian negara, ada yang. Dipanggil di sini, ada yang dipanggil, ada juga yang dipanggil di tempat lain,” kata Asep.

Kasus yang tengah ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang mencakup pengelolaan kuota, layanan, serta pembiayaan. Dalam konteks tersebut, nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut-sebut karena menjabat pada periode terjadinya peristiwa yang kini diselidiki.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Perusahaan Sebabkan Bencana: 31 Perusahaan Diselidiki, PT Toba Pulp Lestari Dievaluasi

Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/agr/am.

Jakarta, Aktual.com –  Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan terdapat 31 perusahaan yang sedang diselidiki terkait bencana banjir bandang yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Komandan Satgas PKH Garuda Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto mengatakan, terdapat sembilan perusahaan di Aceh yang diselidiki.

“Yang terkait langsung dengan daerah aliran sungai (DAS) itu ada sembilan perusahaan,” ujarnya di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Lalu, untuk di Sumatera Utara, terdapat delapan pihak, termasuk dengan kelompok PHT (pemegang hak atas tanah). Adapun satu perusahaan yang sedang ditangani Bareskrim Polri telah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, di wilayah Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan dari tiga wilayah DAS. “Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14,” katanya.

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa satgas akan menindak pidana pelaku yang menyebabkan bencana di tiga provinsi tersebut.

Diungkapkan Febrie, pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Selain pidana, sambung dia, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan.

“Jika mereka memiliki izin, akan dilakukan evaluasi atas perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana yang telah terjadi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Satgas PKH akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Febrie mengatakan guna mencegah peristiwa bencana terulang kembali, pemerintah akan mengevaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola.

Harapannya, apabila regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali.

PT Toba Pulp Lestari Dievaluasi

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Kehutanan melakukan audit dan evaluasi total izin operasi Toba Pulp Lestari yang bergerak pada sektor pengolahan hasil hutan, khususnya bubur kertas atau pulp dan produk turunan lainnya.

“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Bapak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk audit dan evaluasi total terhadap PT TPL ini,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat jumpa pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin sore, sebelum Sidang Kabinet Paripurna.

Raja Juli melanjutkan dirinya kemudian menginstruksikan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk fokus mengawal audit tersebut.

“Insyaallah sekali lagi apabila (sudah) ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” ujarnya.

PBPH yang disebut Raja Juli merupakan kependekan dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Pada kesempatan sama, Raja Juli juga mengumumkan Kementerian Kehutanan telah mencabut 22 PBPH yang luas lahannya mencapai 1.012.016 hektare. Luasan itu mencakup 116.198 hektare lahan di Sumatera.

“Detailnya saya akan menuliskan SK (surat keputusan) pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan,” katanya.

Raja Juli menjelaskan pencabutan itu merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden untuk menertibkan PBPH bermasalah, yang jumlahnya diperkirakan mencapai 1,5 juta hektare.

“Tanggal 3 Februari lalu, saya sudah mencabut 18 PBPH seluas 1,5 juta hektare, ditambah hari ini 1 juta hektare. Maka, sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita,” kata Menhut.

Dalam jumpa pers yang sama, Raja Juli juga mengumumkan langkah-langkah yang telah diambil oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri atas sejumlah kementerian/lembaga.

“Per hari ini, kami (Kementerian Kehutanan, red.) sudah menertibkan 11 subjek hukum yang nanti sekali lagi akan kita sinergikan proses penegakan hukumnya bersama dengan Satgas PKH,” ujar Raja Juli.

Evaluasi dan audit ketat terhadap sejumlah perusahaan yang bergerak pada sektor pengolahan hasil hutan dilakukan pemerintah setelah adanya banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25 November 2025.

Bencana tersebut, selain karena faktor cuaca ekstrem, diyakini diperparah karena kerusakan lingkungan akibat masifnya alih fungsi hutan menjadi lahan-lahan perkebunan monokultur dan tambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Tak Sekadar Mengawasi, Transparansi Bawaslu Tuai Penghargaan KIP 2025

Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meraih penghargaan sebagai Lembaga Nonstruktural Informatif Tahun 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP), menegaskan komitmen kuat lembaga pengawas pemilu dalam menjamin keterbukaan informasi publik.

Penghargaan ini menjadi sinyal penting di tengah meningkatnya tuntutan transparansi penyelenggaraan pemilu. Keterbukaan informasi kini tak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk menjaga legitimasi pengawasan pemilu dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Penghargaan tersebut diberikan Komisi Informasi Pusat sebagai hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025. Bawaslu RI dinilai konsisten menerapkan prinsip transparansi dalam tata kelola kelembagaan dan pengawasan pemilu.

Anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan bahwa capaian ini bukan sekadar prestasi administratif, melainkan cerminan komitmen kelembagaan Bawaslu dalam menempatkan keterbukaan informasi sebagai hak konstitusional warga negara.

“Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban undang-undang, tetapi bagian dari strategi menjaga kepercayaan publik dan memastikan setiap tahapan pemilu dapat diawasi masyarakat secara luas,” ujar Puadi.

Ia menegaskan, transparansi merupakan prasyarat utama pengawasan pemilu yang partisipatif, akuntabel, dan berintegritas. Dengan informasi yang terbuka, publik dapat memahami proses pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga tindak lanjut rekomendasi Bawaslu.

Penghargaan dari KIP juga menegaskan konsistensi Bawaslu dalam mengembangkan sistem pengelolaan informasi publik yang mudah diakses dan responsif. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi informasi, serta standardisasi layanan informasi di seluruh jajaran Bawaslu, baik pusat maupun daerah.

Puadi menambahkan, keterbukaan informasi memiliki kaitan langsung dengan penegakan keadilan pemilu dan pencegahan disinformasi. Informasi yang transparan dinilai mampu meningkatkan kualitas kontrol sosial serta memperkuat partisipasi publik.

Ke depan, Bawaslu RI berkomitmen menjadikan capaian ini sebagai modal kelembagaan untuk menghadapi tantangan pemilu yang semakin kompleks. Transparansi akan terus diperkuat sebagai bagian integral dari tata kelola pengawasan pemilu yang profesional dan berkeadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain