6 April 2026
Beranda blog Halaman 40

Komnas HAM Dalami Dampak Medis dan Psikologis Korban Penyerangan Aktivis KontraS

Jakarta, aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendalami dampak medis dan psikologis korban penyerangan zat kimia terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan menghimpun keterangan langsung dari tim dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan kondisi korban sejak awal masuk rumah sakit hingga rencana pemulihan ke depan.

“Kami mendapatkan informasi terkait kondisi Saudara AY sejak dari awal masuk rumah sakit sampai penanganan terakhir,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan Komnas HAM juga menggali dampak cairan kimia terhadap korban, baik jangka pendek maupun panjang, mencakup kondisi fisik dan psikologis sebagai bahan analisis komprehensif.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menambahkan pihaknya menerima penjelasan mendalam dari tim medis multidisiplin, termasuk dokter mata dan tim penanganan luka bakar.

“Informasinya sangat mendalam sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM terkait dampak medis dan juga dampak psikologis,” kata Anis.

Pendalaman ini relevan dengan kondisi medis terbaru korban. RSCM melaporkan adanya iskemia atau kekurangan aliran darah pada sekitar 40 persen area sklera mata kanan yang menyebabkan penipisan jaringan, serta inflamasi yang masih berlangsung.

Tim medis telah melakukan operasi terpadu yang melibatkan spesialis mata dan bedah plastik, termasuk pemindahan jaringan intraokular, pemasangan membran amnion, serta penanganan luka bakar melalui debridement dan cangkok kulit pada beberapa bagian tubuh.

Selain itu, penanganan difokuskan untuk mempertahankan integritas bola mata kanan dan mengendalikan inflamasi, dengan pemantauan ketat oleh tim medis secara berkelanjutan.

Pramono menilai langkah medis yang dilakukan berjalan intensif dan terukur. “Tindakan medis sejauh ini kami melihat sudah sangat baik, sangat intensif,” ujarnya.

Komnas HAM juga mencatat pemulihan korban membutuhkan waktu panjang, dengan operasi lanjutan dan perawatan berkelanjutan, sementara perkembangan kondisi mata masih dalam tahap analisis sehingga belum dapat disimpulkan.

Menurut dia, seluruh data tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi Komnas HAM, sekaligus memastikan penanganan kasus berbasis fakta medis dan perlindungan hak korban secara menyeluruh.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

MAKI Sebut KPK Ceroboh, Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Tak Kunjung Ditahan

Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta, aktual.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi haji yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai masih ada ketimpangan dalam proses hukum karena baru sebagian pihak yang diproses, sementara unsur swasta belum tersentuh secara tegas.

Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan stafnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Namun, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang disebut ikut terseret dalam perkara tersebut, hingga kini belum ditahan.

Boyamin menilai, dalam setiap perkara korupsi semestinya terdapat keterlibatan dua unsur, yakni pihak penguasa dan pihak pengusaha. Ia mencontohkan kasus di Karanganyar yang menyeret kepala desa dan pihak swasta dalam perkara penyewaan tanah kas desa.

Menurut dia, dalam praktik penegakan hukum, pihak swasta kerap tetap diproses meski hanya berperan sebagai mitra atau pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak langsung. Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan penjeratan pihak swasta melalui pasal kerja sama atau perbuatan bersama.

“Dianggap bekerja sama atau bermufakat atau bersama-sama melakukan korupsi,” kata Boyamin.

Ia menegaskan bahwa dalam pasal 2 dan pasal 3 undang-undang tersebut, unsur perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara menjadi dasar utama penindakan. Karena itu, ia menilai keterlibatan sektor swasta dalam perkara seperti ini tidak bisa diabaikan. “Jadi harus ada sektor swastanya gitu,” ujarnya.

Terkait belum ditahannya Fuad Masyhur, Boyamin menyebut hal itu sebagai bentuk kecerobohan KPK. Ia menilai, kondisi ini menambah daftar kekeliruan lembaga antirasuah tersebut setelah sebelumnya menuai kritik soal penahanan rumah terhadap Yaqut.

“Menurut saya itu salah satu kecerobohan KPK itu lagi,” katanya.

Meski demikian, ia tetap menyinggung asas praduga tidak bersalah. Ia membuka kemungkinan bahwa pihak swasta lain bisa saja lebih berperan jika alat bukti mengarah ke sana. Namun, ia menyoroti fakta bahwa Fuad Masyhur sempat dicekal namun status hukumnya belum jelas hingga kini.

“Tapi bahwa apapun kan sudah pernah dicekal, eh tiba-tiba tidak diperpanjang,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong agar pihak swasta yang diduga terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi.

“Makanya harus segera dilakukan penetapan tersangka dan juga diperlakukan sama dilakukan penahanan gitu,” kata Boyamin.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa fokusnya bukan pada individu tertentu, melainkan pada prinsip penegakan hukum yang harus menyentuh semua pihak yang terlibat. Jika nantinya alat bukti tidak cukup terhadap satu pihak, maka penegak hukum harus mencari pihak lain yang memenuhi unsur.

“Kalau ternyata dia dari sisi kemudian alat buktinya tidak cukup malah orang lain, ya orang lain lagi yang harus jadikan tersangka,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta, MAKI berencana menempuh langkah hukum melalui gugatan praperadilan.

“Dan nanti kita kawal kalau tidak ada swastanya ya pasti kita gugat para peradilan nanti,” kata Boyamin.

Di sisi lain, Boyamin juga mengkritik kebijakan KPK terkait penahanan rumah terhadap Yaqut. Ia mengaku sampai mengirimkan piagam penghargaan rekor MURI sebagai bentuk protes karena menilai ada perlakuan istimewa.

“Itu kan karena jengkel, karena yaqut diberi keistimewaan oleh KPK gitu,” ujarnya.

Menurut dia, kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan serupa dari tahanan lain. Ia menyebut keluarga Emanuel Ebenezer juga berencana mengajukan permohonan serupa. “Hampir semua pasti mau,” kata Boyamin.

Ia menggambarkan bahwa sebagian besar tahanan tentu akan memilih menjalani masa penahanan di rumah dibandingkan di rutan, karena faktor kenyamanan. Kondisi ini dinilai bisa merusak prinsip dasar penegakan hukum yang selama ini dijunjung KPK. “Ini akan merusak sistem yang telah dibangun selama ini,” ujarnya.

Menurut dia, jika kebijakan semacam ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap KPK dapat menurun. Ia juga menyebut adanya keresahan di kalangan tahanan lain yang merasa diperlakukan tidak adil. “Rakyat juga jengkel, turun kepercayaannya kepada KPK gitu,” kata Boyamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

BNI Terapkan Operasional Hijau, Catat Penghematan Energi Signifikan di 2025

Suasana gedung PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI di Jakarta. Aktual/DOK BNI

Jakarta, aktual.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatat penghematan energi sebesar 559.194 Giga Joule (GJ) sepanjang 2025, seiring dengan penguatan berbagai inisiatif efisiensi energi dan pengurangan emisi karbon di seluruh operasional perusahaan.

Capaian ini berasal dari penurunan konsumsi energi listrik yang menjadi bagian dari strategi BNI dalam mendukung operasional rendah emisi sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan energi.

Wakil Direktur Utama BNI Alexandra Askandar mengatakan, penghematan tersebut mencerminkan konsistensi perusahaan dalam menerapkan program keberlanjutan secara terintegrasi.

“Penurunan konsumsi energi ini mencerminkan konsistensi BNI dalam menjalankan berbagai program efisiensi energi sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon secara berkelanjutan,” ujar Alexandra dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, capaian tersebut juga sejalan dengan penguatan implementasi konsep bangunan hijau (green building) di lingkungan BNI. Sejumlah gedung operasional perseroan bahkan telah memperoleh sertifikasi dari lembaga independen.

Gedung Menara BNI Pejompongan meraih sertifikasi Green Building Gold, sementara Gedung Plaza BNI BSD memperoleh sertifikasi Green Building Platinum dari Green Building Council Indonesia.

Selain itu, Gedung BNI di kawasan PIK 2 juga mendapatkan sertifikasi Leadership in Energy and Environmental Design (LEED) level Gold dari United States Green Building Council (USGBC) pada kategori Building Construction.

Alexandra menambahkan, berbagai pengakuan tersebut menunjukkan bahwa transformasi menuju operasional ramah lingkungan tidak hanya berdampak pada efisiensi, tetapi juga diakui secara nasional maupun internasional.

“BNI akan terus melanjutkan penguatan implementasi prinsip keberlanjutan di seluruh lini bisnis dan operasional sebagai bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan,” tegasnya.

Ke depan, BNI berkomitmen untuk terus memperkuat praktik keberlanjutan, tidak hanya melalui efisiensi energi, tetapi juga melalui pengembangan ekosistem keuangan berkelanjutan yang mampu menciptakan nilai tambah bagi lingkungan dan masyarakat.

Capaian penghematan energi ini menegaskan bahwa transformasi menuju operasional hijau tidak hanya menjadi agenda strategis, tetapi juga telah memberikan hasil nyata dalam meningkatkan efisiensi sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon secara berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Bangun Kedekatan Keluarga, Lestari Moerdijat Ajak Dukung Program Satu Jam Berkualitas

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menyampaikan pesan Tahun Baru Imlek sebagai momentum memperkuat kohesi sosial dan persatuan bangsa. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Penerapan Program Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga butuh dukungan dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat.

“Upaya peningkatan kemampuan orang tua dalam menerapkan pola asuh yang tepat bagi anak-anaknya sangat penting untuk merealisasikan Program Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga yang diinisiasi pemerintah,” ujar Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3).

Program Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen RI) pada
10 Maret 2026, merupakan bagian upaya pemerintah dalam menanamkan nilai-nilai karakter baik kepada generasi penerus melalui aktivitas sederhana seperti bercerita, berdialog, dan bermain bersama.

Menurut Lestari, konsistensi dalam penerapan program tersebut sangat penting untuk menghasilkan dampak positif yang diharapkan.

Namun, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, tantangan untuk merealisasikan program tersebut juga tidak mudah.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak terjadi sepanjang 2025, dengan ayah dan ibu kandung menjadi pelaku pelanggaran hak anak terbanyak.

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaporkan bahwa 42,25% anak usia dini telah mengakses ponsel dan internet, tetapi tingkat pendampingan orang tua hanya sekitar 28,58%.

“Catatan itu menunjukkan masih ada indikasi lemahnya pola pengasuhan di lingkungan keluarga,” ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu.

Rerie berpendapat bahwa Program Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga harus dijalankan dengan disiplin dan tidak setengah-setengah.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai, pengawasan dan evaluasi program secara ketat harus dilakukan untuk memastikan keberlanjutannya.

Pemerintah pusat dan daerah, ujar Rerie, harus mampu secara konsisten memastikan orang tua dapat hadir secara penuh dalam interaksi dengan anak dalam pelaksanaan program tersebut.

Rerie sangat berharap praktik baik penguatan karakter berbasis keluarga ini dapat meluas ke seluruh tanah air. Agar, tegas dia, setiap anak bangsa memiliki karakter yang kuat dan berdaya saing di masa depan.

Tersangka Kasus Perbankan BPR DCN Ditangkap di Gambir, OJK dan Bareskrim Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri mengamankan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik OJK.

“Pengamanan tersebut dilakukan melalui sinergi tim gabungan yang terdiri dari Penyidik OJK, Korwas PPNS (Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bareskrim Polri, dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur pada 9-10 Maret 2026,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3).

Berdasarkan hasil pemantauan, OJK menjelaskan bahwa tersangka yang semula dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan di Surabaya terdeteksi bergerak menuju Jakarta.

Setibanya di Stasiun Gambir, Jakarta, tersangka segera diamankan oleh Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk selanjutnya dibawa kembali ke Surabaya guna menjalani pemeriksaan oleh Penyidik OJK.

Setelah pemeriksaan dilakukan, tersangka kemudian ditahan di Polda Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain terhadap tersangka, tim gabungan juga melakukan upaya membawa saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui koordinasi antara Penyidik OJK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

OJK menyampaikan, pelaksanaan upaya paksa oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri atas permintaan Penyidik OJK merupakan bentuk implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya tersebut sekaligus mencerminkan penguatan koordinasi antarlembaga dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

OJK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Polri, khususnya Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur, dalam kegiatan membawa, menangkap, dan menahan tersangka.

“Melalui sinergi dan koordinasi yang kuat antara OJK dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan efektif, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,” tutup Ismail.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Jakarta Terbuka, Tapi Tak Untuk Tanpa Keterampilan: Pramono Tegaskan Pendatang Harus Siap Kerja

Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo kembali mengingatkan agar warga yang datang ke ibu kota memiliki kemampuan untuk bekerja sehingga tidak menjadi beban.

“Jakarta tentunya juga mensyaratkan orang untuk bekerja, dan kapabilitasnya sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan,” kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (25/3).

Pria yang akrab disapa Pram itu pun menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan melakukan operasi yustisi.

Pihaknya, kata dia, sangat terbuka bagi siapapun yang ingin merantau bekerja di ibu kota.

Namun, dia mengatakan apabila warga yang datang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja, maka pihaknya akan melakukan penertiban.

“Dalam hal yang seperti itu (pendatang yang tak punya kemampuan kerja), pasti akan kami berikan ruang untuk ditertibkan. Tidak bisa orang kemudian datang tanpa mempunyai kemampuan apa pun dan menjadi beban. Jadi, Jakarta terbuka bagi siapa saja, tetapi kami meminta bagi siapa pun yang datang ke Jakarta, mari membuka ruang untuk bekerja keras di Jakarta,” ungkap Pramono.

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Nabilah Aboebakar Alhabsyi telah meminta Pemprov DKI agar memperkuat pendataan dan pengawasan administratif kependudukan, sekaligus memberikan edukasi kepada calon pendatang mengenai kondisi riil lapangan kerja dan biaya hidup di ibu kota.

Menurut dia, urbanisasi tanpa persiapan hanya akan menambah persoalan baru, mulai dari meningkatnya pengangguran hingga bertambahnya permukiman tidak layak huni.

“Kota ini terbuka bagi siapa pun, tetapi mari bersama menjaga agar kota ini tetap tertib dan layak bagi seluruh warganya,” tutur Nabilah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain