5 April 2026
Beranda blog Halaman 38011

Launching Muktamar NU ke-33

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj (tengah) bersama Gubernur Jawa Timur Soekarwo (keempat kiri) serta wakil Gubernur Saifullah Yusuf (ketiga kiri) serta beberapa pejabat tinggi jatim dan tokoh NU menabuh rebana sebagai tanda dibukanya Launching Sukses Muktamar ke-33 NU di PW NU Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (14/3). Muktamar akan berlangsung tanggal 1-5 Agustus 2015 tersebut. ANTARA FOTO/Bima Sakti

Syarief : Hasil Angket Akan Selesai Sebelum 25 Maret Nanti

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Syarif menargetkan jika proses penyelidikan yang dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) Angket terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selesai pada 25 Maret 2015 nanti.
Menurut dia, nantinya dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dewan tersebut akan dibawa ke dalam rapat paripurna legislatif.
“Sebelum tanggal 25 Angket akan selesai yang kemudian dibawa ke dalam sidang paripurna,” ujar Syarif  dalam acara Forum Aktual bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3).
Sementara itu, ketika disinggung apakah hasil angket ini akan berimplikasi terhadap pemakzulan Ahok dari kursi nyamannya sebagai gubernur?. Ia mengatakan bahwa keputusan itu tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja.
Setidaknya, kata Syarif, ada sejumlah mekanisme ketentuan perundang-undangan yang harus dipenuhi dewan, salah satunya menggelar rapat paripurna untuk menggunkan hak menyatakan pendapat parlemen.
“Sekarang ini membuktikan dulu pelanggaran Ahok, yang sekarang sudah mendapatkan benang-benang merahnya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

Tim E-Budgeting Susun APBD DKI, LIPI: Bukti Lemahnya Ketaatan Konstitusi

Jakarta, Aktual.co — Sistem e-budgeting dalam proses penyusunan APBD DKI Jakarta seakan membuktikan lemahnya ketaatan terhadap konstitusi. Demikian disampaikan Peneliti pada Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Firman Noor.
“E-budgeting semakin menggambarkan alat atau tools bisa mengalahkan konstitusi,” kata Firman dalam diskusi Aktual Forum bertajuk “kisruh APBD DKI: Seiapa Siluman nya”di Warung Komando, Tebet, Minggu (15/3).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selalu menggembar-gemborkan soal transparansi dan akuntabel keuangan pemerintah dengan sistem e-budgeting. Serta dipercaya menekan angka korupsi. Namund alih-alih menjadi ksatria antikorupsi, Ahok justru melabrak rambu-rambu peraturan.
“Hanya demi popularitas dan kemenangan sesaat, dia menggunakan tools yang tidak tepat,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Pemprov berdalih e-budgeting hanya alat (tools) dalam menyusun APBD. Namun sialnya, berdasarkan pengakuan Sekda Saefullah dalam rapat pansus hak angket, RAPBD 2015 sudah dikunci sebelum pembahasan dengan dewan. Sehingga apapun rekomendasi dewan tidak akan mempengaruhi RAPBD 2015 susunan Pemprov.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengamat LIPI: DPRD Jauh Lebih Konstitusional Daripada Ahok

Jakarta, Aktual.co — Peneliti pada Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Firman Noor berpendapat, DPRD DKI Jakarta lebih mengedepankan peraturan perundang-undangan ketimbang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
“Dalam konteks APBD, DPRD berada jauh lebih konstitusional daripada Ahok,” kata Firman dalam diskusi Aktual Forum bertajuk “kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya”di Warung Komando, Tebet, Minggu (15/3).
Dikatakan Firman bahwa hal itu terbukti dari temuan pansus hak angket dewan yang menemukan bahwa RAPBD 2015 yang dikirim pemprov ke Kemendagri bukanlah hasil pembahasan.
Hal ini tentu saja bakal menjadi ‘batu sandungan’ bagi Ahok dalam menjalankan roda pemerintahan. Sebab jika pelanggaran konstitusi terbukti berdasarkan temuan pansus hak angket, bukan tidak mungkin Ahok bakal kehilangan jabatannya sebagai gubernur.
“Yang harus menjadi perhatian bagaimana kita berdemokras secara konsitusi,”tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pekan Depan Tim Angket Akan Panggil Sejumlah Pakar

Jakarta, Aktual.co — Penyelidikan yang sedang dilakukan oleh DPRD DKI Jakarta melalui panitia khusus hak Angket terhadap dugaan pelanggaran penyusunan RAPBD 2015 yang dilakukan Gubernur Basuki Thjahja Purnama (Ahok) melalui e-Budgeting terus terkuak ke permukaan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M Syarif mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang sejumlah pakar untuk memperkuat hasil temuan oleh tim Angket ini.
“Kita akan panggil pendapat pakar tentang IT, dimana kita akan menayakan boleh tidak IT (e-budgeting) sebesar itu dengan nilai kontrak yang sangat tidak masuk akal atau sukarela, kita akan mengundang Selasa atau Rabu (pekan depan),” kata Syarif dalam acara Forum Aktual.co bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3).
Selain pakar IT, sambung Syarif, tim pun juga akan mengundang pakar hukum Tata Negara untuk melihat apakah langkah yang dilakukan Ahok yang langsung menyerahkan RAPBD 2015 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tanpa melalui pembahasan dari legislatif.
“Kita akan mengundang pakar juga, apakah dokumen yang disampaikan ke Mendagri bukan merupakan hasil pembahasan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

Pakar Margarito: Dana Siluman Dalam APBD DKI 2015 Tidak Sah Secara Konstitusional

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa dana siluman yang ditengarai berada di dalam APBD DKI Jakarta 2015 tidak sah secara konstitusional.
Karena menurutnya, kesepakatan yang dibuat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan DPRD mengenai anggaran tersebut telah menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang tentunya mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Secara konstitusional, keliru betul sejumlah anggaran, dalam kualifikasi dana siluman,” katanya dalam acara Forum Aktual.co bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3). 
Dikatakan Margarito bahwa apa yang telah disepakati bersama dalam Perda APBD sah secara hukum.
“Hal yang sudah dibicarakan disepakati bersama, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD, sah secara hukum,”  paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain