5 April 2026
Beranda blog Halaman 38012

Dana Siluman, Pengamat: Ada Pergantian Program dan Anggaran Dari Pemprov DKI

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis berpendapat bahwa soal dana siluman bukan perihal selipan dana. Tetapi penggantian program yang diajukan oleh Pemprov yang tentunya punya peluang untuk berubahnya juga nominal anggaran.
“Tidak ada kualifikasi dana siluman. Yang ada anggaran siluman itu tidak ada program dari pemerintah,” papar Margarito dalam acara Forum Aktual.co bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3).
Margarito menganggap, apa yang diutarakan oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok soal dana siluman, lebih bersifat politik. 
“Kalau hal ini dibilang dana siluman, maka ini bagian dari politik, itu menyesatkan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Soal APBD DKI, Pengamat: Ahok Otoriter

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama alias Ahok dianggap telah mengubah sistem pemerintahan Indonesia dari Demokrasi menjadi Otoriter. Sikap Ahok yang mengatakan DPRD tidak bisa mengubah APBD dianggap sebagai alasannya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, bahwa DPRD harus mengoreksi secara fundamental sikap yang ditunjukan oleh mantan politisi Partai Gerindra itu.
“Ini tidak hanya soal jakarta, jika tidak koreksi secara fundamental, ini mengubah, mentransfor negara ini dari Demokrasi menjadi Otoriter. Tidak ada tatanan bernegara, di negara yang demokratis yang APBD-nya tidak dibahas bersama dengan rakyat (dalam hal ini DRPD),” tegas Margarito dalam acara Forum Aktual bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3).
Selain itu, soal dana siluman yang dikatakan Ahok juga tidak mempunyai dasar hukum. Menurutnya, bagaimana bisa dana yang masih fiktif dianggap telah dikorupsi oleh DPRD.
“Apakah sekarang ini, sudah anggaran itu sudah ada atau sudah direalisasikan, hingga kita terkecoh ada korupsi. Tidak ada fungsinya, belum ada anggaran, anggaran blm ada bagaimana ada cerita korupsi?” sesalnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Menaker Bakal Laporkan Perusahaan yang Pekerjakan WNA Ilegal

Jakarta, Aktual.co —   Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri akan melaporkan perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing secara ilegal ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bursa efek dan instansi lainnya agar diberikan sanksi sesuai ketentuan. Diperkirakan masih cukup banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing secara ilegal di daerah ini.

“Kami akan laporkan perusahaan yang tidak menaati ketentuan tersebut ke beberapa instansi terkait, termasuk ESDM dan bursa efek, untuk segera diberikan sanksi sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ujar Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri di Banjarmasin, Minggu (15/3).

Menurut Dhakiri, masuknya WNA secara ilegal, bukan hanya banyak merugikan pendapatan negara tetapi juga akan menyulitkan aparat dalam melakukan pengawasan.

“Bila satu pekerja WNA saja harus menyetor ke negara Rp12 juta/tahun, maka bila terdapat 100 pekerja WNA ilegal maka kerugiannya mencapai Rp1,2 miliar per tahun, dan diprediksi jumlah WNA masih cukup banyak,” katanya.

Hanif mengakui, bila selama ini pengendalian tenaga kerja asing di Indonesia belum terlalu menonjol, pemerintah masih fokus pada peningkatan pelayanan, sehingga ke depan pengendalian WNA ini akan menjadi prioritas untuk ditingkatkan pengawasannya.

Menurut dia, Indonesia merupakan negara terbuka, jadi tidak mungkin pemerintah melarang masuknya WNA ke negara ini, hanya saja, seluruh WNA yang masuk harus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Untuk prosedur ini, kita akan permudah begitu juga pelayanan akan kita tingkatkan, apalagi kita telah memanfaatkan sistem online yang jauh lebih mudah untuk diakses, sehingga, tidak ada alasan lagi, bagi perusahaan atau pekerja asing untuk masuk tanpa izin,” katanya.

Saat ini, pekerja asing di Indonesia yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja mencapai 67.200 orang, sedangkan yang tidak resmi cukup banyak, bahkan tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak.

“Makanya, pengendalian harus menjadi prioritas saat ini,” katanya.

Sedangkan untuk lima orang pekerja tambang asal Tiongkok yang ditangkap saat menteri melakukan sidak ke perusahaan tambang di Rantau Nangka, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Sabtu (14/3), akan segera diserahkan ke Imigrasi untuk diproses.

“Untuk pekerjanya sanksinya ya dideportasi, tetapi itu adalah kewenangan dari Imigrasi untuk memprosesnya,” katanya.

Menurut Hanif, berdasarkan informasi dari pekerja lokal di perusahaan tersebut, jumlah tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin di perusahaan tersebut masih mencapai puluhan orang. Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti.

Bukan hanya pekerja di perusahaan yang ada di Kabupaten Banjar, tetapi penertiban tersebut akan dilakukan secara menyeluruh.

Bahkan, tambah dia, bila perlu pihaknya akan membentuan satuan tugas atau Satgas yang terdiri dari beberapa instansi terkait, termasuk kepolisian dan lainnya.

Dengan demikian, tambah dia, upaya pengendalian pekerja asing bisa dilaksanakan dengan baik, bukan hanya untuk menyelematkan keuangan negara tetapi juga memberikan kesempatan kepada pekerja dalam negeri untuk mendapatkan kesempatan kerja lebih luas.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

RAPBD 2015, DPRD DKI: Ahok Langgar Ketentuan dan Perundang-undangan

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra M. Syarif mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta telah melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku terkait RAPBD DKI 2015 yang diserahkan ke Kemendagri.
“Disimpulkan sementara Gubernur  melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam acara Forum Aktual bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3)
Dikatakan Syarif dari pemeriksaan yang dilakukan oleh panitia khusus hak Angket terhadap Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah bahwa RAPBD 2015 yang diserahkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo bukan hasil pembahasan dengan DPRD RI DKI Jakarta.
“Sekda menyerahkan kepada kami dokumen hasil print out e budgeting, sehingga bisa disimpulkan adalah apa yang diserahkan kepada Mendagri sesuai dengan yang dibahas oleh DPRD namun lampirannya saja. Yang berbeda,” ucap Syarif.
Lebih lanjut, sambung Syarif mengatakan ketika dikonfirmasi terkait pernyataan sekda yang mengatakan perbedaaan tersebut, adalah pernyataan dari setiap fraksi dalam pembahasan RAPBD 2015.
“Setelah ditelisik yang berbeda adalah surat-surat internal yang dicomot dari fraksi-fraksi yang kemudian dilampirkan. Padahal, lampiran itu sikapnya normatif, seperti dinas pemandam kebakaran perlu ditingkatkan itu,” bebernya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

LIPI: Gaya Kepemimpinan Ahok Tidak Masuk Dalam Kategori Pemimpin

Jakarta, Aktual.co — Pengamat dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Firman Noor mengatakan bahwa tidak melihat gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masuk dalam salah satu kriteria seorang pemimpin.
“Dalam konteks kepemimpinan demokrasi, Gaya Ahok ini agak jarang,” kata Firman dalam acara Forum Aktual bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3).
Firman menjelaskan, ada tiga kriteria pemimpin dalam demokrasi. Pertama adalah soal kecerdasan.”founding father kita buktinya, menembus tahun 40 dengan ide-ide yang melebihi zamannya. Kecerdasan visi misi,” ungkap Firman.
Yang kedua sambung Firman, adalah populer atau disebut populisme. Dimana seorang pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, tidak bisa dilepaskan oleh rakyat dimana dia dipilih.”Sementara Ahok ini hanya menggantikan. Dalam berbagai survei, kemenangan pilkada 2012 juga tidak terlalu signifikan,” cetusnya.
“Yang terakhir, adalah patuh pada aturan main. Disini Ahok harus paham dan patuh terhadap konstitusi,” tandasnya.
Dalam temuan pansus hak angket terkini, terbukti bahwa eksekutif (Pemprov) tidak mengirimkan RAPBD 2015 ke Kemendagri hasil pembahasan dengan DPRD, melainkan RAPBD yang menggunakan e-budgeting tanpa pernah dibahas dengan dewan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Optimalkan Pelayanan, BPJS Siantar Gandeng Lima Rumah Sakit

Jakarta, Aktual.co — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Sumatera Utara, bekerja sama dengan lima rumah sakit di daerah untuk melayani peserta yang berasal dari empat kabupaten/kota. Lima Rumah sakit tersebut, RSUD dr Djasamen Saragih, RS Horas Insani, RS Vita Insani, RS Tentara dan RS Harapan.

Peserta BPJS Kesehatan yang kena penyakit dan membutuhkan layanan lebih intensif, bisa berobat ke satu dari lima rumah sakit yang berdekatan dengan kediaman sehingga memudahkan pihak keluarganya untuk menjaga.

“Kami nilai ke lima rumah sakit swasta dan milik pemerintah itu mampu menampung dan melayani seluruh peserta kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Pematangsiantar,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting di Jakarta, Minggu (15/3).

Rasinta mengatakan, upaya ini untuk meningkatkan pelayanan kepada 648.709 peserta dari Pematangsiantar, Simalungun, Toba samosir dan Samosir.

Untuk memberikan informasi dan pelayanan maksimal kata Rasinta, BPJS Kesehatan Pematangsiantar membuka kantor layanan di kabupaten/kota wilayah kerja.

Wastini (83 tahun), warga Jalan WR Supratman, seorang peserta jaminan kesehatan nasional ini mengaku terbantu dengan keberadaan BPJS saat terkena penyakit.

“(Proses) Gampang dan cepat,” kata Wastini yang beberapa kali berobat ke klinik, dan belum pernah sampai ke rumah sakit.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain