4 April 2026
Beranda blog Halaman 38020

Pemerintah Diminta Tak Obral Remisi untuk Koruptor

Jakarta, Aktual.co — Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta meminta pemerintah tidak mengobral remisi untuk terpidana kasus korupsi.
“Apabila syarat remisi terpidana korupsi dipermudah, dikhawatirkan tidak akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi,” kata Direktur Pukat Korupsi FH UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar, Sabtu (14/3).
Menurut dia, rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 untuk kembali memberikan remisi dan pembebasan bersyarat bagi narapidana kasus korupsi, salah dalam memaknai substansi peraturan pemerintah.
“Menkum HAM salah dalam memaknai substansi peraturan pemerintah, karena memang dalam peraturan tersebut tidak ada hak napi yang dihilangkan.”
Dia berharap pemerintah tidak semestinya mengobral remisi untuk terpidana kasus korupsi, pemerintah harus memperketat syarat mendapatkan resmisi.
“Apabila syarat remisi terlalu mudah maka tidak akan menimbulkan efek jera pelaku korupsi dan komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memerangi korupsi akan kian diragukan.”
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly sebelumnya menyebut telah terjadi diskriminasi jika PP Nomor 99 tahun 2012 terus diberlakukan. Alasan Yasonna agar napi koruptor bisa mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat seperti terpidana lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berkas Kasus Uang Palsu Rp 12,2 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Jember

Jakarta, Aktual.co — Polres Jember, Jawa Timur, segera melimpahkan berkas kasus peredaran uang palsu Rp 12,2 miliar ke Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam pelimpahan tahap satu tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Jember akan menyerahkan berkas perkara kasus uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember.
“Hasil uji laboratorium forensik Polda Jatim menyebutkan terdapat 42 nomor seri dalam uang palsu senilai Rp12,2 miliar,” kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Ainur Rofik, Sabtu (14/3).
Menurut dia, uang palsu miliaran rupiah itu juga diuji di laboratorium Bank Indonesia cabang Jember untuk memastikan uang tersebut bukan uang rupiah asli.
“Secara visual, bahan baku kertas yang dipergunakan dalam uang palsu cukup tipis dan saat ditimbang juga mempunyai berat yang berbeda dengan bahan kertas yang dipergunakan pada uang asli,” kata dia.
Menurut dia, Polres Jember masih memburu dua orang tersangka pembuat uang palsu yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang kini masih buron.”
Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 12,2 miliar di tiga lokasi yang berbeda dalam satu hari pada akhir Januari 2015.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni pecatan polisi AKP Agus Sugiyoto 48 tahun, Aman 35 tahun, seorang guru honorer warga Sumatera Selatan, Abdul Karim 46 tahun, dan Kasmari 50 tahun, warga Kabupaten Kediri.
Selain itu, polisi juga menemukan pelat yang akan digunakan untuk mencetak uang palsu senilai 10 Ringgit Malaysia (RM) dari pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kapal Pengangkut 200 Orang Tenggelam di Myanmar

Jakarta, Aktual.co — Kapal yang mengangkut lebih dari 200 orang tenggelam di pesisir Barat Myanmar. Dari insiden itu setidaknya 20 orang meninggal dunia dan 26 lainnya dikabarkan masih hilang.
Pihak berwenang mengatakan 167 orang berhasil diselamatkan. Namun, warga setempat mengatakan banyaknya yang meninggal karena kapal itu memuat terlalu banyak penumpang.
Kapal feri Aung Takon itu tenggelam Jumat malam (13/3), di perairan internasional dalam pelayarannya dari kota Kyaukphy ke Sittwe di negara bagian Rakhine Barat.
Kecelakaan di laut biasa terjadi di Asia Tenggara, di mana banyak orang bergantung pada perahu-perahu tua sebagai alat transportasi yang penuh-sesak penumpang. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PT Nyonya Meneer Tak Beri Kepastian Lunasi Tunggakan Pajak

Jakarta, Aktual.co — PT Nyonya Meneer tidak memberikan kepastian waktu pelunasan pembayaran tunggakan pajak yang mencapai Rp 20 miliar.
“Dalam proposal perdamaian kepada para kreditornya tidak dijelaskan kapan tunggakan pajak tersebut akan dibayar,” kata Ketua Tim Pengurus Kreditor PT Nyonya Meneer Dedy A Prasetya di Semarang, Sabtu (14/3).
Proposal perdamaian tersebut disampaikan dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran hutang yang disidang di Pengadilan Tata Niaga Semarang.
Menurut Dedy, PT Nyonya Meneer hanya menyatakan akan melunasi tunggakan pajaknya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini, lanjut dia, dari sekitar 36 kreditor PT Nyonya Meneer yang menunggu pelunasan hutang, hanya PT Nata Meridian Investara yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran hutang.
PT Nata Meridian Investara menagih pembayaran hutang sebesar Rp 110 miliar, sementara PT Nyonya Meneer hanya mengakui hutang sebesar Rp 17,7 miliar.
Atas belum tercapainya kesepakatan itu, Pengadilan Tata Niaga Kota Semarang memberi waktu 90 hari bagi PT Nyonya Meneer untuk menyelesaikan mediasi penundaan pembayaran kewajiban hutangnya.
Adapun total hutang PT Nyonya Meneer terhadap 36 kreditornya itu mencapai sekitar Rp 270 miliar.
Terpisah, juru bicara PT Nyonya Meneer Erni Widiyaningrum mengaku, tunggakan pajak tersebut terjadi ketika kepemimpinan Darmawan pada periode 2009 hingga 2013.
Darmawan sendiri diketahui sebagai Direktur PT Nata Meridian Investara. “Seharusnya tunggakan pajak tersebut tanggung jawab beliau,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Nilai Tukar Rupiah Lemah, Waspadai Spekulan di Pasar Valas

Jakarta, Aktual.co — Ekonom Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang, Thomas Ola Langoday, meminta Bank Indonesia (BI) mewaspadai kemungkinan adanya aksi para spekulan di pasar valuta asing (valas) yang memanfatkan kondisi pelemahan nilai tukar rupiah.
“Kita berharap BI menjaga nilai tukar rupiah agar tetap stabil sehingga tidak dimanfaatkan oleh spekulan di pasar valas karena akan memperburuk kondisi perekonomian,” kata Thomas, di Kupang, Sabtu (14/3).
Hal itu menanggapi pelemahan nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Jumat sore bergerak melemah sebesar 37 poin menjadi Rp13.187 dibandingkan sebelumnya di posisi Rp13.150 per dolar AS.
Sebelumnya nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Kamis sore bergerak menguat sebesar 39 poin menjadi Rp13.156 dibandingkan sebelumnya pada posisi Rp13.195 per dolar AS.
Menurut dia, pelemahan mata uang rupiah yang selama ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor luar negeri, seperti kondisi perekonomian terkini di sejumlah negara, misalnya di Tiongkok dan AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Guru Diimbau Awasi ‘Cyberbullying’ di Sekolah

Jakarta, Aktual.co — Dewan Pertimbangan Federasi Serikat Guru Indonesia Doni Koesoema meminta para guru melakukan pengawasan terhadap tindak kekerasan di lingkungan sekolah melalui dunia maya atau “cyberbullying”.
“Fenomena perundungan (bullying) pada siswa, saat ini sudah sering ditemukan di dunia maya, sehingga para guru sudah perlu aktif memantau kekerasan ‘cyber’ ini,” ujar Doni, di Jakarta, Sabtu (14/3).
Kekerasan melalui dunia maya berpotensi memberikan ancaman yang lebih buruk dibandingkan dengan kekerasan verbal.
Penyerangan ‘cyber’ ini dapat dijalankan setiap saat tanpa ada batasan waktu dalam kurun waktu 24 jam, sehingga korban dapat diteror kapan saja.
Selain itu, langkah pembuatan akun pada media sosial yang mudah dan bebas menjadikannya dapat diakses oleh setiap orang, yang kemudian berpotensi untuk disalahgunakan.
“Pelaku dapat membuat akun palsu dan melancarkan serangannya pada korban tanpa diketahui identitas aslinya, media sosial membuat kekerasan mudah sekali dilakukan,” tambahnya.
Kebebasan tersebut juga dapat memunculkan fitnah yang kemudian mempengaruhi lingkungan serta kehidupan sosial. Hal ini juga dikhawatirkan menyerang psikologi korban hingga membuatnya trauma untuk bersekolah.
Oleh karena itu, para pengajar diimbau agar dapat turut serta memantau aktifitas sosial para pelajar di dunia ‘cyber’.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain