16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38019

Pengamat: Akumulasi Kegelisahan Masyarakat Picu Gerakan Sosial

Jakarta, Aktual.co — Upaya pemerintah dinilai sangat minimalis dalam mengendalikan penguatan ekonomi dalam hal kenaikan harga gas elpiji dan beras yang memberatkan rakyat.
“Harus segera respon problem ekonomi makro dan penderitaan ekonomi rakyat,” kata Direktur Pusat Studi Sosial dan Politik Indonesia, Ubedilah Badrun, Rabu (4/3).
‘Jokowi efek’ dianggap tak mampu memberikan harapan baru terhadap masyarakat, dilihat dari berbagai sikap pemerintah yang lamban melakukan antisipasi.
“Ketika rupiah melemah sepertinya jokowi santai-santai saja, tak ada respon cepat,” ujar Ubed.
Sebetulnya posisi presiden itu dalam menenangkan pelaku ekonomi harusnya menyampaikan gagasan penting sehingga tak menimbulkan kegelisahan. Kemudian, pemicu lain direspon dengan lamban.
Dia menambahkan, faktor non ekonomi juga menentukan kegelisahan publik dan bila terakumulasi maka menjadi potensi yang luar biasa memicu gerakan sosial.
“Tapi kalau akumulasi semakin besar dan menguat, itu lampu merah buat pemerintahan sekarang.”

Artikel ini ditulis oleh:

Ditunggu KPK, Ahok Belum Serahkan Audit APBD 2014

Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memproses laporan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai anggaran ‘siluman’ di APBD DKI 2014.
Sebab hingga kini Ahok belum juga serahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk APBD 2014.
Saat ditanya mengenai hasil audit, Ahok hanya mengatakan proses audit sudah dimulai sejak Juli. Lalu kapan hasilnya rampung dan bisa diserahkan ke KPK? Dia tak menjawab.
Saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu (4/3), dia hanya bilang, “Kita udah punya dari Juli udah saya suruh kerjain dari Juli.” 
Padahal hasil audit itu ditunggu KPK untuk jadi landasan agar penyelidikan laporan Ahok mengenai anggaran siluman bisa segera dimulai. 
Diberitakan sebelumnya, Senin (2/3) lalu, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengatakan Ahok datang ke KPK melapor dugaan korupsi UPS yang anggarannya mencapai Rp330 miliar.
“Setelah diteliti kata dia (Ahok) satu UPS harganya bisa sampai Rp5 miliar,” ujar Johan di KPK, Senin (2/3).
Namun, kata Johan, yang janggal dari laporan Ahok adalah ketika dia mempertanyakan alokasi dana untuk pengadaan UPS. Terlebih Ahok belum memegang hasil audit pengeluaran dana tersebut.
“Anggaran 2014 katanya belum selesai diaudit. Dia juga menceritakan bagaimana proses yang dia lakukan untuk e-budgeting,” ucap dia.
Menurut Johan, kedatangan Ahok sekaligus mengadukan temuan “dana siluman” ke Direktorat Pengaduan KPK. 

Artikel ini ditulis oleh:

Sebelum Dilimpahkan, Harus Ada Gelar Perkara Bersama Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan kasus Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun sebelum dilimpahkan, harus ada gelar perkara bersama antar para penegak hukum.
Demikian disampaikan mantan pelaksana tugas (plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, seusai bertemu pimpinan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
“Sebelum dilimpahkan ke sana (Kejaksaan), harus pertama-tama dilakukan gelar bersama dulu mengenai kasus itu,” kata dia.
Ia mengatakan, langkah itu pun nantinya akan dilakukan pimpinan KPK dengan para pimpinan lembaga penegak hukum.
“Saya kira belum (gelar perkara) karena penyerahannya juga belum, toh,” kata Tumpak.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tower Bersama Bakal Terbitkan Saham Baru

Jakarta, Aktual.co —  PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) akan menerbitkan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non-HMETD) sejumlah maksimal 479.652.619 lembar saham atau 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

“RUPSLB telah menyetujui rencana penerbitan saham baru perseroan,” kata Chief Financial Officer (CFO) TBIG Helmy Yusman Santoso dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (4/3).

Helmy mengemukakan bahwa persetujuan rencana penerbitan saham baru itu sehubungan dengan transaksi penukaran saham dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Pada Oktober 2014, perseroan menandatangani perjanjian dengan Telkom sehingga Telkom akan mendapatkan saham baru TBIG yang akan ditukarkan dengan saham Telkom di PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel).

Dalam RUPSLB, lanjut dia, pemegang saham juga telah memberikan persetujuan untuk mengalihkan 53.294.736 saham treasuri pada harga menurut ketentuan yang berlaku. Selain kepemilikan saham di TBIG, Telkom akan menerima tambahan pembayaran kas sampai maksimum sebesar Rp1,739 triliun apabila Mitratel dapat mencapai target pencapaian tertentu yang telah disetujui.

“Persetujuan untuk penerbitan saham baru dan pengalihan saham treasuri dilakukan untuk penyelesaian transaksi Mitratel. Apabila Telkom melaksanakan opsi untuk mengijinkan TBIG memiliki 100 persen kepemilikan di Mitratel, Telkom akan memiliki sekitar 13,7 persen modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan,” kata Helmy Yusman Santoso.

Ia menambahkan bahwa Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perseroan diizinkan untuk mengesahkan perubahan saham ditempatkan dan disetor penuh. Anggaran dasar Perseroan juga akan diubah sehubungan dengan penerbitan saham baru tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang akan meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sita Rumah Makan Fuad, KPK Sempat Salah Pasang Plang

Jakarta, Aktual.co —  KPK menyita rumah makan milik mantan Bupati Bangkalan RKH Fuad Amin Imron, tersangka suap minyak dan gas serta tindak pindana kasus pencucian uang, Rabu (4/3).
“Penyitaan rumah makan dilakukan setelah tim penyidik KPK melakukan penyitaan tanah di Desa Pangpong,” kata Camat Labang, Achmad Suryadi, Rabu.
Penyitaan aset milik mantan Bupati Bangkalan, Madura, yang terletak di akses Jembatan Suramadu ini, menyita perhatian puluhan karyawan yang bekerja di rumah makan itu.
Suasana rumah makan bernuansa alam dengan 10 gazebo dan satu ruang utama di sisi barat itu selama ini memang nampak sepi dari pengunjung, terutama setelah santer terdengar kabar bahwa pemiliknya telah ditangkap KPK karena dugaan korupsi.
Saat enam orang tim penyidik KPK bersama polisi bersenjata lengkap datang, mereka langsung menghampiri petugas dan menanyakan keperluannya.
Salah seorang anggota tim penyidik KPK lalu menjelaskan, bahwa kedatangan mereka untuk menyita rumah makan bercat abu-abu milik Fuad Amin Imron itu, untuk kepentingan penyidikan.
Tanpa menunggu jawaban lebih lanjut dari petugas rumah makan ini, tim penyidik KPK langsung memerintahkan beberapa orang pekerja untuk memasang plang penyitaan.
Usai menyita rumah makan ini, tim penyidik lalu bergerak menuju sejumlah lokasi lainnya, antara lain sebuah rumah di kampung Sorjen, Kelurangan Demangan, serta rumah mewah di Jalan Letnan Mestu Bangkalan yang dilengkap dengan kolam renang dan bagasi mobil bawah tanah.
Sementara, saat menyita tanah di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, sempat terjadi protes oleh kepala desa itu, karena pemasangan plang salah, yakni sempat dipasang di tanah milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov Jatim.
Namun aksi protes itu tidak berlangsung lama, karena petugas segera memindahkannya.
Kasus suap Fuad Amin terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014 ini hari, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mantan Pimpinan KPK: Jadi Aneh Kalau Kasus Yang Sudah Dilimpahkan Diambil Lagi

Jakarta, Aktual.co — Para pegawai Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mendemo para pimpinannya sendiri. Hal ini lantaran keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Para pegawai pun menuntut para Taufiquerahman Ruki Cs untuk mengembalikan kasus itu ke KPK.
Mantan Komisioner KPK jilid II, Haryono Umar, menganggap aneh permintaan para pegawai tersebut.
“Kan KPK yang melimpahkan. Masa diambil lagi? Jadi aneh,” ujar dia, usai bertemu para pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3). 
Selain itu Haryono percaya bahwa langkah para pimpinan tersebut berdasarkan kepada Undang-undang (UU).
“Kalau dari pimpinan, itu (pelimpahan kasus) sudah melalui pembahasan yang matang,” kata Haryono yang kini menjabat Irjen Kemendiknas.
Sebaliknya menurut Haryono, harus dipahami bahwa KPK tetap dapat ikut menangani kasus tersebut. Caranya, sambung dia, dengan menghidupkan fungsi supervisi.
“KPK kan punya kewenangan untuk korsup (koordinasi supervisi),” kata dia.
Ia menambahkan, KPK bisa mengawasi kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus tersebut.
“Menanyakan, melihat, bagaimana perkembangannya dan juga yang penting menyampaikan ke publik prosesnya bagaimana,” kata Haryono.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain