4 April 2026
Beranda blog Halaman 38022

Biarkan Anak Indekos, Orangtua Ditilang

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Pontianak akan memberikan sanksi tilang kepada orangtua yang membiarkan anaknya yang usia sekolah, indekos.
Hal ini guna mencegah terjadinya perbuatan menyimpang dari aturan.
“Dalam waktu dekat akan kami keluarkan aturannya, sehingga para orangtua yang membiarkan anak-anak mereka indekos, padahal jarak rumahnya masih dalam Kota Pontianak, dapat diberikan sanksi tilang,” kata Wali Kota Pontianak, Sutarmidji, Sabtu (14/3).
Para orangtua yang lalai tersebut akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) karena membiarkan anak-anak mereka ngekos, karena berdampak pada merusak citra Kota Pontianak.
“Kenapa anak-anak dibiarkan kos, padahal anak tersebut tidak perlu kos, karena jarak Kota Pontianak ini tidak begitu jauh,” ujarnya.
Sutarmidji menyatakan larangan anak-anak usia sekolah yang indekos, guna memerangi prostitusi anak di bawah umur, yang kasusnya kini muncul akibat anak-anak salah pergaulan.
“Kami nyatakan perang terhadap pelaku, penyedia dan pengguna prostitusi anak, kami akan bertindak tegas dalam hal ini, karena selama ini masih saja ditemukan pelajar yang ngekos,” ujarnya.
Pemkot Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja tidak henti-hentinya menggelar razia di tempat-tempat kos dan penginapan untuk menjaring pelaku tindak asusila dan pasangan mesum.
Bahkan, baru-baru ini Satpol PP kembali menjaring anak-anak usia sekolah yang menghuni kos. Terhadap rumah kos yang ditemukan penghuninya berstatus anak-anak usia sekolah, maka akan dicabut izin usahanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Warga Diminta Laporkan Kelangkaan Gas Elpiji

Jakarta, Aktual.co — Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta masyarakat untuk aktif melaporkan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kilogram.
“Selama sebulan terakhir memang banyak masyarakat yang menyampaikan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram. Itu terjadi sebagai dampak kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi setempat, Hanafi, di Karawang, Sabtu (14/3).
Akibat kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram beberapa waktu lalu, banyak masyarakat yang sebelumnya menggunakan elpiji 12 kilogram beralih menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
Kondisi tersebut membuat stok gas elpiji 3 kilogram berkurang di pasaran sekitar Karawang. Sehingga di beberapa daerah tertentu terjadi kelangkaan.
Menurut dia, selain akibat peralihan penggunaan gas elpiji 12 kilogram ke 3 kilogram, kelangkaan gas elpiji 3 kilogram selama sekitar sebulan terakhir juga akibat pola distribusi yang belum merata ke seluruh daerah sekitar Karawang.
Idealnya, pola distribusi gas elpiji 3 kilogram merata ke seluruh desa sekitar Karawang, yang dibarengi dengan tersebarnya agen di seluruh kecamatan.
Sedangkan untuk pangkalan gas elpiji 3 kilogram, idealnya itu tersebar di seluruh desa/kelurahan sekitar Karawang.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi, Kepala Sekolah SD Divonis Satu Tahun

Jakarta, Aktual.co — Kepala SDN Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis bersalah oleh Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi karena terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Korupsi.
Ketua Majelis Hakim Darsono SH telah menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun tiga bulan kepada Kepala Sekolah SDN Bentok Darat Hazirin, Sabtu (14/3).
Selain mendapatkan vonis hukuman, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider selama dua bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp23 juta dan apabila tidak dilakukan maka diganti dengan penjara selama satu bulan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Hadi Permana SH setelah mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya itu menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Saya akan pikir-pikir dulu karena untuk banding atau tidak harus saya bicarakan dulu dengan klien serta keluarganya,” ucapnya.
Bukan hanya Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Rifani SH dari Kejari Pelaihari Kabupaten Tanah Laut juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Kami pikir-pikir dan selanjutnya akan kami bicarakan dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya kasasi atau tidak,” tuturnya.
Terdakwa diseret ke meja hijau karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang perpustakaan di sekolah yang dipimpin.
Atas perbuatannya terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan anggaran pembangunan dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp119.278.400, terdakwa juga diberikan perbekalan.
Dari hasil penghitungan BPKP Kalsel menganggap terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp119.278.400 walau pekerjaan selesai 100 persen, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Gunung Soputan Diprediksi Munculkan Kubah Lava

Jakarta, Aktual.co — Gunung Soputan di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diperkirakan memunculkan kubah lava yang ditandai dengan tremor-tremor harmoni.
“Kami memerkirakan ada material yang naik ke permukaan dan sementara membangun seperti kubah lava. Aktivitas gunung ini memang masih aktif dengan kegempaan fluktuatif,” ujar Pengamat Pos Pengamatan Gunung Soputan, Mando, di Tomohon, Sabtu (14/3).
Mando mengatakan, pascaletusan 7 Maret lalu, aktivitas kegempaan mulai menurun, dan tidak ada letusan-letusan susulan, walaupun begitu Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) masih menetapkan status siaga pada level III.
“Radius bahaya yang ditetapkan masih 6,5 kilometer dari kawah diharapkan tidak ada aktivitas karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Mudah-mudahan radius bahaya ini dipatuhi,” harapnya.
Pada Sabtu pukul 00.00 WITA-06.00 WITA terekam enam kali gempa vulkanik dalam, delapan kali gempa vulkanik dangkal, 16 kali gempa embusan, satu kali gempa tektonik jauh, tremor harmoni serta sembilan kali gempa guguran.
Sementara enam jam berikutnya terekam tiga kali gempa vulkanik dalam, empat kali gempa vulkanik dangkal, enam kali gempa embusan serta 16 kali gempa guguran.
Sedangkan pada pukul 12.00 WITA-18.00 WITA terekam tujuh kali gempa vulkanik dalam, dua kali gempa vulkanik dangkal, enam kali gempa embusan serta 14 kali gempa guguran, serta tremor harmoni.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Dinilai Belum Kuat Selesaikan Masalah Negara

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Al Habsy menilai kemampuan Presiden Jokowi belum kuat dalam menyelesaikan masalah negara.
“Kemampuan untuk selesaikan masalah negara ini belum kuat. Bahasa ini saya dapat dari Arbi Sanit (pengamat politik senior),” kata Al Habsy, di Jakarta, Sabtu (14/3).
Docontohkan, pemerintah begitu cepat dalam mengintervensi sengketa internal parpol, sementara dalam penanganan kasus Komjen Budi Gunawan terlihat lamban, hingga menimbulkan polemik.
Dia menambahkan, pemerintah cepat mengintervensi konflik internal parpol karena ada kepentingan lain didalamnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Agung Laksono: Munas Rekonsiliasi Partai Golkar Sulit Dilakukan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Munas Jakarta yang diakui Kemenkumham Agung Laksono menyatakan bahwa musyawarah nasional rekonsiliasi guna mencapai islah, seperti yang diusulkan Ketua Dewan Pertimbangan Akbar Tandjung, sulit dilakukan.
“Saya akan patuh pada hasil putusan Mahkamah Partai Golkar dan patuh pada keputusan Menkumham,” tegas Agung Laksono di Semarang, Sabtu (14/3).
Menurut dia, rekonsiliasi akan terjadi pada Munas Partai Golkar yang akan dilaksanakan paling lambat Oktober 2016.
“Masa jabatan saya hanya dua tahun, tidak lima tahun, dengan catatan harus ada munas paling lambat Oktober 2016 dan disitulah sebenarnya rekonsiliasi tadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan masalah kepengurusan partai, putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat sesuai dengan Pasal 32 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
“Sebetulnya, tidak ada ruang lagi jika semua partai patuh pada keputusan Mahkamah Partai, sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Akbar Tandjung mengusulkan bahwa untuk menghindari lamanya penyelesaian konflik melalui jalur hukum, solusi terbaik melalui munas rekonsiliasi.
Menurut Akbar, munas rekonsiliasi merupakan hal yang paling bijak bagi kedua pihak yang bertikai, baik kubu Aburizal Bakrie maupun Agung Laksono.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain