6 April 2026
Beranda blog Halaman 38033

Margarito: Tunda Kasus AS dan BW Langkah Terbaik Polri

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengungkapkan pilihan Polri untuk menunda perkara kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, merupakan langkah terbaik.
“Penghentian sementara, adalah pilihan saya yakin dianggap baik oleh Polri,” Ujar Margarito, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (13/3).
Menurut Margarito, penundaan perkara itu pun demi menjada kewibawaan KPK maupun Polri. “Kedua situasi atau isi yang tampak bersebrangan ini, menurut saya mesti dikenali dan dikelola dengan baik oleh Polri,” Kata Margarito.
Pilihan Polri untuk menghentikan sementara kasus yang menjerat AS dan BW ini disampaikan oleh Plt. Kapolri Badrodin Haiti dengan alasan kondisi tensi politik nasional semakin tinggi, sehingga tidak memungkinkan kasus tersebut dilanjutkan.
“Sambil menunggu situasi tenang, proses hukum terhadap Pak Bambang dan Pak Abraham ditunda pemeriksaannya (bukan dihentikan). Sampai situasi benar-benar kondusif,” kata Badrodin, di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PPP Surabaya Tolak Aklamasi Menkumham

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan PPP surabaya menolak aklamasi Menkumham. Pasalnya, KMP ingin membuat hak angket ke menkumham pasca menerbitkan surat keputusan terkait kisruh Golkar dan PPP.
“Anggota kita di DPR 39 orang anggota PPP yang aktif surabaya,  muktamar Jakarta hanya 6 orang jadi tidak bisa dikatakan PPP mendukung karena bukan mayoritas fraksi PPP di DPR. Kalo ada yang dukung angket dari 6 orang itu, DPP PPP akan ambil tindakan sesuai AD ART, ya Rakernas dilihat,” ujar Arsul saat di hubungi di Jakarta, Sabtu (14/3).
Arsul yang juga anggota kubu Romi menyatakan secara tegas menolak hak angket tersebut.
Selain itu, terkait Anggota DPRD haji Lulung yang tetap memberikan hak angket terhadap ahok, Arsul mengatakan DPP akan berikan sanksi jika benar terjadi.
“Pada saatnya akan diberi sanksi. Kita ada struktur organisasi, bahkan seorang ketum harus patuh pada kebijakaan partai yang sudah diputuskan. Angketnya juga belum resmi, sanksinya bisa teguran tertulis sampai tahapan pergantian anggota,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penundaan Kasus BW dan AS Tak Jatuhkan Wibawa Polri

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah dalam menunda kasus yang melibatkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tak akan menjatuhkan wibawa Polri.
“Wibawa mereka adalah elemen bukan dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam menciptakan tatanan dasar penegakan hukum,” Kata Margarito kepada aktual.co,  Jumat (13/3).
Dia menambahkan polri harus pastikan langkah, untuk berkontribusi langsung dalam menciptakan wibawa hukum yang baik.
“Mereka harus berkontribusi langsung terhadap terciptanya wibawa hukum yang baik,” Tambah Margarito.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Larangan Mendag, Tak Halangi Antusias Masyarakat Palu Berburu Pakaian Bekas

Jakarta, Aktual.co — Pakaian bekas impor yang banyak diperdagangkan di Palu, Sulawesi Tengah, kini semakin banyak diminati warga meski sudah dilarang pemerintah.
Di sejumlah kawasan penjualan pakaian bekas impor atau lebih dikenal cakar (cap karung) di Palu, Sabtu (14/3), ramai diserbu warga yang datang membeli pakaian itu.
Setiap hari baik siang maupun malam hari, tempat-tempat penjualan cakar di ibu kota provinsi itu padat pengunjung.
Seperti yang terlihat di Kawasan Pasar Masomba, banyak ibu rumah tangga yang terlihat sedang berbelanja pakaian cakar.
“itu karena memang harganya murah dan kualitas cakar tidak kalah dengan pakaian yang dijual di toko-toko,” kata Ny Maria Bubun, seorang warga yang membeli beberapa potong pakaian cakar.
Ia mengaku lebih memilih membeli pakaian cakar dari pada yang dijual di pusat-pusat pertokoan.
Harga pakaian cakar dari terendah Rp3.000,00/potong sampai Rp150 ribu. Tergantung kualitasnya.
Bukan hanya pakaian cakar yang dijual, tetapi juga tas, sepatu dan dompet dengan harga cukup murah.
Kalau tas ada yang Rp10 ribu dan juga paling tinggi Rp50 ribu per buah.
Hal senada juga disampaikan Ny Damaris. Ia mengatakan sulit pemerintah melarang penjualan pakain cakar, sebab dari dahulu sudah pernah, tetapi hanya berlangsung beberapa bulan saja.
Menurut dia, pakaian cakar yang banyak dijual di Kota Palu dan daerah lainnya di Tanah Air sangat membantu masyarakat kecil.
Kebanyakan yang membeli cakar selama ini kalangan menengah kebawa. Meski ada juga meningah atas yang membelinya.
Iin, seorang penjual cakar mengatakan tetap menjual meski sudah ada larangan dari pemerintah.
“Kami tetap menjualnya, meski sudah ada larangan dari Menteri Perdagangan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kisah Pilu Pendidikan Indonesia: Madrasah ‘Dijegal’ Menuju OSN Provinsi

Jakarta, Aktual.co —  ‘Tragedi’ memalukan menimpa pendidikan di Tanah Air. Beberapa hari yang lalu, di sebuah media nasional melaporkan, bahwa tiga Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang sukses menjuarai Olimpiade Sains Nasional (OSN) tidak bisa maju ke tingkat provinsi, itu terjadi di Kabupaten Semarang.

Ketiga MI tersebut diantaranya, MI Al Bidayah di Desa Candi, Kecamatan Bandungan juara pertama mata pelajaran Matematika, MI Wonokasihan Jambu memperoleh juara pertama mapel IPA dan MI Kalirejo, Ungaran Timur menyabet juara ketiga mapel IPA.

Sebelumnya, pihak penyelenggara, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang memberikan alasan bahwa, petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyatakan, OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD).

“OSN dilaksanakan pada 24 Februari lalu di UPTD Tuntang. Kita bersaing dengan seluruh SD/MI se-Kabupaten Semarang. Setelah pengumuman juara, kita semua dikumpulkan. Saat itu disampaikan bahwa mohon maaf, dari MI hanya sampai di tingkat kabupaten,” kata Kholid Mawardi, Kepala MI Al Bidayah, beberapa waktu yang lalu.

Merasa didiskriminasi, para guru pembimbing dari ketiga MI itu berusaha memprotes panitia. Pihaknya juga berupaya mencari tahu kebenaran juknis tersebut melalui kepala seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Semarang, Muhtadi.

Namun demikian, Muhtadi menyampaikan bahwa di juknis Dirjen Pendidikan SD memang disebutkan bahwa OSN tingkat provinsi hanya diikuti oleh perwakilan SD.

Mendapati fakta tersebut, para guru MI akhirnya hanya bisa pasrah. Perasaaan telah didiskriminasi, ungkap Kholid, tidak hanya dirasakan oleh para siswa, namun juga oleh para guru dan orangtua siswa. Padahal, para siswa berharap bisa mengikuti kompetisi OSN sampai di tingkat pusat.

“Reaksi kita ya alhamdulillah tapi innalillahi. Alhamdulillah menjadi juara menyisihkan SD-SD unggulan di Kabupaten Semarang. Innalillahi, karena prestasi anak-anak kita ‘dibegal’ sampai kabupaten,” beber Kholid didampingi pengurus Yayasan Al Bidayah, Said Riswanto.

Diskriminasi terhadap MI tak hanya dalam hal prestasi. Menurut Said yang juga anggota komisi B DPRD Kabupaten Semarang itu, selama ini, pemerintah juga telah mendiskriminasi Madrasah dalam hal alokasi anggaran untuk sarana dan prasarana.

“Tidak hanya masalah OSN, dalam hal sarpras (sarana dan prasarana, red) kita juga di anak tirikan. Kita lebih banyak mandiri ketimbang bantuan dari pemerintah. Harapannya anak-anak MI ini ke depan tetap bisa berkompetisi hingga tingkat nasional. Pendidikan dasar itu kan SD-MI, ujian sekolah juga SD-MI, tapi kalau OSN kok dibedakan?,” kesal Said.

Sementara itu beberapa waktu yang lalu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan melakukan penelusuran perihal dilarangnya ketiga siswa MI tersebut untuk maju ke OSN tingkat provinsi.

“Kemenag lagi telusuri kasus 3 Madrasah Ibtidaiyah yang berhasil juarai Olimpiade Sains Nasional (OSN) tapi tak bisa maju ke tingkat berikutnya,” ujar Menag melalui akun Twitter @lukmansaifuddin, beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan alasan, Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang melarang siswa MI untuk maju ke OSN Provinsi lantaran dalam petunjuk teknis (juknis) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyebut OSN tingkat provinsi hanya untuk sekolah dasar (SD) dan bukan Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Namun hal ini banyak dipertanyakan. Misalnya oleh netizen bernama Huda yang bernama: “Kalau emang di juknis hanya untuk SD, kenapa waktu pendaftaran (Olimpiade Kabupaten-Red) yang Madrasah diterima ????”

Di tempat yang berbeda, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Semarang, Agus Wisnugroho, sedikit berkomentar terkait lolosnya siswa Madrasah Ibtidaiyah dari kabupaten lain ke ajang Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan, tiga siswa MI dari Kabupaten Semarang yang menjuarai Olimpiade Sains Nasional tingkat Kabupaten Semarang justru tidak diloloskan.  

Menurut Agus, pihaknya hanya mengacu pada surat edaran tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan OSN yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.    

“Masing-masing daerah memiliki kebijakan sendiri dan kami tak mau mencampuri ‘rumah tangga’ orang lain,” kata Agus.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Tengah, Nur Hadi Amiyanto. Tentang persoalan tiga siswa MI Kabupaten Semarang ini, dia berdalih karena aturan yang turun dari atas memang demikian.  

“Aturan dan juknis OSN memang tidak termasuk siswa MI. Jadi kami ini sudah melaksanakan sesuai petunjuk yang diberikan,” ujarnya.

Tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ini bertolak belakang dengan laporan hasil seleksi OSN tahap I Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 5 Maret 2015 lalu. Ternyata ada tiga peserta dari unsur madrasah.

Ketiga siswa MI tersebut adalah Muhammad Fathkhurrohmn siswa MI Annashriyah, Kabupaten Rembang dan Lina Nurviana siswa MI NU 02 Nahdlatul Wathon, Kabupaten Kendal sebagai peserta OSN mapel Matematika . Sedangkan pada bidang IPA, terdapat satu nama dari unsur madrasah, yakni Arum Sari Mufada, siswa MI Annashriyah Rembang.

Laporan itu dapat dilihat di laman milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah www.pdkjateng.go.id.

Mengacu pada hasil seleksi tahap pertama OSN tersebut, sejunlah pihak menduga tiga siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) juara Olimpiade Sains Nasional (OSN) Kabupaten Semarang sengaja tidak diikutsertakan ke ajang serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah.

Kisah pilu tersebut masih berlanjut. Muncul kabar bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI memanggil mereka untuk datang ke Jakarta. Namun sayang, diduga kuat telepon gelap itu merupakan penipuan. Karena tidak ada pihak yang bisa mintai kejelasan mengenai informasi trersebut.

Kepala MI Al Bidayah, Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Kholid Mawardi mengaku telah mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku dari Kemenag Pusat. Intinya, para siswa MI yang terganjal mengikuti OSN tingkat Provinsi Jawa Tengah ini diminta berangkat ke Jakarta.

“Ngakunya dari Kemenag Pusat. Intinya minta supaya anak-anak dan guru pembimbingnya berangkat ke Jakarta sore ini dan dijanjikan akan di jemput di Stasiun Gambir,” ujar Kholid.

Senada dengan Kholid, Kepala MI Wonokasihan, Kecamatan Jambu, Gus Tohir membenarkan bahwa ada permintaan agar salah satu siswanya yang menjuarai OSN mata pelajaran IPA itu datang ke Jakarta.   

“Betul ada orang nelpon, tapi identitas belum jelas. Bisa jadi orang Kemenag pusat atau Dinas Pendidikan atau bahkan orang iseng,” kata Tohir.

Baik Kholid maupun Tohir, belum mengiyakan penggilan tersebut. Sebab Kemanag Provinsi maupun Kemenag Kabupaten tidak menginformasikan hal itu. Terlepas dari itu, kepastian mengenai tempat dan agenda di Jakarta hingga Kamis malam belum bisa diverifikasi. Mereka pun memutuskan tidak berangkat.

Hari ini, dugaan para siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) juara Olimpiade Sains Nasional (OSN) tingkat Kabupaten Semarang sengaja untuk tidak diikutsertakan ke ajang serupa di tingkat Provinsi Jawa Tengah semakin terlihat. Berdasarkan penelusuran, laporan hasil seleksi OSN tahap I Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 5 Maret 2015 lalu, ternyata ada tiga peserta lain dari unsur Madrasah.

Ketiga siswa MI tersebut adalah Muhammad Fathkhurrohman siswa MI Annashriyah, Kabupaten Rembang dan Lina Nurviana siswa MI NU 02 Nahdlatul Wathon, Kabupaten Kendal sebagai peserta OSN mapel Matematika. Sedangkan pada bidang IPA, terdapat satu nama dari unsur madrasah, yakni Arum Sari Mufada, siswa MI Annashriyah Rembang.

Laporan itu diunggah di laman milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah www.pdkjateng.go.id.

“Berkaca dari data pada web milik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ini, harusnya siswa kami juga bisa masuk OSN provinsi. Tapi kok tidak diloloskan?” kata Kepala MI Kalirejo, Zunaedi.

Zunaedi melihat ada diskriminasi bagi siswa MI asal Kabupaten Semarang. Karena tiga siswanya tidak diberi kesempatan untuk lolos mewakili ke tingkat provinsi. Persoalan ini menjadi pembicaraan antara dirinya dengan Kepala MI Wonokasihan, Kecamatan Jambu dan MI Al Bidayah, Bandungan.

Bila yang menjadi permasalahan adalah soal biaya, Zunaedi lantas menunjukkan surat pengumuman hasil seleksi pertama OSN tingkat provinsi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas P dan K Provinsi Jawa Tengah, Drs Kartono, M.Pd.

Surat itu menyebutkan bahwa biaya akomodasi dan konsumsi peserta selama seleksi berlangsung, ditanggung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. (Dikutip Dari Berbagai Sumber)

Artikel ini ditulis oleh:

Tunda Kasus AS dan BW, Polri Dianggap Main-main

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri telah menunda kasus dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Penundaan itu bertujuan untuk meredam kisruh KPK-Polri yang sebelumnya sempat memanas.
Namun demikian, pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir berpendapat, Polri sebaiknya memprioritaskan kasus yang menjerat AS dan BW itu. 
“Itu seharusnya lebih cepat ditangani dari pada harus dikesampingkan dulu,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (13/3).
Dia pun berpesan agar Polri tak main-main tak bermain-main dengan perkara yang saat ini diusut. “Bagaimana pun ini menimbulkan kesan penegakan hukum ini hanya main-main. Ini harus serius ya,” kata dia.
Sementara itu KPK mengakui adanya kesepakatan dengan Mabes Polri terkait kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Hal ini terungkap setelah Bareskrim Polri mengumumkan penundaan pemeriksaan kasus dugaan pidana yang menjerat kedua pimpinan KPK nonaktif itu.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, keputusan Bareskrim didasari kesepakatan antara pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung.‎ “Ada kesepakatan yang bagus ya, tujuannya biar cooling down,” ujar Zulkarnaen di KPK.
Namun, Zulkarnain tidak bisa memastikan apakah penundaan ini bakal berujung pada penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). Pasalnya, dia tidak mengetahui secara detail isi kesepakatan tersebut.
“Soal itu (SP3) saya tidak tahu.”
Seperti diketahui, kemarin Bareskrim Mabes Polri menyampaikan penundaan penanganan kasus Abraham dan Bambang. Bareskrim juga putuskan menunda penanganan kasus yang melibatkan pegawai KPK.
Polri telah menetapkan Abraham sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan kasus rumah kaca Abraham Samad.
Sedangkan BW menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa kesaksian pada sengketa sidang pilkada. Kasus itu ditangani langsung oleh Bareskrim Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain