9 April 2026
Beranda blog Halaman 38042

Pelarangan Cantrang, Pemerintah Diusulkan Dua Solusi Ini

Jakarta, Aktual.co — Pakar kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan solusi bagi nelayan pasca pelarangan penggunaan jaring cantrang.
“Sebenarnya ada dua solusi yang dapat diberikan oleh pemerintah,” katanya, di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (14/3).
Menurut dia, solusi pertama adalah larangan penggunaan jaring cantrang itu jangan diberlakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Yang sudah ‘overfishing’ (penangkapan ikan berlebih, red) saja, yang sudah jenuh. Perairan yang masih ‘underfishing’ (penangkapan ikan yang masih kurang) menurut saya sebaiknya dibolehkan, tentunya dengan pengaturan,” kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Pengaturan itu di antaranya dengan sedikit memperbesar mata jaringnya supaya tidak merusak kelestarian lingkungan.
“Solusi yang kedua, kalau memang mau dilarang semua, pemerintah harus memberikan alternatif alat tangkap yang efisien sekaligus ramah lingkungan,” katanya.
Bahkan, tidak hanya alternatif alat tangkap saja tetapi juga pemerintah harus mendorong perbankan supaya memberi pinjaman kepada nelayan. Hal itu disebabkan modal yang dimiliki nelayan terbatas.
“Saya kira, dua solusi itu yang bisa ‘win-win’. ‘Win-win’ itu artinya pemerintah benar, bisa menegakkan kelestarian, juga tidak menciptakan pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi perikanan tidak menurun, di lain sisi nelayan juga gembira.”

Artikel ini ditulis oleh:

Akbar Tanjung Ungkapkan Kegagalan JK Pimpin Golkar

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Golkar Akbar Tanjung mengungkapkan kegagalan Jusuf Kalla ketika memimpin partai berlambang pohin beringin itu.
Menurutnya, masyarakat harus diberi pembelajaran politik soal Partai golkar.
“Saya waktu munas terpilihnya JK, saya kalah, tapi saya tak mempersoalkan. Tapi karena sudah terpilih ya sudahlah, itu kan suara Golkar. Tapi rupanya beliau tak berhasil, malah turun dari sebelumnya. Jadi bukan jaminan juga,” kata Akbar Tanjung, di Jakarta, Sabtu (14/3).
Saat itu (2004) JK dinilai  mengurus Golkar dengan setengah hati, terkait jabatannya sebagai wakil presiden  mendampingi SBY.
“Karena setengah-setengah, akibatnya kemenangan yang kami capai di 2004 malah turun di 2009,” ujar Akbar.
Dirinya kini berharap dua kubu yang sedang berkonflik (Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie) segera berdamai dengan mendorong diselenggarakannya munas rekonsiliasi dalam waktu dekat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Akbar Sebut Hak Angket Menkumham Wajar

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan bahwa rencana pengguliran hak angket DPR terhadap Menkumham Yasonna Laoly merupakan hal yang wajar.
Akbar memberikan apresiasi terhadap fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR yang akan mengajukan hak angket terkait putusan menkumham terhadap kepengurusan Partai Golkar.
“Itu normal saja kalau ada yang perlu ditanyakan dan perlu penjelasan, apalagi ada indikasi-indikasi adanya kepentingan-kepentingan politik. Wajar sebagai DPR menanyakan itu,” kata Akbar Tanjung, di Jakarta, Sabtu (14/3).
Dirinya berharap konflik internal yang terjadi di Golkar tak membuat kegaduhan politik baru dan diselenggarakan munas luar biasa untuk menyelesaikan konflik.

Artikel ini ditulis oleh:

Patroli Brimob Poso

Sejumlah personil Brimob bersiaga di pos penjagaan di Dusun Gantinadi Desa Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/3). Selain melakukan partroli, personil Brimob juga melakukan pengawalan bagi sejumlah warga yang beraktivitas kebun karena merasa terancam, menyusul tewasnya tiga warga setempat akibat diserang kelompok sipil bersenjata yang selama ini beraksi di Poso dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Zainuddin MN

Dana Desa, IPPMI Siap Dampingi Pengelolaan

Jakarta, Aktual.co — Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) siap melakukan pendampingan kepada warga desa dalam mengelola dana Rp1 miliar di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sehingga anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran.
Tim Pakar DPC IPPMI Aceh Barat, Baharuddin Bahari mengatakan, terbentuknya komunitas organisasi tersebut merupakan keanggotaan dari mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) di wilayah itu.
“Melalui musyawarah cabang kepengurusan IPPMI sudah terbentuk, konsentrasi para fasilitator ini sudah teruji dalam pendampingan masyarakat mengelola program pemerintah pusat untuk daerah,” katanya, di Meulaboh, Sabtu (14/3).
Dalam musyawarah cabang (muscab) dilaksanakan komunitas tersebut, seluruh jabatan struktural telah terisi oleh mantan fasilitator PNPM-MPD, pembentukan organisasi tersebut diharapkan mampu berkontribusi untuk daerah.
Kata Baharuddin, pembentukan IPPMI ini merupakan wadah organisasi dan forum komunikasi bagi para pelaku pemberdayaan masyarakat yang tersebar dalam 12 kecamatan wilayah setempat.
Kehadiran organisasi tersebut diharapkan dapat membantu kerja-kerja pemerintah daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut dia, pengelolaan dana desa yang mesti dilaksanakan secara administratif akan sulit dilakukan aparatur gampong apabila tidak ada tim atau organisasi lain dilibatkan sebagai pendamping yang mampu dan berpengalaman dalam mengelola program pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Penuhi Rasa Keadilan, MenLHK dan Jaksa Agung Dalami Kasus Nenek Asyani

Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Jaksa Agung M Prasetyo mendalami kasus hukum yang menimpa Asyani untuk memastikan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Terkait kasus Nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, hari Jumat (13/3) MenLHK mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Tadi (Jumat-red) sore dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Sabtu (14/3).
Siti Nurbaya mengatakan, selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, pihaknya juga telah menghubungi Direktur Utama Perhutani agar bisa meminta kepada pihak yang berwajib untuk tidak melakukan penahanan terhadap Asyani.
“Selain itu juga meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani. Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil,” katanya.
Sebelumnya, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani (alias Muaris) Situbondo kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, karena permasalahan pencurian 38 batang kayu jati olahan (4/7) sudah masuk ranah hukum.
“Kami bukan aparat penegak hukum sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan pengadilan. Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin, ditemui di Surabaya, Rabu (11/3).
Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
“Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.
“Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014,” ucapnya.
Pada operasi gabungan tersebut juga diamankan kayu jati ilegal di rumah Cipto alias Pit bin Magiyo (47 tahun). Pria dengan pekerjaan tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
“Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter,” ungkapnya.
Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani (45 tahun) dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
“Meski banyak berita di media massa yang simpang-siur mempublikasikan usia Asyani, sesuai e-KTP yang dimiliki dan dikeluarkan Pemkab Situbondo maka tercatat umurnya 45 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan maka selain Cipto dan Asyani, petugas Polri menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni petugas pengangkut kayu ilegal. Mereka di antaranya Abdus Salam (23 tahun) beralamat di Dusun Secangan RT 01 RW 02 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain