9 April 2026
Beranda blog Halaman 38043

Penuhi Rasa Keadilan, MenLHK dan Jaksa Agung Dalami Kasus Nenek Asyani

Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Jaksa Agung M Prasetyo mendalami kasus hukum yang menimpa Asyani untuk memastikan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Terkait kasus Nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, hari Jumat (13/3) MenLHK mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Tadi (Jumat-red) sore dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Sabtu (14/3).
Siti Nurbaya mengatakan, selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, pihaknya juga telah menghubungi Direktur Utama Perhutani agar bisa meminta kepada pihak yang berwajib untuk tidak melakukan penahanan terhadap Asyani.
“Selain itu juga meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani. Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil,” katanya.
Sebelumnya, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani (alias Muaris) Situbondo kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, karena permasalahan pencurian 38 batang kayu jati olahan (4/7) sudah masuk ranah hukum.
“Kami bukan aparat penegak hukum sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan pengadilan. Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin, ditemui di Surabaya, Rabu (11/3).
Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
“Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.
“Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014,” ucapnya.
Pada operasi gabungan tersebut juga diamankan kayu jati ilegal di rumah Cipto alias Pit bin Magiyo (47 tahun). Pria dengan pekerjaan tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
“Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter,” ungkapnya.
Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani (45 tahun) dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
“Meski banyak berita di media massa yang simpang-siur mempublikasikan usia Asyani, sesuai e-KTP yang dimiliki dan dikeluarkan Pemkab Situbondo maka tercatat umurnya 45 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan maka selain Cipto dan Asyani, petugas Polri menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni petugas pengangkut kayu ilegal. Mereka di antaranya Abdus Salam (23 tahun) beralamat di Dusun Secangan RT 01 RW 02 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

Artikel ini ditulis oleh:

Gudang Pengoplosan Elpiji di Pekalongan Digerebek

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggerebek gudang tempat pengoplosan elpiji tabung tiga kilogram ke 12 kilogram, sekaligus mengamankan dua tersangka dan ratusan tabung berisi barang yang mudah terbakar itu.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Lutfhie Sulistiawan mengatakan bahwa gudang tempat pengoplosan tabung elpiji di Kelurahan Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan itu digerebek polisi, Jumat (13/3) malam, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini.
“Pada operasi penggeberekan itu, kami mengamankan dua tersangka, yaitu Saiful Anam (25) dan Royadi (25), keduanya warga Terban Timur, Kecamatan Warungasem, Batang,” kata dia, di Pekalongan, Sabtu (14/3).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang diduga memindahkan isi tabung gas elpiji kemasan 3 kg ke tabung 12 kg.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternya terbukti di lokasi itu ada pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi,” katanya.
Polisi akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat pada tindakan kejahatan itu.
“Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat Undang-Undang Migas, Metrologi Legal, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Indonesia Tak Tanggapi Imbauan Hapus Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Perwakilan delegasi Indonesia dalam sidang CND ke-58, Bali Moniaga, menegaskan pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan yang dikeluarkan oleh INCB mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (14/3), Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan Indonesia dan beberapa negara mengeluarkan kritikan atas laporan yang dikeluarkan oleh International Narcotics Control Board (INCB) yang mengimbau kepada negara-negara yang masih mempertahankan dan terus menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika agar mempertimbangkan untuk menghapus sanksi hukuman tersebut.
Selain itu, dalam sidang CND di Wina yang berlangsung sejak 9–17 Maret 2015, INCB juga mendorong lahirnya konsensus mengenai penghapusan hukuman mati sehingga keputusan penghapusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum pada setiap negara.
Hal lain juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif di Harm Reduction Internasional, yang menyarankan kepada PBB agar menghentikan bantuan operasional dalam mengatasi masalah narkoba kepada negara yang masih melaksanakan hukuman mati tersebut.
Bali Moniaga yang juga merupakan Staf Ahli BNN Bidang Hukum dan Internasional mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa negara mengingatkan kepada Presiden INCB tentang mandat dan tugas pokok INCB, yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari tiga konvensi internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika, bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.
“Kita lebih memfokuskan pada membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Hal ini tentu beralasan karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Belasan Motor Bodong Diamankan Polisi

Jakarta, Aktual.co — Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengamankan belasan sepeda motor tanpa dilengkapi surat dalam sebuah operasi cipta kondisi sebagai antisipasi pelaku kejahatan menggunakan sepeda motor (begal).
“Diharapkan dalam operasi itu warga merasa aman dan nyaman dalam berkendara,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya di Tangerang, Sabtu (14/3).
Irfing mengatakan sepeda motor yang diamankan tersebut dari hasil operasi di jalan Raya Serang, di Balaraja, Curug dan Cikupa.
Bahkan, operasi itu juga dilakukan di lingkungan kompleks Pusat Pemerintahan Pemkab Tangerang di Kecamatan Tigaraksa.
Setiap kendaraan, terutama sepeda motor yang melintas diwajibkan terhadap pengendara untuk menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. “Bila pengendara tidak dapat menunjukan STNK atau SIM maka sepeda motor tersebut terpaksa diamankan,” katanya.
Dia mengatakan bagi pengendara yang menerobos lampu merah dan melawan arus juga dikenakan sanksi tilang.
Pihaknya mengharapkan kepada pemilik sepeda motor yang diamankan tersebut dapat mengurus di Mapolresta Tangerang dengan menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.

Artikel ini ditulis oleh:

Lusa, Susunan Pengurus Partai Golkar Diserahkan ke Kemenkumham

Jakarta, Aktual.co — Susunan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (16/3), untuk segera disahkan.
“Susunan kepengurusan hari ini (14/3), sedang dirampungkan, Minggu (15/3) kami rapatkan dan setelah selesai tinggal diserahkan ke Kemenkumham pada Senin,” kata Agung Laksono di Semarang, Sabtu (14/3).
Diharapkan susunan kepengurusan Partai Golkar yang akan diajukan tersebut dapat disahkan dalam satu hingga dua hari kedepan sehingga mempunyai kepastian hukum.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pihak Agung baru menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai, tetapi belum mengajukan susunan kepengurusan partai.
“Berdasarkan ketentuan untuk menindaklanjuti kepengurusan partai, kami meminta Agung segera membentuk kepengurusan Partai Golkar,” ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Digugat ke MA, Politisi PDIP Ini Akan Pelajari Isi Perpres 26/2015

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP Hendrawan supratikno mengatakan akan mempelajari isi Peraturan Presiden No 26/2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan.
“Saya akan pelajari dulu. Kalau sampai sudah keluar dalam bentuk perpres mestinya tim hukum sekretariat negara sudah tau, apakah bertentangan atau tidak. Harus dipelajari betul, bahwa presiden untuk menjalankan tugasnya membutuhkan staf kpresidenan yang kuat,” ujar Hendrawan saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (14/3).
Menurutnya, presiden didalam tugasnya membutuhkan dukungan. Maka dari itu memberdayakan staf kepresidenan. 
“Memang kita harus menjaga supaya tidak melanggar peraturan yang ada, misalnya Kepala Staf Kepresidenan tidak boleh lebih tinggi dari menteri  dan wewenangnya,” katanya.
Sebelumnya, Peraturan Presiden No 26/2015 digugat ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan dua Undang-undang, yaitu pasal 13 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 4 ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain