12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38053

Pengadilan Hong Kong Vonis Majikan Penyiksa TKI Erwiani 6 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Akhirnya  Pengadilan Distrik Wan Chai, Hong Kong, memvonis Law Wan Tan dengan hukuman penjara 6 tahun ditambah denda HK$15.000 karena terbukti melakukan penganiayaan, intimidasi, serta kegagalan membayar gaji tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Erwiani Sulistyaningsih.

Hakim Amanda Woodcock menegaskan, bahwa Erwiani menderita fisik dan mental akibat penyiksaan setiap hari yang dilakukan oleh majikannya. Dia juga diberi makanan sekedarnya dan waktu istirahat yang sangat sedikit sehingga fisiknya lemah. Kondisi ini menunjukkan buruknya perlakuan Law Wan Tung kepada pekerjanya sehingga vonis enam tahun penjara sangat layak dijatuhkan.

Keputusan pengadilan Hong Kong tersebut disambut gembira oleh Erwiani serta para aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yang selama ini menyokong perlawanan Erwiani.

“Keputusan hakim tentang vonis terhadap majikan Erwiani ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh pembantu rumah tangga migran untuk berani bersuara jika mendapat perlakuan tidak manusiawi. Selain itu, para majikan TKW di luar negeri pun akan mendapat efek jera,” ujar Koordinator JBMI, Karsiwen di Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (3/3).

Sementara itu, Erwiani menuturkan kepada Aktual.co, bahwa betapa pedihnya penyiksaan dan intimidasi yang dialaminya selama menjadi PRT di Hong Kong. Secara fisik, dia mengalami luka parah seperti mata lebam, gigi rontok, dan tulang punggunya patah.

“Setelah ini saya ingin membuat Yayasan untuk membela para TKW yang mengalami nasib sama seperti saya. Saya juga akan kuliah di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta karena mendapat beasiswa. Kegiatan ini saya harap membantu saya move on (melupakan) kejadian buruk di Hong Kong,” papar Erwiani. (Laporan: M. Sahlan)

Artikel ini ditulis oleh:

KJRI di Sydney Dilempar Balon, Australia Langgar Aturan Internasional

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Hanafi Rais menilai Pemerintah Australia telah melanggar aturan internasional.
Hal itu menyusul aksi pelemparan balon berisi cairan merah yang dilakukan oleh seseorang tidak dikenal di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sydney.
“Harusnya pemerintah Australia melindungi perangkat fisik aset yang ada di negaranya. KJRI itu kedaulatan negara yang tidak bisa terancam, kalau pemerintah Australia terkesan membiarkan itu sudah melanggar aturan internasional,” kata Hanafi ketika dihubungi, Selasa (3/3).
Menurut dia, aksi pelemparan juga lantaran pemerintah Indonesia lamban mengeksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana narkoba ‘Bali Nine’ warga Australia.
“Ini mungkin karena sikap pemerintah yang terlau lama mengusulkan waktu eksekusi sehingga memunculkan konskueunsi yang tidak aman, dan membuat isu ini tidak semakin terkendali,” 
“Seharusnya pemerintah jangan lama-lama melakukan eksekusi hukuman ini, apa yang dilakukan semakin menjadi masalah,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Dirut Perhutani: Laba Komprehensif Meningkat Meski Penjualan Kayu Turun

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan bahwa pencapaian kinerja perusahaannya sepanjang tahun lalu mengalami pertumbuhan laba komprehensif sebesar Rp253,384 miliar meningkat dari perolehan tahun sebelumnya yang sebesar Rp208,287 miliar.

“Laba naik karena produksi kayu naik 25% menjadi Rp2,158 triliun dari Rp1,7 triliun, walau volume penjualan kayu turun,” kata Mustoha di kantornya, Jakarta, Selasa (3/3).

Ia menambahkan, produksi kayu sepanjang 2014 mencapai 918.587 metrik kubik, yang terdiri dari jati 455.995 metrik kubik dan rimba 462.592 metrik kubik. Sementara itu, produksi non kayu meliputi getah pinus sebanyak 86.310 ton, kopal 450 ton, daun kayu putih 41.619 ton, gondorukem 60.799 ton, serta terpentin 12.759 ton.

“Kami terus meningkatkan kontribusi pendapatan dari sektor non kayu. Komposisi pendapatan dari kayu dan non kayu 2014 sebesar 49%:51%,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Demi E-Budgeting, Ahok Tak Segan Stafkan Pejabat

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‘ngotot’ gunakan e-budgeting dalam penyusunan APBD 2015. Alasannya, demi transparansi dan akuntabel anggaran, serta cegah anggaran ‘siluman’ seperti di APBD sebelumnya.
Untuk penerapan e-budgeting, Ahok mengaku tak segan menstafkan pejabat. Kebijakan serupa, ujar dia, sudah dilakukan di Januari lalu.
Yakni saat dirinya menstafkan eselon empat sebanyak 2.000 orang lebih, eselon tiga 800 orang, eselon dua 12 orang. Dan menghapus 1.500 jabatan struktural. “Ini terbesar dalam sejarah republik ini,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu, di Balai Kota, Selasa (3/3).
Dengan alasan-alasan itu, Ahok berjanji tetap mempertahankan e-budgeting meski berhadapan dengan 106 Anggota DPRD yang melayangkan hak angket. “Bagi saya, kalau memang harus dipecat atau dimasukkan ke dalam penjara, saya rela. Dari pada saya memainkan anggaran sampai Rp12,1 triliun.”

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Eksekusi Mati ‘Bali Nine’, Panglima TNI: Anak-anak Sudah Turun

Jakarta, Aktual.co — Jelang eksekusi terhadap sebelas terpidana mati jilid dua, pengamanan akan diperketat oleh TNI-Polri yang rencananya bakal berlangsung di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kejaksaan selaku eksekutor mengaku persiapan menjelang eksekusi sudah 95 persen.
Panglima TNI Jendral Moeldoko mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah pasukannya untuk mengawal jalannya eksekusi tersebut.
“Oh iya, sudah mulai masuk anak-anak (pasukan). Baik yang terbuka maupun tertutup,” kata Moeldoko usai hadir dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Persiapan pasukan TNI ini, sambung Moeldoko, guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, untuk masalah pengamanan eksekusi terpidana mati, TNI tetap menyerahkan sepenuhnya kepada Polri.
“Kalau sudah menganggu kedaulatan, TNI turun dan kami siapkan. Tetapi ada hal-hal yang kita siapkan dari TNI untuk mengantisipasi kalau susuatu yang diluar standar itu,” tegas Moeldoko.
Sebelumnya, telah ada 11 terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap 2. 8 Di antaranya adalah terpidana kasus narkoba, 1 orang Warga Negara Indonesia dan 17 warga negara asing.
Namun hingga kini pihak kejaksaan belum juga mengumuman secara resmi, kapan waktu eksekusi mati bagi para terpidana itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemerintahan Jokowi Hadapi Dua Gugatan Hukum Terkait Izin Ekspor Freeport

Jakarta, Aktual.co — Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita  menggugat pemerintahan Jokowi melalui dua Gugatan Hukum yaitu Gugatan Citizen Lawsuit dan Gugatan Tata Usaha Negara yang baru didaftarkan pada tanggal 2 maret 2015 dengan nomor 39/G/2015/PTUN- JKT. Isi gugatan bertujuan untuk membatalkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan dan izin eksport consentrat selama 6 Bulan Kepada PT Freeport yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

“Kedua Gugatan tersebut menjadikan Pemerintahan Jokowi dan PT Freeport MC Moran Indonesia sebagai pihak tergugat sedangkan para pengugat terdiri dari warga Negara Indonesia yang menamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita,” ujar koordinator Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita, Arief Poyuono di Jakarta, Selasa (3/3).

Lebih lanjut dikatakan, untuk Gugatan Citizen Lawsuit sidang Perdana berlangsung pada Selasa 3 Maret 2015. Adapun Isi Gugatan tersebut menuntut Kepada Pemerintah Jokowi Untuk membatalkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Dan Eksport Consentrat PT.FMI. Dan dalam tuntutan sela memohon pada  majelis Hakim untuk memutuskan serta merta yaitu selama persidangan berlangsung PT Freeport dilarang melakukan kegiatan penambangan Dan Eksport consentrat .

“Dasar Gugatan yang dilayangkan ke empat warga Negara Indonesia didasarkan pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang diharuskan membangun smelter dalam jangka 4 tahun sejak UU Minerba tersebut disahkan,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, yang terjadi pada PTFI justru pemerintah mengizinkan perpanjangan waktu pembuatan smelter, pemberian Izin Usaha Pertambangan dan Izin ekport Hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian  dengan nota kesepakatan yang ditanda tangani pada awal Februari 2015.

“Pemerintah Jokowi dalam hal ini Menteri ESDM, secara nyata telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar ketentuan pasal 103 dan 170 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba dan PP Nomor 1 tahun 2014,” jelasnya.

Selain melakukan perbuatan melawan hukum terhadap rakyat Indonesia, Menteri ESDM juga sudah mengkhianati cita-cita Trisakti dan Nawacita Dengan membuat Nota kesepakatan Yang menguntungkan Freeport Indonesia dan merugikan Negara serta diskriminasi Terhadap perusahaan tambang nasional.

“Proses Gugatan di PTUN dilakukan Karena Izin Usaha Pertambangan Dan Eksport konsentrat yang dikeluarkan oleh Pemerintah adalah produk tata Usaha Negara maka Harus Dibatalkan melalui peradilan TUN,” tambahnya.

Dirinya berharap agar KPK, Polri dan masyarakat ikut mengawasi dan menjaga persidangan. Karena mafia Pengadilan diduga akan beroperasi untuk membatalkan Gugatan citizen lawsuit dan Gugatan di PTUN.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain