13 April 2026
Beranda blog Halaman 38070

Dua Bulan Terakhir, Polda Kalsel Sita 1 KG Sabu

Jakarta, Aktual.co — Polisi jajaran Polda Kalimantan Selatan, menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram saat pelaksanaan operasi kewilayahan selama dua bulan terakhir ini.
“Banyak pelaku narkotika yang ditangkap saat operasi kewilayahan yang digelar oleh Polres jajaran di lingkungan Polda Kalsel,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Joko di Banjarmasin, Jumat (13/3).
Ia mengatakan, selain satu kilogram sabu-sabu yang disita dalam Operasi Kewilayahan. Polda Kalsel juga menangkap para pelakunya yang berjumlah 400 orang.
Semua barang bukti narkotika hingga seberat satu kilogram dan 400 tersangka itu berhasil diungkap oleh jajaran Polres-Polres dijajaran Polda Kalsel, mulai Januari hingga Februari 2015.
Bukan itu saja, selain menyita satu kilogram sabu-sabu selama operasi tersebut, polisi juga melakukan penyitaan terhadap 200 butir lebih ekstasi jenis ineks.
Serta puluhan ribu obat bebas terbatas jenis obat daftar G berbagai merk dan masuk dalam golongan IV obat terlarang yang diketahui tidak memiliki izin edar sehingga diduga obat tersebut di pasarkan secara ilegal.
Joko juga mengatakan, peredaran gelap narkotika di Kalsel ini sudah mengakar, meskipun sudah banyak para pelaku yang tertangkap dan telah dijebloskan ke penjara, sepertinya mereka tidak pernah jera.
“Yang jelas setiap pelaku yang kami tangkap dengan barang bukti lengkap maka langsung kami proses dan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Semua pelaku narkotika yang tertangkap akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman minimal 4 tahun hingga hukuman mati dan denda miliaran rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menkeu Tunda Pengenaan PPN Tol

Jakarta, Aktual.co —   Menteri Keuangan (menkeu) Bambang Brodjonegoro memutuskan untuk menunda pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10 persen, yang awalnya direncanakan mulai 1 April 2015.

“Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April,” katanya di Jakarta, Jumat (13/3).

Bambang tidak menjelaskan alasan penundaan pengenaan pajak tersebut, namun apabila pemerintah jadi memberlakukan pungutan PPN atas jasa jalan tol itu, maka dibutuhkan Peraturan Dirjen Pajak yang baru.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan rilis pers mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10 persen, mulai 1 April 2015.

Ketentuan pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Peraturan itu mengatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN terutang.

Pemerintah ingin memungut pajak dari pengguna jalan tol, karena jasa jalan tol telah tercantum sebagai jasa kena pajak dalam Undang-Undang berlaku, namun pengenaannya tertunda sejak 2003.

Salah satu argumen dari penundaan pemungutan PPN jalan tol pada waktu itu adalah pengusaha jalan tol dianggap belum mendapatkan profit dari bisnis ini, sehingga belum layak dipungut pajak.

Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol ini merupakan salah satu dari rencana pemerintah untuk mencari potensi pajak dan mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.489,3 triliun.

Menurut perkiraan awal, pengenaan PPN sebesar 10 persen kepada para pengguna jasa jalan tol ini berpotensi menambah kas negara hingga mencapai kurang lebih Rp1,2 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sepakat Bersatu, Dua Kubu PPP Islah Dukung Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Dua kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya dan Muktamar Jakarta akhirnya berdamai, keduanya sepakat untuk mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Kesepakatan dua kubu partai berlambang Kabah itu terjadi setelah beberapa orang senior turun tangan mempertemukan keduanya dalam Muktamar Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Batam, Kepri, Jumat (13/3).
“Kami berdua sadar, karena perpecahan akan memporandak-porandakkan umat Islam. Sekarang kami sepakat bersatu,” kata Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz.
Menurut dia, sejak awal sebenarnya tidak ada perpecahan yang memorakporandakan partai. Melainkan kesalahan komunikasi akibat campur tangan pihak luar.
Dan kini setelah dua kubu bersatu, maka PPP diharapkan menjadi wadah menyalurkan aspirasi politik umat Muslim.
“Dengan turunnya para senior, membuktikan kepedulian atas PPP. Sejak awal, saya juga sudah yakin perselisihan dua saudara tidak mungkin tidak bisa diselesaikan,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Emron Pangkapi, mengatakan bersyukur dengan kesepakatan bersama yang lahir di tengah gegap gempita Muktamar Parmusi.
“Saya yakin cita-cita kami akan tercapai. Karena itu, sebagai Wakil Ketua Umum hasil Muktamar Surabaya, saya menyambut yang dilakukan dalam pertemuan di Batam ini,” ujarnya.
Emron menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan itu kepada Romahurmuziy yang juga hadir saat pembukaan Muktamar Parmusi untuk diteruskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Gerindra Dukung Hak Angket untuk Menkumham

Jakarta, Aktual.co — Fraksi Partai Gerindra mendukung langkah DPR RI untuk menggunakan hak angket kepada Menkumham, Yasonna Laoly. Pasalnya, Yasonna melakukan intervensi terhadap partai politik.
Atas intervensi Menkumham, KMP menyatakan mosi tidak percaya terhadap Menkumham dan mengancam bakal menggunakan hak angket, hak interpelasi, bahkan hak menyatakan pendapat jika diperlukan.
“Anggota Fraksi Partai Gerindra mendukung penuh langkah KMP di DPR. Kita akan bersama-sama untuk maju terus berikan dukungan hak angket,” kata Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Fary Djemi Francis, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/3).
Sebab menurutnya, intervensi yang dilakukan Menkumham bukan hanya persoalan Golkar ataupun PPP, namun juga masalah semua partai karena memutar balik jarum demokrasi Indonesia.
Wakil Ketua Fraksi PPP, Dimyati Natakusumah menambahkan apa yang dilakukan Menkumham telah keluar dari aturan. Dia menyindir logo Kementerian Hukum dan HAM berupa pohon pengayoman, disaat tindakan yang dilakukan Yasonna Laoly jauh dari mengayomi. 
“Bagaimana bisa lakukan pengayoman kalau memecah belah partai yang dianggap tidak sejalan. Karena itu kami sudah tidak percaya lagi pada Yasonna sebagai Menkumham karena sudah terlalu banyak melanggar hukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Denny Minta Didampingi Pengacara, Kabareskrim: KUHAP Lebih Tinggi dari Perkap

Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menolak diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi payment gateway oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, tanpa didampingi pengacara.
Menurut Denny, pada Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2, bahwa pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik harus membolehkan didampingi pengacara kecuali sepersetujuan terperiksa.
Namun, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seorang saksi tidak diharuskan untuk didampingi kuasa hukum.
“Kedudukan KUHAP itu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap itu untuk internal supaya lebih tertib. Beliau kan profesor hukum, tentu lebih tahu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso, di Bareskrim Polri, Jumat (12/3).
Menurut bekas Kapolda Gorontalo itu, Perkap hanya peraturan internal saja supaya dipedomani agar tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam penyidikan saja.
Sementara, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan kalau berhak itu artinya tidak harus didampingi pengacara. Karenanya, kata dia, seorang saksi itu bisa didampingi ataupun tak didampingi pengacara.
“Yang mewajibkan (didampingi pengacara) siapa? Tapi yang jelas kalau tidak didampingi tidak melanggar Undang-undang,” ujar Badrodin.
Di KPK, lanjut Badrodin, juga menerapkan pola seperti itu bahwa saksi tidak didampingi pengacara. Dia menegaskan, sebetulnya, tidak ada larangan bagi saksi untuk didampingi pengacara.
“Tapi selama ini di KPK seperti itu, tidak boleh didampingi pengacara. Pak Denny (sebelum-sebelumnya) juga tidak pernah mengomentarinya,” sindir Badrodin.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PKS Sesalkan Intervensi Menkumham Yang Terlalu Jauh

Jakarta, Aktual.co — Surat penjelasan yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keabsahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, merupakan bentuk intervensi terhadap partai politik.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini saat menyampaikan peryataan sikap bersama fraksi KMP DPR RI terhadap Menkumham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jumat (13/3).
“PKS sebagai anggota dari Koalisi Merah Putih (KMP) sangat menyesalkan intervensi Menkumham yang terlalu jauh kepada partai politik. Itu artinya membuat bangunan demokrasi menjadi runtuh,” kata Jazuli.
Seharusnya, Menkumham dan pemerintah secara umum mendorong situasi kondusif. Kehadiran KMP justru sebagai ‘cek and balance’ bagi pemerintahan. Sehingga, apa yang baik untuk rakyat maka akan didukung penuh, namun akan berbeda bila tidak pro rakyat.
“Meski sejak awal terjadi kegaduhan-kegaduhan, tetapi terbangun sebuah kebersamaan demi meningkatkan kepentingan rakyat dan negara, sehingga seluruh yang diambil pemerintah, mulai dari pelantikan presiden berjalan dengan baik. Bahkan seluruh pimpinan parpol di KMP hadir, sehingga KMP hadir bukan untuk kerusuhan,” 
“Sekarang ini kita sedang mengalami problem ekonomi yang sangat berat, harsunya Menkumham ikut serta dalam membuat kondisi membaik stabil. Karena itu, kami menghimbau kepada Menkumham harus bijaksana dan koperatif dan kembali dalam perundang-udangaan yang ada dan jangan melakukan standar ganda,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain