31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38111

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kontrasepsi

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kontrasepsi jenis Intra Uterine Device atau IUD Kit di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional pusat tahun anggaran 2013-2014.
“Kurang lebih lima (tersangka),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (27/2).
Kelima tersangka tersebut berinisial yakni Waw, PS, SW, S dan HS.
Kendati demikian, JAM Pidsus tidak menyebutkan bagaimana peran dari kelima tersangka tersebut dalam tindak pidana korupsi. Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejagung Sarjono Turin mengatakan kasus tersebut terkait dengan tiga kasus dugaan korupsi yang nilai kontraknnya Rp32 miliar.
Kasus pertama nilai anggarannya sekitar Rp5 miliar, kasus kedua Rp13 miliar, dan kasus ketiga sebesar Rp14 miliar. “Pada dua tahun anggaran itu ada tiga kasus,” katanya.
Ia menyebutkan modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kemenkeu Hapus Sanksi Administrasi Utang Pajak WP

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang melunasi utang pajak sebelum 1 Januari 2016, sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Berdasarkan laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Keuangan yang diakses di Jakarta, Jumat (27/2), aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 yang terbit pada 13 Februari 2015.

Menurut PMK tersebut, penghapusan sanksi administrasi ini diberikan untuk utang pajak yang muncul sebelum 1 Januari 2015 dan telah dilunasi Wajib Pajak, serta masih tersisa sanksi administrasi dalam Surat Tagihan Pajak.

Sanksi administrasi yang dimaksud adalah sanksi bunga sebesar dua persen per bulan yang terbit karena utang pajak tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Untuk mendapatkan keringanan tersebut, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan antara lain telah melampirkan bukti pelunasan utang pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak.

Permohonan penghapusan sanksi administrasi ini dapat diajukan paling banyak dua kali, dan untuk permohonan yang kedua harus diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim.

Direktur Jenderal Pajak akan menindaklanjuti permohonan penghapusan sanksi administrasi dengan meneliti persyaratan dan ketentuan tersebut, serta bisa mengembalikan permohonan itu apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan berlaku.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah melakukan upaya untuk mendorong penerimaan pajak 2015 yaitu dengan melaksanakan “gijzeling” atau penyanderaan bagi Wajib Pajak yang masih menunggak pajak kepada negara.

Berbagai kebijakan ini, akan bersinergi dengan upaya ekstensifikasi maupun intensifikasi yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya, untuk mencapai target penerimaan pajak yang dalam APBN-Perubahan 2015 ditetapkan sebesar Rp1.294,3 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pameran Islamic Book Fair di Istora Tampilkan Buku Bernuansa Islam

Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 415 gerai memamerkan buku bernuansa Islam di pameran Islamic Book Fair (IBF) ke-14 di Jakarta yang berlangsung pada 27 Februari hingga 8 Maret di Istora Senayan Jakarta.

“Jumlah stand (gerai) keseluruhan mencapai 415 buah, meningkat dari IBF 2014 yakni 384 buah,” kata ketua panitia IBF ke-14 tahun 2015 M Anis Baswedan saat pembukaan pameran di Jakarta, Jumat (27/2).

Sebanyak 202 stan diisi oleh para penerbit, 140 stan multiproduk, sementara sisanya adalah sponsor dan rekan media.

Lebih lanjut Anis mengatakan jumlah penerbit dan toko yang ikut pameran buku Islam tahunan yang diadakan oleh Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) DKI Jakarta pada 2015 sebanyak 92 penerbit dan 16 toko buku yang mana jumlah itu lebih banyak dibandingkan pada 2014 sebanyak 90 penerbit dan 12 toko buku.

Pameran yang berlangsung di Gelora Bung Karno selama sepuluh hari hingga Minggu (8/3) itu bertajuk “Di Bawah Naungan Al Quran” dan bertujuan untuk semakin menumbuhkan kesadaran masyarakat akan kecintaan pada Al Quran.

“Tema ini merupakan gambaran keyakinan umat tentang peran Al Quran dan As-Sunnah sebagai pedoman yang membimbing umat dalam setiap langkahnya,” tuturnya.

IBF 2015 juga untuk pertama kali menyediakan arena bermain anak yang dinamakan Kids Zone yang berada di wahana seluas 600 meter persegi seperti planetarium dan kampung kreasi.

“Kami merancang berbagai perlombaan untuk anak seperti lomba menggambar, mewarnai dan adzan,” katanya.

Ia optimistis jumlah pengunjung IBF 2015 meningkat dibanding tahun sebelumnya.
“Kami targetkan pengunjung IBF 2015 sebanyak 425 ribu orang, naik dibandingkan IBF 2014 yang mencapai 410 ribu orang,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ikapi DKI Jakarta Afrizal Sinaro mengatakan IBF 2015 menghadirkan buku-buku Islam bermutu yang mendukung upaya perbaikan akhlak dan kualitas umat.

“Kami berharap melalui pameran ini akan terwujud umat Islam yang cerdas berilmu dan cerdas beriman,” katanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan mengapresiasi pameran buku tentang agama dan ajaran Islam yang rutin diselenggarakan Ikapi.

“Pameran ini mengingatkan kita bahwa Al Quran sebagai pedoman menjadi manusia berakhlak mulia, sebagai inspirasi akan pengetahuan yang tak pernah kering dan sumber kedamaian,” katanya.

Ia mendorong agar pameran buku seperti IBF merupakan perwujudan ikhtiar untuk terus mendekatkan masyarakat dengan dunia baca sehingga kegiatan membaca semakin luas di masyarakat untuk tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Melalui sinergi kuat antara masyarakat, dunia usaha dan pemerintah kita bisa besar secara ekonomi tapi juga bangsa yang mempunyai keunggulan secara kebudayaan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Perolehan Suara Zulkifli Beranjak Naik, Belum Tentu Menang

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik Universitas Paramadina Abdul Rohim Ghazali  mengatakan perolehan suara Zulkifli dari beberapa survei mulai menanjak naik. 
Menurutnya, hal tersebut seperti perolehan suara Prabowo saat pemilihan presiden beberapa waktu lalu.
Abdul Rohim juga menuturkan beberapa alasan yang menjadi dasar kenaikan suara.
“yang pertama, soal isu pembaharuan, regenerasi, desentralisasi,” ujar Abdum Rohim, di Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menilai, penentuan calon kepala daerah yang selama ini diwacanakan menjadi kewenangan daerah telah mampu merebut hati DPD.
Kedua, soal konvensi dan dukungan dari para sepuh PAN yang dapat merubah peta. Meskipun, tak semua pendukung Amien memindahkan dukungannya kepada Zulkifli.
“Faktor figur sangat menentukan siapa yang akan menjadi ketua umum,”katanya
Meski demikian, ia masih tidak yakin Zulkifli dapat memenangkan pertarungaan politik di dalam PAN. Sebab, pada dasarnya dukungan politik lagi-lagi lebih didasari pada faktor fluktuatif atau faktor X.

Artikel ini ditulis oleh:

Bantul Panen Raya Padi Seluas 7.549 Ha

Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memperkirakan petani di daerah ini akan panen raya padi di atas lahan seluas 7.549 hektare.

“Luas lahan pertanian yang akan memasuki masa panen pada awal Maret 2015 seluas 7.549 hektare, seluruhnya padi,” kata Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul, Yunianti Setyorini di Bantul, Jumat (27/2).

Menurut dia, tanaman padi yang masuk panen awal Maret hingga akhir bulan merupakan tanaman yang ditanam mulai Desember 2014 atau musim tanam (MT) pertama yang ditanam saat musim hujan lalu sehingga penyebarannya merata di seluruh lahan pertanian Bantul.

“Untuk kondisi dan cuaca tidak ada masalah, termasuk serangan hama tidak muncul, perkiraan kami tidak ada penurunan produktivitas panen, kalau di Bantul produksinya bisa sampai tujuh ton gabah kering pungut (GKP) per hektare,” katanya.

Menurut dia, luas panen padi pada Maret 2015 merupakan luas yang paling besar dari sepanjang tahun karena kondisi cuaca yang hujan sangat mendukung dalam pengairan sehingga setiap lahan bisa teraliri air irigasi dengan baik.

“Wilayahnya merata karena padi yang ditanam Desember 2014 pada musim hujan, sehingga di wilayah lereng-lereng perbukitan juga bisa ditanami, dan ini luasannya paling besar. Dalam setahun di Bantul sebagian besar tiga kali tanam,” katanya.

Kondisi tersebut, kata dia berbeda dengan ketika tanaman ditanam pada musim kemarau yang terbatas di lahan pertanian daerah irigasi teknis, karena untuk lahan tadah hujan seperti di perbukitan Dlingo dan Imogiri tidak bisa tanam padi.

Menurut di, total lahan pertanian di Bantul mencapai sekitar 15 ribu hektare yang tersebar di 17 kecamatan dengan sentra penghasil padi 13 kecamatan, karena beberapa kecamatan di antaranya seperti Dlingo dan Pajangan bukan sentra padi.

“Usai panen, petani langsung tanam lagi, namun jenisnya ada yang padi, ada palawija tergantung daerah irigasinya, kalau irigasi bagus tanam padi lagi, namun kalau di lereng-lereng bukit itu biasanya palawija,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mabes Polri: Pemerintah Perlu Fokus Produk Luar Negeri

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah perlu fokus menata lisensi produk luar yang masuk ke Indonesia, baik melalui perdagangan maupun penjualan dalam jaringan (daring/online), untuk mengantisipasi maraknya bisnis antarwilayah dan antarnegara yang tidak mendapatkan izin penjualan.

“Kita perlu penataan lisensi, pihak yang terlibat perdagangan mengimpor dan mengekspor ketika ‘online’ sudah tanpa batas begini semuanya bebas,” kata AKBP Rusharyanto dari Sub Direktorat Industri dan Perdagangan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, di Jakarta, Jumat (27/2).

Ia mengatakan penataan lisensi itu untuk menghindari bisnis yang hanya ingin mengambil keuntungan tetapi tidak membayar pajak maupun tidak ada dasar perlindungan terhadap konsumen.

“Penjualan online ini rentan penipuan dan pemalsuan barang,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu mengambil kebijakan terkait izin usaha memasarkan produk agar tidak terjadi peredaran produk palsu yang merugikan masyarakat.

Selain itu, ia juga mengatakan sanksi bagi pemilik tempat yang menjual produk palsu secara bebas harus seimbang dengan kerugian yang disebabkannya.

Menurutnya, pemilik tempat bisa saja memperkecil kerugian yang mungkin timbul dengan membuka toko atau kios kecil untuk menjual barang-barang yang sangat banyak.

“Pemilik tempat harus juga mempertanggungjawabkan perbuatannya yang juga disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan, jangan sampai undang-undang kita diakali pelaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah mengatakan paradigma masyarakat harus berubah untuk tidak mengonsumsi produk palsu.

“Paradigma masyarakat yang mau diubah seperti tas palsu tidak merugikan, tidak apa-apa jika tidak pakai yang aslinya yang penting ada mereknya, tapi anda (konsumen) merugikan perekonomian seperti hilangnya pajak dan kesempatan kerja,” katanya.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi untuk mengubah paradigma itu dan memberikan pemahaman bahaya produk palsu yang dapat merugikan kesehatan dan keselamatan konsumen seperti mengkonsumsi obat-obatan palsu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain