KPK Siap Tindak “Dana Siluman”, Jika Ahok Lapor
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk melaporkan “dana siluman” Rp 12,1 triliun pada APBD yang disahkan DPRD.
“Silakan Pak Ahok kalau mau melapor ke KPK. Kami siap menindaklanjuti,” ujar Johan melalui pesan singkat, Jumat (27/2).
Namun demikian, KPK akan terlebih dulu menalaah, jika Ahok akan melaporkan “dana siluman” itu. “Tentu saja dengan melakukan telaah terlebih dahulu, ada unsur pidana korupsinya apa tidak,” kata Johan.
Sebelumnya Ahok menegaskan bakal menelusuri kekisruhan pembahasan APBD kepada aparat berwenang.
Apalagi, Ahok menemukan anggaran “siluman” sebesar Rp 12,1 triliun yang diajukan oleh oknum DPRD setelah APBD disahkan dalam paripurna pada 27 Januari 2015 lalu.
Ahok mengatakan, ada wakil ketua komisi yang memotong 10 hingga 15 persen anggaran program unggulan yang telah disusun dan disahkan di paripurna. Kemudian, potongan anggaran itu dialokasikan untuk program bukan prioritas, dengan total mencapai Rp 12,1 triliun.
“Saya boleh enggak minta tolong Jaksa Agung, polisi, dan KPK menyelidiki permainan APBD-nya DPRD? Boleh dong untuk telusuri anggaran siluman Rp 12,1 triliun. Dia crop 10-15 persen, jelas kok tanda tangan semua, saya ada buktinya,” kata Basuki.
Sementara itu, selesai pengesahan APBD, Pemprov DKI langsung mengajukan dokumen APBD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tak lagi melakukan pembahasan.
Ahok menegaskan, Pemprov DKI mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 PUU-XI Tahun 2013 perihal pembahasan APBD pasca-putusan MK dan penghematan serta permohonan anggaran belanja.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















