29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38137

Disahkan Hari Ini, Besok Panitia Angket Mulai Kerja

Jakarta, Aktual.co —Tak mau buang waktu, usai usulan hak angket terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi disahkan DPRD DKI lewat sidang paripurna hari ini, tim panitia angket yang struktur pimpinannya sudah terbentuk, besok akan mulai bekerja.
Wakil Ketua sekaligus juru bicara tim panitia hak angket, Inggard Joshua mengatakan mereka akan segera mengambil anggota tim dari tiap fraksi.
“Semua fraksi secara proposional akan mengirimkan masing-masing minimal tiga orang anggotanya untuk masuk tim panitia hak angket, sampai terkumpul 33 orang anggota panitia hak angket,” kata Inggard saat ditemui di gedung DPRD, Kamis (26/2).
Politisi Nasdem ini mengatakan, besok tim panitia angket akan gelar rapat internal pertama. Untuk merumuskan langkah-langkah penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan yang dilakukan Ahok di anggaran APBD DKI.
Pemanggilan juga akan dilakukan terhadap seluruh pejabat DKI Jakarta yang tergabung Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. “Kami akan minta penjelasannya terkait semua hal yang berkaitan soal APBD ini,” ujar dia.
Saat ini tim panitia angket yakni, diketuai Ongen Sangaji dari Fraksi Hanura, Wakil Ketua sekaligus juru bicara Inggard Joshua dari Fraksi Nasdem, dan Sekretaris Selamat Nurdin dari Fraksi PKS.

Artikel ini ditulis oleh:

Persija dan Persipura Masuk Dalam Jajaran 500 Klub Terbaik Dunia

Jakarta, Aktual.co — Dua klub peserta Indonesia Super League (ISL), Persija Jakarta dan Persipura Jayapura, masuk dalam jajaran 500 klub terbaik dunia.

Dikutip dari football database, Kamis (26/2), dua klub Indonesia tersebut mendapatkan posisi itu, berdasarkan hitungan pertandingan yang dimulai sejak 22 Februari 2015.

Dalam data tersebut, tim yang berjuluk Macan Kemayoran itu, menempati peringkat ke-481 dunia, dengan total 1427 poin.

Sedangkan untuk wilayah Asia, klub asal Ibu Kota itu, berada di rangking ke-43. Jika di Indonesia, Persija berada pada peringkat kedua.

Sedangkan, Persipura lebih unggul di posisi ke-362 dunia dengan total 1461 poin. Tim yang berjuluk Mutiara Hitam itu bertengger di posisi ke-32 di Asia dan menjadi klub peringkat pertama di Indonesia.

Untuk posisi pertama dunia ditempati tim raksasa Spanyol, Real Madrid dengan raihan 2060 poin, kemudian mengikuti diurutan kedua Bayern Muenchen dengan total 1989 poin. Tak ketinggalan tim ternama dunia lainnya, Barcelona (1951 poin) peringk ketiga, Juventus (1913 poin) peringkat keempat, dan Chelsea (1909) peringkat kelima.

Artikel ini ditulis oleh:

Hari Ini, Kemenhub Cabut Izin 9 Rute Penerbangan Lion Air

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan mencabut izin 9 rute terbang Lion Air berdasarkan surat yang sudah diterbitkan hari ini, Kamis (26/2). 
“Dirjen Perhubungan Udara belum dapat menyetujui permohonan PT Lion Mentari Airlines untuk menerbangi kembali rute-rute sebagaimana terlampir,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, Kamis (26/2).
Menurutnya, pencabutan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2008 pasal 31 ayat 2 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Sebab, 9 rute tersebut tidak diterbangi lebih dari 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada Dirjen Perhubungan Udara.
“Dimohon kepada Direktur Utama Angkasa Pura I, Dirut Perum LPPNPI dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara untuk meneruskan surat pencabutan izin penerbangan ini kepada jajaran di lingkungan wilayah kerjanya untuk dilakukan pengawasan pelaksanaannya,” katanya.
Berikut 9 rute tersebut:1. Surabaya-Ambon 2. Ambon-Surabaya3. Surabaya-Jakarta 4. Makassar-Jayapura5. Jayapura-Makassar6. Makassar-Jakarta 7. Lombok-Jakarta 8. Jakarta-Jambi9. Jambi-Jakarta. 

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok Dianggap ‘Contemp of Parliament’, Terindikasi Langgar Empat UU dan Enam PP

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI menganggap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan ‘contemp of parliament’ atau pelecehan terhadap parlemen. 
Dari penuturan Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI, Fahmi Zulfikar Hasibuan saat membacakan latar belakang pengguliran hak angket terhadap Ahok, ada empat Undang-Undang (UU) dan enam Peraturan Pemerintah (PP) yang diindikasikan diterabas Ahok.
“Kami anggap gubernur ‘contemp of parliament’,” ujar Fahmi, saat membacakan usulan hak angket dalam sidang paripurna di gedung DPRD, Kamis (26/2).
Dibeberkan Fahmi, UU yang dilanggar Ahok yakni:
1. UU 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan     bebas dari KKN; 
2. UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara;
3. UU 23 tahun 2014 tentang Pemda; 
4. UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3)
Sedangkan PP yang terindikasi dilanggar Ahok yakni:
1. PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah;
2. PP nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemda; 
3. PP nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan DPRD dan tata tertib DPRD;
4. PP Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan  keuangan daerah;
5. PP Dalam Negeri nomor 37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan APBD 2015;
6. PP Menkeu 46/PMK 02/2006 tentang tata cara penyampaian  informasi keuangan daerah;
“Ahok juga terindikasi melanggar Peraturan DPRD tentang  tata-tertib DPRD,” kata Fahmi. 
Oleh sebab itu, ujar dia, sesuai Undang-Undang 17 tahun 2014 Pasal 331 angka 1,2,3 dan peraturan DPRD DKI Jakarta, maka hak angket digulirkan.
Pelanggaran yang dilakukan Ahok tak hanya terkait pelanggaran atas konstitusi. Tapi mengenai etika, norma, dan perilaku Ahok selama menjadi Gubernur di Jakarta.
“Maka kami minta segera diagendakan paripurna demi kepentingan rakyat Jakarta dan pembangunan yang lebih baik,” kata Fahmi.
Secara serempak seluruh anggota dewan dari sembilan fraksi yang hadir di sidang paripurna pun menyatakan, “Setuju!”

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Lelang SUN Rp10 Triliun Pada 3 Maret

Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah akan melelang empat seri obligasi negara atau surat utang negara (SUN) dengan jumlah indikatif Rp10 triliun pada 3 Maret 2015, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN.

“Keempat seri SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta,” ujar Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (26/2).

Keempat seri obligasi negara yang akan dilakukan lelang adalah seri SPN03150604 (penerbitan baru) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo 4 Juni 2015 serta seri SPN12160304 (penerbitan baru) dengan pembayaran bunga secara diskonto dan jatuh tempo 4 Maret 2016.

Selain itu, seri FR0070 (penerbitan kembali) dengan tingkat bunga tetap 8,375 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2024 serta seri FR0068 (penerbitan kembali) dengan tingkat bunga tetap 8,375 persen dan jatuh tempo 15 Maret 2034.

Penjualan SUN akan dilaksanakan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia dan bersifat terbuka, menggunakan metode harga beragam. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) membayar sesuai imbal hasil yang diajukan.

Sedangkan, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Sebelumnya, dalam lelang tiga seri SUN pada 16 Februari 2015, pemerintah menyerap dana sebesar Rp12 triliun atau berhasil mencapai target indikatif yang sebelumnya ditetapkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sutan Bhatoegana Gugat KPK Rp300 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi penetepan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013, Sutan Bhatoegana (SB) minta ganti rugi ke Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) sebesar Rp300 miliar.
Ganti rugi tersebut dimasukan ke dalam gugatan praperadilan yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Dalam konteks ganti rugi, menurut info yang disampaikan klien kami minta Rp300 miliar. Karena situasi yang sesungguhnya tidak peristiwa hukum, tapi peristiwa politik,” kata Eggi Sudjana dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2)
Eggy menjelaskan ganti rugi itu diminta dengan merujuk pada Pasal 63 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Karena SB merasa dirugikan secara materil oleh KPK.
Pada pasal tersebut seseorang yang dirugikan akibat penyelidikan, penyidikan, penuntutan yang dilakukan KPK secara bertentangan dengan UU KPK dan hukum yang berlaku maka orang tersebut berhak mengajukan rehabilitasi dan atau kompensasi.
Menurut tim pengacara SB, gugatan praperadilan itu dilakukan karena SB merasa penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK, dan telah dikonsultasikan pada Senin (23/2).
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, resmi menunjuk Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya pada Rabu (25/2) di rutan Salemba.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain