29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38139

Begal Motor, Bima Arya Imbau Warga Bogor Waspada

Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Bogor Bima Arya memberi perhatian terhadap kasus pembegalan motor yang sudah meresahkan warga DKI dan sekitarnya.
Bima menghimbau masyarakat agar mewaspadai masuknya kawanan begal. Dirinya mengaku mendapat banyak laporan mengenai kawanan begal motor yang menjadikan Kota Bogor juga sebagai sasaran.
“Menurut laporan memang macam-macam. Ada yang di luar (Bogor), atau (tinggal) di dalam,” ucap Bima, di Kantor CSIS, Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Ketua DPP PAN itu menambahkan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah membuat peringatan untuk masyarakat Kota Bogor agar lebih mewaspadai aksi pembegal. Selain itu, melakukan koordinasi dengan Muspida (musyawarah pimpinan daerah) untuk patroli keamanan di Kota Bogor ditingkatkan. “Warga harus waspada, itu yang paling penting,” seru dia.
Seperti diketahui, aksi para pembegal kendaraan bermotor akhir-akhir ini membuat masyarakat Jabodetabek resah. Para pelaku begal tak segan berbuat sadis dengan melukai bahkan membunuh korbannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kadin Kembangkan Asuransi Syariah Masyarakat Menengah-Bawah

Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah mengembangkan asuransi syariah berpremi murah yang terjangkau oleh seluruh masyrakat. Terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang berpendapatan rendah.

“Karena siapa pun memiliki kebutuhan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi sebagai akibat dari suatu musibah misalnya kecelakaan, sakit, atau bencana alam,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial, Rosan P. Roeslani di Menara Kadin, Kamis (26/2).
 
Sebenarnya, beberapa perusahaan asuransi sudah memiliki produk murah, namun sejauh ini masih kesulitan untuk mendistribusikannya kepada masyarakat menengah ke bawah. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pelaksana asuransi dapat lebih menggecarkan penetrasi asuransi mikro syariah.

“Baik melalui penggunaan teknologi ataupun menggandeng pihak ketiga untuk melakukannya agar tepat sasaran, sehingga akses masyarakat menengah bawah terhadap produk asuransi bisa meningkat,” kata dia.

Rosan juga mengatakan, pengembangan asuransi mikro syariah diharapkan dapat menjadi tumpuan untuk mewujudkan keuangan inklusif pada sektor asuransi. Meskipun beberapa perusahaan asuransi sudah memiliki produk asuransi syariah dengan premi yang relatif kecil, namun pihaknya tetap berharap agar perusahaan-perusahaan dapat meningkatkan jumlahnya dan menambah jenis produk asuransi mikro syariah yang lebih menarik.

“Dengan sasaran penduduk berpendapatan rendah dan besarnya penduduk muslim di Indonesia, pertumbuhan aset asuransi mikro syariah diharapkan bisa mencapai minimal 49 persen,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

BEI Kaji Peraturan IPO Untuk Perusahaan Migas

Jakarta, Aktual.co —  Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku sedang mengkaji peraturan baru untuk memudahkan perusahaan sektor minyak dan gas melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) meski belum memulai tahapan operasi produksi.

“Kita sedang berencana untuk menerbitkan peraturan baru yakni I-A.2 untuk industri migas, peraturan itu sedang dibahas dengan beberapa pihak yang berkompeten di bidang migas,” ujar Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia, Hoesen di Jakarta, Kamis (26/2).

Ia mengatakan bahwa rencana penerbitan peraturan itu didasari oleh cukup banyaknya tambang-tambang hasil bumi di Indonesia yang dioperasikan oleh pihak asing yang memiliki modal kuat.

“Kita ingin menjembatani perusahaan domestik dalam meraih pendanaan untuk mendukung operasionalnya, namun dengan prospek yang positif,” ucapnya.

Hoesen meyakini bahwa dengan adanya dukungan pendanaan dari pasar modal untuk perusahaan pertambangan di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan industri di dalam negeri sekaligus mendorong kinerja pasar modal Indonesia.

“Sumber pendanaan industri untuk pertambangan tidak ada pilihan selain partner strategis atau pasar modal,” kata Hoesen.

Ia mengemukakan bahwa peraturan untuk IPO perusahaan migas itu merupakan pengembangan dari Peraturan Nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang efektif pada 1 November 2014 lalu.

Dalam peraturan I-A1 disebutkan calon perusahaan tercatat dapat dapat mengajukan permohonan IPO apabila telah memperoleh izin usaha pertambangan operasi produksi atau memiliki izin usaha pertambangan khusus operasi produksi, dan telah menjalankan tahapan penjualan, telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan, atau belum memulai tahapan operasi produksi.

Selain itu disebutkan juga calon perusahaan tercatat wajib memiliki cadangan terbukti (proven reserve) dan terkira (probable reserve) berdasarkan laporan pihak kompeten.

Kemudian memiliki sertifikat “clear and clean” atau dokumen lain yang setara atas perizinan pertambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau instansi lain yang berwenang yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Romli: Praperadilan Hak Warga Negara

Romli Artasasmita. Aktual/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.co — Banyaknya para tersangka mulai berbondong-bondong mengajukan gugatan praperadilan. Tak hanya bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang melakukan gugatan praperadilan mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan. 
Belakangan ini bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Namun demikian, pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita berpendapat, bahwa hal tersebut jangan semata-mata Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang pertama mengajukan praperadilan kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
“Kebetulan yang saat ini terjadi Komjen BG mengajukan praperadilan, jangan melihat ke BGnya. Kan kebetulan BG ini calon Kapolri. Tapi jangan lupa putusan hakim Sarpin ini terbuka bagi siapapun yang merasa terzalimi. Ini harus diluruskan, itu hak bagi siapapun,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/2).
Dia mengatakan, langkah yang diambil oleh Komjen BG itu merupakan imbauan, agar para penyidik maupun jaksa lebih berhati-hati lagi dalam menindak sebuah perkara. “Jangan sampai nanti jaksa bilang (ketika tersangka meminta pembuktian) nanti di pengadilan saja pembuktiannya,” kata Guru Besar Hukum Pidana itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bima Arya: Suara Dukungan Hatta 60 Persen

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Pemuda Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya menyebut sudah lebih dari 60 persen suara dukungan kepada Hatta Rajasa jelang kongres pemilihan ketua umum yang akan digelar pada 28 Febuari-3 Maret 2015 di Bali.
“Sudah ada sekitar diatas 60 persen dukungan, itungan kita itu,” kata Bima kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Diyakini secara diatas kertas kemenangan sudah di depan mata dan diharap tidak ada perubahan. Sebab, saat ini para pendukung maupun voters sebagai pemilik suara terus dikonsolidasikan.
“Iya karena ini kan sudah dirawat lama hasil ini, dan untuk perubahan itu agak sulit dan PAN ini saya percaya, saya meyakini bukan partai yang transaksional yang bisa dirubah hanya karena pendekatan-pendekatan pragmatis,” tandas tim sukses Hatta Rajasa itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Nasihat Rohani: Batasan dan Pacaran Tidak Berlebihan bagi Muslim (2)

Jakarta, Aktual.co — Berikut ini merupakan batasan-batasan dalam hal berpacaran yang harus dilakukan oleh seorang Muslim atau Muslimah menurut kaidah Islam, agar terhindar dari perbuatan zina.

1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan Anda pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis di tempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain-lain.

2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya.
Rasulullah SAW bersabda, “Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). “

3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.
Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad)

4. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman, “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka…..Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka…” (QS. An-Nur: 30-31)

Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan gelora nafsu.

5. Menutup aurat
Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk lekuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai ‘make up’ dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga apa lagi untuk memasukinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain