29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38140

DPRD DKI Jakarta Setujui Pengajuan Hak Angket Ahok

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama Wakil Ketua Abraham Lunggana (kiri), Muhammad Taufik (kedua kiri), Triwisaksana (kedua kanan) dan Ferrial Sofyan (kanan) mengangkat tangan usai memimpin rapat paripurna di Jakarta, Kamis (26/2). Pada rapat itu seluruh fraksi menyetujui usulan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Puting Beliung dan Hujan Es

Jakarta, Aktual.co — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika mengimbau masyarakat mewaspadai fenomena puting beliung dan hujan es.

“Beberapa wilayah di Indonesia telah melewati puncak musim hujan. Umumnya setelah periode ini kondisi atmosfer sangat dinamis, di mana perubahan cuaca akan cenderung menjadi lebih cepat,” kata Kepala Bidang Informasi Meteorologi Publik BMKG Fachri Radjab di Jakarta, Kamis (26/2).

Bersamaan dengan kondisi tersebut, keberadaan awan-awan Cumulonimbus (CB) masih sangat potensial dan biasanya akan muncul pada siang hingga menjelang malam hari.

Beberapa hari terakhir ini terjadi fenomena puting beliung dan hujan es di beberapa tempat di Indonesia, seperti di Klaten, Yogyakarta, Depok, dan Bandung.

Dari sisi dinamika atmosfer fenomena seperti ini memang mungkin terjadi, terutama ketika ada perbedaan suhu yang mencolok pada pagi dan siang hari.

Salah satu penyebab terjadinya angin puting beliung adalah ada awan CB, di mana angin ini memiliki pola yang hampir mirip dengan Tornado namun dalam skala kecil.

Fachri mengatakan, fenomena puting beliung dan hujan es ini masih berpotensi terjadi terutama pada peralihan musim dari musim hujan ke kemarau.

Untuk itu BMKG mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadi puting beliung dan hujan es yang disebabkan oleh awan CB ini.

Secara kasat mata awan ini dapat dikenali dengan bentuknya yang khas, yaitu berwarna gelap dan nampak besar seperti bunga kol.

Langkah antisipasi yang dapat dilakukan antara lain dengan merapihkan pohon-pohon yang tinggi serta rapuh, atap-atap rumah yang mudah terhempas dan berlindung ketika terjadi angin puting beliung.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

CSIS Prediksi Tak ada Aklamasi di Kongres PAN

Kepala Departemen Politik CSIS Philips J Vermonte, Arya Fernandes, Tim Sukses Hatta Rajasa Bima Arya, Moderator Pangeran Ahmad Nurdin, Tim Sukses Zulkifli Hasan Viva Yoga Mauladi saat konpres mejelang kongres PAN di CSIS Jakarta, Kamis (26/2/2015). PAN akan menggelar kongres di Bali pada 28 hingga 3 Maret 2015. Hatta Rajasa selaku incumbent maju sebagai caketum bersama Zulkifli Hasan. AKTUAL/MUNZIR

Fenomena Praperadilan, Yusril: Ini Makna dari ‘Due Process Of Law’

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah setiap warga negara yang berurusan dengan hukum kemudian mengajukan praperadilan harus dihormati.
Meski negara berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka dalam tindak pidana. Namun, sambung Yusril, warga tersebut juga berhak untuk membela diri.
“Negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak, bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (26/2).
Menurut dia, hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang. Itulah semangat amandemen UUD 45 dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial di mana posisi negara lebih kuat dari warganya. Ini pula makna dari due process of law, artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apalagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya,” kata dia.
Dia mengatakan, penegakan hukum haruslah fair, jujur dan adil serta jauh dari kesewenang-wenangan. “Negara menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan penjajah kepada rakyat yang dijajahnya. Banyak yang lupa kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi,” kata dia.
Untuk diketahui, setelah gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dikabulkan hakim Sarpin, kini mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Alie dan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga ikut mengajukan gugatan 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kapolda Unggung: Tiga Teror Bom di Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan bahwa wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam dua bulan terakhir ini yakni bulan Januari-Februari mengalami tiga kali teror bom.
“Teror bom yang pertama, sasarannya kantor VOA (Voice of America), Kuningan, Jakarta. Teror bom yang kedua, di Ciketing, Kota Bekasi yang pelaku sudah ditangkap dan teror bom ketiga, di ITC Depok, yang belum ditangkap,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/2). 
Dikatakan Unggung untuk kasus teror bom di kantor VOA, pihaknya telah berhasil menangkap pelaku teror. Dari hasil penyelidikan kalau pelaku peneror di kantor VOA, pelaku hanya iseng belaka.
“Pelakunya berinisial G masih di bawah umur, belum berusia 18 tahun. Pelakunya bermotif iseng,” katanya. 
Kepolisian menjerat pelaku teror dengan Pasal 6 UU No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Romi: Putusan Sarpin Membuktikan Negara Mengakomodir Warganya

Jakarta, Aktual.co — Sarpin Rizaldi merupakan hakim tunggal yang menangani kasus gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Pada Senin, 16 Februari 2015, Sarpin memutuskan menerima gugatan BG terhadap penetapan status tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan adanya putusan hakim Sarpin membuktikan negara telah mengakomodir warga negaranya yang dizalami. Selain menghukum negara juga harus memberikan perlindungan, dan ini memberi ruang terbuka,” kata Guru Besar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/2).
Dalam hal ini, sambung Prof Romli negara telah mewujudkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dia mengapresiasi keputusan hakim Sarpin yang mengabulkan praperadilan Komjen Budi. “Pokoknya saya sambut positif ya,” kata dia.
Tak hanya bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang melakukan gugatan praperadilan mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan, belakangan ini bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain