29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38148

Kapolda Metro: 48 Pelaku Begal Motor Berhasil Ditangkap

Jakarta, Aktual.co — Upaya Polda Metro Jaya untuk mengungkap dan menangkap pelaku-pelaku begal motor terus digencarkan. Alhasil sekitar 48 pelaku begal motor berhasil ditangkap, dan tujuh diantaranya tewas ditembak.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol Unggung Cahyono mengatakan untuk mengamankan wilayah dari kawanan begal motor pihaknya menerjunkan 360 anggota yang terdiri dari anggota Intel, Reskrim, Krimsus dan Narkoba untuk memback up seluruh jajaran Polres.
“48 tersangka pelaku kejahatan jalanan termasuk begal motor dari seluruh jajaran Polres termasuk Depok. Tujuh diantaranya dilumpuhkan meninggal dunia lantaran membahayakan anggota dan masyarakat,” katanya dalam akun FB Humas Polda Metro Jaya, Kamis (26/2).
Dikatakan Unggung untuk Polresta Depok, pihaknya menerjunkan 1 SSK untuk menangkap pelaku begal motor serta teror bom yang meresahkan masyarakat. 
“Tidak hanya pelaku begal dan kejahatan jalanan lain yang telah berhasil ditangkap,” tambahnya. 
Kapolda menambahkan pihaknya juga telah menyita hasil kejahatan motor sebanyak 140 unit, mobil 21 unit, senjata api 14 pucuk satu diantaranya senpi organik, satu pucuk senjata air soft guns, serta 12 senpi rakitan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Prasetio: Angket untuk Investigasi Ahok, Bukan Melengserkan

Jakarta, Aktual.co —Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan penggunaan hak angket yang digulirkan 102 anggota DPRD DKI Jakarta hari ini, bukan untuk memakzulkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Kami (DPRD) tidak pernah mengeluarkan wacana akan melakukan impeachment kepada Gubernur,” kata Pras, saat ditemui wartawan lobi gedung DPRD, Kamis (26/2).
Mantan bendahara tim pemenangan pasangan Jokowi-Ahok pada Pilkada DKI 2012 ini menjelaskan hak angket digulirkan untuk meminta pertanggungjawaban eksekutif terkait Peraturan Daerah (Perda) APBD DKI 2015 yang faktanya dikembalikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juga untuk mendapatkan jawaban eksekutif, mengapa RAPBD yang sampai di tangan Kemendagri tidak sama seperti hasil sidang paripurna. Karena dengan melakukan tindakan seperti itu, maka Pemprov DKI terutama Ahok, menurutnya jelas sudah melanggar Undang-Undang.  “Apa bisa UU dan aturan ditabrak begitu saja, saya juga cape jagain dia (Ahok)  terus,” ungkap Pras.
Menanggapi banyak beredarnya pendapat yang mengatakan hak angket sengaja dilakukan dewan untuk memakzulkan Ahok, ini jawaban Pras.  “Impeachment atau tidak tergantung proses yang bergulir dalam hak angket nanti. Itu sudah persoalan lain. Yang pasti, hak angket saat ini hanya untuk investigasi eksekutif saja,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Kongres PAN, Pertarungan ‘Besan’?

Jakarta, Aktual.co — Dua kandidat caketum yang bertarung dalam kongres PAN antara Hatta Rajasa (incumbent) dengan Zulkifli Hasan, dinilai tidak lepas dari ‘politik besan’.
Seperti diketahui Hatta berbesan dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, dan Zulkifli yang berbesan dengan Ketua MPP PAN Amien Rais.
Berdasarkan hasil sensus CSIS-Cyrus, Hatta Rajasa berhasil memperoleh dukungan 42.77 persen sementara Zulkifli Hasan 38.64 persen, untuk tingkat Kabupaten/Kota.
“Dari 484 tingkat Kabupaten/Kota Hatta Rajasa masih unggul,” ucap peneliti CSIS, Arya Fernandes, di Pakarti Center, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
“Kita tunggu saja, pak SBY yang menang atau pak Amien yang menang,” tambahnya.
Sensus CSIS-Cyrus Network ini dilakukan dengan melibatkan 500 peneliti yang disebar di 34 provinsi, dan dilakukan pada 16-19 Februari 2015. Disebut sensus karena peneliti melakukan wawancara langsung dengan para pimpinan partai di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Silang Pendapat Pimpinan KPK Soal Tersangka Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Upaya praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana korupsi tidak akan menghentikan proses penyidikan. KPK pun akan menghormati proses hukum praperadilan yang diajukan oleh para tersangka itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan, meski para tersangka mengajukan praperadilan tak menghentikan penyidikan perkara yang di praperadilankan. 
“Saya tegaskan, praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang kita lakukan,” ujar Johan saat dihubungi, Kamis (26/2).
Meski begitu, dia mengaku sebelumnya jajaran pimpinan di KPK membicarakan bagaimana jika para tersangka di lembaga antirasuah tersebut mengajukan upaya gugatan di praperadilan. Menurut dia dalam pembahasan tersebut tidak dibicarakan mengenai opsi penghentian sementara terhadap penyidikan yang kasusnya tengah di praperadilankan.
“Jadi tidak ada itu keputusan penghentian sementara penyidikan karena tersangka sedang mengajukan praperadilan,” tegas Johan. 
Sementara itu, sebelumnya pendapat berbeda dikemukakan oleh Ketua Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Taufiequrachman Ruki. 
Mantan ketua KPK Jilid I itu mengatakan, akan menunda kasus bagi tersangka yang mengajukan praperadilan (Baca:KPK Bakal Tunda Kasus Tersangka yang Ajukan Praperadilan)
“Kita musti hormati pengadilan. Maka kami harus hold (tahan) dulu. Itu namanya menghormati pengadilan,” kata Ruki di Istana Kepresidenan, Rabu (25/2).
Oleh karenanya, Johan mengatakan dirinya akan menanyakan hal tersebut ke Ruki.”Saya belum tahu kalau Pak Ruki (Taufiequrachman Ruki) mengatakan hal itu (penghentian sementara). Nanti akan saya tanyakan kepada beliau seperti apa maksudnya,” kata dia.
Saat ini, tersangka di KPK yang tengah melakukan upaya praperadilan adalah Suryadharma Ali, dan belakangan ini eks Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga ajukan praperadilan. Dengan pernyataan Johan tersebut artinya proses penyidikan terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut masih terus berjalan dan Sutan terus berjalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Inilah Strategi Roadmap ASABRI

Jakarta, Aktual.co — PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) membuat beberapa strategi roadmap. Meliputi kepesertaan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, keuangan dan investasi, organisasi, sumber daya manusia, kelembagaan, proses bisnis, dan perundangan.

Direktur Umum ASABRI, Adam R Damiri mengatakan saat ini kenaikan peserta dalam empat tahun terakhir kurang dari 1 persen, database peserta tidak selalu up date, dan nomor kepesertaan tidak terkait dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ke depannya, dia ingin database tentang status kepesertaan up to date dan individual account untuk setiap program dan setiap peserta.

“Strateginya itu kita koordinasi dengan Kemenham, Mabes TNI, Mabes Polri, Mabes AD, Mabes AL, dan Mabes AU untuk membangun database yang akurat, dan menggunakan NIK sebagai single identity number,” ujar Adam di kantor ASABRI Jakarta, Kamis (26/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, jaminan hari tua semestinya kontribusi iuran dari pemerintah sebagai pemberi kerja, skema iuran pasti untuk semua peserta, dan ASABRI memperoleh fee pengelolaan.

“Untuk itu strategi kami merancang program on top dan sweetener untuk program jaminan hari tua. Dan pada jaminan pensiun, kami merancang konversi iuran dana pensiun menjadi iuran untuk program on top dan sweetener,” jelasnya.

Mengenai keuangan dan investasi, kata dia, kondisi saat ini sedang menghadapi ancaman unfunded. Menurutnya, aset korporasi dan dana amanat untuk masing-masing program masih menjadi satu untuk saat ini.

“Oleh karena itu kami merancang panduan strategi investasi yang lebih agresif, restrukturisasi portfolio investasi, pemisahan aset korporasi dengan dana amanat masin-masing program, dan pemanfaatan software aktuaria untuk memonitor kecukupan dana,” pungkas Adam.

Untuk diketahui, PT ASABRI adalah perusahaan asuransi milik BUMN yang khusus menyantuni prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Dephan/Polri. Saat ini jumlah peserta ASABRI sampai dengan Desember 2014 mencapai 1,16 juta orang.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Fenomena Praperadilan, Romli: Ini Imbauan Agar Penegak Hukum Berhati-hati Tangani Perkara

Jakarta, Aktual.co — Sarpin Rizaldi merupakan hakim tunggal yang menangani kasus gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
Pada Senin, 16 Februari 2015, Sarpin memutuskan menerima gugatan BG terhadap penetapan status tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas putusan tersebut,  belakangan ini banyak para tersangka mengajukan gugatan praperadilan seperti yang diajukan oleh Komjen BG.
Menurut Pakar Hukum Romli Atmasasmita, putusan Praperadilan merupakan langkah maju. Artinya, hak-hak warga negara terpenuhi. “Itu bagus, justru orang-orang itu tahu hak-haknya. Kebetulan saat ini di KPK, nanti juga banyak yang menyusul di Polri dan Kejaksaan,” kata Pakar hukum pidana Prof Romli Asmasasmita ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/2).
Langka praperadilan yang diajukan oleh para tersangka itu juga, sambung Prof Romli harus menjadi rujukan bagi penyidik dan jaksa dalam menangani setiap perkara.
“Ini sekaligus menjadi imbauan bagi penyidik dan jaksa, dalam menangani setiap perkara, harus berhati-hati,” kata Prof Romli.
Dia pun mencontohkan, penanganan penyidik KPK yang melakukan penyitaan terhadap barang milik tersangka. “Nah hal ini harus dilihat, benar tidak itu dalam menanganinya. Menggunakan prosedur yang benar tidak? jangan-jangan itu dilakukan tidak sesuai lagi,” kata dia lagi.
Tak hanya bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang melakukan gugatan praperadilan mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan, belakangan ini bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain