Fenomena Praperadilan, Romli: Ini Imbauan Agar Penegak Hukum Berhati-hati Tangani Perkara
Jakarta, Aktual.co — Sarpin Rizaldi merupakan hakim tunggal yang menangani kasus gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin, 16 Februari 2015, Sarpin memutuskan menerima gugatan BG terhadap penetapan status tersangka kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas putusan tersebut, belakangan ini banyak para tersangka mengajukan gugatan praperadilan seperti yang diajukan oleh Komjen BG.
Menurut Pakar Hukum Romli Atmasasmita, putusan Praperadilan merupakan langkah maju. Artinya, hak-hak warga negara terpenuhi. “Itu bagus, justru orang-orang itu tahu hak-haknya. Kebetulan saat ini di KPK, nanti juga banyak yang menyusul di Polri dan Kejaksaan,” kata Pakar hukum pidana Prof Romli Asmasasmita ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (26/2).
Langka praperadilan yang diajukan oleh para tersangka itu juga, sambung Prof Romli harus menjadi rujukan bagi penyidik dan jaksa dalam menangani setiap perkara.
“Ini sekaligus menjadi imbauan bagi penyidik dan jaksa, dalam menangani setiap perkara, harus berhati-hati,” kata Prof Romli.
Dia pun mencontohkan, penanganan penyidik KPK yang melakukan penyitaan terhadap barang milik tersangka. “Nah hal ini harus dilihat, benar tidak itu dalam menanganinya. Menggunakan prosedur yang benar tidak? jangan-jangan itu dilakukan tidak sesuai lagi,” kata dia lagi.
Tak hanya bekas Menteri Agama Suryadharma Ali yang melakukan gugatan praperadilan mengikuti langkah Komjen Budi Gunawan, belakangan ini bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












