Miliki Sabu 56,54 Gram Pria Paruh Baya Ini Dicokok Polisi
Jakarta, Aktual.co — Anggota Satuan Narkoba Polresta Jambi berhasil membekuk bandar narkoba warga Danau Teluk, Seberang Kota Jambi, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 56,54 gram.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, penangkapan bandar sabu itu dilakukan pada Rabu (25/2), sekitar pukul 14.00 WIB, oleh anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.
“KJ 50 tahun yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Pasir RT 4 Kecamatan Danau Teluk, Seberang Kota Jambi itu ditangkap di kawasan Sungai Putri dengan barang bukti satu paket besar sabu seberat 56,54 gram kemudian satu unit Hp Nokia, satu unit sepeda motor Yamaha Vega dengan nomor polisi BH 4430 AQ,” kata dia di Jambi, Kamis (26/2).
Dia mengatakan, penangkapan itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB ditempat yang dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Kemudian, anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan penyamaran di tempat tersebut. Sekira pukul 14.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap KJ dan ditemukan barang bukti satu paket besar sabu seberat 56,54 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut dan melakukan tes urine terhadap tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















