2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38204

KPK Bakal Tunda Kasus Tersangka yang Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Taufiequrachman Ruki mengatakan akan menunda kasus bagi tersangka yang mengajukan praperadilan.
“Kita musti hormati pengadilan. Maka kami harus hold (tahan) dulu. Itu namanya menghormati pengadilan,” kata Ruki di Istana Kepresidenan, Rabu (25/2).
Ruki mengaku tak bisa menahan upaya yang dilakukan oleh tersangka. Terlebih, upaya itu merupakan hak dari tiap individu.
“Jadi kami tidak mungkin mengatakan, hai para tersangka jangan praperadilan dong. Itu hak beliau-beliau. Kalau mereka ajukan praperadilan tidak ada lagi jawaban lagi kecuali kami hadapi di pengadilan,” kata Ruki.
Namun demikian, Ruki memastikan pihaknya tetap berupaya mempertahankan penetapan tersangka yang sudah dilakukan. Upaya itu melalui para ahli hukum maupun para Penyidik KPK untuk menghadapi sidang praperadilan.
“Tentu saya harus mempersiapkan. Ini jadi upaya ekstra. Saya siapkan ahli-ahli hukum kita, penyidik-penyidik kami untuk siap hadapi praperadilan, termasuk kalau perlu meminta bantuan teman-teman pengacara yang memahami hal itu,” ujar Ruki.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Muladi Bantah Mahkamah Partai Intervensi Putusan Pengadilan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menegaskan bahwa tak mungkin pihaknya mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hal ini dikatakan terkait hasil putusan PN Jakbar yang menolak gugatan Golkar versi Munas Bali.
“Saya sebenarnya berharap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah menyatakan dirinya berwenang, namun ternyata dikembalikan ke Mahkamah Partai,” kata Muladi, di Jakarta, Rabu (25/2).
Menurutnya, eksistensi MPG sudah berdasarkan pasal 32 UU partai Politik dan keputusan Munas Golkar di Riau tahun 2009 tentang pembentukan Mahkamah Partai.
Sebelumnya, kuasa hukum Munas Golkar versi Bali, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Mahkamah Partai bukan pihak berperkara dalam sidang ini, karena itu ini merupakan bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga terhadap pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Atasi Kenaikkan Harga Beras, Bulog Gelar Operasi Pasar

Kupang, Aktual.co — Naiknya harga beras di Kota Kupang dalam sepekan terakhir sangat mengganggu masyarakat terutama golongan kurang mampu. Selain berdampak terhadap masyarakat, kenaikan harga beras juga mempengaruhi  pendapatan para pedagang.

Johny Dae Pani salah seorang pedagang di Pasar Kasih Naikoten, Rabu (25/2) mengatakan, sejak naiknya harga beras, omzet penjualan sangat menurun, sehingga mereka meminta Bulog Divisi Regional NTT melakukan operasi pasar.

“Operasi pasar sangat dibutuhkan untuk menstabilkan harga jual beras di pasaran. Jika Bulog tidak lakukan operasi pasar, harga jual beras akan terus melambung,” katanya.

Tidak dapat dipungkiri,  paparnya, kenaikan harga beras di Kota Kupang, terpengaruh dengan naiknya harga beras di Jawa.

“Satu-satunya cara untuk meredam gejolak harga beras adalah operasi pasar,” ujarnya.

Sejauh jni, peran Bulog cukup bagus. Namun dalam sepekan terakhir operasi pasar tertenti. Padahal, harga beras Bulog bisa dijangkau masyarakat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan NTT, Bruno Kupok yang dihubungi pada kesempatan terpisah mengatakan, kenaikan harga beras tidak dapat dihindari. Dalam kondisi seperti ini, lanjutnya, perlu intervensi pasar dari Bulog dan mengefisienkan jalur distribusi beras, sehingga tidak dikuasai oleh pihak-pihak tertentu.

“Hari ini Bulog Divisi Regional NTT mulai melakukan operasi pasar untuk Kota Kupang dan wilayah sekitarnya terutama di beberapa pasar tradsional, sesuai kesepakatan dua hari lalu,” katanya.

Pantauan Aktual.co di depan Kantor Bulog Divisi Regional NTT di Jalan Palapa, pelaksanaan operasi pasar diserbu warga yang ingin mendapatkan harga beras dengan harga terjangkau.

“Harga beras yang dijual di sini khususnya jenis medium Rp7.400 per kilogram, sementara di pasar harga beras jenis ini Rp10.000 per kilogram,” kata Ina.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kubu ARB Pertanyakan Wewenang Mahkamah Partai

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie mempertanyakan wewenang Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam menyidangkan perkara perselisihan dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Theo L Sambuaga, mengingatkan hal ini lantaran sebelumnya MPG tidak bisa melakukan persidangan karena beberapa anggota majelis tidak bisa bersidang.
“Andi Mattalata sudah diangkat jadi pengurus Munas Ancol, Aulia Rahman tidak dapat menjalankan tugasnya karena jadi Dubes di Ceko. Jasri juga sudah diberhentikan dari DPP, hakim ini terbelah. Sekarang malah mampu bersidang, padahal sebelumnya mengatakan tidak mampu. Inkonsistensi Mahkamah Partai Golkar menimbukan banyak pertanyaan,” kata Theo, di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Hal ini menimbang bahwa MPG tidak bisa menyidangkan perkara tersebut dan harus tetap dikembalikan ke pengadilan.
“Mahkamah Partai tidak berwenang mengadili perkara ini. Karena itu sesuai dengan UU Parpol jika perselisihan tidak bisa diselesaikan di Mahkamah Partai maka ke pengadilan,” ujarnya.
Theo juga mengatakan pihak MPG telah melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena telah mengirimkan surat bahwa MPG saat ini tengah menggelar sidang.
Namun, mengenai hal itu, Ketua Majelis Hakim MPG, Muladi mengaku tidak ada intervensi yang dilakukan MP untuk mempengaruhi hasil putusan dari PN Jakbar.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

TNI-Polri Temukan Ladang Ganja Satu Hektar di Aceh

Jakarta, Aktual.co — Personel gabungan TNI-Polri menemukan ladang ganja siap panen seluas satu hektar di kawasan perkebunan Dusun Lhokdrien, Gampong Simiraj, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Komandan Kodim 0103 Aceh Utara Letkol Inf Iwan Rosandriyanto melalui Danramil 25/NSA Lettu Inf Anhedrik mengatakan, ladang ganja seluas satu hektar tersebut ditemukan Selasa (24/2) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Tanaman ganja yang ditemukan itu tingginya berkisar antara 60 centimeter hingga satu meter. Di ladang itu terdapat ribuan batang tanaman ganja, baik yang siap panen maupun sedang dalam pembibitan,” kata dia, Rabu (25/2).
Penemuan ladang ganja tersebut hasil operasi personel TNI Kodim 0103/Aceh Utara dan Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. Operasi tersebut dipimpin Danramil 25/NSA Lettu Inf Anhendrik dan Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Sofyan.
Lettu Inf Anhendrik menyebutkan, dalam operasi penemuan ladang ganja tersebut tidak temukan pemiliknya. Diduga, pemiliknya kabur sebelum aparat keamanan tiba di ladang tanaman terlarang tersebut.
Di ladang tersebut, kata dia, ada 3.000 batang tanaman ganja siap panen dengan ketikan 60 centimeter hingga satu meter, serta ada sekitar 1.000 batang tanaman ganja yang sedang dibibitkan dengan ketinggian mencapai 20 centimeter.
“Dalam operasi itu, tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan jalan dicabut dan dibakar. Sebagian di antaranya diamankan ke Mapolres Lhokseumawe sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Lettu Inf Anhendrik.
Sebelumnya, personel TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0116/Nagan Raya, Provinsi Aceh, juga menemukan dan memusnahkan ladang ganja seluas satu hektare di Gampong Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya.
Ladang tersebut berada di kawasan perbukitan yang curam dan terjal. Jarak ladang sekitar dua jam berjalan kaki dari kampung terdekat. Tidak ditemukan pemilik tanaman ganja yang siap panen dengan ketinggian mencapai dua meter tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Sidang Mahkamah Partai Diskors

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Partai Golkar (MPG) menskors jalannya sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon terkait perkara dualisme kepengurusan DPP Golkar. Majelis menskors jalannya persidangan selama 45 menit.
Sekjen DPP Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengatakan bahwa dalam persidangan lanjutan nanti akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi untuk memperkuat pernyataannya.
“Usai diskors kita akan mengajukan saksi-saksi. Ketua DPD dan Sekretaris se Indonesia pada ingin bersaksi,” kata Idrus kepada wartawan, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Idrus mengklaim bahwa pihaknya setidaknya akan menghadirkan 500 yang akan bersaksi dalam persidangan ini. Namun,  sambung dia, majelis MPG hanya membatasi 13 saksi saja untuk dihadirkan.
“Tetapi majelis hakim hanya boleh 13, padahal ada 500 yang ingin beraksi. Maka yang hadir baru 250 orang. Dan yang kita hadirkan bukan ketua dan sekretaris KW,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pihaknya sudah menyampaikan sejumlah jawaban dari permohonan yang diajukan oleh kubu Agung Laksono.
“Kita sudah jawab dan tentu dalam waktu yang terbatas tak bisa kita tuangkan dalam tulisan. Nanti ada bukti-bukti yang kita sampaikan. Persoalannya yang penting Munas di Bali dihadri oleh peserta yang real dan secara legal. Dalil mereka kan ada yang tidak sah, itu yang kita buktikan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain