KPK Tahan Dua Tersangka Innospec
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, Suroso Atmo Martoyo (SAM) serta Willy Sebastian Lim (WSL), Selasa (24/2).
Keduanya resmi ditahan setelah melewati pemeriksaan selama hampir tujuh jam di gedung KPK. SAM keluar lebih dahulu sekitar pukul 17.20 WIB, sedangkan WSL keluar 20 menit setelahnya.
KPK menetapkan SAM sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, pada 2010 silam. Dia diduga telah menerima suap dari tersangka lainnya yang juga sebagai Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
Diketahui, WSL diduga memberikan sejumlah uang kepada SAM agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang WSL pimpin merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















